LAPORAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (LKIP)
LAPORAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (LKIP)
BADAN PENDAPATAN DAN ASET DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR TAHUN ANGGARAN 2020
TAHUN 2021
DAFTAR ISI
XXXX XXXXXXXXX ................................................................................................................ i
DAFTAR ISI ......................................................................................................................... ii
IKTHISAR EKSEKUTIF ............................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang ......................................................................................... 1
1.2 Dasar Hukum Penyusunan LKIP ......................................................................................... 2
1.3 Gambaran Umum Organisasi .......................................................................................... 2
1.4 Isu Strategis .................................................................................................................. 4
1.5 Sistematika Penulisan ........................................................................................... 6
BAB II PERENCANAAN KINERJA
2.1 Perencanaan Kinerja ......................................................................................... 7
2.2 Perjanjian Kinerja ................................................................................................ 8
BAB III AKUNTABILITAS KINERJA
3.1 Capaian Kinerja Organisasi .......................................................................................... 14
3.1.1 Evaluasi Rencana Kinerja ............................................................................... 15
3.1.2 Evaluasi Kinerja Pendapatan .............................................................................. 18
3.2 Realxxxxx Xxxxxxx ......................................................................................... 19
BAB IV PENUTUP
4.1 Kesimpulan ......................................................................................................................... 27
4.2 Saran ......................................................................................................................... 28
LAMPIRAN 29
IKTHISAR EKSEKUTIF
Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2020 disusun dengan memperhatikan arah dan kebijakan pengelolaan keuangan dan aset yang tertuang dalam RPJMD Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2018-2023 dan Rencana Strategis Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2018-2023.
Kegiatan pengukuran kinerja dalam LKIP ini adalah dengan mengacu pada Indikator Kinerja Utama yang telah ditetapkan bersama dengan Biro Organisasi Setda Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dan diharapkan dapat memberikan gambaran tentang kinerja utama yang harus dicapai oleh Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT Tahun 2020.
Selama Tahun Anggaran 2020 berdasarkan hasil pengukuran capaian target kinerja adalah sebagai berikut:
INDIKTOR KINERJA BADAN PENDAPATAN DAN ASET DAERAH PROVINSI NTT
NO. | SASARAN STRATEGIS | INDIKATOR KINERJA | TARGET 2020 | REALISASI TAHUN 2020 |
1 | 2 | 3 | 5 | 6 |
1 | Peningkatan kepuasan masyarakat yang dilayani pajak | Persentase kepuasan Masyarakat yang dilayani | 100% | 80% |
PAD | 1,500 M | 1,164 M | ||
Persentase Penatausahaan Aset Perangkat Daerah yang berbasis Online dengan sistem SIPKD Modul Aset | 70% | 70% | ||
Jumlah tanah yang disertifikasi pada setiap tahun | 35 Bidang | 9 Bidang | ||
Persentase Pemanfaatan dan Pengoptimalisasian Aset Daerah | 60% | 55% | ||
Tersedianya sarana dan Prasarana pelayanan pada Kantor BPAD dan UPTD Pendapatan Wilayah Kabupaten/Kota | 80% | 20% |
1.1 Latar Belakang
BAB I PENDAHULUAN
Penetapan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 dan telah diubah lagi dengan Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengurus dan mengatur rumah tangganya sendiri. Hal ini diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat. Kedua Undang-undang tersebut membawa perubahan fundamental dalam hubungan Tata Pemerintahan dan Pengelolaan Keuangan Daerah.
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dimaksudkan harus meningkatkan efisiensi dan efektifitas Pemerintah, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, dengandemikian daerah diharapkan mampu mewujudkan good governance yang merupakan kunci keberhasilan pembangunan di daerah dan merupakan prasyarat dalam mencapai visi dan misi organisasi.
