TRANSAKSI VALUTA ASING Klausul Contoh
TRANSAKSI VALUTA ASING. Untuk transaksi yang dilakukan oleh Pemegang Kartu dalam valuta asing, maka akan dikonversikan ke dalam mata uang Rupiah berdasarkan nilai tukar yang ditetapkan Bank bersama Pihak Principal (Visa/MasterCard) pada saat transaksi tersebut diterima oleh Bank dan ditagih kepada Pemegang Kartu dalam mata uang Rupiah sebagai hasil konversi.
TRANSAKSI VALUTA ASING. 1. Nasabah dapat melakukan Transaksi Valuta Asing setelah mendapat persetujuan Bank yang diikuti dengan pengisian dan penandatanganan Formulir oleh Nasabah untuk disampaikan kepada Bank.
2. Apabila Nasabah berbentuk badan, Pihak yang berwenang mewakili Nasabah untuk melaksanakan Transaksi Valuta Asing dengan Bank sebagaimana diatur dalam Lampiran 1 Perjanjian ini.
3. Kesepakatan Para Pihak atas suatu Transaksi Valuta Asing akan dituangkan dalam Konfirmasi Transaksi yang dikirimkan oleh Bank kepada Nasabah pada Tanggal Transaksi atau selambat-lambatnya pada 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Transaksi. Dalam hal Bank tidak menerima sanggahan tertulis atas isi Konfirmasi Transaksi dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja (untuk kondisi yang relevan) sejak Bank mengirimkan Konfirmasi Transaksi, maka Bank menganggap Nasabah menyetujui isi Konfirmasi Transaksi. Konfirmasi Transaksi tersebut mengikat Nasabah dan merupakan satu kesatuan dan bagian tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
4. Penyelesaian Transaksi Valuta Asing wajib dilakukan dengan Full Movement Transaction pada Tanggal Penyelesaian dengan menggunakan dana Cash Margin.
