PT PLN (Persero) KONTRAK RINCI
PT PLN (Persero)
KONTRAK RINCI
PENGADAAN
Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxx
0397.SPBJ/DAN.01.03/F02180000/2024
Tanggal: 28 Juni 2024
PT PLN (PERSERO) DENGAN
PT JAYA BETON INDONESIA
KONTRAK RINCI
Kontrak Rinci berikut semua lampirannya (selanjutnya disebut Kontrak) dibuat dan disepakati di Cikarang pada hari Jumat tanggal 28 Juni 2024 oleh dan antara:
I. PT PLN (Persero), suatu perusahaan perseroan yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, berdasarkan Akta Notaris Xxxxxxxx, S.H., di Jakarta Nomor 169 tanggal 30 Juli 1994, sebagaimana telah diubah dan terakhir berdasarkan Akta Notaris Xxxxx Xxxxx Xxxxx, S.H., di Jakarta Nomor 26 tanggal 27 Oktober 2020, dalam hal ini diwakili secara sah oleh XXXXXXX selaku Manager PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Cikarang, berdasarkan Surat Kuasa General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Jawa Barat, Nomor 0039.Sku/SDM.02.07/F02000000/2022 Tanggal 05 Desember 2022, berkedudukan di Jalan Deltamas Boulevard, Ruko Elpremio No. 8-12 Cikarang Pusat Bekasi, selanjutnya disebut Pihak Pertama; dan
II. PT JAYA BETON INDONESIA, suatu Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, berdasarkan Akta Notaris Hoebro Poerwanto di Jakarta Nomor 23 tanggal 11 Maret 1978 sebagaimana telah diubah dan terakhir dengan Akta Notaris Xxxxxx Xxxxxxxx di Jakarta Nomor 62 tanggal 12 Juni 2023, dalam hal ini diwakili secara sah oleh X. XXX XXXXXX selaku Direktur, berkedudukan di Plaza Slipi Jaya, lantai 5 Jl. Let.Jend. X. Xxxxxx, Kav 17-18, Kel. Kemanggisan, Kec. Palmerah, Jakarta Barat selanjutnya disebut Pihak Kedua;
(Selanjutnya, Pihak Pertama dan Pihak Kedua secara sendiri-sendiri disebut Pihak dan secara bersama-sama disebut Para Pihak).
Para Pihak dengan ini menerangkan hal-hal sebagai berikut:
X. Xxxxx telah ditandatangani Kontrak Kesepakatan Harga Satuan tentang Pengadaan Tiang Beton Pratekan Tahun 2021 Nomor 0393.Pj/DAN.01.03/F01020000/2023 tanggal 29 Maret 2023 (selanjutnya disebut Kontrak KHS).
X. Xxxxx sebagai tindak lanjut dari Kontrak KHS maka Para Pihak sepakat untuk menandatangani Kontrak ini.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Para Pihak dengan ini sepakat untuk membuat, menandatangani dan melaksanakan Kontrak dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:
PASAL 1
DEFINISI DAN DOKUMEN KONTRAK
(1) Definisi dan istilah yang digunakan dalam Kontrak ini, apabila tidak dinyatakan dalam Kontrak ini maka akan merujuk pada definisi dan istilah yang diberikan dalam Kontrak KHS.
(2) Kontrak ini merupakan dokumen turunan dan pelaksanaan dari Kontrak KHS. Kontrak ini wajib ditafsirkan secara keseluruhan bersamaan dengan ketentuan Kontrak KHS. Setiap dan seluruh pengaturan dalam Kontrak KHS secara umum dan khusus diberlakukan terhadap Kontrak dan akan berlaku pada Tanggal Efektif Kontrak.
(3) Para Pihak sepakat bahwa ketentuan-ketentuan dalam Kontrak KHS tersebut dianggap dituliskan dan dinyatakan kembali dalam Kontrak ini.
PASAL 2
RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Pihak Kedua setuju untuk melaksanakan, menyelesaikan dan melengkapi semua Pekerjaan dalam semua aspek dan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Kontrak KHS dan Kontrak ini, dengan lingkup Pekerjaan Penyediaan Barang; dan Pekerjaan Transportasi & Pemasangan, dengan volume dan lokasi sesuai Lampiran Kontrak ini.
PASAL 3
JAMINAN PELAKSANAAN DAN TANGGAL EFEKTIF KONTRAK
(1) Ketentuan mengenai Jaminan Pelaksanaan tunduk pada pengaturan dalam Kontrak KHS. Pihak Kedua wajib menyerahkan Jaminan Pelaksanaan minimal sebesar 5% (lima persen) dari Total Harga Kontrak sejumlah Rp. 122.899.697 (Seratus dua puluh dua juta delapan ratus sembilan puluh sembilan ribu enam ratus sembilan puluh tujuh rupiah) dan wajib diserahkan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja setelah Kontrak ditandatangani dan menjadi syarat efektif Kontrak (Tanggal Efektif Kontrak) dan akan terus berlaku efektif sampai dengan jangka waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Kontrak, kecuali terjadi pengakhiran atas Kontrak.
(2) Surat perintah mulai kerja akan dikeluarkan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua yang menyatakan Tanggal Efektif Kontrak dan untuk memulai pelaksanaan Pekerjaan (SPMK), dengan syarat telah diserahkan Jaminan Pelaksanaan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama.
PASAL 4 HARGA KONTRAK
(1) Total harga Kontrak dalam rangka pelaksanaan Pekerjaan adalah sebesar Rp.2.457.993.946 (Dua Milyar empat ratus lima puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh tiga ribu sembilan ratus empat puluh enam rupiah) termasuk PPN 11% (sebelas persen), dengan rincian harga Kontrak sebagaimana tercantum dalam Lampiran Kontrak ini (Total Harga Kontrak).
(2) Harga Kontrak dan rinciannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini adalah berdasarkan harga satuan (unit price) yang diatur dalam Kontrak KHS.
PASAL 5
JANGKA WAKTU KONTRAK
(1) Kontrak ini akan berlaku sejak Tanggal Efektif Kontrak dan akan terus berlaku sampai dengan 90 (Sembilan Puluh) hari sejak Tanggal Efektif Kontrak (Jangka Waktu Kontrak), kecuali terjadi pengakhiran lebih awal atas Kontrak.
(2) Guna menyerap keseluruhan volume sebagaimana dirinci pada Lampiran Kontrak, Jangka Waktu Kontrak ini dapat diperpanjang oleh Para Pihak berdasarkan kesepakatan bersama sebelum berakhirnya Jangka Waktu Kontrak, yang selanjutnya akan dituangkan dalam suatu amandemen atau dokumen tertulis lainnya.
(3) Apabila terjadi pengakhiran Kontrak ini, maka Para Pihak sepakat untuk melepaskan dan mengesampingkan ketentuan dalam Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sehubungan dengan pengakhiran Kontrak ini sehingga tidak diperlukan putusan atau persetujuan dari pengadilan yang berwenang.
PASAL 6
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
(1) Pihak Kedua wajib menyelesaikan seluruh Pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Kontrak paling lambat pada tanggal penerimaan pekerjaan sebagaimana dirinci pada Lampiran Kontrak ini terhitung sejak Tanggal Efektif Kontrak (Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan).
(2) Dalam hal Pihak Kedua terlambat untuk menyelesaikan Pekerjaan sesuai dengan Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan, maka Pihak Kedua dikenakan sanksi berupa denda keterlambatan dengan besaran dan mekanisme sebagaimana diatur dalam Kontrak KHS.
PASAL 7
CARA PEMBAYARAN
(1) Ketentuan mengenai pembayaran tunduk pada pengaturan dalam Kontrak KHS. Semua pembayaran untuk pelaksanaan Pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Kontrak KHS dilaksanakan dengan pemindahbukuan/transfer ke dalam rekening Pihak Kedua sebagai berikut:
Nama Rekening : PT JAYA BETON INDONESIA
Nama Bank Kantor Cabang
: BCA
: KCU Pondok Indah
Nomor Rekening : 2913013883
(2) Biaya untuk pemindahbukuan sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini menjadi beban dan tanggung jawab Pihak Kedua.
PASAL 8
ADMINISTRASI DAN SURAT MENYURAT
(1) Setiap pemberitahuan yang berkaitan dengan Kontrak ini harus dilaksanakan secara tertulis dalam bentuk surat dan/atau email. Pemberitahuan secara lisan dan/atau telepon harus dikuatkan dengan pemberitahuan secara tertulis dalam bentuk surat dan/atau email dalam waktu 24 (dua puluh empat) jam sejak pemberitahuan lisan atau telepon tersebut disampaikan.
