Susunan Organisasi Klausul Contoh

Susunan Organisasi. Susunan Organisasi UPTD Pengelolaan Sumber Daya Air WIDAS terdiri dari :
Susunan Organisasi. Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 135 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Barat, berikut kami lampirkan Susunan Organisasi Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Barat.
Susunan Organisasi. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Sekretaris, Bidang, dan UPT. Dengan dibentuknya UPT untuk mendukung peran Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan dalam proses pembangunan prasarana dan sarana pekerjaan umum dan penataan ruang. Bagan Struktur organisasi sebagai berikut: Kepala Dinas Sekretaris yang terdiri atas 3 sub bagian:
Susunan Organisasi. Susunan Organisasi UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan KERTOBAWORO terdiri dari : A. Kepala UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan KERTOBAWORO. Kepala UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan KERTOBAWORO mempunyai tugas mengusulkan perencanaan, pelaksanaan, koordinasi, pengawasan, dan pengendalian, pembinaan dan penyuluhan, pemberian pertimbangan teknis, evaluasi serta pelaporan.
Susunan Organisasi. Susunan Organisasi UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan LOBERSANGET terdiri dari :
Susunan Organisasi. Pasal 75 Susunan organisasi Balai Hidrologi dan Lingkungan Keairan terdiri atas: a. Subbagian Umum dan Tata Usaha; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Susunan Organisasi. Susunan organisasi Balai Kawasan Permukiman dan Perumahan terdiri atas:
Susunan Organisasi. (1) Susunan Organisasi Sekretariat Daerah terdiri dari : a. Sekretaris Daerah; b. Asisten Pemerintahan; c. Asisten Ekonomi, Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat; d. Asisten Administrasi Umum. (2) Setiap Asisten masing-masing membawahi bagian-bagian sebagai berikut : a. Asisten Pemerintahan terdiri dari : 1. Bagian Tata Pemerintahan; 2. Bagian Administrasi Kewilayahan;dan 3. Bagian Hubungan Masyarakat. b. Asisten Ekonomi, Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat terdiri dari : 1. Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa; 2. Bagian Kesejahteraan Rakyat; dan 3. Bagian Ekonomi dan Pembangunan. c. Asisten Administrasi Umum terdiri dari : 1. Bagian Hukum; 2. Bagian Organisasi; 3. Bagian Umum; dan 4. Bagian Perlengkapan dan Protokol. (3) Setiap Bagian masing-masing membawahi Sub Bagian yaitu : a. Bagian Tata Pemerintahan terdiri dari : 1. Sub Bagian Pemerintahan Umum; 2. Sub Bagian Otonomi Daerah; dan 3. Sub Bagian Perangkat dan Layanan Pemerintah Daerah dan Desa. b. Bagian Administrasi Kewilayahan terdiri dari : 1. Sub Bagian Pengelolaan; 2. Sub Bagian Fasilitasi Pertanahan;dan 3. Sub Bagian Tata Kelola dan Inovasi Pemerintah Daerah. c. Bagian Hubungan Masyarakat terdiri dari : 1. Sub Bagian Peliputan, Dokumentasi dan Publikasi; 2. Sub Bagian Informasi, Media Cetak dan Elektronik; dan 3. Sub Bagian Data, Konsep dan Media Luar Ruang. d. Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa terdiri dari : 1. Sub Bagian Administrasi Program Dan Perlengkapan; 2. Sub Bagian Pelelangan; dan 3. Sub Bagian Peningkatan Kompetensi Sumber Daya Manusia. e. Bagian Kesejahteraan Rakyat terdiri dari : 1. Sub Bagian Agama; 2. Sub Bagian Sosial Kemasyarakatan; dan 3. Sub Bagian Pendidikan dan Kesehatan. f. Bagian Ekonomi dan Pembangunan terdiri dari : 1. Sub Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam; 2. Sub Bagian Penyusunan Program; dan 3. Sub Bagian Pengendalian, Evaluasi dan Pelaporan. g. Bagian Hukum terdiri dari : 1. Sub Bagian Produk Hukum Daerah; 2. Sub Bagian Bantuan Hukum dan HAM; dan 3. Sub Bagian Dokumentasi Peraturan. h. Bagian Organisasi terdiri dari : 1. Sub Bagian Kelembagaan; 2. Sub Bagian Tatalaksana; dan 3. Sub Bagian Analisis Jabatan. i. Bagian Umum terdiri dari : 1. Sub Bagian Kepegawaian; 2. Sub Bagian Keuangan; dan 3. Sub Bagian Persandian dan Tata Usaha. j. Bagian Perlengkapan dan Protokol terdiri dari : 1. Sub Bagian Perlengkapan; 2. Sub Bagian Protokol; dan 3. Sub Bagian Rumah Tangga.
Susunan Organisasi. (1) Susunan organisasi Badan Kesatuan Bangsa, dan Politik, terdiri dari : a. Kepala Badan; b. Sekretariat c. Bidang Bina Ideologi, Wawasan Kebangsaan dan Karakter Bangsa; d. Bidang Politik Dalam Negeri; e. Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya dan Organisasi Kemasyarakatan; f. Bidang Penanganan Konflik dan Kewaspadaan Nasional; (2) Sekretariat, terdiri dari : a. Subbagian Program dan Pelaporan; b. Subbagian Keuangan; dan c. Subbagian Umum, Kepegawaian dan Aset. (3) Bidang Bina Ideologi, Wawasan Kebangsaan dan Karakter Bangsa, terdiri dari: a. Subbidang Bina Ideologi dan Wawasan Kebangsaan; b. Subbidang Pembinaan Karakter Bangsa. (4) Bidang Politik Dalam Negeri, terdiri dari : a. Subbidang Pengembangan Budaya serta Etika Politik; dan b. Subbidang Fasilitasi Partai Politik dan Pemilu. (5) Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya dan Organisasi Kemasyarakatan, terdiri dari : a. Subbidang Ketahanan Ekonomi, Sosial dan Budaya; dan b. Subbidang Organisasi Kemasyarakatan. (6) Bidang Penanganan Konflik dan Kewaspadaan Nasional, terdiri dari : a. Subbidang Penanganan Konflik Sosial; dan b. Subbidang Kewaspadaan Dini, Analisis, Evaluasi, Informasi dan Kebijakan Strategis.
Susunan Organisasi. Susunan Organisasi UPTD Pengujian Bahan dan Konstruksi terdiri dari :