Validasi. Ditolak Ditolak
Validasi. S- Invest ditolak Ditolak
Validasi. S-Invest Ditolak Ditolak
Validasi. Diterima (5) Bank Kustodian Ditolak Ditolak
(1) Pemegang Unit Penyertaan (PUP)
b. Melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) (jika ada)
Validasi ditolak *) Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat menyampaikan Formulir Pengalihan Investasi berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Validasi. Perusahaan berhak menolak instruksi Nasabah untuk melaksanakan transaksi seperti menjual atau membeli efek atau menarik efek dan dana atau memutasikan efek ke perusahaan efek lain apabila pada kenyataannya efek dan / atau dana yang diminta ditransaksikan tersebut tidak tersedia di dalam rekening efek. Namun demikian, apabila perusahaan bertindak berdasarkan instruksi tersebut, maka Xxxxxxx harus mengganti efek dan / atau dana serta semua kerugian yang mungkin diderita oleh perusahaan.
Validasi. S-Invest
Validasi. Manajer Investasi S-Invest
Validasi. Bank Kustodian
Validasi. Diterima Bank Kustodian Ditolak Pemegang Unit Penyertaan (PUP)