Common use of Perlindungan Tenaga Kerja Clause in Contracts

Perlindungan Tenaga Kerja. 53.1 Penyedia dan Subkontraktor berkewajiban atas biaya sendiri untuk mengikutsertakan Tenaga Kerja Konstruksinya pada program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan serta melunasi kewajiban pembayaran BPJS tersebut sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Appears in 3 contracts

Samples: Kontrak Kerja Konstruksi Harga Satuan, Kontrak Kerja Konstruksi Harga, ppid.sulselprov.go.id

Perlindungan Tenaga Kerja. 53.1 Penyedia dan Subkontraktor Subpenyedia berkewajiban atas biaya sendiri untuk mengikutsertakan Tenaga Kerja Konstruksinya pada program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan serta melunasi kewajiban pembayaran BPJS tersebut sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Appears in 2 contracts

Samples: Syarat Syarat Umum Kontrak, Surat Perjanjian

Perlindungan Tenaga Kerja. 53.1 Penyedia dan Subkontraktor Subpenyedia berkewajiban atas biaya sendiri untuk mengikutsertakan Tenaga Kerja Konstruksinya pada program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan serta melunasi kewajiban pembayaran BPJS tersebut sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-perundang- undangan.

Appears in 1 contract

Samples: Surat Perjanjian