Common use of TRANSAKSI VALUTA ASING Clause in Contracts

TRANSAKSI VALUTA ASING. Untuk transaksi yang dilakukan oleh Pemegang Kartu dalam valuta asing, maka akan dikonversikan ke dalam mata uang Rupiah berdasarkan nilai tukar yang ditetapkan Bank bersama Pihak Principal (Visa/MasterCard) pada saat transaksi tersebut diterima oleh Bank dan ditagih kepada Pemegang Kartu dalam mata uang Rupiah sebagai hasil konversi.

Appears in 2 contracts

Samples: Kartu Kredit, Credit Card Terms and Conditions

TRANSAKSI VALUTA ASING. Untuk transaksi yang dilakukan oleh Pemegang Kartu dalam valuta asing, maka akan dikonversikan ke dalam mata uang Rupiah berdasarkan nilai tukar yang ditetapkan Bank bersama – sama Pihak Principal (Visa/MasterCard) pada saat transaksi tersebut diterima oleh Bank dan ditagih kepada Pemegang Kartu dalam mata uang Rupiah sebagai hasil konversi.

Appears in 2 contracts

Samples: Kartu Kredit, Kartu Kredit