PENGALIHAN INVESTASI Klausul Contoh

PENGALIHAN INVESTASI. Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam Unit Penyertaan DANAMAS STABIL ke Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi yang sama, sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif DANAMAS STABIL, Prospektus dan dalam Formulir Pengalihan InvestasiReksa Dana yang bersangkutan.
PENGALIHAN INVESTASI. Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam Unit Penyertaan MANDIRI PASAR UANG SYARIAH ke Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasikecuali Reksa Dana Pasar Uang, sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif MANDIRI PASAR UANG SYARIAH, Prospektus dan dalam Formulir Pengalihan Investasi Reksa Dana yang bersangkutan. Biaya pembelian Unit Penyertaan yang dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan maupun calon Pemegang Unit Penyertaan Reksa dana yang dituju berlaku bagi investasi yang dialihkan dari MANDIRI PASAR UANG SYARIAH.
PENGALIHAN INVESTASI a. Langsung Melalui Manajer Investasi
PENGALIHAN INVESTASI. 15.1.1. PENGALIHAN INVESTASI KE REKSA DANA LAIN YANG DIKELOLA OLEH MANAJER INVESTASI
PENGALIHAN INVESTASI. Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan investasinya antara Xxxxx Xxxx yang dikelola oleh Manajer Investasi yang menyediakan fasilitas Pengalihan Investasi. Penjelasan lebih lengkap mengenai Persyaratan dan Tata Cara Pengalihan Investasi diuraikan dalam Bab XV.
PENGALIHAN INVESTASI. Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam Unit Penyertaan CIPTA BOND ke Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investas,i demikian juga sebaliknya, sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif CIPTA BOND, Prospektus dan dalam Formulir Pengalihan Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan.
PENGALIHAN INVESTASI. Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan investasinya antara Reksa Dana yang dikelola oleh Manajer Investasi dengan denominasi yang sama dan memiliki fasilitas Pengalihan Investasi. Penjelasan lebih lengkap mengenai Persyaratan dan Tata Cara Pengalihan Investasi diuraikan dalam Bab XV.
PENGALIHAN INVESTASI. Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam Unit Penyertaan MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, demikian juga sebaliknya.
PENGALIHAN INVESTASI. Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya antara Reksa Dana yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi pada Bank Kustodian yang sama maupun berbeda, sepanjang telah terjadi kesepakatan terkait pengalihan investasi antara Manajer Investasi dengan Bank Kustodian serta bank kustodian Reksa Dana yang dituju. Dalam hal Unit Penyertaan BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan adalah hasil pengalihan Investasi dari Reksa Dana lainnya yang dikelola oleh Xxxxxxx Investasi, maka investasi tersebut tidak dapat dialihkan ke Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya dalam waktu 7 (tujuh) Hari Bursa sejak tanggal pengalihan.
PENGALIHAN INVESTASI. Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam setiap Kelas Unit Penyertaan MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH ke Kelas Unit Penyertaan MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH lainnya atau Reksa Dana lainnya sesuai Kelas Unit Penyertaan (jika ada) yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi, demikian juga sebaliknya, sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus dan dalam Formulir Pengalihan Investasi/Switching Form.