Berdasarkan TAP MPR RI Nomor IX/MPR/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, yang ditindaklanjuti dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta penjabarannya dalam PERPRES Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), mewajibkan setiap instansi pemerintah sebagai unsur penyelenggaraan negara dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya harus dapat mewujudkan kepemerintahan yang baik melalui pertanggungjawaban yang akuntabel, transparan dan partisipatif. Semangat reformasi menuntut penyelenggaraan pemerintahan yang bermuara pada terselenggaranya good governance.
Dalam kerangka tersebut diperlukan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) sebagai alat ukur keberhasilan bagi sebuah organisasi. Oleh karena itu, sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 53 tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis perjanjian kinerja, Pelaporan Kinerja dan tata cara Reviu atas laporan kinerja instansi pemerintah, maka Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur selain melaksanakan tugas pokok dan fungsinya juga menyusun laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi berdasarkan visi, misi, tujuan dan sasaran serta strategi organisasi yang telah ditetapkan.
1.2. Dasar Hukum Penyusunan LKIP
Aturan yang mendasari penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Badan Pendapatandan Aset Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2020 adalah sebagai berikut :
1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
2) Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
3) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan kinerja dan tata cara reviu atas laporan kinerja instansi Pemerintah.
1.3. Gambaran Umum Organisasi
Tugas Pokok dan Fungsi Badan Pendapatandan Aset Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2016 tentangPembentukkan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur. Tugas Pokok dan Fungsi Badan Pendapatandan Aset Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur adalah sebagai berikut :
1.3.1 Tugas Pokok
Membantu Gubernur melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang pendapatan dan aset daerah yang menjadi kewenangan daerah.
1.3.2 Fungsi
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Badan Pendapatan dan Aset Daerah mempunyai fungsi sebagai berikut :
1. Perumusan kebijakan teknis dibidang pendapatan dan aset daerah;
2. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum dibidang pendapatan dan aset daerah;
3. Pembinaan dan pelaksaan tugas dibidang pendapatan dan aset daerah;
4. Pembinaan unit pelaksanaan teknis;
5. Pelaksanaan urusan tata usaha, kepegawaian, perlengkapan, sarana dan prasarana serta rumah tangga;
6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.
1.3.3 Struktur Organisasi
Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT merupakan manager yang bertanggungjawab atas hasil pekerjaan satu orang atau lebih. Adapun tugasmanager adalah membantu organisasi yang bersangkutan mencapai hasil prestasi tertinggi, melalui pemberdayaan sumber-sumber daya manusia dan sumber-sumberdaya material (informasi, peralatan, dan fasilitas-fasilitas). Oleh karena itu, manager bersifat universal dan sangat penting artinya bagi setiap organisasi.
Guna mendukung jalannya roda organisasi dibutuhkan struktur sebuah organisasi dalam sistem formal hubungan kerja, yang membagi dan mengkoordinasi tugas-tugas sejumlah orang untuk bekerja sama dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Dari pemahaman di atas dan berdasarkanPeraturan Daerah Provinsi NTT Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur, maka Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT terdiri dari :
a. Unsur Pimpinan, yaitu : Kepala Badan
b. Unsur Penunjang Pimpinan, yaitu : Sekretariat yang terdiri dari Sekretaris dan Kepala Sub Bagian Program, Data dan Evaluasi, Kepala Sub Bagian Keuangan serta Kepala Sub Bagian Kepegawaian dan Umum
c. Unsur Pelaksana Teknis, yaitu: Para Kepala Bidang yang terdiri dari :
- Kepala Bidang Pendapatan I bertugas menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan, aspek pendapatan, pengelolaan dan fasilitasi pendapatan I, meliputi pendataan dan penetapan, pembukuan dan penagihan serta layanan dan keberatan;
- Kepala Bidang Pendapatan II bertugas menyelengarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan, aspek pendapatan , mengenai pendapatan II, meliputi pendataan dan penerimaan I, pendataan dan penerimaan II serta pendataan dan penerimaan III;
- Kepala Bidang Analisa Kebutuhan dan Penatausahaan bertugas merencanakan langkah-langkah operasional, mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan analisa kebutuhan dan penatausahaan aset meliputi analisa kebutuhan dan pengadaan, penatausahaan serta penetapan status dan penilaian aset berdasarkan ketentuan dan prosedur yang berlaku agar tugas penyelenggaraan;
- Kepala Bidang Pemanfaatan, Pemindahtanganan dan Pengamanan Aset bertugas merencakan langkah-langkah operasional, mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan aset daerah meliputi pemanfaatan, pemindahtangan dan pengaman aset berdasarkan ketentuan dan prosedur yang berlaku agar tugas penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan dengan baik.
d. Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) yang tersebar di 22 Kabupaten / Kota se NTT yang terdiri sebagai berikut :
- Kepala UPTD;
- Sub Bagian Tata Usaha;
- Seksi Penetapan dan Penagihan;
- Seksi Verifikasi
1.4 Isu Strategis
Isu strategis dirumuskan dari permasalahan pembangunan yang dapat berasal dari lingkungan strategis internal yakni kebijakan pemerintah Provinsi NTT dan pelaksanaan teknis pada Badan Pendapatan dan Aset Daerah serta lingkungan strategis eksternal, baik itu kebijakan di tingkat Internasional, Nasional maupun Regional. Sebagai Provinsi terdepan di Selatan Indonesia yang berbatasan darat dengan Negara Timor Leste dan berbatasan laut dengan Australia, maka pengaruh eksternal terhadap peningkatan kapasitas keuangan daerah sangat besar. Oleh sebab itu, dalam menetapkan isu-isu startegis dalam konteks tugas dan fungsi Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2018-2023, perlu diuraikan permasalahan-permasalahan berkaitan dengan kapasitas keuangan daerah yang dinilai berpengaruh terhadap pembiayaan pembangunan daerah.
Identifikasi Permasalahan Berdasarkan Tugas dan Fungsi Pelayanan Perangkat Daerah.
Keadaan ini diperlihatkan dalam suatu studi yang dilakukan oleh LPEM-UI bekerjasama dengan Clean Urban Project, serta beberapa kajian Pemerintah Provinsi NTT (Badan Pendapatan dan Aset Daerah) dengan LSM dan Perguruan Tinggi di NTT bahwa banyak permasalahan yang terjadi berkaitan dengan penggalian dan peningkatan PAD, dapat ditarik kesimpulan bahwa hal tersebut disebabkan oleh :
• Relatif rendahnya basis pajak dan retribusi daerah
Berdasarkan Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Provinsi NTT dimungkinkan untuk menetapkan jenis pajak dan retribusi
baru. Namun, melihat kriteria pengadaan pajak baru sangat ketat, khususnya kriteria pajak daerah tidak boleh tumpang tindih dengan Pajak Pusat diperkirakan daerah memiliki basis pungutan yang relatif rendah dan terbatas, serta sifatnya bervariasi antar daerah. Rendahnya basis pajak ini bagi Provinsi NTT berarti memperkecil kemampuan manuver keuangan daerah dalam menghadapi krisis ekonomi. Retribusi merupakan kejadian insidental yang sulit untuk diprediksikan penerimaannya setiap tahun (Retribusi Daerah merupakan penerimaan pemerintah daerah dimana si pembayar akan memperoleh kontraprestasi secara langsung dari Pemerintah Daerah Provinsi NTT).
• Kemampuan administrasi pemungutan di daerah yang masih rendah
Keadaan ini mengakibatkan bahwa pemungutan pajak cenderung dibebani oleh biaya pungut yang besar. PAD masih tergolong memiliki tingkat deviasi yang rendah. Salah satu sebabnya adalah diterapkan sistem “target” dalam pungutan daerah. Sebagai akibatnya, Pemerintah Provinsi NTT lebih condong memenuhi target tersebut, walaupun dari sisi pertumbuhan ekonomi sebenarnya pemasukkan pajak dan retribusi daerah dapat melampaui target yang ditetapkan.
• Kemampuan perencanaan dan pengawasan keuangan yang lemah
Hal ini mengakibatkan kebocoran-kebocoran yang sangat berarti bagi Pemerintah Daerah Provinsi NTT.
• Masih kurangnya kepatuhan wajib pajak
Masih kurangnya kepatuhan wajib pajak untuk membayar pajak menjadi salah satu masalah dalam pencapaian target pendapatan. Hal ini juga didorong oleh kondisi Geografis NTT yang berbukit dan belum semua lokasi tersedia prasarana jalan yang memadai membuat masyarakat
• Kurangnya sarana dan prasarana pendukung
Fasilitas atau sarana dan prasarana pelayanan perpajakan yang tidak mendukung mengakibatkan kurangnya kenyamanan dan kemudahan pengguna layanan yang berdampak pada tingkat kepuasan pengguna layanan.
• Belum tertibnya administrasi dan tertib pengelolaan barang milik daerah
Kondisi ini menyebabkan belum optimalnya daya guna dan hasil guna barang milik daerah dalam memberikan kontribusi terhadap penerimaan pendapatan asli daerah.
1.5 Sistematika Penulisan
Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP) Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2020 disusun dengan sistematika penulisan sebagai berikut :
BAB I PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
1.2. Dasar Hukum
1.3. Gambaran Umum Organisasi
1.4. Isu Strategis
1.5. Sistematika Penulisan BAB II.RENCANA KINERJA
2.1. Perencanaan Kinerja BPAD
2.2. Perjanjian Kinerja BPAD BAB III.AKUNTABILITAS KINERJA
3.1 Capaian Kinerja Organisasi
3.1.1 Evaluasi Rencana Kinerja
3.1.2 Evaluasi Kinerja Pendapatan
3.2 Realisasi Anggaran BAB IV.PENUTUP
4.1. Kesimpulan
4.2. Saran
BAB II PERENCANAAN KINERJA
2.1 Perencanaan Kinerja
a. Visi
Sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur (RPJMD) Tahun 2018-2023 yang merupakan kaidah penuntun pembangunan daerah setiap lima tahun memuatarah kebijakan dan target pembangunan dalam kurun waktu 5 (lima) tahun ke depan. Sebagai Provinsi Kepulauan yang berbatasan darat dan laut dengan Negara Timor Leste dan berbatasan laut dengan Australia berkomitmen untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Untuk mewujudkan harapan tersebut maka Visi Pembangunan Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2018-2023 yaitu: “NTT Bangkit Mewujudkan Masyarakat Sejahtera Dalam Bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia”
b. Misi
Untuk mewujudkan visi pembangunan tersebut maka ditetapkan 5 misi pembangunan yang akan menjadi acuan dalam penyiapan kerangka kerja agenda pembangunan yaitu
Misi 1: Mewujudkan masyarakat sejahtera, mandiri dan adil;
Misi 2: Membangun NTT sebagai salah satu gerbang dan pusat pengembangan Pariwisata nasional (Ring of Beauty);
Misi 3: Meningkatkan ketersediaan dan kualitas Infrastruktur untuk mempercepat pembangunan
Misi 4: Meningkatkan kualitas sumber daya manusia;
Misi 5: Mewujudkan reformasi birokrasi pemerintahan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik
Berkaitan dengan peran Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam mencapai Visi dan Misi, maka Tujuan dan Sasaran sebagaimana diuraikan pada Misi ke 5 (lima) yakni Mewujudkan reformasi birokrasi pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
c. Tujuan : Peningkatan Kapasitas Pembiayaan Pembangunan Daerah;
d. Sasaran : Meningkatnya Pendapatan Daerah dan Pengelolaan Aset Daerah.
2.2 Perjanjian Kinerja
Sesuai dengan Perjanjian Kinerja antara Gubernur Nusa Tenggara Timur dengan Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur, dituangkan dalam Tabel berikut ini :
Tabel 2.1 Perjanjian Kinerja Tahun 2020
Antara Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur & Gubernur Nusa Tenggara Timur
NO | SASARAN STRATEGIS | INDIKATOR KINERJA | KONDISI AWAL | TARGET 2020 |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 |
1. | Peningkatan | Tingkat kepuasan | ||
Pendapatan dan | masyarakat terhadap | 100% | 100% | |
Pengelolaan | pelayanan pajak | |||
Aset Daerah | Jumlah Penerimaan Asli | |||
Daerah (PAD) setiap | 1,090 M | 1,500 M | ||
tahun | ||||
Persentase | ||||
Penatausahaan Aset | ||||
SKPD yang berbasis | 55 % | 70 % | ||
online dengan sistem | ||||
SIPKD Modul Aset | ||||
Jumlah tanah yang | ||||
disertifikasi pada setiap | 20 Bidang | 35 Bidang | ||
tahun | ||||
Persentase Pemanfaatan | ||||
dan Pengoptimalisasian | 50 % | 60 % | ||
Aset Daerah | ||||
Tersedianya sarana dan | ||||
prasarana pelayanan | ||||
pada Kantor Badan dan UPTD Pendapatan | 65 % | 80 % | ||
Wilayah | ||||
Kabupaten/Kota |
Untuk mencapai target yang tertuang dalam Perjajian Kinerja tersebut. Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur di dukung dengan Dana, 4 Program dan 31 Kegiatan sesuai dalam 8able dibawah ini :
Tabel 2.2 Program/Kegiatan dan Dana Tahun 2020
No | Program | Kegiatan | Dana (Rp.) |
1 | 2 | 3 | 4 |
1 | Pelayanan Adminstrasi Perkantoran | Penyediaan Jasa Surat menyurat | 70.315.100,- |
Penyediaan Jasa Komunikasi, SDA dan Listrik | 3.214.882.324,- | ||
Penyediaan Jasa Pemeliharaan/Perijinan Kendaraan Dinas/Operasional | 721.800.000,- | ||
Penyediaan Jasa Adminstrasi keuangan | 769.930.000,- | ||
Penyediaan Jasa dan Bahan Kebersihan Kantor | 236.284.300,- | ||
Penyediaan Alat Tulis Kantor | 1.088.215.426,- | ||
Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan | 1.207.525.000,- | ||
Penyediaan Komponen Instalasi Listrik / Penerangan Bangunan Kantor | 51.500.000,- | ||
Penyediaan Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang-undangan | 51.800.000,- | ||
Penyediaan Makanan dan Minuman | 746.633.547,- | ||
Rapat-Rapat Koordinasi dan Konsultasi ke Luar Daerah | 217.000.000,- | ||
Penyediaan Jasa Pengangkutan Beras dan Barang Dinas | 241.000.000,- | ||
Koordinasi dan Konsultasi Pelaksanaan Tugas Dalam Daerah | 292.500.000,- | ||
Penyediaan Jasa Pengamanan Kantor | 1.778.300.000,- | ||
Penyediaan Jasa Jaminan Sosial | 350.851.200,- | ||
Pendidikan dan Pelatihan Formal | 68.800.000,- | ||
2 | Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur | Pembangunan Gedung Kantor | 1.521.177.750,- |
Pengadaan Kendaraan Dinas/Operasional | 6.972.220.000,- | ||
Pengadaan Perlengkapan Gedung Kantor | 987.000.000,- | ||
Pengadaan Peralatan Gedung Kantor | 978.886.000,- | ||
Pengadaan Meubelair | 499.870.453,- | ||
Pengadaan Sistem Jaringan | 8.193.670.350,- | ||
Pemeliharaan Rutin/Berkala Gedung Kantor | 102.500.000,- | ||
Pemeliharaan Rutin/Berkala Kendaraan Dinas/Operasional | 1.168.000.000,- | ||
Pemeliharaan Rutin/Berkala Peralatan Gedung Kantor | 174.961.000,- | ||
Pemeliharaan Rutin/Berkala Jaringan | 50.000.000,- | ||
Rehabilitasi Sedang/Berat Gedung Kantor | 381.088.267,- | ||
3 | Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan | Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD | 342.060.400,- |
Capaian Kinerja dan Keuangan | |||
4 | Peningkatan pendapatan dan pengelolaan aset daerah | Analisa kebutuhan dan penatausahaan aset | 596.748.400,- |
Pemanfaatan, pemindahtanganan dan pengamanan aset | 4.288.127.400,- | ||
Intensifikasi dan Ekstensifikasi Sumber-sumber Pajak Daerah | 22.094.054.050,- | ||
Intensifikasi dan Ekstensifikasi Sumber-sumber Retiribusi dan Lain-lain penapatan yang sah | 432.924.300,- |
(Perubahan Anggaran 2020)
BAB III AKUNTABILITAS KINERJA
3.1 Capaian Kinerja Organisasi
Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP) Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur merupakan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas-tugas umum pemerintahan dan pembangunan, dalam rangka mewujudkan tujuan dan sasaran sesuai visi dan misi yang telah ditetapkan dalam Rencana Strategis.
Instrumen pertanggungjawaban tersebut antara lain meliputi pengukuran, penilaian, evaluasi dan analisis kinerja serta akuntabilitas keuangan yang dilaporkan secara menyeluruh dan terpadu untuk memenuhi kewajiban dalam pertanggungjawaban keberhasilan ataupun kegagalan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi, tujuan dan sasaran strategis organisasi.
Dalam menjalankan tugas-tugas umum pemerintahan dan pembangunan, Badan Pendapatandan Aset Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur didukung oleh Unit Perangkat Teknis (UPT) untuk melaksanakan pelayanan kepada publik maupun aparatur sebagai upaya mengimplementasikan tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan dalam Rencana Strategis.
Kinerjan (perfomance) adalah gambaran mengenai tingkat pencapaian pelaksanaan suatu kegiatan/program/kebijakan dalam mewujudkan sasaran, tujuan, misi dan visi organisasi yang tertuang dalam Rencana Strategis suatu organisasi. Sedangkan pengukuran kinerja (performance measurement) merupakan suatu aktifitas penilaian pencapaian target-target tertentu yang diderivasi dari tujuan strategis organisasi.
Dalam manajemen berbasis kinerja, yang menjadi focus perhatian manajemen adalah hasil (outcomes).Hal tersebut di sebabkan karena public atau masyarakat menginginkan hasil akhir, manfaat, dan dampak positif yang dirasakan atau diperoleh. Manajemen berbasis kinerja dilakukan secara berkelanjutan dan jangka panjang yang meliputi kegiatan penetapan sasaran-sasaran kinerja strategi, pengukuran kinerja, pengumpulan data kinerja dan pelaporan kinerja. Dengan demikian manajemen berbasis kinerja menghendaki dilakukannya perbaikan dan peningkatan kinerja secara berkelanjutan.
3.1.1 Evaluasi Rencana Kinerja
Pengukuran tingkat capaian kinerja dilakukan dengan cara membandingkan antara rencana dan realisasi masing-masing indikator kinerja sasaran. Apabila semakin tinggi realisasi menunjukkan semakin tingginya kinerja atau sebaliknya semakin rendah realisasi menunjukkan semakin rendahnya kinerja. Perhitungan dapat digunakan rumus sebagai berikut :
Realisasi | |||
Capaian kinerja = | x 100% | ||
Rencana | |||
Sedangkan metode penyimpulan capaian kinerja dilakukan dengan menggunakan skala/bobot penilaian sebagai berikut :
• X ≥ 85% : Sangat Berhasil
• 70% ≤ X 85% : Berhasil
• 55% < X 70% : Cukup Berhasil
• X ≤ 55% : Belum Berhasil
Pengukuran Capaian Kinerja tahun 2020 ini dilakukan dengan merujuk pada Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 281/KEP/HK/2014 tentang Indikator Kinerja Utama (IKU) SatuanKerjaPerangkat Daerah Lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dan berdasarkan Target Kinerja yang telah ditetapkan di dalam Renstra Badan Pendapatan dan Aset DaerahTahun 2018 - 2023 sebagai berikut:
Tabel 3.1
Indikator Kinerja Badan Pendapatan dan Aset daerah Prov. NTT dan Realiasasi Tahun 2020
NO. | SASARAN STRATEGIS | INDIKATOR KINERJA | KONDISI AWAL | TARGET 2020 | REALISASI TAHUN 2020 | CAPAIAN | KEGIATAN YANG MENDUKUNG TARGET |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 |
1 | Peningkatan kepuasan masyarakat yang dilayani pajak | Persentase kepuasan Masyarakat yang dilayani | 100% | 100% | 80% | 80% | Pendekatan Pelayanan melalui SAMLING, Paymen Online |
PAD | 1,090M | 1,500M | 1,164 M | 77,6% | Penagihan secara Door to Door, Tilang gabungan, penyuluhan | ||
Persentase Penatausahaan Aset Perangkat Daerah yang berbasis Online dengan sistem SIPKD Modul Aset | 55% | 70% | 70% | 100% | Melaksanakan Sensus BMD | ||
Jumlah tanah yang disertifikasi pada setiap tahun | 20 Bidang | 35 Bidang | 9 Bidang | 25,7% | Koordinasi dan Instansi terkait. Penganggaran | ||
Persentase Pemanfaatan dan Pengoptimalisasia n Aset Daerah | 50% | 60% | 55% | 91,6% | Melakukan Kajian, Penilaian dan Penyediaan Sarana dan Prasarana | ||
Tersedianya sarana dan Prasarana pelayanan pada Kantor BPAD dan UPTD Pendapatan Wilayah Kabupaten/Kota | 65% | 80% | 20% | 25% | Rehabilitasi Gedung UPTD, Penyediaan Sarana dan Prasarana | ||
Rata-Rata Capaian | 66, 65% | ||||||
Kategori | Cukup Berhasil |
(Perubahan Anggaran 2020)
Sesuai tabel diatas dapat dijelaskan bahwa Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur pada Tahun 2020 terdapat beberapa target Indikator yang tidak tercapai antara lain : Persentase Kepuasan Masyarakat, Jumlah PAD, Jumah Tanah yang
disertifikasi, Pemanfaatan dan Pengotimalisasian Aset Daerah dan Ketersediaan Sarana dan Pra Sarana Pelayanan pada Kantor Badan dan 22 UPTD.
Tabel 3.2
Perbandingan Indikator Kinerja Utama dan Realisasi Tahun 2019 - 2020
No | SASARAN STRATEGIS | INDIKATOR KINERJA | SATUAN | TARGET | REALISASI | ||
2019 | 2020 | 2019 | 2020 | ||||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 |
1. | Tingkat | Persentase | 100% | 100% | 100% | 100% | 80% |
kepuasan | Kepuasan | ||||||
masyarakat | Masyarakat | ||||||
terhadap | yang dilayani | ||||||
Pelayanan | |||||||
Pajak | PAD | Rp | 1,345 M | 1,500 M | 1,258 M | 1,164 M | |
Meningkatnya | % | 60% | 70% | 60% | 70% | ||
Penatausahaan | |||||||
Aset dengan | |||||||
SIPKD | |||||||
Bidang Tanah | Bidang | 30 | 35 | 30 | 9 Bidang | ||
Bidang | |||||||
Persentase | % | 55% | 60% | 100% | 55 % | ||
Pemanfaatan | |||||||
dan | |||||||
Optimalisasi | |||||||
Aset | |||||||
Persentase | % | 70% | 80% | 100% | 20% | ||
terpenuhinya | |||||||
Sarana dan | |||||||
Prasarana | |||||||
Pelayanan | |||||||
pada Kantor | |||||||
Badan dan | |||||||
UPTD | |||||||
Pendapatan | |||||||
Wilayah | |||||||
Kabupaten/ | |||||||
Kota |
(Perubahan Anggaran 2020)
Sesuai tabel diatas dapat dijelaskan bahwa Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur pada Tahun 2020 terdapat beberapa target Indikator yang tidak tercapai dibandingkan dengan Tahun 2019 antara lain : Persentase Kepuasan Masyarakat, Jumlah PAD, Jumah Tanah yang disertifikasi, Pemanfaatan dan Pengotimalisasian Aset Daerah dan
Ketersediaan Sarana dan Pra Sarana Pelayanan pada Kantor Badan dan 22 UPTD dikarenakan Terkena Dampak Covid 19.
