Tanggal Efektif : 15 Mei 2009 Tanggal Mulai Penawaran : 8 Juni 2009
Tanggal Efektif : 15 Mei 2009
Tanggal Mulai Penawaran : 8 Juni 2009
OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI. TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI
PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
PEMBAHARUAN PROSPEKTUS
REKSA DANA ABERDEEN INDONESIA GOVERNMENT BOND FUND
Reksa Dana ABERDEEN INDONESIA GOVERNMENT BOND FUND (selanjutnya disebut ”ABERDEEN INDONESIA GOVERNMENT BOND FUND”) adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang dibuat berdasarkan Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta seluruh peraturan pelaksanaannya.
ABERDEEN INDONESIA GOVERNMENT BOND FUND bertujuan untuk mendapatkan imbal hasil yang optimum melalui pegelolaan yang aktif dengan berinvestasi pada Efek bersifat utang yang diterbitkan Pemerintah Republik Indonesia serta Efek pasar uang dan/atau kas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
ABERDEEN INDONESIA GOVERNMENT BOND FUND melakukan investasi pada (i) Minimum 80% (delapan puluh perseratus) dan maksimum 100% (seratus perseratus) pada Efek bersifat utang yang diterbitkan Pemerintah Republik Indonesia; (ii) Minimum sebesar 0% (nol perseratus) dan maksimum sebesar 20% (dua puluh perseratus) pada Instrumen Pasar Uang dan/atau kas, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Seluruh Kebijakan Investasi tersebut diatas wajib dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Manajer Investasi dimungkinkan untuk menginvestasikan ke dalam kas namun terbatas hanya untuk: (i) Pembayaran pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan dan penyelesaian transaksi Efek lainnya; dan (ii) Pembayaran biaya pengelolaan investasi, biaya Manajer Investasi, biaya Bank Kustodian dan biaya lainnya yang timbul dari Pengelolaan investasi.
Setiap usaha mempunyai risiko, demikian halnya dengan usaha yang dilakukan Manajer Investasi pada pengelolaan ABERDEEN INDONESIA GOVERNMENT BOND FUND, risiko tersebut antara lain adalah: (i) Risiko Perubahan Kondisi Politik dan Ekonomi; (ii) Risiko Wanprestasi; (iii) Risiko Likuiditas; (iv) Risiko Berkurangnya Nilai Aktiva Bersih Setiap Unit Penyertaan; (v) Risiko Perubahan Peraturan; (vi) Risiko Pembubaran dan Likuidasi. Uraian lengkap mengenai risiko dapat dilihat pada Bab VIII Prospektus.
Calon Pemegang Unit Penyertaan wajib mengisi dan menandatangani formulir pembelian pembelian Unit Penyertaan sebelum membeli Unit Penyertaan ABERDEEN INDONESIA GOVERNMENT BOND FUND. Pemegang Unit Penyertaan yang ingin menjual kembali Unit Penyertaan ABERDEEN INDONESIA GOVERNMENT BOND FUND yang dimilikinya wajib mengisi formulir penjualan kembali Unit Penyertaan.
Uraian lengkap mengenai tata cara pembelian dan penjualan kembali Unit Penyertaan dapat dilihat pada Bab XIII dan Bab XIV Prospektus. PENAWARAN UMUM
PT Aberdeen Asset Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan ABERDEEN INDONESIA GOVERNMENT BOND FUND secara terus menerus sampai dengan jumlah 2.000.000.000 (dua miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan ABERDEEN INDONESIA GOVERNMENT BOND FUND ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran dan selanjutnya harga Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai aktiva Bersih per Unit Penyertaan ABERDEEN INDONESIA GOVERNMENT BOND FUND pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) ABERDEEN INDONESIA GOVERNMENT BOND FUND sebesar maksimum 1% (satu perseratus) dari nilai pembelian Unit Penyertaan. Biaya penjualan kembali unit penyertaan (redemption fee) maksimum sebesar 1% (satu perseratus) dari nilai penjualan kembali Unit Penyertaan. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab X Prospektus.
Manajer Investasi
PT ABERDEEN ASSET MANAGEMENT
Menara DEA Tower II, 16th Floor Kawasan Mega Kuningan
Jl. Mega Kuningan Barat Kav. E4.3 No. 1-2, Jakarta Selatan 12950 – Indonesia Telp.: (000) 0000 0000, Fax : (000) 0000 0000
Bank Kustodian
STANDARD CHARTERED BANK
Menara Standard Chartered 5th Floor Xx Xxxx.Xx.Xxxxxx Xx.000, Xxxxxxx 00000 – Xxxxxxxxx Telp : (000) 00000000, Fax : (000) 0000000/2
PENTING : SEBELUM ANDA MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA BAB III MENGENAI MANAJER INVESTASI, BAB V MENGENAI TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI, DAN BAB VIII MENGENAI FAKTOR RISIKO UTAMA.
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 31 Maret 2015
BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NO. 21 TAHUN 2011 TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN
(“UNDANG-UNDANG OJK”)
Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan (”OJK”) sehingga semua peraturan perundang-undangan yang dirujuk dan kewajiban dalam Prospektus yang harus dipenuhi kepada atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM dan LK, menjadi kepada OJK.
UNTUK DIPERHATIKAN
ABERDEEN INDONESIA GOVERNMENT BOND FUND tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan ABERDEEN INDONESIA GOVERNMENT BOND FUND, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam ABERDEEN INDONESIA GOVERNMENT BOND FUND. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan ABERDEEN INDONESIA GOVERNMENT BOND FUND akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan ABERDEEN INDONESIA GOVERNMENT BOND FUND yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan.
PT Aberdeen Asset Management (“Manajer Investasi”) merupakan bagian dari Aberdeen Group yang mempunyai kantor dan kegiatan usaha di berbagai jurisdiksi. Dalam menjalankan kegiatan usahanya setiap kantor Aberdeen Group akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di masing-masing jurisdiksi di mana kantor-kantor dari Aberdeen Group tersebut berada. Peraturan perundang-undangan yang berlaku di setiap jurisdiksi dapat berbeda dan dapat pula saling terkait antar jurisdiksi, baik dikarenakan adanya kerja sama antar jurisdiksi maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara jurisdiksi yang bersangkutan, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan setiap kantor Aberdeen Group untuk dapat berbagi informasi termasuk pelaporan dan pemotongan pajak yang terutang oleh calon Pemegang unit penyertaan yang akan dilakukan oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas dari jurisdiksi setempat atau untuk kepentingan masing-masing otoritas yang bekerja sama atau menerapkan asas timbal balik (reciprocal) tersebut. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Unit Penyertaan Reksa Dana ABERDEEN INDONESIA GOVERNMENT BOND FUND tidak didaftarkan berdasarkan United Securities Act 1933. Unit Penyertaan Reksa Dana ABERDEEN INDONESIA GOVERNMENT BOND FUND tidak dapat dibawa atau dimiliki secara langsung oleh, maupun dialihkan kepada seorang investor yang merupakan “United States Person”. Untuk keperluan prospektus ini, United States Person adalah salah satu dari berikut ini: (i) Warga negara atau penduduk Amerika Serikat, (ii) Perusahaan, kemitraan atau badan hukum lain yang didirikan berdasarkan undang-undang suatu negara bagian, wilayah atau pemilikan dari negara Amerika Serikat, (iii) Harta atau perwaliamanatan (trust) yang pelaksana, administrator atau wali amanat (trustee)-nya adalah United States Person, (iv) Perwakilan atau cabang sebuah badan asing yang berkedudukan di Amerika Serikat, (v) Rekening yang dikelola secara mutlak maupun tidak oleh pihak yang telah dipercaya untuk keuntungan atau kepentingan United States Person, atau (vi) Kemitraan atau perusahaan asing yang didirikan oleh United States Person yang pada dasarnya untuk tujuan berinvestasi dalam efek yang tidak terdaftar. Produk Reksadana ABERDEEN INDONESIA GOVERNMENT BOND FUND tidak didaftarkan berdasarkan United Investment Company Act 1940 dan tidak dapat dibeli oleh orang Amerika Serikat maupun dialihkan kepada investor yang merupakan “United States Person”.
KEWAJIBAN PELAPORAN PAJAK AMERIKA SERIKAT BERDASARKAN FATCA
Ketentuan Foreign Account Tax Compliance Act (“FATCA”) diundangkan pada tanggal 18 Maret 2010 sebagai bagian dari Hiring Incentive to Restore Employment Act (“HIRE”).
Hal ini mencakup ketentuan dimana Manajer Investasi sebagai Lembaga Keuangan Asing atau Foreign Financial Institiution (“FFI”) mungkin dibebankan kewajiban pelaporan kepada Internal Revenue Services (“IRS”) terkait informasi tertentu mengenai Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Orang Amerika Serikat berdasarkan ketentuan FATCA atau badan asing lainnya yang tunduk kepada FATCA dan untuk mengumpulkan informasi identifikasi tambahan untuk tujuan tersebut serta memenuhi ketentuan lainnya untuk menghindari pengenaan pemotongan pajak 30% atas pembayaran dari segala sumber penghasilan Amerika Serikat (sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan pajak penghasilan yang berlaku di Amerika Serikat) yang diterima oleh Manajer Investasi sebagai FFI yang diterima setelah tanggal 30 Juni 2014.
Sehubungan dengan kewajiban di atas, agar dapat menerima pembayaran dari sumber penghasilan Amerika Serikat, FFI mungkin perlu untuk membuat perjanjian dengan IRS atau tunduk pada peraturan perundang-undangan Indonesia yang dibuat sebagai implementasi dari Perjanjian Antar Pemerintah atau Intergovernmental Agreement (“IGA”) antara Negara Republik Indonesia dengan Negara Amerika Serikat yang mungkin ada di kemudian hari.
DAFTAR ISI
Halaman
Bab I | Istilah dan Definisi | 1 |
Bab II | Informasi Mengenai ABERDEEN INDONESIA GOVERNMENT BOND FUND | 5 |
Bab III | Manajer Investasi | 8 |
Bab IV | Bank Kustodian | 9 |
Bab V Bab VI | Tujuan dan Kebijakan Investasi Xxxxxx Xxxxhitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam Portofolio | 10 |
ABERDEEN INDONESIA GOVERNMENT BOND FUND | 12 | |
Bab VII | Perpajakan | 15 |
Bab VIII | Faktor Risiko Utama | 16 |
Bab IX | Hak Pemegang Unit Penyertaan | 17 |
Bab X | Imbalan Jasa dan Alokasi Biaya | 19 |
Bab XI | Pembubaran dan Likuidasi | 21 |
Bab XII | Laporan Keuangan dan Auditor Independen | 23 |
Bab XIII | Persyaratan dan Tata Cara Pembelian Unit Penyertaan | 25 |
Bab XIV | Persyaratan dan Tata Cara Penjualan Kembali Unit Penyertaan | 27 |
Bab XV | Skema Pembelian dan Penjualan Kembali (Pelunasan)Unit Penyertaan | |
ABERDEEN INDONESIA GOVERNMENT BOND FUND | 31 | |
Bab XVI | Penyebarluasan Prospektus dan Formulir-Formulir Berkaitan Dengan Pembelian Unit Penyertaan | 32 |
HALAMAN INI SENGAJA DIKOSONGKAN
BAB I
ISTILAH DAN DEFINISI
1. Afiliasi
a. Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
b. Hubungan antara satu pihak dengan pegawai, Direktur, atau Komisaris dari pihak tersebut;
c. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota Direksi atau Komisaris yang sama;
d. Hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
f. Hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
2. Bank Kustodian
Bank Kustodian adalah Bank Umum yang telah mendapat persetujuan OJK untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan Efek (termasuk penitipan kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
3. Badan Pengawas Pasar Modal Dan Lembaga Keuangan (“Bapepam & LK”)
BAPEPAM dan LK adalah lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari- hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pasar Modal.
Sesuai Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal beralih dari BAPEPAM dan LK ke Otoritas Jasa Keuangan.
4. Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan
Xxxxx Xxxx berbentuk Kontrak Investasi Kolektif menghimpun dana dengan menerbitkan Unit Penyertaan kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pemegang Unit Penyertaan dalam portofolio investasi kolektif.
Dengan demikian Unit Penyertaan merupakan bukti kepesertaan Pemegang Unit Penyertaan dalam Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang berisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana.
5. Efek
Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya yang dapat dibeli oleh Xxxxx Xxxx.
Efek adalah surat berharga.
Sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.B.1, Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor KEP-552/BL/2010 tanggal 30 Desember 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (“Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.B.1”), Reksa Dana hanya dapat melakukan pembelian dan penjualan atas:
a. Efek yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri;
b. Efek Bersifat Utang seperti surat berharga komersial (commercial paper) yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek, Surat Utang Negara, dan/atau Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
c. Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek;
d. Instrumen pasar uang dalam negeri yag mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, meliputi Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Pasar Uang, Surat Pengakuan Utang, dan Sertifikat Deposito, baik dalam rupiah maupun dalam mata uang asing; dan/atau
e. Surat berharga komersial dalam negeri yang jatuh temponya di bawah 3 (tiga) tahun dan telah diperingkat oleh perusahaan pemeringkat Efek.
6. Efektif
Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan Peraturan Nomor: IX.C.5 Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor: Kep-430/PM/2007 tanggal 19 Desember 2007 (“Peraturan BAPEPAM dan LK IX.C.5”). Surat Pernyataan efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif akan dikeluarkan oleh OJK.
7. Foreign Account Tax Compliance Act (FATCA)
Foreign Account Tax Compliance Act (FATCA) merupakan peraturan pemerintah Amerika Serikat yang merujuk pada ketentuan dalam Hiring Incentives to Restore Employment Act yang diundangkan pada tanggal 18 Maret 2010 dan mulai berlaku secara efektif pada 1 Januari 2013. Peraturan ini mengatur kewajiban bagi para Foreign Financial Institution (FFI) untuk memberikan laporan keuangan kepada International Revenue Service (IRS) mengenai Akun milik warga Amerika Serikat yang terdapat dalam FFI. Tujuan utama dari dibentuknya FATCA adalah untuk menanggulangi penghindaran pajak (tax avoidance) oleh warga negara Amerika Serikat yang melakukan direct investment melalui lembaga keuangan di luar negeri ataupun indirect investment melalui kepemilikan perusahaan di luar negeri.
8. Formulir Interview FATCA
Formulir Interview FATCA adalah formulir tambahan pembelian Unit Penyertaan ABERDEEN INDONESIA GOVERNMENT BOND FUND yang digunakan bagi nasabah yang telah menerima atau akan menerima pendapatan baik langsung (aktif) maupun tidak langsung (pasif) dari sumber-sumber pendapatan USA. Formulir ini diisi oleh pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan ABERDEEN INDONESIA GOVERNMENT BOND FUND yang pertama kali di Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
9. Formulir Pembelian Unit Penyertaan
Formulir Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh calon pembeli untuk membeli Unit Penyertaan yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada Xxxxxxx Xxxxxxxxx atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
10. Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
11. Formulir Profil Pemodal
Formulir Profil Pemegang unit penyertaan adalah formulir yang disyaratkan untuk diisi oleh Pemegang unit penyertaan sebagaimana diharuskan oleh Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor: IV.D.2 Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor : Kep-20/PM/2004 tanggal 29 April 2004 tentang Profil Pemegang unit penyertaan Reksa Dana, yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko Pemegang unit penyertaan ABERDEEN INDONESIA GOVERNMENT BOND FUND sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan ABERDEEN INDONESIA GOVERNMENT BOND FUND yang pertama kali di Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
12. Hari Bursa
Hari Bursa adalah hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa Efek, yaitu Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek.
13. Hari Kerja
Hari Kerja adalah hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
14. Kontrak Investasi Kolektif
Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan, dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
15. Laporan Bulanan Kepemilikan Unit Penyertaan
Laporan Bulanan Kepemilikan Unit Penyertaan adalah laporan yang akan diterbitkan dan disampaikan oleh Bank Kustodian kepada Pemegang Unit Penyertaan selambat-lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikut serta merupakan bukti kepemilikan Unit Penyertaan yang memuat sekurang-kurangnya (a) nama, alamat, judul rekening, dan nomor rekening dari Pemegang Unit Penyertaan, (b) Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir bulan, (c) Jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (d) Total nilai Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (e) tanggal setiap pembagian uang tunai (jika ada), (f) rincian dari portofolio yang dimiliki dan (g) Informasi bahwa tidak terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali) atas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada bulan sebelumnya. Apabila pada bulan sebelumnya terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali) atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka Laporan Bulanan Kepemilikan Unit Penyertaan akan memuat tambahan informasi mengenai (a) jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki pada awal periode, (b) tanggal, Nilai Aktiva Bersih dan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli atau dijual kembali (dilunasi) pada setiap transaksi selama periode dan (c) rincian status pajak dari penghasilan yang diperoleh Pemegang Unit Penyertaan selama periode tertentu dengan tetap memperhatikan kategori penghasilan dan beban (jika ada) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-06/PM/2004 tanggal 9 Februari 2004 tentang Laporan Reksa Dana (“Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1”).
16. Manajer Investasi
Manajer Investasi adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabahnya atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah.
17. Nilai Aktiva Bersih (NAB)
NAB adalah nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya. Metode Penghitungan NAB Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2, Lampiran
Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK No. Kep-367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 tentang Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam Portofolio Reksa Dana (“Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2”), dimana perhitungan NAB menggunakan nilai pasar wajar yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
NAB Reksa Dana dihitung dan diumumkan setiap Hari Bursa.
18. Nilai Pasar Wajar
Nilai Pasar Wajar (fair market value) dari Efek adalah nilai yang dapat diperoleh melalui transaksi Efek yang dilakukan antar para pihak yang bebas bukan karena paksaan atau likuidasi.
Perhitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam portofolio Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.C.2. beserta peraturan pelaksanaan lainnya yang terkait.
19. Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”)
OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang OJK.
Sesuai Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di
sektor Pasar Modal beralih dari BAPEPAM dan LK ke OJK.
20. Pemegang Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan adalah pihak-pihak yang membeli dan memiliki Unit Penyertaan dalam ABERDEEN INDONESIA GOVERNMENT BOND FUND .
21. Penawaran Umum
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan ABERDEEN INDONESIA GOVERNMENT BOND FUND yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya dan Kontrak Investasi Kolektif.
22. Pernyataan Pendaftaran
Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan Peraturan Nomor: IX.C.5 Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor: Kep-430/PM/2007 tanggal 19 Desember 2007.
23. Portofolio Efek
Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan ABERDEEN INDONESIA GOVERNMENT BOND FUND.
24. Prospektus
Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan Pemegang unit penyertaan membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan OJK yang dinyatakan bukan sebagai Prospektus.
25. Xxxxx Xxxx
Xxxxx Xxxx adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat Pemegang unit penyertaan untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai Undang-undang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk Perseroan Tertutup atau Terbuka dan Kontrak Investasi Kolektif. Bentuk hukum Reksa Dana yang ditawarkan dalam Prospektus ini adalah Kontrak Investasi Kolektif.
26. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan adalah surat konfirmasi yang mengkonfirmasikan pelaksanaan perintah pembelian dan/atau penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan dan menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan serta berlaku sebagai bukti kepemilikan dalam ABERDEEN INDONESIA GOVERNMENT BOND FUND. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan diterbitkan dan dikirimkan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah:
(i) aplikasi pembelian Unit Penyertaan ABERDEEN INDONESIA GOVERNMENT BOND FUND dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in good fund and in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan uang pembayaran harga pembelian Unit Penyertaan telah diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in good fund and in complete application);
(ii) aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan ABERDEEN INDONESIA GOVERNMENT BOND FUND dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada); dan
27. Undang-Undang Pasar Modal
Undang-undang Pasar Modal adalah Undang-undang Republik Indonesia No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal.
BAB II
INFORMASI MENGENAI ABERDEEN INDONESIA GOVERNMENT BOND FUND
1. Pendirian Reksa Dana
NISP OBLIGASI NEGARA EXTRA merupakan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif bersifat terbuka berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal, yang termaktub dalam akta Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana NISP OBLIGASI NEGARA EXTRA No. 43 tanggal 27 April 2009, dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxxxxxxx, S.H. Notaris di Jakarta dan Akta Penggantian Manajer Investasi dan Addendum Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana NISP OBLIGASI NEGARA EXTRA Nomor 24 tanggal 15 Desember 2011 dibuat di hadapan Sri Hastuti, SH., notaris di Jakarta. Akta Perubahan atas Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana NISP OBLIGASI NEGARA EXTRA Nomor 64 tanggal 26 Maret 2015 dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, SH, notaris di Jakarta, perubahan terakhir tersebut sehubungan dengan perubahan nama Reksa Dana dari NISP OBLIGASI NEGARA EXTRA menjadi ABERDEEN INDONESIA GOVERNMENT BOND FUND dikarenakan adanya perubahan nama Manajer Investasi yang semula PT NISP Asset Management menjadi PT Aberdeen Asset Management. Seluruh Akta tersebut dibuat antara PT. Aberdeen Asset Management dengan Standard Chartered Bank, Cabang Jakarta sebagai Bank Kustodian. ABERDEEN INDONESIA GOVERNMENT BOND FUND telah memperoleh Pernyataan Efektif dari BAPEPAM dan LK melalui surat nomor S-3896/BL/2009 tanggal 15 Mei 2009.
2. Penawaran Umum
Unit Penyertaan ABERDEEN INDONESIA GOVERNMENT BOND FUND ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih (NAB) awal sebesar Rp.1.000,- (seribu Rupiah) per Unit Penyertaan pada hari pertama penawaran, dan selanjutnya harga Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan ABERDEEN INDONESIA GOVERNMENT BOND FUND pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
ABERDEEN INDONESIA GOVERNMENT BOND FUND akan ditawarkan secara terus menerus sampai dengan jumlah 2.000.000.000 (dua miliar) Unit Penyertaan.
ABERDEEN INDONESIA GOVERNMENT BOND FUND dapat menambah jumlah Unit Penyertaan dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif ABERDEEN INDONESIA GOVERNMENT BOND FUND sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
3. Pengelolaan Investasi
Pengelolaan investasi didukung oleh satu tim yang anggotanya sudah berpengalaman dalam bidang pengelolaan portofolio baik untuk instrumen pasar uang maupun instrumen pasar modal. Tim ini dipimpin dan bekerja di bawah pengawasan Direksi PT Direksi PT Aberdeen Asset Management.
3.1. Susunan Komite Investasi
Komite Investasi bertujuan mengawasi kebijakan investasi yang diterapkan dalam pengelolaan dana masyarakat oleh tim pengelola investasi. Susunan Komite Investasi adalah sebagai berikut:
Komite Investasi :
Ketua : Xxxx Xxxxx Anggota : Xxxx XxXxxx
Xxxx Xxxx Xxx (Xxxxxxxxxxx Xxxx) Keterangan singkat Komite Investasi :
1. Xxxx Xxxxx
Xxxx Xxxxx menjabat sebagai Direktur Aberdeen Asset Management PLC dan Kepala Global Ekuitas dan Managing Director bisnis di Asia Grup. Xxxx bergabung dengan Aberdeen pada tahun 1985 untuk mengelola ekuitas Asia dari kantor London, setelah sebelumnya bekerja di Fidelity International dan MGM Assurance. Ia mendirikan Aberdeen Asia yang berbasis di Singapura pada tahun 1992 dan sejak itu ia telah membangun perusahaan tersebut menjadi salah satu yang terbesar dan paling dihormati secara global.
Xxxx memegang gelar BA (Hons) dalam politik dari Universitas Exeter.
2. Xxxx XxXxxx
Xxxx XxXxxx adalah kepala divisi fixed income untuk Asia, bertanggung jawab untuk mengawasi strategi investasi dan manajemen portofolio untuk portofolio pendapatan tetap/fixed income Aberdeen Asset Management di Asia. Xxxx bergabung Aberdeen pada tahun 2009 setelah akuisisi bisnis aset manajemen dari Credit Suisse. Xxxx bekerja untuk Credit Suisse dari tahun 2001, dimana ia menjadi direktur/manajer investasi yang bertanggung jawab untuk pengembangan dan implementasi strategi mata uang dan suku bunga di Asia. Sebelum itu, ia adalah anggota tim fixed income Australia dari Credit Suisse, di mana dia bertanggung jawab untuk strategi suku bunga dan mata uang. Dia juga pernah menjadi anggota dari strategi groups untuk mata uang global/emerging market. Xxxx juga pernah menjadi kepala divisi fixed income untuk Woori Credit Suisse Asset Management, Korea, di mana dia bertanggung jawab untuk manajemen portofolio efek pendapatan tetap dan pasar uang, termasuk strategi investasi dan proses investasi.
Xxxx mendapatkan BCOMM (First Class Honours dan Universitas Medal) dari University of Sydney, Australia, dan Diploma di Global Finance dari Chinese University of Xxxx Xxxx.
3. Xxxx Xxxx Xxx (Xxxxxxxxxxx Xxxx)
Xxxxxxxxxxx Xxxx adalah Xxxxxxx Xxxxxxxxx Senior di tim Ekuitas Asia. Xxxxx bergabung dengan Aberdeen pada tahun 2001 di tim Private Equity dan dipindahkan ke tim Ekuitas Asia pada tahun 2002. Sebelumnya, Xxxxx bekerja untuk Xxxxxxxx Corporate Finance sebagai Associate Director memberi saran kepada klien tentang merger dan akuisisi di Asia Tenggara.
Xxxxx memegang gelar BA dalam Akuntansi dan Keuangan dari Heriot-Watt University, Edinburgh. Xxxxx adalah anggota dari Chartered Certified Accountant (FCCA) dan memiliki gelar CFA®.
3.2 Tim Pengelola Investasi
ABERDEEN INDONESIA GOVERNMENT BOND FUND dikelola oleh tim pengelola investasi yang berpengalaman di bidang pasar modal dan pasar uang. Tim pengelola investasi “ABERDEEN INDONESIA GOVERNMENT BOND FUND” terdiri dari:
1. Xxxxxx Xxxx Xxxxx
2. Xxxxxxxx Xxxxx
3. Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxx
Keterangan singkat masing-masing personil Tim Pengelola Investasi adalah sebagai berikut:
Xxxxxx Xxxx Xxxxx
Xxxxxx Xxxxx saat ini menjabat sebagai koordinator fungsi investasi di Jakarta. Sebelumnya Bharat bekerja selama 7 (tujuh) tahun di Aberdeen Kuala Lumpur, Malaysia sebagai manajer ekuitas dan dipindahkan ke Jakarta pada November 2014. Bharat bertanggung jawab untuk mengawasi proses investasi termasuk penelitian dan pengelolaan portofolio saham lokal. Sebelum bergabung dengan Aberdeen, Bharat bekerja sebagai analis junior di Credit Suisse Malaysia. Bharat memegang BSc (Hons) dalam Matematika, Statistik dan Ekonomi, jurusan Ilmu Aktuaria, dari University of Warwick. Bharat memiliki izin Wakil Manajer Investasi dari OJK sesuai dengan keputusan OJK Nomor KEP-154/PM.211/WMI/2014.
Xxxxxxxx Xxxxx
Menyelesaikan pendidikan dari California State University of Long Beach dengan gelar Bsc di bidang Finance Management, dan MBA dari Loyola Marymount University, Los Angeles, Amerika Serikat tahun 1994. Pernah bekerja di beberapa sekuritas sebagai research analyst sejak tahun 1996 termasuk bergabung dengan Mandiri Sekuritas di tahun 2004-2007 sebagai Vice President Equity Researh, dan AmCapital Indonesia sebagai Head of Research di tahun 2007-2008, sebelum akhirnya bekerja pada NISP Sekuritas di tahun 2008 sebagai Head of Research dan menjadi anggota Tim Pengelola Investasi pada Fund Management Division sejak tahun 2010 sampai dengan Desember 2011. Selanjutnya bergabung dengan PT NISP Asset Management hingga November 2014. Pada Desember 2014 bergabung dengan PT Aberdeen Asset Management sebagai Investment Manager. Memiliki Izin Wakil Penjamin Emisi Efek (WPPE) sesuai Keputusan BAPEPAM Nomor KEP-07/PM/IP/PEE/1998 dan Wakil Manager Investasi (WMI) sesuai dengan keputusan Bapepam nomor KEP-67/PM/IP/WMI/1999.
Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxx
Sarjana Ekonomi dari IBII, Jakarta yang lulus pada tahun 1999. Menyelesaikan Master of Science dalam bidang International Business tahun 2008 di Tilburg Univesity, Belanda. Mengawali karirnya dibidang pasar modal sebagai Investment Manager di PT. Batavia Prosperindo Aset Manajemen dari tahun 1999 hingga 2003. Bergabung dengan PT. NISP Sekuritas pada bulan Juli 2003 sampai dengan Desember 2011. Selanjutnya bergabung dengan PT NISP Asset Management hingga November 2014, dan sejak Desember 2014 bergabung dengan PT Aberdeen Asset Management sebagai Investment Manager. Memiliki izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep-104/PM/WMI/2002.
BAB III MANAJER INVESTASI
1. Keterangan Mengenai Manajer Investasi
PT NISP Asset Management didirikan berdasarkan Akta No. 16 tanggal 7 Juni 2011, dibuat dihadapan Xxxxxxx Xxxxx, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta dan telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-34481.AH.01.01.Tahun 2011 tanggal 8 Juli 2011 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0056074.A.H.01.09.Tahun 2011 tanggal 8 Juli 2011.
Anggaran Dasar PT NISP Asset Management tersebut kemudian mengalami beberapa kali perubahan dan perubahan yang terakhir sebagaimana termaktub dalam Akta No. 82 tanggal 28 November 2014, dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxx, SH., Notaris di Jakarta, Pemberitahuan atas perubahan yang tercantum dalam akta tersebut telah diterima dan dicatat dalam Database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-09038.40.21.2014 tanggal 1 Desember 2014, Daftar Perseroan Nomor : AHU-0124738.40.80.2014 tanggal 1 Desember 2014, perubahan tersebut memuat tentang perubahan nama Manajer Investasi dari PT NISP Asset Management menjadi PT Aberdeen Asset Management.
PT Aberdeen Asset Management telah memperoleh ijin usaha sebagai Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK No. KEP-08/BL/MI/2011tanggal 16 November 2011.
Susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi:
Susunan Anggota Dewan Komisaris dan Direksi PT Aberdeen Asset Management pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx
Xxxxxxxx : Xxxxxxx Xxxxxxxx
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Xxxx Xxxxx Wakil Komisaris Utama : Xxxxx Xxxxxxx
Komisaris : Xxx Xxxxxx Xxxxxxxxx
Komisaris : Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx
Komisaris : Xxxxxxxx Xxxxx
Komisaris : Xxxx Xxxx Xxx (Xxxxxxxxxxx Xxxx)
2. Pengalaman Manajer Investasi
Aberdeen Asset Management Asia Limited (“Aberdeen”) mengakuisisi PT NISP Asset Management pada tanggal 01 Desember 2014. Aberdeen adalah bagian dari perusahaan asset management global yang terdaftar di Bursa Efek London (FTSE). Beroperasi di 26 negara termasuk 9 negara di Asia, dan telah berpengalaman dalam berinvestasi di Indonesia lebih dari 25 tahun. Klien kami terdiri dari institusi besar, bank, asuransi, dan masyarakat umum di seluruh dunia. Total dana kelolaan global kami sebesar USD 521 milyar per tanggal 31 Oktober 2014.
3. Pihak yang Terafiliasi dengan Manajer Investasi
Sepanjang pengetahuan Manajer Investasi, pihak-pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi adalah PT NISP Sekuritas dan PT Bank OCBC NISP,Tbk
BAB IV BANK KUSTODIAN
1. Keterangan Singkat Tentang Bank Kustodian
Standard Chartered Bank memperoleh izin pembukaan kantor cabang di Jakarta, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor D.15.6.5.19 tanggal 1 Oktober 1968, untuk melakukan usaha sebagai Bank Umum. Selain itu, Standard Chartered Bank Cabang Jakarta juga telah memiliki persetujuan sebagai kustodian di bidang Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-35/PM.WK/1991 tanggal 26 Juni 1991.
2. Pengalaman Bank Kustodian
Standard Chartered Bank didirikan oleh Royal Chater pada tahun 1853 dengan kantor pusat di London dan memiliki lebih dari 160 tahun pengalaman di dunia perbankan di berbagai pasar dengan pertumbuhan paling cepat di dunia. Standard Chartered Bank memiliki jaringan global yang sangat ekstensif dengan lebih dari 1,700 cabang di 70 negara di kawasan Asia Pasifik, Afrika, Timur Tengah, Eropa dan Amerika.
Kekuatan Standard Chartered Bank terletak pada jaringan yang luas, produk dan layanan yang inovatif, tim yang multikultural dan berprestasi, keseimbangan dalam melakukan bisnis, dan kepercayaan yang diberikan di seluruh jaringan karena telah menerapkan standar yang tinggi untuk tata kelola perusahaan dan tanggung jawab perusahaan.
Di Indonesia, Standard Chartered Bank telah hadir sejak tahun 1863 yang ditandai dengan pembukaan kantor pertama di Jakarta. Saat ini Standard Chartered Bank memiliki 26 kantor cabang yang tersebar di 8 kota besar di Indonesia.
Standard Chartered Securities Services mulai beroperasi pada tahun 1991 sebagai bank Kustodian asing pertama di Indonesia yang memperoleh izin dari BAPEPAM (sekarang OJK). Di Jakarta, Standard Chartered Bank memulai jasa fund services sejak tahun 2004 dan telah berkembang dengan sangat pesat hingga saat ini sebagai salah satu penyedia jasa fund services utama dan cukup diperhitungkan di pasar lokal.
Standard Chartered Bank termasuk salah satu agen kustodian dan kliring yang dominan di Asia yang ditandai dengan kehadirannya di berbagai pasar utama Asia. Standard Chartered Bank menyediakan pelayanan jasa kustodian di 17 negara di kawasan Asia Pasifik seperti Australia, Bangladesh, Cina, Filipina, Xxxx Xxxx, Indonesia, India, Jepang, Korea Selatan, Malaysia, Selandia Baru, Singapura, Taiwan, Thailand, Srilanka dan Vietnam, 14 diantaranya merupakan pusat pelayanan (pusat operasional). Selain itu, saat ini, Standard Chartered Bank juga sudah menyediakan jasa kustodian ke 21 pasar di Afrika dan 10 pasar di Timur Tengah.
Untuk kawasan Afrika, Standard Chartered telah hadir di Afrika Selatan, Botswana, Cote d’Ivoire, Ghana, Kenya, Malawi, Mauritius, Namibia, Nigeria, Rwanda, Tanzania, Uganda, Zambia, dan Zimbabwe. Sedangkan untuk pasar Timur Tengah, Standard Chartered melayani pasar Arab Saudi, Bahrain, Kuwait, Mesir, Oman, Pakistan, Qatar dan Uni Emirat Arab.
Bersama-sama dengan Standard Chartered Bank di Singapura, Hongkong, Taiwan, Korea, Malaysia, Philiphina, Srilangka dan Thailand, Standard Chartered Bank, cabang Jakarta, telah terpilih sebagai salah satu kustodian terbaik dalam publikasi tahunan Global Custodian Survey. Standard Chartered Securities Services merupakan Bank Kustodian pertama yang memperoleh ISO
9001-2000. Selain itu, sejak tahun 2008 sampai dengan 2014, Standard Chartered Bank telah dianugerahi penghargaan “Best Sub- Custodian Bank in Indonesia” dari Global Finance.
Standard Chartered Bank senantiasa melayani nasabah dengan keahlian dan pengetahuan dalam kustodian dan kliring yang meliputi settlement, corporate action, penyimpanan, pelaporan, pengembalian pajak dan pelayanan-pelayanan lainnya.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai Standard Chartered Bank, silahkan mengunjungi situs kami di xxx.xx.xxx/xx.
3. Pihak yang Terafiliasi Dengan Bank Kustodian
Pihak-pihak yang terafiliasi dengan Bank Kustodian adalah PT. Bank Permata Tbk, PT. Standard Chartered Securities Indonesia, dan PT Price Solutions Indonesia.
BAB V
TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI
1. Tujuan Investasi
ABERDEEN INDONESIA GOVERNMENT BOND FUND bertujuan untuk mendapatkan imbal hasil yang optimum melalui pengelolaan yang aktif dengan investasi pada Efek bersifat utang yang diterbitkan Pemerintah Republik Indonesia serta Efek pasar uang dan/atau kas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
2. Kebijakan Investasi
ABERDEEN INDONESIA GOVERNMENT BOND FUND melakukan investasi dengan alokasi minimum 80% (delapan puluh perseratus) dan maksimum 100% (seratus perseratus) pada Efek Bersifat Utang yang diterbitkan Pemerintah Republik Indonesia; serta minimum sebesar 0% (nol perseratus) dan maksimum sebesar 20% (dua puluh perseratus) pada Instrumen Pasar Uang dan/atau kas, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Seluruh Kebijakan Investasi tersebut diatas wajib dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Manajer Investasi dimungkinkan untuk menginvestasikan ke dalam kas namun terbatas hanya untuk:
(i) Pembayaran pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan dan penyelesaian transaksi Efek lainnya; dan
(ii) Pembayaran biaya pengelolaan investasi, biaya Manajer Investasi, biaya Bank Kustodian dan biaya lainnya yang timbul dari Pengelolaan investasi.
Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut di atas dengan Peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan- kebijakan yang dikeluarkan oleh OJK.
3. Kriteria Pemilihan Efek
Kebijakan Investasi seperti tersebut pada angka 1 diatas didasarkan pada kriteria sebagai berikut:
a. Efek bersifat Utang yang likuid dan mempunyai fundamental yang cukup baik dengan peringkat minimal BBB (investment grade).
b. Instrumen Pasar Uang, termasuk efek bersifat utang yang jatuh temponya tidak lebih dari 1 (satu) tahun baik obligasi pemerintah maupun obligasi korporasi termasuk surat berharga komersial yang mempunyai peringkat minimal BBB (investment grade) serta SBI, deposito dan kas.
4. Pembatasan Investasi
Sesuai dengan peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.B.1 dalam melaksanakan pengelolaan ABERDEEN INDONESIA GOVERNMENT BOND FUND, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan yang menyebabkan ABERDEEN INDONESIA GOVERNMENT BOND FUND:
a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internet;
b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh satu perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima perseratus) dari modal disetor perusahaan dimaksud dan lebih dari 10% (sepuluh perseratus) dari Nilai Aktiva Bersih ABERDEEN INDONESIA GOVERNMENT BOND FUND pada setiap saat;
c. memiliki Efek Bersifat Ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efeknya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima perseratus) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
d. memiliki Efek yang diterbitkan oleh satu Pihak lebih dari 10% (sepuluh perseratus) dari Nilai Aktiva Bersih ABERDEEN INDONESIA GOVERNMENT BOND FUND pada setiap saat, termasuk Efek yang diterbitkan oleh bank. Larangan dimaksud tidak berlaku bagi:
(i) Sertifikat Bank Indonesia;
(ii) Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau;
(iii) Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
e. melakukan transaksi lindung nilai atas pembelian Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih besar dari nilai Efek yang dibeli;
f. memiliki Efek Beragun Aset lebih dari 10% (sepuluh perseratus) dari Nilai Aktiva Bersih ABERDEEN INDONESIA GOVERNMENT BOND FUND dengan ketentuan bahwa masing-masing Efek Beragun Aset tidak lebih dari 5% (lima perseratus) dari Nilai Aktiva Bersih ABERDEEN INDONESIA GOVERNMENT BOND FUND;
g. memiliki Efek yang tidak melalui Penawaran Umum dan/atau tidak dicatatkan pada Bursa Efek di Indonesia, kecuali:
(i) Efek yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek;
(ii) Efek pasar uang yaitu Efek bersifat utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun; dan
(iii) Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia dan/atau lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
h. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh perseratus) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena penyertaan modal pemerintah;
i. memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Investasi dengan pemegang Unit Penyertaan dan/atau pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan;
j. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali atau perdagangan Efek;
k. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale);
l. terlibat dalam Transaksi margin;
m. melakukan penerbitan obligasi atau sekuritas kredit;
n. terlibat dalam berbagai bentuk pinjaman, kecuali pinjaman jangka pendek yang berkaitan dengan penyelesaian transaksi dan pinjaman tersebut tidak lebih dari 10% (sepuluh perseratus) dari nilai portofolio ABERDEEN INDONESIA GOVERNMENT BOND FUND pada saat pembelian;
o. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum; jika:
(i) Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut merupakan satu kesatuan badan hukum dengan Manajer Investasi; atau
(ii) Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum dimaksud merupakan Pihak terafiliasi dari Manajer Investasi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
p. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasinya;
q. membeli Efek Beragun Aset yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika:
(i) Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset tersebut dan Kontrak Investasi Kolektif ABERDEEN INDONESIA GOVERNMENT BOND FUND dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx yang sama;
(ii) Penawaran Umum tersebut dilakukan oleh Pihak terafiliasi dari Manajer Investasi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan/atau
(iii) Manajer Investasi ABERDEEN INDONESIA GOVERNMENT BOND FUND terafiliasi dengan Kreditur Awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah
Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini dibuat yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang pasar modal termasuk surat persetujuan OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
5. Kebijakan Pembagian Hasil Investasi
Keuntungan yang diperoleh ABERDEEN INDONESIA GOVERNMENT BOND FUND dari dana yang diinvestasikan, akan dibukukan ke dalam ABERDEEN INDONESIA GOVERNMENT BOND FUND, sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersihnya.
Pemegang Unit Penyertaan yang ingin menikmati hasil investasi, dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya sesuai dengan ketentuan dalam Prospektus.
BAB VI
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO ABERDEEN INDONESIA GOVERNMENT BOND FUND
Metode penghitungan nilai pasar wajar Efek dalam portofolio ABERDEEN INDONESIA GOVERNMENT BOND FUND yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.C.2.
Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.C.2 , memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:
1. Dalam Peraturan ini yang dimaksud:
a. Efek bersifat Utang adalah Efek yang menunjukkan hubungan utang piutang antara kreditor (pemegang Efek) dengan Pihak yang menerbitkan Efek.
b. Nilai Pasar Wajar (fair market value) dari Efek adalah nilai yang dapat diperoleh dari transaksi Efek yang dilakukan antar para Pihak yang bebas bukan karena paksaan atau likuidasi.
c. Lembaga Penilaian Harga Efek (LPHE) adalah pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor
V.C.3 Lampiran keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor:Kep-183/BL/2009 Tanggal : 30 Juni 2009 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.
2. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam Portofolio Reksa Dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian selambat-lambatnya pada pukul 17.00 WIB setiap Hari Kerja, dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir atas Efek tersebut di Bursa Efek;
b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari :
(i) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter);
(ii) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
(iii) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
(iv) Instrumen Pasar Uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor IV.B.1 Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.B.1 Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor: Kep-552/BL/2010 Tanggal: 30 Desember 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
(v) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor X.M.3 Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor: Kep-123/BL/2009 Tanggal 29 Mei 2009 tentang Penerima Laporan Transaksi Efek;
(vi) Efek lain yang berdasarkan keputusan OJK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
(vii) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi;
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b butir (i) sampai dengan butir (vi), dan angka 2 huruf c diatas, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain:
(i) harga perdagangan sebelumnya;
(ii) harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau
(iii) kondisi fundamental dari penerbit Efek.
e. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b butir (vii), Manajer Investasi wajib menghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
(i) harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
(ii) kecenderungan harga Efek tersebut;
(iii) tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek Bersifat Utang);
(iv) informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
(v) perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio), dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
(vi) tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek bersifat utang); dan
(vii) harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atas Efek).
f. Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena:
(i) diperintahkan oleh XXX sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
(ii) total Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) selama 90 (sembilan puluh) Hari Bursa secara berturut-turut.
Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten.
g. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
3. LPHE wajib:
a. menentukan standar deviasi atas harga pasar wajar atas Efek yang ditetapkannya; dan
b. mempunyai prosedur operasi standar atau mekanisme untuk memperbaiki harga pasar wajar atas Efek dimaksud, apabila terjadi kesalahan penilaian (error pricing).
4. LPHE wajib menyediakan:
a. akses digital secara daring (online) kepada Manajer Investasi yang mengelola Reksa Dana untuk mengetahui harga pasar wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana dimaksud; dan
b. harga pasar wajar atas Efek, sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b, yang terdapat dalam portofolio Reksa Dana yang dikelola oleh masing-masing Manajer Investasi untuk hari yang bersangkutan dan satu hari sebelumnya, secara harian dan tanpa memungut biaya.
5. Dalam rangka penghitungan harga pasar wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana, LPHE dapat meminta informasi kepada Manajer Investasi atas Efek yang menjadi Portofolio Efek Reksa Dana yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx tersebut.
6. Dengan memperhatikan ketentuan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor V.C.3 Lampiran keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor:Kep-183/BL/2009 Tanggal : 30 Juni 2009 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek, LPHE dapat memungut biaya atas akses harga pasar wajar dari Efek, jika Manajer Investasi:
a. mengakses harga pasar wajar atas Efek sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b, selain pada waktu sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf b di atas;
b. mengakses harga pasar wajar atas Efek sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b di atas dalam bentuk olahan, atau bentuk tertentu untuk memenuhi kebutuhan khusus Manajer Investasi; dan/atau
c. mengakses harga pasar wajar atas Efek selain sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b.
7. LPHE wajib menyediakan harga pasar wajar Efek sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b di atas kepada Manajer Investasi pengelola Reksa Dana sebelum pukul 17.00 WIB setiap hari bursa.
8. Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf d dan huruf e di atas, Manajer Investasi wajib sekurang-kurangnya:
a. memiliki prosedur operasi standar;
b. menggunakan dasar penghitungan yang dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten;
c. membuat catatan dan/atau kertas kerja tentang tata cara penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang mencakup antara lain faktor atau fakta yang menjadi pertimbangan; dan
d. menyimpan catatan tersebut di atas paling kurang 5 (lima) tahun.
9. Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
10. Dalam penghitungan Nilai Pasar Wajar Surat Berharga Negara yang menjadi Portofolio Efek Reksa Dana Terproteksi, Manajer Investasi dapat menggunakan metode harga perolehan yang diamortisasi, sepanjang Surat Berharga Negara dimaksud untuk dimiliki dan tidak akan dialihkan sampai dengan tanggal jatuh tempo (hold to maturity).
11. Bagi Reksa Dana Terproteksi yang portofolionya terdiri dari Surat Berharga Negara yang dimiliki dan tidak akan dialihkan sampai dengan tanggal jatuh tempo, dan penghitungan Nilai Pasar Wajar-nya menggunakan metode harga perolehan yang diamortisasi, maka pembelian kembali atas Unit Penyertaan hanya dapat dilakukan pada tanggal pelunasan sesuai dengan Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus.
12. Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.C.2 tersebut di atas, dengan tetap memperhatikan peraturan, kebijakan dan persetujuan OJK yang mungkin dikeluarkan atau diperoleh kemudian setelah dibuatnya Prospektus ini.
BAB VII PERPAJAKAN
Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah:
No | Uraian | Perlakuan PPh | Dasar Hukum |
a. b. c. d. e. f. | Pembagian uang tunai (dividen) Bunga Obligasi Capital gain obligasi Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia Capital gain Saham di Bursa Commercial Paper dan Surat utang lainnya | PPh Tarif Umum PPh Final * PPh Final * PPh final (20%) PPh final (0,1%) PPh Tarif Umum | Pasal 4 (1) UU PPh Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jis. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP Nomor 16 tahun 2009 dan Pasal I angka (2) PP No. 100 Tahun 2013 Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jis. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP Nomor 16 tahun 2009 dan Pasal I angka (2) PP No. 100 Tahun 2013 Pasal 2 PP No.131 tahun 2000 jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. No. 51/KMK.04/2001 PP No.41 tahun 1994 jo. Pasal 1 PP No.14 tahun 1997 Pasal 4 (1) UU PPh |
* Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. Nomor 16 Tahun 2009 (“PP Nomor 16 Tahun 2009”) jo. Peraturan Pemerintah R.I. No. 100 Tahun 2013 (PP No. 100 Tahun 2013”) besarnya Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima Wajib Pajak Reksa Dana yang terdaftar pada BAPEPAM dan LK adalah sebagai berikut:
1) 5% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan
2) 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Informasi perpajakan tersebut diatas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang berlaku sampai dengan Prospektus ini dibuat. Apabila dikemudian hari terdapat perbedaan interpretasi atas Peraturan Perpajakan yang berlaku maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas. Bagi warga asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasehat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan.
BAB VIII FAKTOR RISIKO UTAMA
Setiap usaha mempunyai risiko, demikian halnya dengan usaha yang dilakukan Manajer Investasi pada pengelolaan ABERDEEN INDONESIA GOVERNMENT BOND FUND, antara lain adalah :
1. Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi Dan Politik
Perubahan atau memburuknya kondisi perekonomian dan politik di dalam maupun di luar negeri atau perubahan peraturan dapat mempengaruhi perspektif pendapatan yang dapat pula berdampak pada kinerja emiten, bank dan penerbit surat berharga atau pihak dimana ABERDEEN INDONESIA GOVERNMENT BOND FUND melakukan investasi. Hal ini akan juga mempengaruhi kinerja portofolio investasi ABERDEEN INDONESIA GOVERNMENT BOND FUND.
2. Risiko Wanprestasi
Manajer Investasi akan berusaha memberikan hasil investasi terbaik kepada Pemegang Unit Penyertaan. Namun wanprestasi (default) dapat terjadi akibat adanya kondisi luar biasa yang menyebabkan kegagalan Negara Republik Indonesia, bank dan penerbit surat berharga dan/atau pihak lainnya yang berhubungan dengan ABERDEEN INDONESIA GOVERNMENT BOND FUND, dalam memenuhi kewajibannya. Hal ini akan mempengaruhi hasil investasi ABERDEEN INDONESIA GOVERNMENT BOND FUND.
3. Risiko Likuiditas
Penjualan kembali (pelunasan) tergantung kepada likuiditas dari portofolio atau kemampuan dari Manajer Investasi untuk membeli kembali (melunasi) dengan menyediakan uang tunai.
4. Risiko Berkurangnya Nilai Aktiva Bersih Setiap Unit Penyertaan
Nilai Aktiva Bersih Unit Penyertaan ABERDEEN INDONESIA GOVERNMENT BOND FUND kemungkinan dapat mengalami penurunan apabila terdapat Efek dalam portofolio ABERDEEN INDONESIA GOVERNMENT BOND FUND mengalami kejadian diantaranya perusahaan penerbit Efek dipailitkan.
5. Risiko Perubahan Peraturan
Perubahan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau perubahan atau perbedaan interprestasi peraturan perundang-undangan yang material terutama di bidang perpajakan atau peraturan khususnya di bidang Pasar Uang dan Pasar Modal dapat mempengaruhi tingkat pengembalian dan hasil investasi yang akan diterima oleh ABERDEEN INDONESIA GOVERNMENT BOND FUND dan penghasilan yang mungkin diperoleh Pemegang Unit Penyertaan.
6. Risiko Pembubaran dan Likuidasi
Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; dan (ii) Nilai Aktiva Bersih ABERDEEN INDONESIA GOVERNMENT BOND FUND menjadi kurang dari Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar Rupiah) selama 90 (sembilan puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan BAPEPAM dan LK Nomor IV.B.1 angka 37 huruf b dan c serta pasal 25.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif ABERDEEN INDONESIA GOVERNMENT BOND FUND, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi hasil investasi ABERDEEN INDONESIA GOVERNMENT BOND FUND.
BAB IX
HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan ABERDEEN INDONESIA GOVERNMENT BOND FUND mempunyai hak sebagai berikut :
1. Hak Memperoleh Pembagian Hasil Investasi Sesuai Dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk memperoleh pembagian hasil investasi sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi.
2. Hak Mendapatkan Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan yaitu Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Setiap Pemegang Unit Penyertaan berhak untuk mendapatkan bukti kepemilikan Unit Penyertaan yang berupa Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang mengkonfirmasikan instruksi pembelian dan/atau penjualan kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan menunjukkan jumlah Unit Penyertaan ABERDEEN INDONESIA GOVERNMENT BOND FUND yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, yang akan diterbitkan dan/atau dikirimkan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah diterimanya perintah Pemegang Unit Penyertaan sebagai berikut:
(i) untuk pembelian Unit Penyertaan, aplikasi pembelian Unit Penyertaan ABERDEEN INDONESIA GOVERNMENT BOND FUND dari calon Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan uang pembayaran harga pembelian Unit Penyertaan telah diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in good fund and in complete application);
(ii) untuk penjualan kembali Unit Penyertaan, aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan ABERDEEN INDONESIA GOVERNMENT BOND FUND dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi(jika ada)
3. Menjual Kembali Sebagian atau Seluruh Unit Penyertaan ABERDEEN INDONESIA GOVERNMENT BOND FUND Sesuai Syarat dan Ketentuan yang Berlaku
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya dengan terlebih dahulu menyerahkan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan ABERDEEN INDONESIA GOVERNMENT BOND FUND kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi(jika ada)
4. Hak Memperoleh Laporan-laporan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM No. X.D.1 Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor : Kep-06/PM/2004 tanggal 9 Februari 2004.
Pemegang Unit Penyertaan berhak memperoleh laporan-laporan sebagaimana diatur dalam peraturan BAPEPAM No. X.D.1. Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor : Kep-06/PM/2004 tanggal 9 Februari 2004 antara lain :
a. Laporan yang menggambarkan posisi rekening per tanggal 31 Desember selambat-lambatnya tanggal 12 (dua belas) bulan Januari tahun berikutnya;
b. Semua laporan tentang posisi rekening selambat-lambatnya tanggal 12 (dua belas) Hari Bursa pada bulan berikutnya sejak terjadi mutasi atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan.
5. Hak Memperoleh Informasi Nilai Aktiva Bersih Per Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan berhak mendapatkan informasi tentang Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada setiap Hari Bursa melalui Manajer Investasi, Bank Kustodian, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi dan Surat Kabar yang mempunyai peredaran nasional pada Hari Bursa berikutnya.
6. Hak Untuk Memperoleh Laporan Keuangan Secara Periodik
Pemegang Unit Penyertaan berhak mendapatkan Laporan Keuangan ABERDEEN INDONESIA GOVERNMENT BOND FUND yang telah diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di BAPEPAM dan LK yang termuat dalam Prospektus.
7. Memperoleh Laporan Bulanan Kepemilikan Unit Penyertaan
8. Hak Memperoleh Bagian Atas Hasil Likuidasi Secara Proporsional Dengan Kepemilikan Unit Penyertaan Dalam Hal ABERDEEN INDONESIA GOVERNMENT BOND FUND Dibubarkan dan Dilikuidasi
Pemegang Unit Penyertaan berhak menerima bagian atas hasil dari likuidasi atas kekayaan ABERDEEN INDONESIA GOVERNMENT BOND FUND (jika ada) yang akan dibagikan secara proporsional sesuai dengan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan dalam hal ABERDEEN INDONESIA GOVERNMENT BOND FUND dibubarkan.
BAB X
IMBALAN JASA DAN ALOKASI BIAYA
1. Biaya yang Menjadi Beban ABERDEEN INDONESIA GOVERNMENT BOND FUND
a. Imbalan jasa Manajer Investasi ABERDEEN INDONESIA GOVERNMENT BOND FUND adalah maksimum sebesar 1,5% (satu koma lima perseratus) per tahun dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih ABERDEEN INDONESIA GOVERNMENT BOND FUND berdasarkan 365 (tiga ratus enampuluh lima) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan;
b. Imbalan jasa Bank Kustodian adalah minimum sebesar 0,2% (nol koma dua perseratus) per tahun dan maksimum sebesar 0,3 % (nol koma tiga perseratus) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih ABERDEEN INDONESIA
GOVERNMENT BOND FUND berdasarkan 365 (tiga ratus enampuluh lima) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan;
c. Biaya transaksi Efek dan registrasi Efek;
d. Biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan Prospektus termasuk laporan keuangan tahunan yang disertai dengan Laporan Akuntan yang terdaftar di OJK dengan pendapat yang lazim kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya pengumuman/pemberitahuan di surat kabar mengenai laporan penghimpunan dana pengelolaan ABERDEEN INDONESIA GOVERNMENT BOND FUND setelah ABERDEEN INDONESIA GOVERNMENT BOND FUND mendapat pernyataan efektif dari OJK;
e. Biaya pencetakan dan distribusi Surat Konfirmasi Unit Penyertaan setelah ABERDEEN INDONESIA GOVERNMENT BOND FUND dinyatakan efektif oleh OJK;
x. Xxxxx pemasangan berita/pemberitahuan di surat kabar mengenai rencana perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan/atau Prospektus (jika ada) dan perubahan Kontrak Investasi Kolektif setelah ABERDEEN INDONESIA GOVERNMENT BOND FUND dinyatakan efektif oleh OJK; dan
g. Biaya pencetakan dan distribusi Laporan Bulanan Kepemilikan Unit Penyertaan setelah ABERDEEN INDONESIA GOVERNMENT BOND FUND dinyatakan efektif oleh OJK;
h. Biaya-biaya atas jasa auditor yang memeriksa Laporan Keuangan Tahunan ABERDEEN INDONESIA GOVERNMENT BOND FUND;
i. Pengeluaran pajak yang berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya-biaya di atas.
2. Biaya yang Menjadi Beban Manajer Investasi
a. Biaya persiapan pembentukan ABERDEEN INDONESIA GOVERNMENT BOND FUND yaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif dan penerbitan dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk imbalan jasa Akuntan, Konsultan Hukum, dan Notaris;
b. Biaya administrasi pengelolaan portofolio ABERDEEN INDONESIA GOVERNMENT BOND FUND yaitu biaya telepon, faksimili, foto copy, dan transportasi;
c. Biaya pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur, biaya promosi dan iklan ABERDEEN INDONESIA GOVERNMENT BOND FUND.
d. Biaya pembubaran dan likuidasi ABERDEEN INDONESIA GOVERNMENT BOND FUND termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan beban lain kepada pihak ketiga.
e. Biaya pencetakan dan distribusi Formulir Profil Pemodal, Formulir Pembelian Unit Penyertaan, Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dan Prospektus pertama kali.
3. Biaya yang Menjadi Beban Pemegang Unit Penyertaan
a. Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) adalah maksimum sebesar 1% (satu perseratus) dari nilai pembelian Unit Penyertaan. Biaya pembelian Unit Penyertaan merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
b. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) maksimum sebesar 1% (satu perseratus) dari nilai penjualan kembali Unit Penyertaan. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
c. Biaya pemindahbukuan/transfer bank dan biaya-biaya bank lain bila ada sehubungan pembelian Unit Penyertaan dan penjualan kembali Unit Penyertaan ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan (jika ada).
d. Pajak yang berkenaan dengan pemegang Unit Penyertaan (jika ada).
4. Biaya Konsultan Hukum, biaya Notaris dan/atau biaya Akuntan menjadi beban Manajer Investasi, Bank Kustodian dan/atau ABERDEEN INDONESIA GOVERNMENT BOND FUND sesuai dengan pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa profesi dimaksud.
5. Alokasi Biaya
JENIS | % | KETERANGAN |
Dibebankan Kepada ABERDEEN INDONESIA GOVERNMENT BOND FUND | ||
a. Imbalan Jasa Manajer Investasi | Maks.1,5% | dihitung dari Nilai Aktiva Bersih berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender per tahun dan dibayar setiap bulan |
b. Imbalan Jasa Bank Kustodian | Min. 0,2% Maks. 0,25% | |
Dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan | ||
a. Biaya Pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) | Maks. 1% | Dari nilai pembelian Unit Penyertaan |
b. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) | Maks.1% | Dari nilai penjualan kembali Unit Penyertaan |
c. Semua biaya bank | Jika ada | |
d. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan | Jika ada |
BAB XI PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
1. Hal-Hal yang Menyebabkan ABERDEEN INDONESIA GOVERNMENT BOND FUND Wajib Dibubarkan
ABERDEEN INDONESIA GOVERNMENT BOND FUND berlaku sejak ditetapkan pernyataan efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
a. Dalam jangka waktu 60 (enam puluh) Hari Bursa, ABERDEEN INDONESIA GOVERNMENT BOND FUND yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar Rupiah); dan/atau
b. Diperintahkan oleh XXX sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
c. Total Nilai Aktiva Bersih ABERDEEN INDONESIA GOVERNMENT BOND FUND kurang dari Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar Rupiah) selama 90 (sembilan puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau
d. Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan ABERDEEN INDONESIA GOVERNMENT BOND FUND.
2. Proses Pembubaran Dan Likuidasi ABERDEEN INDONESIA GOVERNMENT BOND FUND
Dalam hal ABERDEEN INDONESIA GOVERNMENT BOND FUND wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 1 huruf a di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi ABERDEEN INDONESIA GOVERNMENT BOND FUND kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 1 huruf a di atas;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 1 huruf a di atas; dan
iii) membubarkan ABERDEEN INDONESIA GOVERNMENT BOND FUND dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 1 huruf a di atas, dan menyampaikan laporan hasil pembubaran ABERDEEN INDONESIA GOVERNMENT BOND FUND kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak ABERDEEN INDONESIA GOVERNMENT BOND FUND dibubarkan.
Dalam hal ABERDEEN INDONESIA GOVERNMENT BOND FUND wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 1 huruf b di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) mengumumkan pembubaran, likuidasi, dan rencana pembagian hasil likuidasi ABERDEEN INDONESIA GOVERNMENT BOND FUND paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK, dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih ABERDEEN INDONESIA GOVERNMENT BOND FUND;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran ABERDEEN INDONESIA GOVERNMENT BOND FUND oleh OJK; dan
iii) menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi ABERDEEN INDONESIA GOVERNMENT BOND FUND kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak diperintahkan pembubaran ABERDEEN INDONESIA GOVERNMENT BOND FUND oleh OJK dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi ABERDEEN INDONESIA GOVERNMENT BOND FUND dari Notaris.
Dalam hal ABERDEEN INDONESIA GOVERNMENT BOND FUND wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 1 huruf c di atas, maka Manajer Investasi wajib:
(i) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir ABERDEEN INDONESIA GOVERNMENT BOND FUND dan mengumumkan kepada para Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi ABERDEEN INDONESIA GOVERNMENT BOND FUND paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 1 huruf c di atas serta pada hari yang sama memberitahukan
secara tertulis kepada Bank Xxxxxxxan untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih ABERDEEN INDONESIA GOVERNMENT BOND FUND;
(ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
(iii) menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi ABERDEEN INDONESIA GOVERNMENT BOND FUND kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan Hari Bursa sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi ABERDEEN INDONESIA GOVERNMENT BOND FUND dari Notaris.
Dalam hal ABERDEEN INDONESIA GOVERNMENT BOND FUND wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 1 huruf d di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran ABERDEEN INDONESIA GOVERNMENT BOND FUND oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan:
a) kesepakatan pembubaran dan likuidasi ABERDEEN INDONESIA GOVERNMENT BOND FUND antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian;
b) alasan pembubaran; dan
c) kondisi keuangan terakhir;
dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi ABERDEEN INDONESIA GOVERNMENT BOND FUND kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih ABERDEEN INDONESIA GOVERNMENT BOND FUND;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi ABERDEEN INDONESIA GOVERNMENT BOND FUND kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi ABERDEEN INDONESIA GOVERNMENT BOND FUND dari Notaris.
3. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi ABERDEEN INDONESIA GOVERNMENT BOND FUND, maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan).
4. Pembagian Hasil Likuidasi
Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi ABERDEEN INDONESIA GOVERNMENT BOND FUND harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka:
a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 2 (dua) minggu serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada saat Likuidasi, dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun;
b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan
x. Xxxxxxx dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun tidak diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal.
5. Dalam hal ABERDEEN INDONESIA GOVERNMENT BOND FUND dibubarkan dan dilikuidasi, maka beban biaya pembubaran dan likuidasi ABERDEEN INDONESIA GOVERNMENT BOND FUND termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan.
Informasi yang lebih rinci mengenai Pembubaran dan Likuidasi dapat dibaca dalam Kontrak Investasi Kolektif ABERDEEN INDONESIA GOVERNMENT BOND FUND yang tersedia di PT Aberdeen Asset Management dan Citibank N.A., Cabang Jakarta.
BAB XII
LAPORAN KEUANGAN DAN AUDITOR INDEPENDEN
BAB XIII
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
1. Pembelian Unit Penyertaan
Sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan ABERDEEN INDONESIA GOVERNMENT BOND FUND calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pemegang Unit Penyertaan harus sudah membaca dan mengerti isi Prospektus ABERDEEN INDONESIA GOVERNMENT BOND FUND ini beserta ketentuan-ketentuan yang ada di dalamnya.
Formulir pembukaan rekening, Formulir Profil Pemodal Reksa Dana dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan ABERDEEN INDONESIA GOVERNMENT BOND FUND dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Para calon pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan ABERDEEN INDONESIA GOVERNMENT BOND FUND juga dapat menggunakan Fasilitas Online yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sepanjang menyetujui syarat dan ketentuan penggunaan Fasilitas Online.
2. Prosedur Pembelian Unit Penyertaan
Para calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Pernyetaan ABERDEEN INDONESIA GOVERNMENT BOND FUND harus terlebih dahulu mengisi Formulir Pembelian Reksa Dana ABERDEEN INDONESIA GOVERNMENT BOND FUND, Formulir Interview FATCA dan Formulir Profil Pemodal serta menandatanganinya, dilengkapi fotokopi jati diri (Kartu Tanda Penduduk/Paspor untuk perorangan dan fotokopi anggaran dasar, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) serta Kartu Tanda Penduduk/Paspor pejabat yang berwenang untuk badan hukum) dan dokumen-dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan sesuai dengan Prinsip Mengenal Nasabah Oleh Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor: 22/POJK.04/2014.
Manajer Investasi wajib tunduk dan memastikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) tunduk pada ketentuan peraturan yang berlaku mengenai pelaksanaan penerapan Prinsip Mengenal Nasabah Oleh Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal terkait pertemuan langsung (Face to Face) dalam penerimaan Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening secara elektronik dan peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik.
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat menggunakan aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik yang disertai dengan bukti pembayaran dengan menggunakan sistem elektronik tersebut di atas. Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, menyediakan Prospektus elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan calon Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran dalam sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan dengan sistem elektronik.
Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor: 22/POJK.04/2014 tersebut, Manajer Investasi atau Bank Kustodian atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan.
Pembelian Unit Penyertaan ABERDEEN INDONESIA GOVERNMENT BOND FUND dilakukan oleh pemegang Unit Penyertaan dengan mengajukan permohonan pembelian Unit Penyertaan beserta bukti pembayaran yang disampaikan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada).
Pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif ABERDEEN INDONESIA GOVERNMENT BOND FUND, Prospektus dan dalam Formulir Pembelian Unit Penyertaan ABERDEEN INDONESIA GOVERNMENT BOND FUND.
Pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan tersebut di atas akan ditolak
3. Batas Minimum Pembelian Unit Penyertaan
Minimum pembelian awal untuk masing-masing pemegangUnit Penyertaan ABERDEEN INDONESIA GOVERNMENT BOND FUND adalah Rp.1.000.000,- (satu juta Rupiah) dan minimum pembelian selanjutnya Unit Penyertaan ABERDEEN INDONESIA GOVERNMENT BOND FUND sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta Rupiah) untuk masing-masing pemegang Unit Penyertaan.
Apabila pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan di atas.
4. Harga Pembelian Unit Penyertaan
Harga Pembelian Unit Penyertaan ABERDEEN INDONESIA GOVERNMENT BOND FUND adalah sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal sebesar Rp.1.000,- (seribu Rupiah) per Unit Penyertaan pada hari pertama penawaran yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan Formulir Pembelian Unit Penyertaan, selanjutnya harga pembelian Unit Penyertaan ABERDEEN INDONESIA GOVERNMENT BOND FUND ditetapkan berdasarkan nilai Aktiva Bersih ABERDEEN INDONESIA GOVERNMENT BOND FUND yang ditetapkan pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
5. Pemrosesan Pembelian Unit Penyertaan
Formulir Pembelian Unit Penyertaan beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti jati diri yang telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan disetujui oleh Manajer Investasi sampai dengan pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat (termasuk dalam bentuk dokumen elektronik dalam hal pemesanan dan pembayaran pembelian Unit Penyertaan dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan uang pembayaran untuk pembelian tersebut telah diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian pada hari pembelian, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa yang sama.
Formulir Pembelian Unit Penyertaan beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti jati diri yang telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan disetujui oleh Manajer Investasi setelah pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat (termasuk dalam bentuk dokumen elektronik dalam hal pemesanan dan pembayaran pembelian Unit Penyertaan dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan uang pembayaran untuk pembelian tersebut telah diterima dengan baik (in good fund) selambat-lambatnya pada Hari Bursa berikutnya, akan diproses berdasarkan Nilai Aktiva Bersih ABERDEEN INDONESIA GOVERNMENT BOND FUND pada akhir Hari Bursa berikutnya.
