Relasi Kecamatan dengan Kelurahan Klausul Contoh

Relasi Kecamatan dengan Kelurahan. Dalam UU No. 32 tahun 2004 disebutkan kedudukan lurah merupakan salah satu perangkat daerah dan sejajar dengan kecamatan. Kewenangan kelurahan sebagaimana disebutkan dalam pasal 127 ayat (2) UU No. 32 tahun 2004 diperoleh melalui pelimpahan tugas dari Bupati/Walikota. Hal ini berarti lurah bertanggungjawab langsung kepada bupati/walikota melalui kecamatan (pasal 3 ayat [2] PP No. 73 tahun 2005). Adapun tata hubungan kelembagaan antara kelurahan dan kecamatan juga bisa dilihat dari Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No.30 Tahun 2005 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kelurahan. Sebagaimana diatur oleh UU No. 32 tahun 2004, dalam pasal 3 Perda Kota Yogyakarta No. 30 tahun 2005 disebutkan bahwa kelurahan bertanggungjawab kepada walikota melalui camat. Pada Perda No. 30 tahun 2005 nampak jelas juga pengaturan lebih lanjut tentang kelurahan dilakukan masih sejurus dengan pengaturan kecamatan. Yang membedakan hanya levelnya saja yang diturunkan pada tingkat kelurahan. Misalnya dalam tugas kelurahan, juga ditambahkan tugas melaksanakan ketatausahaan kelurahan.21 Demikian juga dengan penentuan seksi-seksi dalam sekretariat kelurahan, yang mana ditentukan ada 4 seksi, selain seksi pelayanan, yang terdiri dari seksi Pemerintahan; seksi Ketertiban dan Ketentraman Umum; seksi Pembangunan dan Perekonomian; dan seksi Pemberdayaan Masyarakat. Meskipun kelurahan sejajar dengan kecamatan, namun ada beberapa hal dimana peran kecamatan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan di kelurahan. Meskipun fungsi pembinaan terhadap kelurahan langsung dilakukan oleh tata pemerintahan Sekda Kota namun camat juga masih dilibatkan untuk mengevaluasi kinerja lurah dengan mengisi DP3. sayangnya seringkali, bentuk tindak lanjut dari dari peran tersebut tidak diatur dengan jelas. Para camat mengeluhkan seringkali mutasi lurah yang dilakukan tidak terlebih dahulu dikonsultasikan kepada mereka. Padahal jelas-jelas regulasi yang ada menyebutkan bahwa pengangkatan seorang lurah harus diusulkan oleh camat sebagaimana pasal 6 PP No. 73 tahun 2005. Dalam kenyataannya ada pola hubungan interdependensi antara kelurahan dan kecamatan secara administratif. Misalnya dalam proses pembuatan data statstika sosial, seperti Kota dalam Angka, Monografi Kecamatan, dsb biasanya proses akan dimulai dengan pengumpulan data dari “level paling bawah”. Penentuan alokasi anggaran

Related to Relasi Kecamatan dengan Kelurahan

  • PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN MANAJER INVESTASI Pihak-pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi adalah:

  • Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik Perubahan kondisi ekonomi global negeri sangat mempengaruhi kondisi perekonomian di Indonesia karena Indonesia menganut sistem perekonomian terbuka. Demikian pula halnya dengan perubahan kondisi dan stabilitas politik dalam negeri. Selain itu, perubahan kondisi ekonomi dan politik di Indonesia juga mempengaruhi kinerja perusahaan-perusahaan, baik yang tercatat pada Bursa Efek maupun perusahaan yang menerbitkan instrumen pasar uang, yang pada akhirnya mempengaruhi nilai Efek Bersifat Utang yang diterbitkan perusahaan tersebut.

  • PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN 16.1. Pengalihan Kepemilikan Unit Penyertaan

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) a. Penentuan Nilai Wajar (lanjutan) Aset Keuangan (lanjutan)

  • PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR–FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 19.1 Informasi, Prospektus, Formulir Pembukaan Rekening, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR (jika ada) dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi, serta Agen-agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Hubungi Manajer Investasi untuk informasi lebih lanjut.

  • PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan PANIN DANA LIKUID SYARIAH wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang- undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat 16.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah. Manajer Investasi pengelola Reksa Dana atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada ayat 16.1 di atas.

  • Dukungan Teknis Dukungan teknis untuk Layanan Cloud diberikan melalui email, forum online, dan sistem pelaporan masalah secara online. Panduan dukungan perangkat lunak sebagai layanan IBM tersedia di xxxxx://xxx-00.xxx.xxx/xxxxxxxx/xxxxxxx/xxxx_xxxxxxx_xxxxx.xxxx yang menyediakan kontak dukungan teknis serta informasi dan proses lain. Dukungan teknis ditawarkan dengan Layanan Cloud dan tidak tersedia sebagai suatu tawaran terpisah.

  • Penyediaan Jasa Komunikasi Sumber Daya Air dan Listrik Rp. 26.232.000 APBD

  • Risiko Berkurangnya Nilai Aktiva Bersih Setiap Unit Penyertaan Nilai setiap Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH dapat berubah akibat kenaikan atau penurunan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan. Terjadinya penurunan Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan dapat disebabkan antara lain oleh perubahan harga efek dalam portofolio.

  • SURAT KONFIRMASI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan adalah surat konfirmasi yang menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan dalam BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA. Surat konfirmasi kepemilikan akan dikirimkan oleh Bank Kustodian paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah pembelian atau penjualan kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA. Penyampaian Surat Konfirmasi Tertulis Kepemilikan Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA kepada pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui;