PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA DALAM PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU (PKWT) BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 35 TAHUN 2021 TENTANG PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU, ALIH DAYA, WAKTU KERJA, DAN WAKTU ISTIRAHAT, DAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA DALAM PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU (PKWT) BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 35 TAHUN 2021 TENTANG PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU, ALIH DAYA, WAKTU KERJA, DAN WAKTU ISTIRAHAT, DAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
Disusun oleh :
Rr. Xxxxxxx Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxx E1A018049
ABSTRAK
Perlindungan hukum terhadap tenaga kerja di Indonesia masih banyak mengalami kekurangan terutama pada pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) mengalami dinamika pengaturan yang menjadi problematika selama ini. Perlindungan hukum terhadap pekerja dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) sebelumnya diatur dalam Undang – Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Namun setelah lahirnya peraturan perundang – undangan yaitu Undang – Undang No. 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dan peraturan pelaksananya yaitu Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat, dan pemutusan hubungan kerja mengalami perubahan pengaturan terutama pada Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum dan perlindungan hukum terhadap pekerja PKWT berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan perundang – undangan dan pendekatan analitis dengan spesifikasi penelitian preskriptif. Penelitian ini menggunakan data sekunder yang dikumpulkan dengan melakukan studi kepustakaan yang kemudian dianalisis menggunakan metode normatif kualitatif serta disajikan secara deskriptif yang bersifat comprehensive all-inclusive. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, dapat disimpulkan bahwa Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 yang mengatur tentang pekerja dalam PKWT telah mencakup tentang perlindungan hukum yang sebelumnya belum diatur seperti pencatatan PKWT yang dapat dilakukan secara daring tidak hanya tertulis saja, pemberian uang kompensasi yang diterima oleh pekerja setelah berakhirnya PKWT. di sisi lain juga memberikan kerugian kepada pekerja seperti PKWT yang dibuat secara lisan yang dimana dapat menimbulkan pelanggaran dan tindakan sewenang dari pengusaha terhadap pekerja karena hak dan kewajiban yang tidak tertuang dalam perjanjian kerja.
Kata kunci : Perlindungan Hukum, Pekerja, dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
Legal Protection of workers in Temporary Appointment Work Agreement based on Government Regulation Number 35 of 2021 about Temporary Appointment Work Agreement, Outsorcing, working time and rest time, and work termination
By :
Xx.Xxxxxxx Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxx E1A018049
ABSTRACT
Legal protection of labor in Indonesia is still experiencing many shortcomings, especially in PKWT workers. Employers prefer to implement the PKWT system for their workers. PKWT Experiencing the dynamics of the arrangement that has been problematic so far. Legal protection of workers in the Certain Time Work Agreement (PKWT) was previously stipulated in Law No. 13 of 2003 on employment. But along with the change in legal dynamics in Indonesia, there is a change in the laws and regulations, namely Law No. 11 of 2020 on work creation and implementing regulations, namely Government Regulation No. 35 of 2021 on certain time work agreements, outsourcing, work time and rest time, and termination of employment. The purpose of this study is to know hows the rules of the legal arrangements and legal protections of workers based on Government Regulation No. 35 of 2021. This study uses secondary data collected by conducting literature studies which are then analyzed using qualitative normative methods and presented in a narrative that is comprehensive all-inclusive. Based on the results of research and discussion, it can be concluded that Government Regulation No. 35 of 2021 governing workers in certain time work agreements has included previously unregulated legal protections such as PKWT recording that can be done online not only in writing, the provision of compensation money received by workers after the end of PKWT.
Keywords : Legal Protection, Workers, and Temporary Appointment Work Agreement