PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA DALAM PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU (PKWT) BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 35 TAHUN 2021 TENTANG PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU, ALIH DAYA, WAKTU KERJA, DAN WAKTU ISTIRAHAT, DAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJAPerjanjian Kerja Waktu Tertentu (Pkwt) • April 12th, 2022
Contract Type FiledApril 12th, 2022Perlindungan hukum terhadap tenaga kerja di Indonesia masih banyak mengalami kekurangan terutama pada pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) mengalami dinamika pengaturan yang menjadi problematika selama ini. Perlindungan hukum terhadap pekerja dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) sebelumnya diatur dalam Undang – Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Namun setelah lahirnya peraturan perundang – undangan yaitu Undang – Undang No. 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dan peraturan pelaksananya yaitu Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat, dan pemutusan hubungan kerja mengalami perubahan pengaturan terutama pada Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum dan perlindungan hukum terhadap pekerja PKWT berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021. Penelitian ini menggunakan metode pe
AKIBAT HUKUM TERHADAP PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU(PKWT) YANG TIDAK DIDAFTARKANPerjanjian Kerja Waktu Tertentu (Pkwt) • August 3rd, 2020
Contract Type FiledAugust 3rd, 2020Puji dan syukur kita panjatkan kepada ALLAH SWT yang memberikan kesehatan dan kesempatan, akhirnya penulis dapat menyelesaikan penulisan tesis yang berjudul: “AKIBAT HUKUM TERHADAP PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU(PKWT) YANG TIDAK DIDAFTARKAN (ANALISIS PUTUSA MA No 1020 K/Pdt.sus/2010)”.
ContractPerjanjian Kerja Waktu Tertentu (Pkwt) • September 19th, 2022
Contract Type FiledSeptember 19th, 2022
ABSTRAKPerjanjian Kerja Waktu Tertentu (Pkwt) • March 28th, 2018
Contract Type FiledMarch 28th, 2018Bentuk perjanjiannya antara Hotel Sahabat - Ambon dengan Pekerja Kontrak adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Ketentuan mengenai PKWT adalah perjanjian kerja waktu tertentu untuk pekerja kontrak penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama adalah 3 (tiga) tahun, perjanjian kerja untuk waktu tertentu ini di dasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun, Pada pelaksanaanya banyaknya penyimpangan yang dilakukan oleh Hotel Sahabat - Ambon terhadap pekerja kontrak ini seperti penggunaan pekerja kontrak yang seharusnya hanya diberikan kepada pekerjaan-pekerjaan tertentu seperti pada pekerjaan yang dapat diperkirakan waktu penyelesaiannya, pekerjaan musiman dan pekerjaan yang bukan merupakan pekerjaan utama perusahaan tersebut, namun pada pelaksanaanya pekerja kontrak Hotel Sahabat - Ambon diperkerjakan tidak pada waktu tertentu dan dip
TUGAS AKHIRPerjanjian Kerja Waktu Tertentu (Pkwt) • August 21st, 2023
Contract Type FiledAugust 21st, 2023
ANALISIS YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA DENGAN PERJANJIAN KERJA WAKTUPerjanjian Kerja Waktu Tertentu (Pkwt) • September 11th, 2024
Contract Type FiledSeptember 11th, 2024
PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU (PKWT) CONTRACT-102024-001Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (Pkwt) • October 1st, 2024
Contract Type FiledOctober 1st, 2024Dalam Perjanjian Kerja ini bertindak untuk dan atas nama Pengusaha/Perusahaan PT Anak Bangsa Cerdas Digital 1 yang beralamat di Jl Pasopati Kauman Tamanan, Piyungan, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta dan selanjutnya disebut : Pihak Pertama