Common use of PRO INVEST Clause in Contracts

PRO INVEST. Adalah kegiatan kepesertaan individu Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 15 atas produk asuransi jiwa yang disediakan oleh Perusahaan Asuransi. Kegiatan perasuransian dalam program PRO INVEST sepenuhnya merupakan kegiatan usaha dan tanggung jawab Perusahaan Asuransi. Rincian mengenai PRO INVEST dapat dilihat pada Bab IX Prospektus.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

PRO INVEST. Adalah kegiatan kepesertaan individu Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 15 18 atas produk asuransi jiwa yang disediakan oleh Perusahaan Asuransi. Kepesertaan pada program PRO INVEST bersifat opsional dan hanya berlaku bagi Pemegang Unit Penyertaan yang berminat menjadi peserta. Kegiatan perasuransian dalam program PRO INVEST sepenuhnya merupakan kegiatan usaha dan tanggung jawab Perusahaan Asuransi. Rincian mengenai PRO INVEST dapat dilihat pada Bab IX Prospektus.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

PRO INVEST. Adalah kegiatan kepesertaan individu Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 15 16 atas produk asuransi jiwa yang disediakan oleh Perusahaan Asuransi. Kegiatan perasuransian dalam program PRO INVEST sepenuhnya merupakan kegiatan usaha dan tanggung jawab Perusahaan Asuransi. Rincian mengenai PRO INVEST dapat dilihat pada Bab IX Prospektus.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

PRO INVEST. Adalah kegiatan kepesertaan individu Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 15 19 atas produk asuransi jiwa yang disediakan oleh Perusahaan Asuransi. Kepesertaan pada program PRO INVEST bersifat opsional dan hanya berlaku bagi Pemegang Unit Penyertaan yang berminat menjadi peserta. Kegiatan perasuransian dalam program PRO INVEST sepenuhnya merupakan kegiatan usaha dan tanggung jawab Perusahaan Asuransi. Rincian mengenai PRO INVEST dapat dilihat pada Bab IX Prospektus.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif