CARA PEMBAYARAN. Pembayaran biaya penelitian dilberikan sesuai dengan aturan dan tata cara yang telah ditetapkan dalam Buku Panduan Penelitian Dosen IKIP PGRI Pontianak melalui LPPM IKIP PGRI Pontianak, sebagai berikut.
1. Tahap I sebesar 50% dari nilai kontrak yang diterimakan paling lambat dua minggu setelah surat perjanjian kontrak penelitian ini ditandatangani oleh kedua pihak.
2. Tahap II sebesar 20% dari nilai kontrak yang diterimakan setelah PIHAK KEDUA menyelesaikan seluruh kewajiban pekerjaan penelitian.
3. Tahap III sebesar 30% dari nilai kontrak yang diterimakan setelah PIHAK KEDUA menyelesaikan luaran wajib penelitian.
CARA PEMBAYARAN. Pembayaran biaya PKM dilberikan sesuai dengan aturan dan tata cara yang telah ditetapkan dalam Buku Panduan PKM Dosen IKIP PGRI Pontianak melalui LPPM IKIP PGRI Pontianak, sebagai berikut.
1. Tahap I sebesar 60% dari nilai kontrak yang diterimakan paling lambat dua minggu setelah surat perjanjian kontrak PKM ini ditandatangani oleh kedua pihak.
2. Tahap II sebesar 40% dari nilai kontrak yang diterimakan setelah PIHAK KEDUA menyelesaikan seluruh kewajiban pekerjaan PKM.
CARA PEMBAYARAN. Pemberi Pekerjaan tidak memberikan uang muka;
CARA PEMBAYARAN. Pembayaran dilakukan dengan cara menyetor langsung ke rekening kas Negara, melalui Billing Simponi.
CARA PEMBAYARAN. Cara pembayaran utang PIHAK PERTAMA dapat dilakukan dengan cara:
1. Langsung membayarkan uang angsuran tersebut kepada PIHAK KEDUA di rumah kediaman PIHAK KEDUA yang beralamat di ( --- alamat lengkap ).
2. Melalui nomor rekening PIHAK KEDUA pada Bank ( --- nama dan alamat lengkap Bank yang dimaksud --- ) dengan nomor rekening: --. Dalam hal ini tanggal penyetoran tersebut harus sesuai dengan Pasal 1 ayat 2 tersebut di atas dan PIHAK PERTAMA memberitahukan melalui nomer telepon PIHAK KEDUA yang memberitahukan bahwa PIHAK PERTAMA telah melaksanakan pembayarannya.
3. Melalui wesel pos, dimana tanggal pembayaran PIHAK PERTAMA dan resi wesel tersebut berlaku sah sebagai tanggal pembayaran PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA. Tanggal pembayaran tersebut harus sesuai dengan Pasal 1 ayat 2 perjanjian ini.
CARA PEMBAYARAN. Pembayaran kontrak ini dilakukan dengan pembayaran tidak langsung/ transaksi Non Cash melalui rekening Nomor : 1.056.00408-1 pada PT. Bank Jateng Cabang Pati atas nama CV. SAESTU GROUP secara bertahap berdasarkan kemajuan (progress) fisik pekerjaan di lapangan dengan retensi 5%, dengan dilampiri Berita Acara Pemeriksaan Kemajuan fisik pekerjaan di lapangan antara Penyedia dan Pejabat Pembuat Komitmen disertai :
CARA PEMBAYARAN. (1) Ketentuan mengenai pembayaran tunduk pada pengaturan dalam Kontrak KHS. Semua pembayaran untuk pelaksanaan Pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Kontrak KHS dilaksanakan dengan pemindahbukuan/transfer ke dalam rekening Pihak Kedua sebagai berikut: Nama Rekening : PT JAYA BETON INDONESIA Nama Bank Kantor Cabang : BCA : PONDOK INDAH Nomor Rekening : 2913013883
(2) Biaya untuk pemindahbukuan sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini menjadi beban dan tanggung jawab Pihak Kedua.
