PENYELESAIANPENGADUAN. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan berupa pernyataan maafatau menawarkan ganti rugi (redress/remedy) kepada Konsumen dengan ketentuan sebagai berikut: i. Kustodian dan Pemegang Unit Penyertaan maka tata cara pe kesepakatan. Dalam hal tidak terdapat kesepakatan antara Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dan ii. Yang dapat diberikan ganti rugi adalah kerugian yang terjadi karena aspek finansial. Ganti rugi sebagaimana dimaksud, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. terdapat pengaduan yang mengandung tuntutan ganti rugi yang berkaitan dengan aspek finansial; b. pengaduan Konsumen yang diajukan adalah benar, setelah Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian melakukan penelitian; c. adanya ketidaksesuaian antara perjanjian produk dan/atau layanan dengan produk dan/atau layanan yang diterima; d. adanya kerugian material; e. Pemegang Unit Penyertaan telah memenuhi kewajibannya. iii. Mekanisme pengajuan ganti rugi harus memenuhi sebagai berikut: a. mengajukan permohonan ganti rugi dengan disertai kronologis kejadian bahwa informasi mengenai CIPTA BOND dan/atau pelaksanaan kewenangan, tugas dan tanggung jawab Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tidak sesuai dengan Kontrak, yang disertai dengan bukti-bukti; b. permohonan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diketahuinya informasi mengenai CIPTA BONDdan/atau pelaksanaan kewenangan, tugas dan tanggung jawab Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tidak sesuai dengan Kontrak; c. permohonan diajukan dengan surat permohonan dan dapat diwakilkan dengan melampirkan surat kuasa; d. ganti kerugian hanya yang berdampak langsung terhadap Pemegang Unit Penyertaan dan paling banyak sebesar nilai kerugian yang dialami oleh Pemegang Unit Penyertaan.
Appears in 1 contract
Samples: Reksa Dana
PENYELESAIANPENGADUAN. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan berupa pernyataan maafatau maaf atau menawarkan ganti rugi (redress/remedy) kepada Konsumen dengan ketentuan sebagai berikut:
i. Kustodian dan Pemegang Unit Penyertaan maka tata cara pe kesepakatan. Dalam hal tidak terdapat kesepakatan antara Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dan
ii. Yang dapat diberikan ganti rugi adalah kerugian yang terjadi karena aspek finansial. Ganti rugi sebagaimana dimaksud, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. terdapat pengaduan yang mengandung tuntutan ganti rugi yang berkaitan dengan aspek finansial;
b. pengaduan Konsumen yang diajukan adalah benar, setelah Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian melakukan penelitian;
c. adanya ketidaksesuaian antara perjanjian produk dan/atau layanan dengan produk dan/atau layanan yang diterima;
d. adanya kerugian material;
e. Pemegang Unit Penyertaan telah memenuhi kewajibannya.
iii. Mekanisme pengajuan ganti rugi harus memenuhi sebagai berikut:
a. mengajukan permohonan ganti rugi dengan disertai kronologis kejadian bahwa informasi mengenai CIPTA BOND dan/atau pelaksanaan kewenangan, tugas dan tanggung jawab Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tidak sesuai dengan Kontrak, yang disertai dengan bukti-bukti;
b. permohonan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diketahuinya informasi mengenai CIPTA BONDdan/atau pelaksanaan kewenangan, tugas dan tanggung jawab Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tidak sesuai dengan Kontrak;
c. permohonan diajukan dengan surat permohonan dan dapat diwakilkan dengan melampirkan surat kuasa;
d. ganti kerugian hanya yang berdampak langsung terhadap Pemegang Unit Penyertaan dan paling banyak sebesar nilai kerugian yang dialami oleh Pemegang Unit Penyertaan.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
PENYELESAIANPENGADUAN. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan berupa pernyataan maafatau maaf atau menawarkan ganti rugi (redress/remedy) kepada Konsumen dengan ketentuan sebagai berikut:: Bank
i. Kustodian dan Pemegang Unit Penyertaan maka tata cara pe a kesepakatan. Dalam hal tidak terdapat kesepakatan antara Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dandan tertulis.
ii. Yang dapat diberikan ganti rugi adalah kerugian yang terjadi karena aspek finansial. Ganti rugi sebagaimana dimaksud, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. terdapat pengaduan yang mengandung tuntutan ganti rugi yang berkaitan dengan aspek denganaspek finansial;
b. pengaduan Konsumen yang diajukan adalah benar, setelah Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian melakukan penelitian;
c. adanya ketidaksesuaian antara perjanjian produk dan/atau layanan dengan produk dan/atau layanan yang diterima;
d. adanya kerugian material;
e. Pemegang Unit Penyertaan telah memenuhi kewajibannya.
iii. Mekanisme pengajuan ganti rugi harus memenuhi sebagai berikut:
a. mengajukan permohonan ganti rugi dengan disertai kronologis kejadian bahwa informasi mengenai CIPTA BOND dan/atau pelaksanaan kewenangan, tugas dan tanggung jawab Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tidak sesuai dengan Kontrak, yang disertai dengan bukti-bukti;
b. permohonan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diketahuinya informasi mengenai CIPTA BONDdan/atau pelaksanaan kewenangan, tugas dan tanggung jawab Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tidak sesuai dengan Kontrak;
c. permohonan diajukan dengan surat permohonan dan dapat diwakilkan dengan melampirkan surat kuasa;
d. ganti kerugian hanya yang berdampak langsung terhadap Pemegang Unit Penyertaan dan paling banyak sebesar nilai kerugian yang dialami oleh Pemegang Unit Penyertaan.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
PENYELESAIANPENGADUAN. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan berupa pernyataan maafatau maaf aat u menawarkan ganti rugi (redress/remedy) kepada Konsumen dengan ketentuan sebagai berikut:
i. Mengingat pernyataan maaf merupakan perbuatan kedua belah pihak antara Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dan Pemegang Unit Penyertaan maka tata cara pe pemberian pernyataan maaf dibuat berdasarkan kesepakatan. Dalam hal tidak terdapat kesepakatan antara Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dandan Konsumen maka pernyataan maafdilakukan secara tertulis.
ii. Yang dapat diberikan ganti rugi adalah kerugian yang terjadi karena aspek finansial. Ganti rugi sebagaimana dimaksud, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. terdapat pengaduan yang mengandung tuntutan ganti rugi yang berkaitan dengan aspek finansial;
b. pengaduan Konsumen yang diajukan adalah benar, setelah Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian melakukan penelitian;
c. adanya ketidaksesuaian antara perjanjian produk dan/atau layanan dengan produk dan/atau layanan yang diterima;
d. adanya kerugian material;
e. Pemegang Unit Penyertaan telah memenuhi kewajibannya.
iii. Mekanisme pengajuan ganti rugi harus memenuhi sebagai berikut:
a. mengajukan permohonan ganti rugi dengan disertai kronologis kejadian bahwa informasi mengenai CIPTA BOND dan/atau pelaksanaan kewenangan, tugas dan tanggung jawab Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tidak sesuai dengan Kontrak, yang disertai dengan bukti-bukti;
b. permohonan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diketahuinya informasi mengenai CIPTA BONDdan/atau pelaksanaan kewenangan, tugas dan tanggung jawab Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tidak sesuai dengan Kontrak;
c. permohonan diajukan dengan surat permohonan dan dapat diwakilkan dengan melampirkan surat kuasa;
d. ganti kerugian hanya yang berdampak langsung terhadap Pemegang Unit Penyertaan dan paling banyak sebesar nilai kerugian yang dialami oleh Pemegang Unit Penyertaan.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus