Persyaratan Data Kemampuan Keuangan. Data kemampuan keuangan yang dapat digunakan sebagai dasar penilaian kesesuaian kemampuan usaha pekerjaan subsektor jasa konstruksi sesuai SK Dirjen 144/KPTS/DK/2022 angka 19 sebagai berikut: 1) Nilai total ekuitas yang diperoleh dari neraca keuangan Badan Usaha harus dalam mata uang rupiah. 2) Nilai total ekuitas yang diperoleh dari neraca audit akuntan publik yang teregistrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.untuk kualifikasi menengah dan besar. 3) Data nilai total ekuitas sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan 2) telah diunggah dalam sistem OSS dan portal perizinan.
Appears in 5 contracts
Samples: Certification Scheme, Certification Scheme, Skema Sertifikasi