(2) Setiap pemberitahuan untuk masing-masing Pihak ditujukan kepada pejabat dengan alamat sebagai berikut :
PT PLN (Persero) UP3 Cikarang
Alamat : Jl. Xxxxxxxx Xxxxxxxxx, Xxxx Xx Xxxxxx Xx. 8-12 Cikarang Pusat Kabupaten Bekasi
PT JAYA BETON INDONESIA
Alamat : Xxxxx Xxxxx Xxxx, xxxxxx 0 Xx. Let.Jend. X. Xxxxxx, Kav 17-18, Kel.
Kemanggisan, Kec. Palmerah, Jakarta Barat
(3) Apabila terjadi perubahan alamat Para Pihak sebagaimana tercantum pada ayat (2) Pasal ini, maka Para Pihak harus memberitahukan perubahan alamat secara tertulis kepada Pihak lainnya.
PASAL 9 PERUBAHAN-PERUBAHAN
Perubahan terhadap Kontrak dapat dilakukan dengan kesepakatan tertulis yang dituangkan dalam bentuk Amendemen yang ditandatangani oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua dengan tetap tunduk pada ketentuan dalam Kontrak KHS dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Kontrak ini.
Demikian Kontrak ini dibuat, 2 (dua) rangkap masing-masing bermeterai cukup, dan mempunyai kekuatan hukum yang sama sebagai dokumen asli dan ditandatangani di Jakarta pada hari, tanggal, bulan, dan tahun sebagaimana disebutkan pada awal Kontrak ini oleh Para Pihak yang berwenang penuh.
PT JAYA BETON INDONESIA PT PLN (PERSERO)
_ _ Nama: X. XXX XXXXXX Xxxx : XXXXXXX
Xxxxxxx: Direktur Jabatan: Manager PT PLN (Persero) UP3 Cikarang
LAMPIRAN
RINCIAN HARGA SATUAN DAN VOLUME PEKERJAAN
NO | Lokasi | Variant / Type | Harga Satuan | volume Kebutuhan | Harga Total | Grand Total | |||||||||||||
Barang | Transfortasi & Asuransi | Pemasangan | Vol | Sat | Barang | Transfortasi & Asuransi | Pemasangan | ||||||||||||
1 | UP3 CIKARANG | 9/200 daN | Rp | 1.920.000 | Rp | 436.610 | Rp | 587.110 | 157 | Btg | Rp | 301.440.000 | Rp | 68.547.770 | Rp | 92.176.270 | Rp | 462.164.040 | |
2 | UP3 CIKARANG | 9/350 daN | Rp | 2.380.000 | Rp | 467.170 | Rp | 628.210 | 157 | Btg | Rp | 373.660.000 | Rp | 73.345.690 | Rp | 98.628.970 | Rp | 545.634.660 | |
3 | UP3 CIKARANG | 11/200 daN | Rp | 2.820.000 | Rp | 515.200 | Rp | 692.790 | 0 | Btg | Rp | - | Rp | - | Rp | - | Rp | - | |
4 | UP3 CIKARANG | 12/200 daN | Rp | 3.610.000 | Rp | 624.350 | Rp | 839.570 | 110 | Btg | Rp | 397.100.000 | Rp | 68.678.500 | Rp | 92.352.700 | Rp | 558.131.200 | |
5 | UP3 CIKARANG | 12/350 daN | Rp | 3.700.000 | Rp | 685.490 | Rp | 921.780 | 121 | Btg | Rp | 447.700.000 | Rp | 82.944.290 | Rp | 111.535.380 | Rp | 642.179.670 | |
6 | UP3 CIKARANG | 13/350 daN | Rp | 4.600.000 | Rp | 724.780 | Rp | 974.610 | 1 | Btg | Rp | 4.600.000 | Rp | 724.780 | Rp | 974.610 | Rp | 6.299.390 | |
7 | UP3 CIKARANG | 13/500 daN | Rp | 4.980.000 | Rp | 746.610 | Rp | 1.003.970 | 0 | Btg | Rp | - | Rp | - | Rp | - | Rp | - | |
8 | UP3 CIKARANG | 14/350 daN | Rp | 5.540.000 | Rp | 855.770 | Rp | 1.150.750 | 0 | Btg | Rp | - | Rp | - | Rp | - | Rp | - | |
Jumlah | Rp | 2.214.408.960 | |||||||||||||||||
Ppn 11 % | Rp | 243.584.986 | |||||||||||||||||
Total Harga | Rp | 2.457.993.946 |
Cikarang, 28 Juni 2024 Manager UP3
ZAMZAMI