Common use of RAWAT JALAN TINGKAT LANJUTAN Clause in Contracts

RAWAT JALAN TINGKAT LANJUTAN. Ruang lingkup pelayanan: a. Konsultasi, pemeriksaan dan pengobatan oleh Dokter Spesialis atas rujukan dari dokter keluarga atau klinik b. Pemeriksaan penunjang diagnostik sesuai kebutuhan medis c. Tindakan medis poliklinik dari yang ringan sampai yang memerlukan ketrampilan khusus dan mengandung resiko d. Pelayanan kesehatan gigi dan mulut spesialistik e. Pelayanan rehabilitasi medis dan pelayanan darah sesuai dengan kebutuhan medis f. Pelayanan kemoterapi dan radioterapi untuk penyakit kanker g. Pemberian obat sesuai kebutuhan medis h. Pelayanan diberikan sesuai kebutuhan medis tanpa batasan kasus dan biaya perawatan

Appears in 1 contract

Samples: Tender Document

RAWAT JALAN TINGKAT LANJUTAN. Ruang lingkup pelayanan: a. Konsultasi, pemeriksaan dan pengobatan oleh Dokter Spesialis atas tanpa adanya rujukan dari dokter keluarga atau keluarga/klinik b. Pemeriksaan penunjang diagnostik sesuai kebutuhan medis c. Tindakan medis poliklinik dari yang ringan sampai yang memerlukan ketrampilan khusus dan mengandung resiko d. Pelayanan kesehatan gigi dan mulut spesialistik e. Pelayanan rehabilitasi medis dan pelayanan darah sesuai dengan kebutuhan medis f. Pelayanan kemoterapi dan radioterapi untuk penyakit kanker g. Pemberian obat sesuai kebutuhan medis h. Pelayanan diberikan sesuai kebutuhan medis tanpa batasan kasus dan biaya perawatan i. Pelayanan diberikan di Rumah Sakit di Dalam Negeri dan Rumah Sakit di Luar Negeri

Appears in 1 contract

Samples: Tender Document

RAWAT JALAN TINGKAT LANJUTAN. Ruang lingkup pelayanan: a. Konsultasi, pemeriksaan dan pengobatan oleh Dokter Spesialis atas tanpa rujukan dari dokter keluarga atau keluarga/klinik b. Pemeriksaan penunjang diagnostik sesuai kebutuhan medis c. Tindakan medis poliklinik dari yang ringan sampai yang memerlukan ketrampilan khusus dan mengandung resiko d. Pelayanan kesehatan gigi dan mulut spesialistik e. Pelayanan rehabilitasi medis dan pelayanan darah sesuai dengan kebutuhan medis f. Pelayanan kemoterapi dan radioterapi untuk penyakit kanker g. Pemberian obat sesuai kebutuhan medis h. Pelayanan diberikan sesuai kebutuhan medis tanpa batasan kasus dan biaya perawatan

Appears in 1 contract

Samples: Tender Document

RAWAT JALAN TINGKAT LANJUTAN. Ruang lingkup pelayanan: a. Konsultasi, pemeriksaan dan pengobatan oleh Dokter Spesialis atas untuk kasus tertentu tanpa rujukan dari dokter keluarga atau keluarga/klinik b. Pemeriksaan penunjang diagnostik sesuai kebutuhan medis c. Tindakan medis poliklinik dari yang ringan sampai yang memerlukan ketrampilan khusus dan mengandung resiko d. Pelayanan kesehatan gigi dan mulut spesialistik e. Pelayanan rehabilitasi medis dan pelayanan darah sesuai dengan kebutuhan medis f. Pelayanan kemoterapi dan radioterapi untuk penyakit kanker g. Pemberian obat sesuai kebutuhan medis h. Pelayanan diberikan sesuai kebutuhan medis tanpa batasan kasus dan biaya perawatan

Appears in 1 contract

Samples: Tender Document