PERNYATAAN PESERTA Klausul Contoh

PERNYATAAN PESERTA. Peserta BRIO MUSIC PROJECT menyetujui bahwa keputusan juri bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. • Peserta band menjamin dan membebaskan panitia BRIO MUSIC PROJECT (termasuk didalamnya adalah pihak PT Honda Prospect Motor – HPM) beserta afiliasinya dari segala bentuk tuntutan hukum atas adanya tuntutan dari pihak lain sehubungan dengan timbulnya kerugian atau biaya di dalamnya meliputi ganti rugi, pelanggaran hak cipta, merek dan lainnya yang diajukan oleh pihak lain yang timbul dari kesalahan dan atau kelalaian yang disebabkan atas dilanggarnya ketentuan dan syarat keikutsertaan dalam seluruh rangkaian audisi BRIO MUSIC PROJECT. • Peserta band menyetujui penggunaan materi (audio dan video) dalam berbagai media yang akan dijalankan panitia penyelenggara BRIO MUSIC PROJECT bersama afiliasinya dalam bentuk rekaman audio, video, dan foto dari pengambilan gambar dan suara yang dilakukan di seluruh proses pelaksana BRIO MUSIC PROJECT secara langsung maupun tidak langsung, ataupun dari seluruh materi submission peserta, secara cuma-cuma tanpa batasan waktu dan tanpa perlu mendapat persetujuan terlebih dahulu, yang meliputi:
PERNYATAAN PESERTA. Peserta BRIO MUSIC PROJECT menyetujui bahwa keputusan juri bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. Peserta band menjamin dan membebaskan panitia BRIO MUSIC PROJECT (termasuk didalamnya adalah pihak PT Honda Prospect Motor – HPM) beserta afiliasinya dari segala bentuk tuntutan hukum atas adanya tuntutan dari pihak lain sehubungan dengan timbulnya kerugian atau biaya di dalamnya meliputi ganti rugi, pelanggaran hak cipta, mereka dan lainnya yang diajukan oleh pihak lain yang timbul dari kesalahan dan atau kelalaian yang disebabkan atasdan atau dilanggarnya ketentuan dan syarat keikutsertaan dalam seluruh rangkaian audisi BRIO MUSIC PROJECT. Peserta band menyetujui penggunaan materi (audio dan video) dalam berbagai media yang akan dijalankan panitia penyelenggara BRIO MUSIC PROJECT bersama afiliasinya dalam bentuk rekaman audio, video, dan foto dari pengambilan gambar dan suara yang dilakukan di seluruh proses pelaksana BRIO MUSIC PROJECT secara langsung maupun tidak langsung, ataupun dari seluruh materi submission peserta, secara cuma-cuma tanpa batasan waktu dan tanpa perlu mendapat persetujuan terlebih dahulu, yang meliputi: Penayangan/ penggunaan materi audio maupun video baik secara penuh dan atau potongan. Penampilan peserta band secara langsung dalam membawakan materi lagunya. Penggunaan materi wawancara untuk kebutuhan promosi dan materi video streaming, materi lagu digital dalam bentuk full-track dan lain-lain yang termasuk dalam kategori materi lagu digital, foto, nama, publishing, interview, dan video clip. Peserta band wajib turut serta aktif dalam segala kegiatan digital/media sosial untuk kebutuhan promosi yang diperlukan. Di setiap tahapan, peserta band bersedia melakukan daftar ulang di waktu dan tempat yang ditentukan. Peserta band memahami bahwa BRIO MUSIC PROJECT hanya menanggung biaya akomodasi dan transportasi untuk peserta band yang dinyatakan juara dan diharuskan mengikuti mentoring dengan Xxxxx yang disediakan oleh BRIO MUSIC PROJECT, sampai dengan proses rekaman. Jika terpilih menjadi PEMENANG BRIO MUSIC PROJECT, maka peserta band bersedia untuk mengikuti seluruh rangkaian kegiatan yang telah ditentukan oleh panitia meliputi proses LIVE RECORDING & SHOOTING WEB SERIES di waktu dan lokasi yang telah ditentukan nantinya. Peserta band yang terpilih menjadi PEMENANG JUARA 1 memiliki kewajiban untuk terikat dalam: Hak Preferen Eksklusif bagi PT Sony Music Entertainment Indonesia untuk Kontrak Musik Memahami dan menyetujui bahwa pem...

Related to PERNYATAAN PESERTA

  • Penyelesaian Pengaduan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).

  • PEMROSESAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN Formulir atau aplikasi pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SUCORINVEST BOND FUND beserta bukti pembayaran dan dokumen pendukung yang diterima secara lengkap (in complete application) dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian pada hari pembelian tersebut, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SUCORINVEST BOND FUND pada akhir Hari Bursa yang sama. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib menyampaikan permohonan pembelian Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian paling lambat pukul 17.00 (tujuh belas) Waktu Indonesia Barat pada Hari Bursa yang sama. Formulir pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SUCORINVEST BOND FUND beserta bukti pembayaran dan dokumen pendukung yang diterima secara lengkap (in complete application) dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian paling lambat pada Hari Bursa berikutnya, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SUCORINVEST BOND FUND pada akhir Hari Bursa berikutnya. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib menyampaikan pesanan pembelian Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian paling lambat pukul 17.00 (tujuh belas) Waktu Indonesia Barat pada Hari Bursa berikutnya. Untuk pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan melalui media elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), apabila pesanan pembelian dan bukti pembayaran atas pembelian Unit Penyertaan secara lengkap (in complete application) diterima oleh Manajer Investasi sampai dengan pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat, dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian pada hari yang sama, maka pembelian tersebut akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SUCORINVEST BOND FUND pada akhir Hari Bursa yang sama. Jika pembelian tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya. Untuk pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan melalui media elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), apabila pesanan pembelian dan bukti pembayaran atas pembelian Unit Penyertaan secara lengkap (in complete application) diterima oleh Manajer Investasi setelah pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat, dan/atau pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian pada Hari Bursa berikutnya, maka pembelian tersebut akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SUCORINVEST BOND FUND pada akhir Hari Bursa berikutnya. Surat atau bukti konfirmasi atas pelaksanaan pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan wajib dikirimkan kepada Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Unit Penyertaan diterbitkan. Penyampaian surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA SUCORINVEST BOND FUND kepada Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui:

  • Penyelesaian Pengaduan Pemegang Unit Penyertaan 19.1.Pengaduan

  • Tujuan Penelitian Tujuan penelitian ini adalah sebagai berikut:

  • HARGA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN Setiap Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan sebesar Rp1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA DANA LIKUID yang ditetapkan pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.

  • PERSETUJUAN PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN, SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN DAN LAPORAN BULANAN Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak menerima atau menolak pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, dana pembelian atau sisanya akan dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan. Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dan mengirimkannya kepada Pemegang Unit Penyertaan baik secara langsung atau melalui Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi pembelian Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application andin good fund) sesuai ketentuan pemrosesan pembelian Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan tersebut akan menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli. Disamping Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan, pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan LaporanBulanan. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR. Manajer Investasi tidak akan menerbitkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR. Dana pembelian Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR sebagaimana dimaksud pada angka 13.6 di atas hanya dapat berasal dari:

  • PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN 16.1. Pengalihan Kepemilikan Unit Penyertaan

  • MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN i. Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1 di atas, manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.

  • HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN 45 A. Hasil Penelitian ...................................................................... 45

  • Pengakhiran Sebagai tambahan atas Klausula 13 dari Syarat dan Ketentuan Pelayanan Perbankan Elektronik Bagian A ini, kami dapat mengakhiri Layanan SAP FSN dengan memberikan pemberitahuan kepada Anda dalam keadaan berikut: