REKENING TIDAK AKTIF (DORMANT) / DORMANT ACCOUNT a) Dalam rangka perlindungan dana Nasabah, Bank berhak untuk mengubah status Rekening aktif menjadi Rekening tidak aktif/dormant apabila tidak terdapat transaksi (debit/kredit) pada Rekening milik Xxxxxxx yang dilakukan oleh Nasabah selama 12 (dua belas) bulan berturut-turut untuk Rekening giro dan Rekening tabungan.