6. Biaya Pembelian Unit Penyertaan
Terhadap setiap pemesanan pembelian Unit Penyertaan ABERDEEN INDONESIA GOVERNMENT BOND FUND akan dikenakan biaya pembelian (subscription fee) maksimum sebesar 1% (satu perseratus) dari nilai pembelian Unit Penyertaan.
7. Syarat Pembayaran
Pembayaran pembelian Unit Penyertaan dapat dilakukan dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah dan dibayarkan oleh pemesan ke dalam rekening ABERDEEN INDONESIA GOVERNMENT BOND FUND yang berada pada Bank Kustodian di bawah ini:
Nama : REKSA DANA ABERDEEN INDONESIA GOVERNMENT BOND FUND
Bank : Standard Chartered Bank
No. Rekening 30606878685
Biaya pemindahbukuan/transfer tersebut di atas, bila ada, menjadi tanggung jawab Pemegang Unit Penyertaan.
Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan ABERDEEN INDONESIA GOVERNMENT BOND FUND akan disampaikan kepada Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa dilakukannya pembelian Unit Penyertaan ABERDEEN INDONESIA GOVERNMENT BOND FUND.
8. Persetujuan Permohonan Pembelian Unit Penyertaan, Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan dan Laporan Bulanan Kepemilikan Unit Penyertaan
Manajer Investasi dan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi berhak menerima atau menolak pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisanya jika ada akan dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi dengan pemindahbukuan/transfer (tanpa bunga) ke rekening yang terdaftar atas nama pemesan Unit Penyertaan.
Bank Kustodian akan mengirimkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan ABERDEEN INDONESIA GOVERNMENT BOND FUND kepada Pemegang Unit Penyertaan ABERDEEN INDONESIA GOVERNMENT BOND FUND dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Formulir Pembelian Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi(jika ada) dan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan telah diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in good fund and in complete application).
Manajer Investasi dan Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas kerugian yang mungkin timbul akibat informasi yang tidak lengkap atau kesalahan instruksi yang diberikan pemodal.
Di samping Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan tersebut diatas, Pemegang Unit Penyertaan juga akan mendapatkan Laporan Bulanan Kepemilikan Unit Penyertaan.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan bukti kepemilikan Unit Penyertaan ABERDEEN INDONESIA GOVERNMENT BOND FUND.
BAB XIV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
1. Tata Cara Permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Para Pemegang Unit dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan ABERDEEN INDONESIA GOVERNMENT BOND FUND yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa.
Permintaan penjualan kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang ditujukan dan diserahkan secara langsung kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Permohonan harus dilakukan sesuai dengan ketentuan serta persyaratan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus ini dan dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan. Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan asli atau Surat Permohonan tersebut harus dilengkapi dengan foto copy kartu/tanda identitas diri.
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, pemegang unit penyertaan dapat menyampaikan aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik tersebut di atas. Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan kembali Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh pemegang unit penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan pemegang unit penyertaan yang beritikad baik serta memastikan pemegang unit penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan formulir penjualan kembali Unit Penyertaan dengan sistem elektronik.
Permohonan penjualan kembali Unit yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas atau tidak memenuhi persyaratan dan/atau menyalahi aturan/tatacara yang berlaku, atau karena hal lain yang dapat merugikan ABERDEEN INDONESIA GOVERNMENT BOND FUND akan ditolak dan tidak diproses.
2. Pembayaran Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Pembayaran hasil penjualan kembali Unit Penyertaan akan dibayarkan oleh Bank Kustodian dengan cara pemindahbukuan/transfer ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran akan dilakukan sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan ABERDEEN INDONESIA GOVERNMENT BOND FUND diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana. Biaya pemindahbukuan/transfer, bila ada, merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan.
3. Harga Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Harga penjualan kembali setiap Unit Penyertaan ABERDEEN INDONESIA GOVERNMENT BOND FUND adalah harga setiap Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih ABERDEEN INDONESIA GOVERNMENT BOND FUND pada akhir Hari Bursa tersebut.
4. Pemrosesan Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Jika permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan yang telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif ABERDEEN INDONESIA GOVERNMENT BOND FUND, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan ABERDEEN INDONESIA GOVERNMENT BOND FUND telah lengkap dan diterima diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) (termasuk dalam bentuk dokumen elektronik dalam hal
penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih ABERDEEN INDONESIA GOVERNMENT BOND FUND pada akhir Hari Bursa yang sama.
Jika permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan yang telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif ABERDEEN INDONESIA GOVERNMENT BOND FUND, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan ABERDEEN INDONESIA GOVERNMENT BOND FUND, telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) (termasuk dalam bentuk dokumen elektronik dalam hal penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih ABERDEEN INDONESIA GOVERNMENT BOND FUND pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Untuk penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
5. Batas Maksimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan ABERDEEN INDONESIA GOVERNMENT BOND FUND dari Pemegang Unit Penyertaan sampai dengan 10% (sepuluh perseratus) dari Nilai Aktiva Bersih ABERDEEN INDONESIA GOVERNMENT BOND FUND pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan. Apabila Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan lebih dari 10% (sepuluh perseratus) dari Nilai Aktiva Bersih ABERDEEN INDONESIA GOVERNMENT BOND FUND yang diterbitkan pada Hari Bursa yang bersangkutan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dengan memberitahukan terlebih dahulu kepada pemegang Unit Penyertaan akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi.
6. Batas Minimum Penjualan Kembali dan Saldo Minimum Kepemilikan
Batas minimum penjualan kembali untuk masing-masing pemegang Unit Penyertaan ABERDEEN INDONESIA GOVERNMENT BOND FUND adalah sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta Rupiah) setiap transaksi untuk masing-masing pemegang Unit Penyertaan. Saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan ABERDEEN INDONESIA GOVERNMENT BOND FUND yang harus dipertahankan adalah sebesar 500 (lima ratus) Unit Penyertaan. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan saldo kepemilikan Unit Penyertaan ABERDEEN INDONESIA GOVERNMENT BOND FUND yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan kurang dari saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan sesuai yang dipersyaratkan, maka Manajer Investasi dengan memberitahukan terlebih dahulu kepada Pemegang Unit Penyertaan berhak untuk menutup rekening pemegang Unit Penyertaan tersebut, mencairkan seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik pemegang Unit Penyertaan tersebut dan mengembalikan dana hasil pencairan tersebut sesuai dengan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa ditutupnya rekening tersebut dengan pemindahbukuan/transfer ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan.
7. Biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Terhadap setiap penjualan kembali Unit Penyertaan dikenakan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan ABERDEEN INDONESIA GOVERNMENT BOND FUND (redemption fee) sebesar maksimum 1% (satu perseratus) dari nilai penjualan kembali Unit Penyertaan atas penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan dalam jangka waktu kurang atau sama dengan 1 (satu) tahun terhitung sejak awal investasi Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
8. Penolakan Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Setelah memberitahukan secara tertulis kepada XXX dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak pembelian kembali (pelunasan) atau menginstruksikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi(jika ada) untuk melakukan penolakan pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan ABERDEEN INDONESIA GOVERNMENT BOND FUND, apabila terhadi hal-hal sebagai berikut:
(i) Bursa Efek dimana sebagian besar portofolio Efek ABERDEEN INDONESIA GOVERNMENT BOND FUND yang diperdagangkan ditutup;
(ii) Perdagangan Efek atas sebagian besar portofolio Efek ABERDEEN INDONESIA GOVERNMENT BOND FUND di Bursa Efek dihentikan;
(iii) Keadaan darurat sebagaimana telah dimaksudkan dalam pasal 5 huruf k Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis kepada pemegang Unit Penyertaan apabila melakukan hal sebagaimana dimaksud di atas paling lambat 1 (satu) Hari Bursa setelah tanggal instruksi Penjualan kembali dari pemegang Unit Penyertaan diterima oleh Xxxxxxx Investasi.
9. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Bank Kustodian akan menerbitkan dan mengirimkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dijual kembali dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dijual kembali dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan ABERDEEN INDONESIA GOVERNMENT BOND FUND dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
BAB XV
SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN ABERDEEN INDONESIA GOVERNMENT BOND FUND
Pembelian tanpa Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada)
Penjualan kembali tanpa Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada)
Pembelian melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada)
Penjualan kembali melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada)
BAB XVIII
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR–FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
1. Informasi, Prospektus, Formulir Profil Pemodal Reksa Dana dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan ABERDEEN INDONESIA GOVERNMENT BOND FUND (jika ada) dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi serta Agen-Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Hubungi Manajer Investasi untuk keterangan lebih lanjut.
2. Untuk menghindari keterlambatan dalam pengiriman Laporan Bulanan ABERDEEN INDONESIA GOVERNMENT BOND FUND serta informasi lainnya mengenai investasi, Pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memberitahukan secepatnya mengenai perubahan alamat kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di mana Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan.
• Manajer Investasi
PT ABERDEEN ASSET MANAGEMENT
Menara DEA Tower II, 16th Floor Kawasan Mega Kuningan Jl. Mega Kuningan Barat Kav. E4.3 No. 1-2
Jakarta Selatan 12950 – Indonesia Telp. : (000) 0000 0000
Fax. : (000) 0000 0000
• Bank Kustodian,
STANDARD CHARTERED BANK, CABANG JAKARTA INDONESIA
Menara Standard Chartered, 5th Floor Jl. Xxxx.Xx.Xxxxxx xx.164
Jakarta 12930
Telp. : (000) 00000000
Fax : (000) 0000000/2
Cabang-cabang Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx
PT ABERDEEN ASSET MANAGEMENT
Menara DEA Tower II, 16th Floor, Kawasan Mega Kuningan Jl. Mega Kuningan Barat Kav. E4.3 No. 1-2
Jakarta Selatan 12950 – Indonesia Telp.: (000) 0000 0000
Fax : (000) 0000 0000