Common use of Pengakhiran Pekerjaan Clause in Contracts

Pengakhiran Pekerjaan. 46.1 Para Pihak dapat menyepakati pengakhiran pekerjaan dalam hal terjadi: 1) penyimpangan prosedur yang diakibatkan bukan oleh kesalahan para pihak; 2) pelaksanaan kontrak tidak dapat dilanjutkan akibat keadaan kahar; atau 3) ruang lingkup kontrak sudah terwujud. 46.2 Pengakhiran pekerjaan sesuai pasal 46.1 dituangkan dalam addendum final yang berisi perubahan akhir dari Kontrak.

Appears in 6 contracts

Samples: Syarat Syarat Umum Kontrak, Kontrak Pembangunan, Syarat Syarat Umum Kontrak

Pengakhiran Pekerjaan. 46.1 Para Pihak dapat menyepakati pengakhiran pekerjaan dalam hal terjadi: 1) a. penyimpangan prosedur yang diakibatkan bukan oleh kesalahan para pihak; 2) b. pelaksanaan kontrak tidak dapat dilanjutkan akibat keadaan kahar; atau 3) c. ruang lingkup kontrak sudah terwujud. 46.2 Pengakhiran pekerjaan sesuai pasal 46.1 dituangkan dalam addendum final yang berisi perubahan akhir dari Kontrak.

Appears in 5 contracts

Samples: Pengelolaan Sumber Daya Air, Syarat Syarat Umum Kontrak, Kontrak Harga Satuan

Pengakhiran Pekerjaan. 46.1 Para Pihak dapat menyepakati pengakhiran pekerjaan dalam hal terjadi: : 1) penyimpangan prosedur yang diakibatkan bukan oleh kesalahan para pihak; ; 2) pelaksanaan kontrak tidak dapat dilanjutkan akibat keadaan kahar; atau atau 3) ruang lingkup kontrak sudah terwujud. 46.2 Pengakhiran pekerjaan sesuai pasal 46.1 dituangkan dalam addendum final yang berisi perubahan akhir dari Kontrak.

Appears in 3 contracts

Samples: Kontrak Harga Satuan, Kontrak Kerja Konstruksi, Kontrak Kerja Konstruksi