Pengakhiran Pekerjaan. 46.1 Para Pihak dapat menyepakati pengakhiran pekerjaan dalam hal terjadi: 1) penyimpangan prosedur yang diakibatkan bukan oleh kesalahan para pihak; 2) pelaksanaan kontrak tidak dapat dilanjutkan akibat keadaan kahar; atau 3) ruang lingkup kontrak sudah terwujud. 46.2 Pengakhiran pekerjaan sesuai pasal 46.1 dituangkan dalam addendum final yang berisi perubahan akhir dari Kontrak.
Appears in 6 contracts
Samples: Syarat Syarat Umum Kontrak, Kontrak Pembangunan, Syarat Syarat Umum Kontrak
Pengakhiran Pekerjaan. 46.1 Para Pihak dapat menyepakati pengakhiran pekerjaan dalam hal terjadi:
1) a. penyimpangan prosedur yang diakibatkan bukan oleh kesalahan para pihak;
2) b. pelaksanaan kontrak tidak dapat dilanjutkan akibat keadaan kahar; atau
3) c. ruang lingkup kontrak sudah terwujud.
46.2 Pengakhiran pekerjaan sesuai pasal 46.1 dituangkan dalam addendum final yang berisi perubahan akhir dari Kontrak.
Appears in 5 contracts
Samples: Pengelolaan Sumber Daya Air, Syarat Syarat Umum Kontrak, Kontrak Harga Satuan
Pengakhiran Pekerjaan. 46.1 Para Pihak dapat menyepakati pengakhiran pekerjaan dalam hal terjadi:
: 1) penyimpangan prosedur yang diakibatkan bukan oleh kesalahan para pihak;
; 2) pelaksanaan kontrak tidak dapat dilanjutkan akibat keadaan kahar; atau
atau 3) ruang lingkup kontrak sudah terwujud.
46.2 Pengakhiran pekerjaan sesuai pasal 46.1 dituangkan dalam addendum final yang berisi perubahan akhir dari Kontrak.
Appears in 3 contracts
Samples: Kontrak Harga Satuan, Kontrak Kerja Konstruksi, Kontrak Kerja Konstruksi