CARA PEMBAYARAN. Ayat 1 PIHAK KEDUA menyetujui serta mengikatkan diri untuk melakukan pembayaran atas harga Tanah dan Rumah tersebut pada Pasal 2 di atas dengan cara sebagai berikut: Pembayaran I (Tanda jadi) : [(Rp. --------------------------------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf ------ )], dibayarkan setelah penandatanganan Surat Pengikatan ini. Pembayaran II (Pelunasan) : [(Rp. --------------------------------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf ------ )], paling lambat tanggal (----- tanggal, bulan, dan tahun ------ ) yang dibayarkan langsung kepada rekening PIHAK PERTAMA a/n ----------------------------------------------------------------di Bank ----------------------------------------------- Nomor rekening ------------------------------------------
Ayat 2 PIHAK KEDUA menyetujui serta mengikatkan diri untuk melakukan pembayaran angsuran tepat pada waktunya.
Ayat 3 Untuk tiap-tiap pembayaran tunai PIHAK KEDUA akan mendapatkan kwitansi dari PIHAK PERTAMA. Apabila pembayaran dilakukan dengan cek atau giro, pembayaran baru dianggap sah setelah cek atau giro tersebut diuangkan dan mendapat kliring dari Bank yang bersangkutan.
Ayat 4 Apabila terjadi kelalaian atau keterlambatan membayar sisa pembayaran oleh PIHAK KEDUA, maka Surat Pengikatan ini seketika batal tanpa perlu campur tangan Pengadilan Negeri dan dalam kejadian demikian, para pihak dalam hal ini melepaskan ketentuan-ketentuan tersebut pada Pasal 1265, 1255, 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Pembatalan ini cukup dinyatakan oleh PIHAK PERTAMA dengan Surat Tercatat dan mulai berlaku sejak saat pengiriman Surat Tercatat tersebut yang dibuktikan dengan tanda penerimaannya yang dikeluarkan oleh kantor pos.
CARA PEMBAYARAN. Keseluruhan jumlah uang sebanyak [(Rp. ------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf ------ )] dianggap sebagai hutang PIHAK KEDUA. Uang muka dan biaya surat-surat serta MPO sebesar [(Rp. ------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf ------ )] telah dibayarkan PIHAK KEDUA dan diterima PIHAK PERTAMA, dan PIHAK PERTAMA dengan ini memberikan tanda penerimaan yang sah kepada PIHAK KEDUA berupa surat perjanjian ini, sehingga surat perjanjian ini berlaku pula sebagai kwitansi untuk penerimaan jumlah uang tersebut. Perincian pembayaran angsuran PIHAK KEDUA setiap bulannya adalah sebagai berikut: Sisa pembayaran harus diangsur PIHAK KEDUA selama [( ------ ) ( --- jumlah dalam huruf --- )] kali setiap bulan sebesar [(Rp. ------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf ------ )] setiap bulan, terhitung mulai satu bulan sejak saat PIHAK KEDUA menerima KENDARAAN. Pembayaran angsuran tersebut dilakukan PIHAK KEDUA setiap tanggal [( ------ ) ( --- tanggal dalam huruf --- )] setiap bulannya dengan mengambil tempat di kantor (------ nama perusahaan ------), yang beralamat di ( --- alamat lengkap perusahaan --- ).
CARA PEMBAYARAN. Cara pembayaran biaya jasa dan segala keperluan acara sebagaimana yang dimaksud ditetapkan sebagai berikut:
a. Tahap pertama sebagai uang muka sebesar Rp. _ ,- ( ) akan dibayarkan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA atau sebesar 10 % dari total project pada saat terjadi penjanjian ini.
b. Tahap kedua akan dibayar sebesar Rp. 33.000.000,- Rp. _,- ( ) akan dibayarkan 2 bulan sebelum acara dimulai.
c. Tahap ketiga / pelunasan akan dibayar sebesar Rp. Rp. _,- ( ) akan dibayarkan paling lambat 1 minggu sebelum acara dimulai.