UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI
UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
Alamat : Xxxxx Xxxxxxx Xxxxx 0 Xxxxxxxxxx 00000 Telpon (0274) 568168 Hunting Fax (0274) 565500 Laman xxx.xx.xx E-mail: xxxxx@xxx.xx.xx
PERJANJIAN KERJA
Nomor : «no»/UN34/KP/2016
Pada hari ini Rabu tanggal tiga belas bulan April tahun dua ribu enam belas, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Xxxx. Xx. Xxxxxxx Xxxxx, M.Pd., M.A, Rektor Universitas Negeri Yogyakarta, yang berkedudukan di Kompleks Kampus Karangmalang Yogyakarta, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor: 98/MPK.A4/KP/2013 tentang Pengangkatan Rektor Universitas Negeri Yogyakarta, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Universitas Negeri Yogyakarta, yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KESATU;
2. «nama», pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor «no_ktp», bertempat tinggal di
«alamat», dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama pribadi, yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA;
Bahwa kedua belah pihak tersebut sepakat untuk mengikatkan diri dalam perjanjian ini dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1 KESEPAKATAN
PIHAK KESATU dengan ini bermaksud mempekerjakan PIHAK KEDUA sebagaimana PIHAK KEDUA menyatakan setuju untuk bekerja pada PIHAK KESATU sebagai pegawai kontrak dengan tugas sebagai dosen pada Jurusan/Program Studi «unit_kerja» «fak» Universitas Negeri Yogyakarta.
Pasal 2
KEWAJIBAN MASING-MASING PIHAK
(1) PIHAK KESATU berkewajiban untuk:
a. Memberikan tugas atau perintah kerja/job description.
b. Membayar imbalan jasa/gaji sesuai perjanjian ini.
(2) PIHAK KEDUA berkewajiban untuk:
a. Bersedia ditempatkan di Jurusan/Program Studi «unit_kerja» Universitas Negeri Yogyakarta.
b. Melaksanakan semua perintah/job description dan petunjuk atau instruksi yang diberikan oleh atasannya, baik secara lisan atau tertulis dalam hal urusan kedinasan dengan penuh tanggungjawab dan sebaik-baiknya.
c. Mematuhi dan/atau menjalankan peraturan dan tata tertib yang ditetapkan oleh PIHAK KESATU.
d. Menjaga dan memelihara suasana yang sehat dan harmonis dalam hubungan kerja dengan atasan, teman sekerja dan relasi.
e. Memelihara dan menjaga nama baik kewibawaan Universitas Negeri Yogyakarta.
f. Memberikan laporan dan/atau keterangan yang diperlukan dengan jujur dan benar apabila diperlukan atau sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
g. Melaporkan baik secara lisan maupun tertulis tentang kesalahan/kekeliruan yang mungkin dapat menghambat kelancaran jalannya pekerjaan atau merugikan kepentingan Universitas Negeri Yogyakarta kepada atasan atau pejabat yang berkepentingan.
h. Melapor secara lisan atau tertulis kepada atasannya apabila berhalangan masuk kerja.
i. Tidak merokok di lingkungan Universitas Negeri Yogyakarta atau di tempat-tempat yang telah dinyatakan dilarang merokok.
Xxxxx 0
XXXX, XXXXXXXXX DAN CARA PEMBAYARAN
(1) PIHAK KESATU akan memberikan gaji kepada PIHAK KEDUA sebesar Rp«honor» setiap bulan serta tunjangan-tunjangan lain sesuai dengan Peraturan yang berlaku di Universitas Negeri Yogyakarta.
(2) Gaji dibayarkan selambat-lambatnya pada tanggal 10 bulan berikutnya.
(3) Ketentuan tentang gaji pegawai kontrak tunduk pada Peraturan yang berlaku di Universitas Negeri Yogyakarta.
Pasal 4 LARANGAN-LARANGAN
PIHAK KEDUA selama perjanjian ini berlangsung DILARANG:
a. Melakukan tindakan yang diperkirakan dapat merugikan Universitas Negeri Yogyakarta.
b. Memberikan keterangan/informasi kepada Pihak Ketiga di luar batas kewenangannya yang patut diduga mengakibatkan kerugian bagi Universitas Negeri Yogyakarta.
c. Menerima pemberian hadiah berupa apapun dari Pihak Ketiga jika diketahui atau patut diketahui pemberian hadiah dimaksud dapat mengakibatkan kerugian bagi Universitas Negeri Yogyakarta.
d. Membawa atau mempergunakan barang-barang milik Universitas Negeri Yogyakarta keluar lingkungan Universitas Negeri Yogyakarta tanpa izin atau menyalahgunakan alat-alat, barang-barang dan lain-lain benda milik Universitas Negeri Yogyakarta.
e. Menyalahgunakan atau memanfaatkan jabatan, tugas, wewenang dan tanggungjawab yang diberikan PIHAK KESATU untuk kepentingan atau keuntungan pribadi dan/atau Pihak Ketiga.
f. Dengan sengaja atau karena kecerobohannya merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang-barang milik Universitas Negeri Yogyakarta.
g. Melakukan tindakan di tempat kerja yang bertentangan dengan hukum dan/atau kesusilaan.
Pasal 5
JANGKA WAKTU KONTRAK
(1) Perjanjian kerja ini berlaku sejak tanggal satu April tahun dua ribu enam belas sampai dengan tanggal tiga puluh satu Desember tahun dua ribu enam belas, dan dapat diperpanjang atas permohonan kebutuhan PIHAK KESATU.
(2) Permohonan kebutuhan PIHAK KESATU disampaikan kepada PIHAK KEDUA paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum berakhirnya jangka waktu kontrak.
Pasal 6 SANKSI
(1) Apabila PIHAK KEDUA tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian ini dapat dikenakan sanksi berupa teguran lisan dan surat peringatan secara berurutan untuk paling banyak tiga kali.
(2) Apabila surat peringatan tidak diindahkan dan PIHAK KEDUA tetap melakukan perbuatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PIHAK KESATU dapat mengakhiri perjanjian kerja atau melakukan Pemutusan Hubungan Kerja.
Pasal 7 LAIN-LAIN
(1) Perjanjian kerja ini tidak dapat ditarik kembali dan/atau diubah, kecuali atas persetujuan tertulis dari Kedua Belah Pihak.
(2) Segala sesuatu yang tidak atau belum cukup diatur dalam Perjanjian ini tunduk pada Peraturan yang berlaku di lingkungan Universitas Negeri Yogyakarta.
Pasal 8 PENUTUP
Naskah perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) bermeterai cukup dan masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
PIHAK KEDUA PIHAK KESATU
«nama» Xxxx.Xx.Xxxxxxx Xxxxx,M.Pd.,M.A. NIP 19570110 198403 1 002