PERBAIKAN ATAU KOREKSI BANK / RECTIFICATION OR CORRECTION Klausul Contoh

PERBAIKAN ATAU KOREKSI BANK / RECTIFICATION OR CORRECTION. Apabila Bank melakukan kesalahan dan/atau kelalaian sehubungan dengan penghitungan dana yang terdapat dalam Rekening, penolakan pembayaran Instrumen atau hal-hal lain sehubungan dengan Rekening, maka Bank wajib untuk memperbaiki kesalahan atau kelalaian tersebut dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari Kerja sejak tanggal diketahuinya kesalahan atau kelalaian tersebut. Bank akan memberitahukan kepada Nasabah setiap koreksi atau tindakan perbaikan yang dilakukan oleh Bank sehubungan dengan kesalahannya tersebut, termasuk pada perbaikan Laporan Rekening atau permohonan pembatalan kepada BI sehubungan dengan Instrumen kosong.