PENGALIHAN HAK ATAS TAGIHAN. Nasabah setuju bahwa bunga, kewajiban atau tanggung jawab Nasabah tidak dapat dialihkan menurut Syarat dan Ketentuan Kartu Kredit ini. Bank berhak memindahtangankan bunga atau setiap tagihan yang terhutang kepada Bank menurut Syarat dan Ketentuan Kartu Kredit ini kepada orang atau badan usaha lainnya dengan cara yang ditentukan oleh Bank atas pertimbangan mutlaknya. Nasabah menyetujui pengungkapan informasi rahasia yang menyangkut Nasabah oleh Bank kepada calon penerima pengalihan dan para penasehat mereka.
Appears in 6 contracts
Samples: Kartu Kredit, Syarat & Ketentuan Kartu Kredit, Kartu Kredit