NILAI AKTIVA BERSIH (NAB) Klausul Contoh

NILAI AKTIVA BERSIH (NAB). Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya.
NILAI AKTIVA BERSIH (NAB). Adalah nilai pasar wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya.
NILAI AKTIVA BERSIH (NAB). Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya. Xxxxxx Xxxxhitungan Nilai Aktiva Bersih (NAB) Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM IV.C.2. tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor KEP-367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 (“Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2”), dimana perhitungan NAB akan menggunakan nilai pasar wajar yang ditentukan oleh Manajer Investasi. NAB Reksa Dana dihitung dan diumumkan per Kelas Unit Penyertaan setiap Hari Bursa oleh Bank Kustodian.
NILAI AKTIVA BERSIH (NAB). Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya. Metode penghitungan NAB Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM IV.C.2. tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor KEP-367/BL/2012 tanggal 09 Juli 2012 (“Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2”), dimana perhitungan NAB yang menggunakan Nilai Pasar Wajar yang ditentukan oleh Manajer Investasi. NAB Reksa Dana dihitung dan diumumkan setiap Hari Bursa oleh Bank Kustodian.
NILAI AKTIVA BERSIH (NAB) adalah nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya. NAB Reksa Dana dihitung dan diumumkan setiap Hari Bursa.
NILAI AKTIVA BERSIH (NAB). Nilai Aktiva Bersih (“NAB”) adalah nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari TRIM KAPITAL PLUS dikurangi seluruh kewajibannya. Nilai Aktiva Bersih TRIM KAPITAL PLUS dihitung dan diumumkan pada setiap Hari Bursa.
NILAI AKTIVA BERSIH (NAB). Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya. Metode penghitungan NAB Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2. tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor KEP-367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 (“Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2”) dan Surat OJK Nomor S- 126/PM.21/2016 tanggal 1 April 2016 tentang Pelaksanaan Penghitungan Nilai Pasar Wajar, Pengumuman dan Pelaporan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana Bagi Reksa Dana Syariah Berbasis Efek Luar Negeri (“Surat OJK Nomor 126/PM.21/2016”), dimana perhitungan NAB yang menggunakan Nilai Pasar Wajar yang ditentukan oleh Manajer Investasi. NAB Reksa Dana dihitung dan diumumkan per Kelas Unit Penyertaan setiap Hari Bursa oleh Bank Kustodian.
NILAI AKTIVA BERSIH (NAB). Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya. Metode penghitungan NAB Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM IV.C.2. tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor KEP-367/BL/2012 tanggal 09-07-2012 (sembilan Juli dua ribu dua belas) (“Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2”), dimana perhitungan NAB yang menggunakan nilai pasar wajar yang ditentukan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx. NAB Reksa Dana dihitung dan diumumkan setiap Hari Bursa oleh Bank Kustodian.
NILAI AKTIVA BERSIH (NAB). Nilai Aktiva Bersih ( NAB ) adalah nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari TRAM ALPHA dikurangi seluruh kew ajibannya .
NILAI AKTIVA BERSIH (NAB). Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya. Metode penghitungan NAB Reksa Dana dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2. tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor KEP-367/BL/2012 tanggal 09-07-2012 (sembilan Juli dua ULEX GXD EHODV ³3HUDWXUDQ ,9 & ´ GLPDQD SHUKLWXQJDQ 1$% \DQJ PHQJJXQDNDQ 1LODL 3DV Dana dihitung dan diumumkan per Kelas Unit Penyertaan setiap Hari Bursa oleh Bank Kustodian.