Common use of Penyelesaian Transaksi Clause in Contracts

Penyelesaian Transaksi. a. Nasabah setuju dan bertanggung jawab membayar kepada Perusahaan semua biaya transaksi, komisi, PPN, pajak penjualan atas transaksi jual efek, denda atas keterlambatan nasabah dalam menyetor dana atau meyerahkan efek dan pengeluaran-pengeluaran lain sehubungan dengan transaksi efek yang mungkin dikenakan oleh Perusahaan kepada Nasabah dari waktu ke waktu, termasuk tapi tidak terbatas pada biaya hukum (legal fees) yang dikeluarkan oleh Perusahaan dalam rangka mengupayakan dilakukannya pemenuhan kewajiban dan tanggung-jawab Nasabah sehubungan dengan perjanjian ini. Nasabah setuju bahwa perusahaan dapat melakukan pemotongan pajak penghasilan final terhadap transaksi efek yang dilakukan oleh Nasabah apabila berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku mensyaratkan Perusahaan sebagai WAPU (Wajib Pungut) atas penghasilan yang diperoleh Nasabah dari transaksi efek tersebut. b. Nasabah wajib menyelesaikan transaksi efeknya kepada Perusahaan segera pada saat diminta atau pada hari penyelesaian yang ditetapkan dalam konfirmasi transaksi tanpa memperhatikan apakah transaksi tersebut sudah diselesaikan oleh Perusahaan dengan Lembaga Kliring Penjaminan Efek atau Perusahaan Efek lawan transaksi/serah-terima Efek/dana. Penyelesaian tersebut dilakukan dengan mendebet atau mengkredit efek dan/atau dana di dalam rekening efek Nasabah. (terkait dengan peraturan efek tidak dijamin dan dipisahkan). c. Setiap keterlambatan pembayaran akan dikenakan denda harian yang besarnya ditentukan Perusahaan dan diperhitungkan dalam jumlah kewajiban yang harus dilunasi oleh Nasabah. d. Apabila sampai dengan hari yang ditentukan sesuai dengan peraturan tetapi pembayaran dari Nasabah belum diterima oleh Perusahaan, maka Perusahaan berhak menolak untuk melaksanakan instruksi Nasabah sampai dilunasi seluruh kewajiban Nasabah kepada Perusahaan dan Perusahaan berhak menjual secara paksa efek Nasabah berdasarkan urutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Perusahaan dan mempergunakan hasil penjualan tersebut untuk melunasi kewajiban Nasabah. (SE 16 No 4.d mengenai forced sell). e. Apabila hasil penjualan efek tersebut diatas tidak mencukupi untuk pelunasan kewajiban Nasabah, maka Perusahaan akan mengirimkan surat pemberitahuan penjualan tersebut dan status kewajiban Nasabah sekaligus meminta Nasabah untuk segera melunasi kewajibannya.

Appears in 4 contracts

Samples: Pembukaan Rekening Efek, Pembukaan Rekening Efek, Pembukaan Rekening Efek

Penyelesaian Transaksi. a. Nasabah setuju dan bertanggung jawab membayar kepada Perusahaan semua biaya transaksi, komisi, PPN, pajak penjualan atas transaksi jual efek, denda atas keterlambatan nasabah dalam menyetor dana atau meyerahkan efek dan pengeluaran-pengeluaran lain sehubungan dengan transaksi efek yang mungkin dikenakan oleh Perusahaan kepada Nasabah dari waktu ke waktu, termasuk tapi tidak terbatas pada biaya hukum (legal fees) yang dikeluarkan oleh Perusahaan dalam rangka mengupayakan dilakukannya pemenuhan kewajiban dan tanggung-jawab Nasabah sehubungan dengan perjanjian ini. Nasabah setuju bahwa perusahaan dapat melakukan pemotongan pajak penghasilan final terhadap transaksi efek yang dilakukan oleh Nasabah apabila berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku mensyaratkan Perusahaan sebagai WAPU (Wajib Pungut) atas penghasilan yang diperoleh Nasabah dari transaksi efek tersebut. b. Nasabah wajib menyelesaikan transaksi efeknya kepada Perusahaan segera pada saat diminta atau pada hari penyelesaian yang ditetapkan dalam konfirmasi transaksi tanpa memperhatikan apakah transaksi tersebut sudah diselesaikan oleh Perusahaan dengan Lembaga Kliring Penjaminan Efek atau Perusahaan Efek lawan transaksi/serah-terima Efek/dana. Penyelesaian tersebut dilakukan dengan mendebet atau mengkredit efek dan/atau dana di dalam rekening efek Nasabah. (terkait dengan peraturan efek tidak dijamin dan dipisahkan). c. Setiap keterlambatan pembayaran akan dikenakan denda harian yang besarnya ditentukan Perusahaan dan diperhitungkan dalam jumlah kewajiban yang harus dilunasi oleh Nasabah. d. Apabila sampai dengan hari yang ditentukan sesuai dengan peraturan tetapi pembayaran dari Nasabah belum diterima oleh Perusahaan, maka Perusahaan berhak menolak untuk melaksanakan instruksi Nasabah sampai dilunasi seluruh kewajiban Nasabah kepada Perusahaan dan Perusahaan berhak menjual secara paksa efek Nasabah berdasarkan urutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Perusahaan dan mempergunakan hasil penjualan tersebut untuk melunasi kewajiban Nasabah. (SE 16 No 4.d mengenai forced sell). e. Apabila hasil penjualan efek tersebut diatas tidak mencukupi untuk pelunasan kewajiban Nasabah, maka Perusahaan akan mengirimkan surat pemberitahuan penjualan tersebut dan status kewajiban Nasabah sekaligus meminta Nasabah untuk segera melunasi kewajibannya.

Appears in 1 contract

Samples: Rekening Efek