Common use of PENUTUPAN REKENING Clause in Contracts

PENUTUPAN REKENING. 4.1 Bank dapat, sesuai kebijaksanaannya sendiri dengan tunduk kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku, menolak transaksi termasuk melakukan pemblokiran rekening, menolak untuk menerima setoran, membatasi jumlah yang dapat disetorkan, mengembalikan seluruh atau setiap bagian dari setoran atau menutup setiap atau seluruh Rekening Nasabah. 4.2 Apabila suatu Rekening memiliki saldo nol atau di bawah saldo minimum yang telah ditetapkan dan kondisi tersebut terus berlangsung melebihi periode waktu yang telah ditetapkan oleh Bank dari waktu ke waktu, maka Bank dapat menutup Rekening tersebut.

Appears in 6 contracts

Samples: General Terms and Conditions for Retail Business Banking Services, General Terms and Conditions for Business Banking Services, General Terms and Conditions for Retail Business Banking Services