Pengukuran Risiko Klausul Contoh

Pengukuran Risiko a. Bank melakukan pengukuran risiko dengan mengukur eksposur risiko Bank sebagai acuan untuk melakukan pengendalian. Pengukuran risiko wajib dilakukan secara berkala baik untuk produk dan lini usaha maupun seluruh aktivitas bisnis Bank. b. Sistem pengukuran risiko yang dilakukan Bank dapat mengukur: 1) Pengaruh aktivitas maupun produk terhadap perubahan dan faktor yang mengakibatkan timbulnya risiko baik dalam keadaan normal dan tidak normal. 2) Perubahan yang terjadi dan frekuensi terjadinya risiko dan dampak serta korelasinya dengan aktivitas di masa lalu. 3) Faktor penyebab terjadinya risiko secara individual. 4) Eksposur risiko secara keseluruhan maupun per risiko, dengan mempertimbangkan keterkaitan antar risiko. 5) Seluruh risiko yang melekat pada seluruh transaksi serta produkperbankan termasuk produk/aktivitas baru dan dapat diintegrasikan dalam sistem informasi Bank. c. Metode pengukuran risiko dilakukan secara kuantitatif dan kualitatif. Metode pengukuran dilakukan dengan mempertimbangkan kemungkinan terjadinya risiko (likelihood) dan dampak yang ditimbulkan oleh risiko tersebut (impact) dengan menyesuaikan dengan karakteristik risiko Bank. d. Sistem pengukuran risiko dievaluasi dan disempurnakan oleh Bank secara berkala atau sewaktu-waktu apabila diperlukan untuk memastikan kesesuaian asumsi, akurasi, kewajaran dan integritas data, serta prosedur yang digunakan untuk mengukur risiko. e. Proses pengukuran Risiko memuat proses validasi, frekuensi validasi, persyaratan data dan informasi, persyaratan evaluasi terhadap asumsi-asumsi yang digunakan, sebelum suatu model diaplikasikan oleh Bank. f. Stress test dapat dilakukan untuk melengkapi sistem pengukuran risiko dengan cara mengestimasi potensi kerugian Bank pada kondisi pasar yang tidak normal. Hal ini untuk melihat sensitivitas kinerja Bank terhadap perubahan faktor risiko dan mengidentifikasi pengaruh yang berdampak signifikan terhadap portofolio Bank. g. Bank dapat melakukan stress test jika dibutuhkan dan dapat mereview hasil stress test tersebut serta mengambil langkah-langkah yang tepat apabila perkiraan kondisi yang akan terjadi melebihi tingkat toleransi yang dapat diterima. Hasil tersebut digunakan sebagai masukan pada saat penetapan atau perubahan kebijakan dan limit. h. Bank secara berkala mengukur risiko berdasarkan kemampuan Bank dalam menilai resiko nya sendiri dan posisi permodalan Bank.
Pengukuran Risiko. Sistem pengukuran risiko digunakan untuk mengukur eksposur risiko Bank sebagai acuan untuk melakukan pengendalian. Pengukuran risiko dilakukan secara berkala baik untuk produk dan portofolio maupun seluruh aktivitas bisnis Bank.

Related to Pengukuran Risiko

  • Pengukuran Nilai Wajar Nilai wajar instrumen keuangan yang tidak diperdagangkan di pasar aktif ditentukan menggunakan teknik penilaian. Teknik penilaian ini memaksimalkan penggunaan data pasar yang dapat diobservasi yang tersedia dan sesedikit mungkin mengandalkan estimasi spesifik yang dibuat oleh Manajer Investasi. Karena seluruh input signifikan yang dibutuhkan untuk menentukan nilai wajar dapat diobservasi, maka instrumen tersebut termasuk dalam hierarki level 2. Nilai tercatat dan pengukuran nilai wajar menggunakan level 2 pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 masing-masing adalah sebesar Rp ▇▇.▇▇▇.▇▇▇.▇▇▇ dan Rp ▇▇.▇▇▇.▇▇▇.▇▇▇.

  • LOKASI DAN KETERANGAN HARTANAH Harta tersebut adalah sebuah unit pejabat yang beralamat pos di Unit No. 9-01, Wangsa 118, No. ▇, ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇, ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇, ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇.

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; dan (ii) Nilai Aktiva Bersih AVRIST ADA KAS MUTIARA menjadi kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK Pasal 45 huruf c dan d serta pasal 28.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif AVRIST ADA KAS MUTIARA, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi proteksi dan hasil investasi AVRIST ADA KAS MUTIARA.

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana Pemegang unit penyertaan menghadapi risiko pembubaran dan likuidasi apabila Reksa Dana memenuhi salah satu kondisi yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. IV.B.1 yang telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 tanggal

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND FINANCIAL REPORTING POLICIES (continued)