PERBAIKAN ATAU KOREKSI BANK / RECTIFICATION OR CORRECTION Klausul Contoh

PERBAIKAN ATAU KOREKSI BANK / RECTIFICATION OR CORRECTION. Apabila Bank melakukan kesalahan dan/atau kelalaian sehubungan dengan penghitungan dana yang terdapat dalam Rekening, penolakan pembayaran Instrumen atau hal-hal lain sehubungan dengan Rekening, maka Bank wajib untuk memperbaiki kesalahan atau kelalaian tersebut dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari Kerja sejak tanggal diketahuinya kesalahan atau kelalaian tersebut. Bank akan memberitahukan kepada Nasabah setiap koreksi atau tindakan perbaikan yang dilakukan oleh Bank sehubungan dengan kesalahannya tersebut, termasuk pada perbaikan Laporan Rekening atau permohonan pembatalan kepada BI sehubungan dengan Instrumen kosong.

Related to PERBAIKAN ATAU KOREKSI BANK / RECTIFICATION OR CORRECTION

  • Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/ Atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014, tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

  • PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN BANK KUSTODIAN Pihak/perusahaan yang terafiliasi dengan Bank Kustodian di pasar modal atau bergerak di bidang jasa keuangan di Indonesia adalah PT. Citigroup Securities Indonesia.

  • KORESPONDENSI 4.1 Semua korespondensi dapat berbentuk surat, e- mail dan/atau faksimili dengan alamat tujuan para pihak yang tercantum dalam SSKK. 4.2 Semua pemberitahuan, permohonan, atau persetujuan berdasarkan Kontrak ini harus dibuat secara tertulis dalam Bahasa Indonesia, dan dianggap telah diberitahukan jika telah disampaikan secara langsung kepada Wakil Sah Para Pihak dalam SSKK, atau jika disampaikan melalui surat tercatat dan/atau faksimili ditujukan ke alamat yang tercantum dalam SSKK.

  • Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik Perubahan kondisi ekonomi global negeri sangat mempengaruhi kondisi perekonomian di Indonesia karena Indonesia menganut sistem perekonomian terbuka. Demikian pula halnya dengan perubahan kondisi dan stabilitas politik dalam negeri. Selain itu, perubahan kondisi ekonomi dan politik di Indonesia juga mempengaruhi kinerja perusahaan-perusahaan, baik yang tercatat pada Bursa Efek maupun perusahaan yang menerbitkan instrumen pasar uang, yang pada akhirnya mempengaruhi nilai Efek Bersifat Utang yang diterbitkan perusahaan tersebut.