Ralat Pemanggilan Klausul Contoh
Ralat Pemanggilan a. Perseroan wajib melakukan ralat - - - - - -- pemanggilan RUPS jika terdapat - - - - - - -- perubahan informasi dalam pemanggilan - RUPS yang telah dilakukan sebagaimana - dimaksud dalam ayat 9 huruf b pasal - - - ini.
b. Dalam hal ralat pemanggilan RUPS - - - - - - sebagaimana dimaksud pada huruf a ayat ini memuat informasi atas perubahan - - - tanggal penyelenggaraan RUPS dan/atau - penambahan mata acara RUPS, Perseroan - wajib melakukan pemanggilan ulang RUPS dengan tata cara pemanggilan - - - - - - - - - sebagaimana diatur dalam ayat 9 pasal - ini.
c. Ketentuan kewajiban melakukan - - - - - - - - pemanggilan ulang RUPS sebagaimana - - - - dimaksud pada huruf b ayat ini tidak - - berlaku apabila ralat pemanggilan RUPS mengenai perubahan atas tanggal - - - - - -- penyelenggaraan RUPS dan/atau - - - - - - - - penambahan mata acara RUPS dilakukan - - bukan karena kesalahan Perseroan. - - - - - -
d. Bukti ralat pemanggilan bukan merupakan kesalahan Perseroan sebagaimana - - - - - -- dimaksud pada huruf c ayat ini - - - - - - -- disampaikan kepada OJK pada hari yang - sama saat dilakukan ralat pemanggilan. -
e. Ketentuan media dan penyampaian bukti - pemanggilan RUPS sebagaimana dimaksud - dalam ayat 9 huruf c dan ayat 9 huruf d pasal ini, mutatis mutandis berlaku - - - untuk media ralat pemanggilan RUPS dan penyampaian bukti ralat pemanggilan - - - RUPS sebagaimana dimaksud pada huruf a ayat ini.
Ralat Pemanggilan. (1). Perseroan wajib melakukan ralat pemanggilan RUPS jika terdapat --- perubahan informasi dalam pemanggilan RUPS yang telah dilakukan sebagaimana dimaksud dalam ayat 7 butir (2) pasal ini. ------------------
(2). Dalam hal perubahan informasi sebagaimana dimaksud pada butir
(1) ayat ini memuat perubahan tanggal penyelenggaraan RUPS ------ dan/atau penambahan mata acara RUPS, Perseroan wajib --------- melakukan pemanggilan ulang RUPS dengan tata cara pemanggilan sebagaimana diatur dalam ayat 7 pasal ini. ----------------------------------
(3). Apabila perubahan informasi mengenai tanggal penyelenggaraan RUPS dan/atau penambahan mata acara RUPS dilakukan bukan ---- karena kesalahan Perseroan atau atas perintah Otoritas Jasa -------- Keuangan, ketentuan kewajiban melakukan pemanggilan ulang ------- RUPS sebagaimana dimaksud pada butir (2) ayat ini tidak berlaku, --- sepanjang Otoritas Jasa Keuangan tidak memerintahkan untuk ------- dilakukan pemanggilan ulang.
