Potensi Sumber Daya Klausul Contoh

Potensi Sumber Daya. Rencana pengembangan setiap kegiatan dilakukan melalui pembentukan pusat-pusat kegiatan yang ditetapkan secara berhirarki sesuai potensi yang dimiliki setiap pusat kegiatan, atau didasarkan pada arah kebijakan pengembangan yaitu bahwa penetapan peran dan fungsi kawasan perkotaan didasarkan potensi pada kondisi saat ini, baik yang menyangkut sumberdaya manusia, sumberdaya alam, dan sumberdaya buatan. Sedangkan arah kebijakan pengembangan didasarkan pada tujuan yang akan dicapai melalui pengembangan suatu pusat kegiatan. Pertimbangan yang lebih penting adalah pada rencana pengembangan ke depan dalam kurun waktu perencanaan, sedangkan sumberdaya yang ada serta kondisi saat ini menjadi pertimbangan selanjutnya. Rencana pengembangan pusat kegiatan di Kabupaten Kepahiang ini mengacu pada rencana struktur ruang nasional, rencana struktur ruang wilayah Provinsi Bengkulu dan memperhatikan rencana struktur ruang wilayah kabupaten/kota yang berbatasan. Sistem pusat pelayanan Kabupaten Kepahiang direncanakan terdiri atas 4 (empat) hirarki jenjang. Hirarki I yaitu (PKWp), hirarki II (PKL), hirarki III (PPK), hirarki IV (PPL). Adanya empat pusat kegiatan ini dimaksudkan untuk lebih mendorong perkembangan kota, pemerataan pelayanan dan pembangunan. Pusat pelayanan di Kabupaten Kepahiang direncanakan mempunyai fungsi kegiatan yang jelas agar pusat kegiatan tersebut dapat berkembang dengan baik, pusat-pusat kegiatan tersebut adalah: