Common use of Persyaratan Data Kemampuan Peralatan Clause in Contracts

Persyaratan Data Kemampuan Peralatan. Data kemampuan peralatan yang dapat digunakan sebagai dasar penilaian kesesuaian kemampuan usaha pekerjaan konstruksi sesuai SK Dirjen 144/KPTS/DK/2022 angka 19 sebagai berikut: 1) Peralatan milik sendiri yang dibuktikan dengan adanya bukti hak milik dan telah tercatat dalam SIMPK. 2) Peralatan Sewa yang dibuktikan dengan adanya surat perjanjian sewa paling sedikit selama 1 (satu) tahun terhitung sejak pengajuan sertifikasi. 3) Pihak yang menyewakan peralatan sebagaimana dimaksud pada angka 2) peralatannya telah tercatat dalam SIMPK 4) Kepemilikan peralatan dalam bentuk hak milik yang telah tercatat dalam SIMPK, tata cara pencatatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5) Data peralatan diisi dalam sistem OSS dan portal perizinan sesuai yang tercatat dalam SIMPK. 6) Dalam hal peralatan belum tercatat dalam SIMPK, maka dokumen kepemilikan peralatan dicatatkan pada SIMPK sampai batas waktu pemenuhan komitmen peralatan selama 30 (tiga puluh) hari kalender setelah SBU diterbitkan. 7) Dalam hal peralatan belum dicatatkan sebagaimana dimaksud pada angka 4), maka harus mengunggah dokumen pernyataan komitmen pemenuhan pada OSS dan portal perizinan sesuai dengan format Surat Pernyataan Pemenuhan Komitmen Peralatan.

Appears in 5 contracts

Samples: Certification Scheme, Certification Scheme, Skema Sertifikasi