Common use of Penyelesaian Transaksi Clause in Contracts

Penyelesaian Transaksi. a. Nasabah setuju dan bertanggung jawab membayar kepada Perusahaan semua biaya transaksi, komisi, PPN, pajak penjualan atas transaksi jual efek, denda atas keterlambatan nasabah dalam menyetor dana atau meyerahkan efek dan pengeluaran-pengeluaran lain sehubungan dengan transaksi efek yang mungkin dikenakan oleh Perusahaan kepada Nasabah dari waktu ke waktu, termasuk tapi tidak terbatas pada biaya hukum (legal fees) yang dikeluarkan oleh Perusahaan dalam rangka mengupayakan dilakukannya pemenuhan kewajiban dan tanggung-jawab Nasabah sehubungan dengan perjanjian ini. Nasabah setuju bahwa perusahaan dapat melakukan pemotongan pajak penghasilan final terhadap transaksi efek yang dilakukan oleh Nasabah apabila berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku mensyaratkan Perusahaan sebagai WAPU (Wajib Pungut) atas penghasilan yang diperoleh Nasabah dari transaksi efek tersebut.

Appears in 5 contracts

Samples: Syarat Dan Ketentuan Pembukaan Rekening Efek, Perjanjian Pembukaan Rekening Efek, Syarat Dan Ketentuan Pembukaan Rekening Efek