Common use of PENGUNGKAPAN INFORMASI Clause in Contracts

PENGUNGKAPAN INFORMASI. Berdasarkan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau berdasarkan perintah pengadilan yang berwenang, Bank berhak mengungkapkan informasi data pribadi, Transaksi serta kualitas kredit Nasabah kepada Bank atau lembaga keuangan yang menyediakan fasilitas kartu kredit atau kepada pusat pengelola informasi yang diselenggarakan oleh OJK atau kepada biro kredit termasuk namun tidak terbatas pada bank dan/atau setiap pihak yang bertujuan untuk melaksanakan atau melindungi hak atau kepentingan Bank sehubungan dengan Kartu Kredit digibank dan pengelola data. Apabila terdapat tagihan Kartu Kredit digibank yang telah jatuh tempo, Bank berhak pula untuk menghubungi dan mengungkapkan informasi termaksud kepada pihak ketiga yang ditunjuk oleh Bank sehubungan dengan pemantauan pelaksanaan dan penagihan pembayaran Kartu Kredit digibank dan pihak ketiga yang memiliki hubungan dengan Nasabah, termasuk namun tidak terbatas pada anggota keluarga terdekat, orang yang tinggal serumah, dan/atau rekan sekerja Nasabah.

Appears in 6 contracts

Samples: www.dbs.id, www.dbs.id, www.dbs.id