Common use of PENGAKHIRAN PEMBERIAN LAYANAN Clause in Contracts

PENGAKHIRAN PEMBERIAN LAYANAN. 3.1 Apabila tidak diatur secara khusus di persyaratan dan ketentuan khusus yang terkait, Bank setiap saat dan dengan alasan apa pun juga dapat mengakhiri penyediaan suatu Layanan kepada Nasabah dalam waktu 3 (tiga) Hari Kerja setelah menyampaikan suatu pemberitahuan tertulis kepada Nasabah atau dalam suatu jangka waktu lainnya yang dianggap sesuai oleh Bank.

Appears in 3 contracts

Samples: 180.233.158.1, www.hsbc.co.id, www.hsbc.co.id

PENGAKHIRAN PEMBERIAN LAYANAN. 3.1 6.1 Apabila tidak diatur secara khusus di persyaratan dan ketentuan khusus yang terkait, Bank setiap saat dan dengan alasan apa pun apapun juga dapat mengakhiri penyediaan suatu Layanan kepada Nasabah dalam waktu 3 (tiga) Hari Kerja setelah menyampaikan suatu pemberitahuan tertulis kepada Nasabah atau dalam suatu jangka waktu lainnya yang dianggap sesuai oleh Bank.

Appears in 2 contracts

Samples: www.hsbc.co.id, www.business.hsbc.co.id

PENGAKHIRAN PEMBERIAN LAYANAN. 3.1 Apabila tidak diatur secara khusus di persyaratan dan ketentuan khusus yang terkait, Bank setiap saat dan dengan alasan apa pun apapun juga dapat mengakhiri penyediaan suatu Layanan kepada Nasabah dalam waktu 3 (tiga) Hari Kerja setelah menyampaikan suatu pemberitahuan tertulis kepada Nasabah atau dalam suatu jangka waktu lainnya yang dianggap sesuai oleh Bank.

Appears in 1 contract

Samples: www.hsbc.co.id