Sanksi. Segala kelalaian baik disengaja maupun tidak, sehingga menyebabkan keterlambatan menyerahkan laporan hasil penelitian dengan batas waktu dalam pasal 8 yang telah ditentukan akan mendapatkan sanksi sebagai berikut.
Sanksi. Sanksi finansial atas ketidaktercapaian komitmen TKDN diberikan kepada Pelaksana Kontrak apabila hasil verifikasi TKDN pasca penyelesaian pekerjaan tidak dapat memenuhi komitmen TKDN dengan besaran prosentasi sanksi maksimal 15% dan berdasarkan formula sebagai berikut: • Penyewa memiliki hak untuk menahan tagihan terakhir senilai 15% dari nilai kontrak. Apabila terdapat sanksi finansial dari perhitungan sebagaimana disebutkan di atas, maka akan diperhitungkan dengan nilai tagihan yang akan ditagihkan pada pembayaran sewa terakhir. • Selain sanksi di atas, Pelaksana Kontrak juga akan dikenakan sanksi administratif apabila ditemukan pelanggaran terkait penerapan TKDN selama jangka waktu kontrak mengacu pada ketentuan yang berlaku di PT Pertamina International Shipping.
Sanksi. Segala kelalaian baik disengaja maupun tidak, sehingga menyebabkan keterlambatan menyerahkan laporan hasil PKM dengan batas waktu dalam pasal 8 yang telah ditentukan akan mendapatkan sanksi sebagai berikut.
Sanksi. Sanksi finansial atas ketidaktercapaian komitmen TKDN diberikan kepada Pelaksana Kontrak apabila hasil verifikasi TKDN pasca penyelesaian pekerjaan tidak dapat memenuhi komitmen TKDN dengan besaran prosentasi sanksi maksimal 15% dan berdasarkan formula sebagai berikut: • Penyewa memiliki hak untuk menahan tagihan terakhir senilai 15% dari nilai kontrak. Apabila terdapat sanksi finansial dari perhitungan sebagaimana disebutkan di atas, maka akan diperhitungkan dengan nilai tagihan yang akan ditagihkan pada pembayaran sewa terakhir. • Selain sanksi di atas, Pelaksana Kontrak juga akan dikenakan sanksi administratif apabila ditemukan pelanggaran terkait penerapan TKDN selama jangka waktu kontrak mengacu pada ketentuan yang berlaku di PT Pertamina International Shipping. - Rute Operasi Pengadaan 1 (satu) Unit MR-BO Laycan 24-26 Maret 2022 dimaksud adalah Cilacap – Tanjung Wangi.
Sanksi a. Adapun pengertian Fraud dan NOA sesuai ketentuan di Pertamina adalah: - Fraud adalah suatu tindakan penyimpangan yang sengaja dilakukan atau pembiaran yang dirancang oleh Penyedia Jasa sendiri maupun bersama dengan pihak lain (Penyedia Jasa lain atau Pekerja PT Pertamina International Shipping) yang mengakibatkan kerugian (material maupun non-material) bagi PT Pertamina International Shipping terkait dengan kegiatan Pengadaan Jasa Sewa Kapal. - NOA (Number of Accident) adalah suatu angka yang menunjukan besarnya jumlah kejadian yang merupakan peristiwa yang berdampak tinggi dan mendesak yang mempengaruhi seluruh organisasi atau sebagian besar darinya, yang mana hampir selalu mengakibatkan layanan organisasi menjadi tidak tersedia, yang menyebabkan bisnis perusahaan terganggu dan pada akhirnya memengaruhi keuangannya perusahaan dengan kriteria: b. Jumlah korban meninggal dunia akibat kecelakaan kerja fatality. c. Jumlah kejadian tumpahan crude atau produk BBM (liquid) yang masuk ke badan penerima (tanah/sungai/laut) dengan jumlah >15 barrel. d. Jumlah kejadian kerusakan Properti, yaitu kejadian yang tidak menyebabkan kecelakaan fatal, kebakaran besar dan tumpahan minyak besar, tetapi mengakibatkan kerugian finansial > 1 juta US$. e. Apabila dalam pelaksanaan kontrak terjadi Fraud atau NOA seperti penjelasan kami di atas, maka Pertamina menerapkan ketentuan sanksi sebagai berikut: - KUNING adalah kelompok penyedia jasa sewa kapal yang Pemilik dan/atau Ship Management yang kapalnya terbukti terlibat dalam penyalahgunaan muatan dan/atau bunker dengan Intensitas kejadian 1 (satu) kali laporan kejadian fraud oleh kapal sewa selama periode sewa kapal. Kelompok ini (Pemilik Kapal dan/atau Ship Management dengan kapal dimaksud) tidak diperbolehkan mengikuti proses pengadaan kapal sewa selama 3 (tiga) bulan. - MERAH adalah kelompok penyedia jasa sewa kapal yang Pemilik dan/atau Ship Management yang kapalnya terbukti terlibat dalam penyalahgunaan muatan dan/atau bunker atau kapal menyebabkan kejadian NOA dengan Intensitas kejadian 2 (dua) kali laporan kejadian fraud oleh kapal sewa maupun 1 (satu) kali laporan kejadian NOA selama periode sewa kapal. Kelompok ini (Pemilik Kapal dan/atau Ship Management dengan kapal dimaksud) tidak diperbolehkan mengikuti proses pengadaan kapal sewa selama 6 (enam) bulan. - HITAM adalah kelompok penyedia jasa sewa kapal yang Pemilik dan/atau Ship Management yang kapalnya terbukti terlibat dalam penyalahgunaan muatan dan/atau bunker ...
Sanksi. Sanksi finansial atas ketidaktercapaian komitmen TKDN diberikan kepada Pelaksana Kontrak apabila hasil verifikasi TKDN pasca penyelesaian pekerjaan tidak dapat memenuhi komitmen TKDN dengan besaran prosentasi sanksi maksimal 15% dan berdasarkan formula sebagai berikut: • Penyewa memiliki hak untuk menahan tagihan terakhir senilai 15% dari nilai kontrak. Apabila terdapat sanksi finansial dari perhitungan sebagaimana disebutkan di atas, maka akan diperhitungkan dengan nilai tagihan yang akan ditagihkan pada pembayaran sewa terakhir. • Selain sanksi di atas, Pelaksana Kontrak juga akan dikenakan sanksi administratif apabila ditemukan pelanggaran terkait penerapan TKDN selama jangka waktu kontrak mengacu pada ketentuan yang berlaku di PT Pertamina International Shipping. - Rute operasi Pengadaan 1 (satu) Unit LR-CO Laycan 25-27 November 2021 dimaksud adalah Medco Energy Natuna Terminal – RU V Balikpapan.
Sanksi. Apabila PARA PIHAK melanggar kewajiban merahasiakan dan kewajiban menjaga keamanan data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, PIHAK yang melakukan pelanggaran dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sanksi. Pasal 85
Sanksi. Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditetapkan untuk melaksanakan Penelitian ini telah berakhir, namun PIHAK KEDUA belum menyelesaikan tugasnya, terlambat mengirim laporan Kemajuan, dan/atau terlambat mengirim laporan akhir, maka PIHAK KEDUA dikenakan sanksi administratif berupa penghentian pembayaran dan tidak dapat mengajukan proposal penelitian dalam kurun waktu dua tahun berturut-turut. Apabila PIHAK KEDUA tidak dapat mencapai target luaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, maka kekurangan capaian target luaran tersebut akan dicatat sebagai hutang PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA yang apabila tidak dapat dilunasi oleh PIHAK KEDUA, akan berdampak pada kesempatan PIHAK KEDUA untuk mendapatkan pendanaan penelitian atau hibah lainnya yang dikelola oleh PIHAK PERTAMA.
Sanksi. Pasal 35 Pasal 35