TANGGAL PELUNASAN PARSIAL. Adalah tanggal-tanggal sebelum Tanggal Pelunasan Akhir, dimana terdapat pelunasan pokok Efek bersifat utang dan/atau Efek Beragun Aset Arus Kas Tetap yang telah jatuh tempo yang menjadi basis nilai proteksi atas Pokok Investasi, dimana Manajer Investasi akan melakukan pelunasan sebagian Unit Penyertaan sebesar Hasil Pelunasan Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Beragun Aset Arus Kas Tetap, dengan cara membeli kembali sebagian Unit Penyertaan (pelunasan) yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu yang bersamaan (serentak), secara proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 26 pada Tanggal Pelunasan Parsial tersebut. Tanggal Pelunasan Parsial disesuaikan dengan tanggal jatuh tempo pokok Efek bersifat utang dan/atau Efek Beragun Aset Arus Kas Tetap dalam portofolio investasi REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 26 yang menjadi basis nilai proteksi atas Pokok Investasi dan secara rinci akan dicantumkan dalam Dokumen Keterbukaan Produk. Apabila Tanggal Pelunasan Parsial yang bersangkutan bukan merupakan Hari Bursa, maka Tanggal Pelunasan Parsial adalah Hari Bursa berikutnya setelah Tanggal Pelunasan Parsial.
Appears in 1 contract
Samples: Investment Fund Prospectus
TANGGAL PELUNASAN PARSIAL. Adalah tanggal-tanggal sebelum Tanggal Pelunasan Akhir, dimana terdapat pelunasan pokok Efek bersifat utang dan/atau Efek Beragun Aset Arus Kas Tetap yang telah jatuh tempo yang menjadi basis nilai proteksi atas Pokok Investasi, dimana Manajer Investasi akan melakukan pelunasan sebagian Unit Penyertaan sebesar Hasil Pelunasan Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Beragun Aset Arus Kas Tetap, dengan cara membeli kembali sebagian Unit Penyertaan (pelunasan) yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu yang bersamaan (serentak), secara proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 26 18 pada Tanggal Pelunasan Parsial tersebut. Tanggal Pelunasan Parsial disesuaikan dengan tanggal jatuh tempo pokok Efek bersifat utang dan/atau Efek Beragun Aset Arus Kas Tetap dalam portofolio investasi REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 26 18 yang menjadi basis nilai proteksi atas Pokok Investasi dan secara rinci akan dicantumkan dalam Dokumen Keterbukaan Produk. Apabila Tanggal Pelunasan Parsial yang bersangkutan bukan merupakan Hari Bursa, maka Tanggal Pelunasan Parsial adalah Hari Bursa berikutnya setelah Tanggal Pelunasan Parsial.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
TANGGAL PELUNASAN PARSIAL. Adalah tanggal-tanggal sebelum Tanggal Pelunasan Akhir, dimana terdapat pelunasan pokok Efek bersifat utang dan/atau Efek Beragun Aset Arus Kas Tetap yang telah jatuh tempo yang menjadi basis nilai proteksi atas Pokok Investasi, dimana Manajer Investasi akan melakukan pelunasan sebagian Unit Penyertaan sebesar Hasil Pelunasan Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Beragun Aset Arus Kas Tetap, dengan cara membeli kembali sebagian Unit Penyertaan (pelunasan) yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu yang bersamaan (serentak), secara proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 26 19 pada Tanggal Pelunasan Parsial tersebut. Tanggal Pelunasan Parsial disesuaikan dengan tanggal jatuh tempo pokok Efek bersifat utang dan/atau Efek Beragun Aset Arus Kas Tetap dalam portofolio investasi REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 26 19 yang menjadi basis nilai proteksi atas Pokok Investasi dan secara rinci akan dicantumkan dalam Dokumen Keterbukaan Produk. Apabila Tanggal Pelunasan Parsial yang bersangkutan bukan merupakan Hari Bursa, maka Tanggal Pelunasan Parsial adalah Hari Bursa berikutnya setelah Tanggal Pelunasan Parsial.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
TANGGAL PELUNASAN PARSIAL. Adalah tanggal-tanggal sebelum Tanggal Pelunasan Akhir, dimana terdapat pelunasan pokok Efek bersifat utang dan/atau Efek Beragun Aset Arus Kas Tetap yang telah jatuh tempo yang menjadi basis nilai proteksi atas Pokok Investasi, dimana Manajer Investasi akan melakukan pelunasan sebagian Unit Penyertaan sebesar Hasil Pelunasan Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Beragun Aset Arus Kas Tetap, dengan cara membeli kembali sebagian Unit Penyertaan (pelunasan) yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu yang bersamaan (serentak), secara proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 26 21 pada Tanggal Pelunasan Parsial tersebut. Tanggal Pelunasan Parsial disesuaikan dengan tanggal jatuh tempo pokok Efek bersifat utang dan/atau Efek Beragun Aset Arus Kas Tetap dalam portofolio investasi REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 26 21 yang menjadi basis nilai proteksi atas Pokok Investasi dan secara rinci akan dicantumkan dalam Dokumen Keterbukaan Produk. Apabila Tanggal Pelunasan Parsial yang bersangkutan bukan merupakan Hari Bursa, maka Tanggal Pelunasan Parsial adalah Hari Bursa berikutnya setelah Tanggal Pelunasan Parsial.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus