Common use of PENUTUPAN REKENING Clause in Contracts

PENUTUPAN REKENING. 8.1. Nasabah dengan ini memberikan persetujuan dan kuasa kepada Bank untuk menutup Rekening bilamana terjadi kondisi-kondisi sebagai berikut: (i) merupakan Rekening tidak aktif atau Rekening Dibekukan menurut ketentuan Bank, atau (ii) saldo Rekening kurang dari jumlah/limit Saldo Minimum yang ditentukan Bank, atau (iii) Rekening tidak memiliki saldo kredit, atau (iv) Nasabah diketahui menggunakan identitas dan atau memberikan atau mencantumkan informasi yang tidak benar/palsu pada Formulir Pembukaan Rekening dan atau dokumen lainnya yang ada pada Bank, atau (v) Nasabah adalah shell bank atau bank yang memiliki nasabah berupa shell bank, atau (vi) Nasabah tidak memenuhi seluruh persyaratan Bank dalam jangka waktu tertentu yang telah disetujui Bank, atau (vii) Sumber dana transaksi diketahui dan/atau patut diduga berasal dari hasil tindak pidana, atau (viii) penggunaan Rekening oleh Xxxxxxx tidak sesuai dengan tujuan pembukaan Rekening, atau (ix)

Appears in 5 contracts

Samples: Syarat Dan Ketentuan Umum Kartu Kredit, Syarat Dan Ketentuan Umum Kartu Kredit, www.permatabank.com