Persyaratan Akademik Klausul Contoh

Persyaratan Akademik. 1. Mahasiswa yang telah lulus 144 SKS untuk Sarjana Terapan. 2. Mahasiswa telah menjalani Praktek Kerja Industri 1. 3. Mahasiswa mengambil surat penunjukkan Pembimbing Proyek Akhir Pedoman penyusunan Proyek Akhir di Program Studi. 4. Materi Proyek Akhir telah mendapat persetujuan Kepala Program Studi. 5. Judul dan materi Proyek Akhir / Karya Tulis Akhir dapat diubah dalam 1 (satu) minggu pertama waktu pembuatan, dengan mendapat persetujuan dari pembimbing PA/KTA.
Persyaratan Akademik. Adapun persyaratan dalam mengikuti program Praktek Kuliah Lapangan (PKL), sebagi berikut: 1. Mahasiswa Prodi D3 Perpustakaan masih aktif kuliah di semester VI, dan melampirkan bukti pembayaran Slip SPP semester berjalan sebagai pembuktian; 2. Mahasiswa telah melakukan registrasi mata kuliah PKL pada Kartu Rencana Studi (KRS); 3. Telah menyelesaikan sedikitnya 90 SKS; 4. Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal ≥ 2,80; 5. Praktek Kerja Lapangan (PKL) dilakukan di berbagai jenis Perpustakaan dan Taman Baca Masyarakat melalui persetujuan Prodi; 6. PKL dilaksanakan selama ± 60 hari atau 2 Bulan ; 7. Pelaporan PKL dilakukan secara perkelompok dengan bimbingan oleh satu orang Pembimbing Lapangan (pada instansi PKL atau Magang) dan satu orang Dosen Pembimbing yang ditentukan oleh Program Studi; 8. Mahasiswa tidak dibenarkan untuk mengganti pembimbing yang telah ditentukan oleh Program Studi; 9. Lama bimbingan laporan PKL minimal dilakukan tiga kali oleh masing-masing pembimbing; dan 10. Mentaati ketentuan yang ditetapkan Prodi dan Lokasi PKL.
Persyaratan Akademik. PK Magang dapat dilakukan oleh mahasiswa apabila telah memenuhi persyaratan akademik sebagai berikut. 1. SKS minimal yang telah diambil adalah 95 SKS dengan IP kumulatif ≥ 3,30. 2. Terdaftar sebagai mahasiswa aktif (bukan cuti) pada semester xxx tahun akademik yang berjalan.

Related to Persyaratan Akademik

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) Biaya transaksi adalah biaya-biaya yang dapat diatribusikan secara langsung pada perolehan atau penerbitan aset keuangan atau liabilitas keuangan, dimana biaya tersebut adalah biaya yang tidak akan terjadi apabila entitas tidak memperoleh atau menerbitkan instrumen keuangan. Biaya transaksi tersebut diamortisasi sepanjang umur instrumen menggunakan metode suku bunga efektif. Metode suku bunga efektif adalah metode yang digunakan untuk menghitung biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan atau liabilitas keuangan dan metode untuk mengalokasikan pendapatan bunga atau beban bunga selama periode yang relevan, menggunakan suku bunga yang secara tepat mendiskontokan estimasi pembayaran atau penerimaan kas di masa depan selama perkiraan umur instrumen keuangan atau, jika lebih tepat, digunakan periode yang lebih singkat untuk memperoleh nilai tercatat neto dari instrumen keuangan. Pada saat menghitung suku bunga efektif, Reksa Dana mengestimasi arus kas dengan mempertimbangkan seluruh persyaratan kontraktual dalam instrumen keuangan tersebut, tanpa mempertimbangkan kerugian kredit di masa depan, namun termasuk seluruh komisi dan bentuk lain yang dibayarkan atau diterima, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari suku bunga efektif. Biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan atau liabilitas keuangan adalah jumlah aset keuangan atau liabilitas keuangan yang diukur pada saat pengakuan awal dikurangi pembayaran pokok, ditambah atau dikurangi dengan amortisasi kumulatif yang dihitung dari selisih antara nilai awal dan nilai jatuh temponya, dan dikurangi penurunan nilai atau nilai yang tidak dapat ditagih. Pengklasifikasian instrumen keuangan dilakukan berdasarkan tujuan perolehan instrumen tersebut dan mempertimbangkan apakah instrumen tersebut memiliki kuotasi harga di pasar aktif. Pada saat pengakuan awal, Xxxxx Xxxx mengklasifikasikan instrumen keuangan dalam kategori berikut: aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, pinjaman yang diberikan dan piutang, investasi dimiliki hingga jatuh tempo, aset keuangan tersedia untuk dijual, liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, dan liabilitas keuangan lain-lain; dan melakukan evaluasi kembali atas kategori-kategori tersebut pada setiap tanggal pelaporan, apabila diperlukan dan tidak melanggar ketentuan yang disyaratkan. Pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018, Reksa Dana hanya memiliki aset keuangan dalam kategori aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi dan pinjaman yang diberikan dan piutang, serta liabilitas keuangan dalam kategori liabilitas keuangan lain-lain.

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND FINANCIAL REPORTING POLICIES (continued)

  • Pemilikan Kosong Hartanah itu dijual tanpa pemilikan kosong, dengan itu tiada jaminan diberikan bahawa hartanah itu boleh digunakan untuk menginap dan sekiranya keadaan yang sedia ada yang menghalang kemasukan atau penginapan oleh Penawar yang Berjaya, keadaan sedemikian tidak akan membatalkan penjualan dan atau hak kepada Pembeli untuk membatalkan kontrak atau menuntut pengurangan harga atau ganti rugi. Pemegang Serahhak/Pembiaya tidak bertanggungjawab untuk menyerahkan milikan kosong hartanah berkenaan kepada Penawar yang Berjaya. Penawar yang Berjaya selepas pembayaran harga belian sepenuhnya bersama-sama dengan apa-apa faedah terakru, jika ada, hendaklah pada kos dan perbelanjaan sendiri mengambil milikan hartanah tersebut.

  • PERENCANAAN KINERJA Pada bab ini diuraikan ringkasan/ikhtisar perjanjian kinerja tahun yang bersangkutan.

  • Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/ Atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014, tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

  • PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI (Lanjutan)

  • PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN (halaman ini sengaja dikosongkan)

  • Informasi Penagihan Dan Kepemilikan Metrik Biaya

  • Persyaratan Dan Tata Cara Pengalihan Investasi Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam Unit Penyertaan SCHRODER GLOBAL SHARIA EQUITY FUND (USD) ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx.