We use cookies on our site to analyze traffic, enhance your experience, and provide you with tailored content.

For more information visit our privacy policy.

Sanksi Klausul Contoh

Sanksi. Segala kelalaian baik disengaja maupun tidak, sehingga menyebabkan keterlambatan menyerahkan laporan hasil penelitian dengan batas waktu dalam pasal 8 yang telah ditentukan akan mendapatkan sanksi sebagai berikut. 1. Tidak diperbolehkan mengajukan usulan reguler dosen IKIP PGRI Pontianak pada periode tahun anggaran berikutnya bagi ketua dan anggota peneliti, kecuali penelitian yang dibiayai oleh DRPM Kemristekdikti. 2. Jika setelah waktu batas akhir penyerahan laporan tersebut PIHAK KEDUA tidak dapat menyelesaikan penelitiannya, PIHAK KEDUA diwajibkan mengembalikan dana yang sudah diterima kepada Kas IKIP PGRI Pontianak melalui LPPM untuk diserahkan pada Bagian Keuangan IKIP PGRI Pontianak dengan cara: a. mengembalikan tunai kepada PIHAK PERTAMA, atau b. dipotong pembayaran gajinya selama maksimal 10 angsuran.
SanksiSanksi finansial atas ketidaktercapaian komitmen TKDN diberikan kepada Pelaksana Kontrak apabila hasil verifikasi TKDN pasca penyelesaian pekerjaan tidak dapat memenuhi komitmen TKDN dengan besaran prosentasi sanksi maksimal 15% dan berdasarkan formula sebagai berikut: • Penyewa memiliki hak untuk menahan tagihan terakhir senilai 15% dari nilai kontrak. Apabila terdapat sanksi finansial dari perhitungan sebagaimana disebutkan di atas, maka akan diperhitungkan dengan nilai tagihan yang akan ditagihkan pada pembayaran sewa terakhir. • Selain sanksi di atas, Pelaksana Kontrak juga akan dikenakan sanksi administratif apabila ditemukan pelanggaran terkait penerapan TKDN selama jangka waktu kontrak mengacu pada ketentuan yang berlaku di PT Pertamina International Shipping.
SanksiSanksi finansial atas ketidaktercapaian komitmen TKDN diberikan kepada Pelaksana Kontrak apabila hasil verifikasi TKDN pasca penyelesaian pekerjaan tidak dapat memenuhi komitmen TKDN dengan besaran prosentasi sanksi maksimal 15% dan berdasarkan formula sebagai berikut: • Penyewa memiliki hak untuk menahan tagihan terakhir senilai 15% dari nilai kontrak. Apabila terdapat sanksi finansial dari perhitungan sebagaimana disebutkan di atas, maka akan diperhitungkan dengan nilai tagihan yang akan ditagihkan pada pembayaran sewa terakhir. • Selain sanksi di atas, Pelaksana Kontrak juga akan dikenakan sanksi administratif apabila ditemukan pelanggaran terkait penerapan TKDN selama jangka waktu kontrak mengacu pada ketentuan yang berlaku di PT Pertamina International Shipping. - Rute Operasi Pengadaan 1 (satu) Unit MR-CO Laycan 08-10 Februari 2022 dimaksud adalah PEP Pangkalan Susu – RU IV Cilacap. A. COMMERCIAL DOCUMENT
Sanksi a. Penyedia dikenakan sanksi apabila: 1. Tidak menanggapi pesanan barang selambat-lambatnya (. ) hari kerja; 2. Tidak dapat memenuhi pesanan sesuai dengan kesepakatan dalam transaksi melalui e-Purchasing dan SP ini tanpa disertai alasan yang dapat diterima; dan/atau 3. menjual barang melalui proses e-Purchasing dengan harga yang lebih mahal dari harga Barang/Jasa yang dijual selain melalui e-Purchasing pada periode penjualan, jumlah, dan tempat serta spesifikasi teknis dan persyaratan yang sama. b. Penyedia yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dikenakan sanksi administratif berupa: 1. peringatan tertulis; 2. denda; dan 3. pelaporan kepada LKPP untuk dilakukan: a. penghentian sementara dalam sistem transaksi e-Purchasing; atau b. penurunan pencantuman dari Katalog Elektronik (e-Catalogue).
Sanksi. Apabila PARA PIHAK melanggar kewajiban merahasiakan dan kewajiban menjaga keamanan data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, PIHAK yang melakukan pelanggaran dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sanksi. Segala kelalaian baik disengaja maupun tidak, sehingga menyebabkan keterlambatan menyerahkan laporan hasil PKM dengan batas waktu dalam pasal 8 yang telah ditentukan akan mendapatkan sanksi sebagai berikut. 1. Tidak diperbolehkan mengajukan usulan reguler dosen IKIP PGRI Pontianak pada periode tahun anggaran berikutnya bagi ketua dan anggota PKM, kecuali PKM yang dibiayai oleh DRPM Kemristekdikti. 2. Jika setelah waktu batas akhir penyerahan laporan tersebut PIHAK KEDUA tidak dapat menyelesaikan PKM, PIHAK KEDUA diwajibkan mengembalikan dana yang sudah diterima kepada Kas IKIP PGRI Pontianak melalui LPPM untuk diserahkan pada Bagian Keuangan IKIP PGRI Pontianak dengan cara: a. mengembalikan tunai kepada PIHAK PERTAMA, atau b. dipotong pembayaran gajinya selama maksimal 10 angsuran.
Sanksi. Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditetapkan untuk melaksanakan Penelitian ini telah berakhir, namun PIHAK KEDUA belum menyelesaikan tugasnya, terlambat mengirim laporan Kemajuan, dan/atau terlambat mengirim laporan akhir, maka PIHAK KEDUA dikenakan sanksi administratif berupa penghentian pembayaran dan tidak dapat mengajukan proposal penelitian dalam kurun waktu dua tahun berturut-turut. Apabila PIHAK KEDUA tidak dapat mencapai target luaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, maka kekurangan capaian target luaran tersebut akan dicatat sebagai hutang PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA yang apabila tidak dapat dilunasi oleh PIHAK KEDUA, akan berdampak pada kesempatan PIHAK KEDUA untuk mendapatkan pendanaan penelitian atau hibah lainnya yang dikelola oleh PIHAK PERTAMA.
Sanksi. Adapun pengertian Fraud dan NOA sesuai ketentuan di Pertamina adalah: - Fraud adalah suatu tindakan penyimpangan yang sengaja dilakukan atau pembiaran yang dirancang oleh Penyedia Jasa sendiri maupun bersama dengan pihak lain (Penyedia Jasa lain atau Pekerja PT Pertamina International Shipping) yang mengakibatkan kerugian (material maupun non-material) bagi PT Pertamina International Shipping terkait dengan kegiatan Pengadaan Jasa Sewa Kapal. - NOA (Number of Accident) adalah suatu angka yang menunjukan besarnya jumlah kejadian yang merupakan peristiwa yang berdampak tinggi dan mendesak yang mempengaruhi seluruh organisasi atau sebagian besar darinya, yang mana hampir selalu mengakibatkan layanan organisasi menjadi tidak tersedia, yang menyebabkan bisnis perusahaan terganggu dan pada akhirnya memengaruhi keuangannya perusahaan dengan kriteria:
SanksiSanksi finansial atas ketidaktercapaian komitmen TKDN diberikan kepada Pelaksana Kontrak apabila hasil verifikasi TKDN pasca penyelesaian pekerjaan tidak dapat memenuhi komitmen TKDN dengan besaran prosentasi sanksi maksimal 15% dan berdasarkan formula sebagai berikut: • Penyewa memiliki hak untuk menahan tagihan terakhir senilai 15% dari nilai kontrak. Apabila terdapat sanksi finansial dari perhitungan sebagaimana disebutkan di atas, maka akan diperhitungkan dengan nilai tagihan yang akan ditagihkan pada pembayaran sewa terakhir. • Selain sanksi di atas, Pelaksana Kontrak juga akan dikenakan sanksi administratif apabila ditemukan pelanggaran terkait penerapan TKDN selama jangka waktu kontrak mengacu pada ketentuan yang berlaku di PT Pertamina International Shipping. - Rute operasi Pengadaan 1 (satu) Unit LR-CO Laycan 30 November-01 Desember 2021 dimaksud adalah Xxxx Xxxx Terminal – TPPI Tuban Terminal. A. COMMERCIAL DOCUMENT
Sanksi. (1) Apabila salah satu PIHAK tidak melaksanakan kewajiban dan/atau menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), dan ayat (2) setelah diberi peringatan tertulis oleh PIHAK lain sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 30 (tiga puluh) hari kerja, maka PIHAK lain tersebut berhak untuk memutuskan Perjanjian Kerja Sama ini. (2) Segala kerugian yang timbul sebagai akibat diputusnya Perjanjian Kerja Sama ini dan kewajiban yang masih menjadi tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditanggung sepenuhnya oleh PIHAK yang tidak melaksanakan kewajiban tanpa ada gugatan/tuntutan apapun kepada PIHAK yang memutuskan Perjanjian Kerja Sama ini.