Common use of Pengukuran Risiko Clause in Contracts

Pengukuran Risiko. a. Bank melakukan pengukuran risiko dengan mengukur eksposur risiko Bank sebagai acuan untuk melakukan pengendalian. Pengukuran risiko wajib dilakukan secara berkala baik untuk produk dan lini usaha maupun seluruh aktivitas bisnis Bank. b. Sistem pengukuran risiko yang dilakukan Bank dapat mengukur: 1) Pengaruh aktivitas maupun produk terhadap perubahan dan faktor yang mengakibatkan timbulnya risiko baik dalam keadaan normal dan tidak normal. 2) Perubahan yang terjadi dan frekuensi terjadinya risiko dan dampak serta korelasinya dengan aktivitas di masa lalu. 3) Faktor penyebab terjadinya risiko secara individual. 4) Eksposur risiko secara keseluruhan maupun per risiko, dengan mempertimbangkan keterkaitan antar risiko. 5) Seluruh risiko yang melekat pada seluruh transaksi serta produkperbankan termasuk produk/aktivitas baru dan dapat diintegrasikan dalam sistem informasi Bank. c. Metode pengukuran risiko dilakukan secara kuantitatif dan kualitatif. Metode pengukuran dilakukan dengan mempertimbangkan kemungkinan terjadinya risiko (likelihood) dan dampak yang ditimbulkan oleh risiko tersebut (impact) dengan menyesuaikan dengan karakteristik risiko Bank. d. Sistem pengukuran risiko dievaluasi dan disempurnakan oleh Bank secara berkala atau sewaktu-waktu apabila diperlukan untuk memastikan kesesuaian asumsi, akurasi, kewajaran dan integritas data, serta prosedur yang digunakan untuk mengukur risiko. e. Proses pengukuran Risiko memuat proses validasi, frekuensi validasi, persyaratan data dan informasi, persyaratan evaluasi terhadap asumsi-asumsi yang digunakan, sebelum suatu model diaplikasikan oleh Bank. f. Stress test dapat dilakukan untuk melengkapi sistem pengukuran risiko dengan cara mengestimasi potensi kerugian Bank pada kondisi pasar yang tidak normal. Hal ini untuk melihat sensitivitas kinerja Bank terhadap perubahan faktor risiko dan mengidentifikasi pengaruh yang berdampak signifikan terhadap portofolio Bank. g. Bank dapat melakukan stress test jika dibutuhkan dan dapat mereview hasil stress test tersebut serta mengambil langkah-langkah yang tepat apabila perkiraan kondisi yang akan terjadi melebihi tingkat toleransi yang dapat diterima. Hasil tersebut digunakan sebagai masukan pada saat penetapan atau perubahan kebijakan dan limit. h. Bank secara berkala mengukur risiko berdasarkan kemampuan Bank dalam menilai resiko nya sendiri dan posisi permodalan Bank.

Appears in 3 contracts

Samples: Risk Management Policy, Risk Management Policy, Risk Management Policy

Pengukuran Risiko. a. Bank melakukan pengukuran risiko dengan mengukur eksposur risiko Bank sebagai acuan untuk melakukan pengendalian. Pengukuran risiko wajib dilakukan secara berkala baik untuk produk dan lini usaha maupun seluruh aktivitas bisnis Bank. b. Sistem pengukuran risiko yang dilakukan Bank dapat mengukur: 1) Pengaruh aktivitas maupun produk terhadap perubahan dan faktor yang mengakibatkan timbulnya risiko baik dalam keadaan normal dan tidak normal. 2) Perubahan yang terjadi dan frekuensi terjadinya risiko dan dampak serta korelasinya dengan aktivitas aktifitas di masa lalu. 3) Faktor penyebab terjadinya risiko secara individual. 4) Eksposur risiko secara keseluruhan maupun per risiko, dengan mempertimbangkan keterkaitan antar risiko. 5) Seluruh risiko yang melekat pada seluruh transaksi serta produkperbankan produk perbankan termasuk produk/aktivitas baru dan dapat diintegrasikan dalam sistem informasi Bank. c. Metode pengukuran risiko dilakukan secara kuantitatif dan kualitatif. Metode pengukuran dilakukan dengan mempertimbangkan kemungkinan terjadinya risiko (likelihood) dan dampak yang ditimbulkan oleh risiko tersebut (impact) dengan menyesuaikan dengan karakteristik risiko Bank. d. Sistem pengukuran risiko dievaluasi dan disempurnakan oleh Bank secara berkala atau sewaktu-waktu apabila diperlukan untuk memastikan kesesuaian asumsi, akurasi, kewajaran dan integritas data, serta prosedur yang digunakan untuk mengukur risiko. e. Proses pengukuran Risiko memuat proses validasi, frekuensi validasi, persyaratan data dan informasi, persyaratan evaluasi terhadap asumsi-asumsi yang digunakan, sebelum suatu model diaplikasikan oleh Bank. f. Stress test dapat dilakukan untuk melengkapi sistem pengukuran risiko dengan cara mengestimasi potensi kerugian Bank pada kondisi pasar yang tidak normal. Hal ini untuk melihat sensitivitas kinerja Bank terhadap perubahan faktor risiko dan mengidentifikasi pengaruh yang berdampak signifikan terhadap portofolio Bank. g. Bank dapat melakukan stress test jika dibutuhkan dan dapat mereview hasil stress test tersebut serta mengambil langkah-langkah yang tepat apabila perkiraan kondisi yang akan terjadi melebihi tingkat toleransi yang dapat diterima. Hasil tersebut digunakan sebagai masukan pada saat penetapan atau perubahan kebijakan dan limit. h. Bank secara berkala mengukur risiko berdasarkan kemampuan Bank dalam menilai resiko nya risikonya sendiri dan posisi permodalan Bank.

Appears in 2 contracts

Samples: Risk Management Policy, Risk Management Policy