3.1.2 Evaluasi Kinerja
A. Pendapatan
Jenis Pendapatan Asli Daerah yang dikelola oleh Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur yaitu: 1) Penerimaan Pajak Daerah : Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) dan Pajak Rokok; 2) Penerimaan Retribusi Daerah; 3) Penerimaan lain-lain PAD yang sah.
Untuk perbandingan realisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun Anggaran 2019 dan 2020 dapat dilihat pada tabel di bawah ini.
Tabel 3.3
Perbandingan Realisasi Penerimaan PAD Tahun 2019 dan Tahun 2020
No | Komponen | Penerimaan Tahun 2019 | Penerimaan Tahun 2020 | ||||
Target | Realisasi | % | Target | Realisasi | % | ||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 |
A. | PAD | 1.345.841.709.148 | 1.258.958.953.288 | 93,54 | 1.465.761.965.091 | 1.164.997.645.166 | 79,48 |
1. | Pajak Daerah | 955.215.837.016 | 908.207.117.663 | 98,90 | 1.031.430.906.858 | 924.189.837.048 | 89,60 |
2. | Retribusi Daerah | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 66,00 | 000.000.000.000 | 00.000.000.000 | 32,10 |
3. | Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 85,00 | 000.000.000.000 | 00.000.000.000 | 50,12 |
4. | Lain-lain PAD Yang Sah | 238.410.951.632 | 219.257.396.882 | 90,65 | 188.610.776.548 | 142.207.104.585 | 75,40 |
Jumlah | 1.345.841.709.148 | 1.258.958.953.288 | 93,54 | 1.465.761.965.091 | 1.164.997.645.166 | 79,48 |
(Perubahan Anggaran 2020)
Berdasarkan Tabel diatas, Realisasi Penerimaan Pendapatan Asli Daerah Tahun Anggaran 2020 Sebesar Rp. 1.164.997.645.166,- Realisasi ini mengalami penurunan sebesar Rp. 00.000.000.000,- (84%) jika dibandingkan dengan realisasi Tahun Anggaran 2019 dikarenakan pandemi Covid-19 yang membuat perekonomian terganggu sehingga berimbas pada kemampuan untuk membayar pajak dan Flu Babi yang berimbas pada Penerimaan Retribusi Daerah.
B. Realisasi Belanja
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019, tanggal 30 Agustus 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Anggaran 2020, Belanja Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT untuk Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp.109.798.885.267 ,-yang terdiri dari Belanja Tidak Langsung sebesar Rp. 00.000.000.000,- dan Belanja Langsung sebesar Rp.00.000.000.000,- dengan realisasi sebagaimana tertera dalam tabel di bawah ini.
Tabel 3.4
Target dan Realisasi Belanja Tidak Langsung dan Langsung Tahun Anggaran 2020
No | Uraian | APBD 2020 | % | SisaAnggaran | |
Anggaran (Rp) | Realisasi (Rp) | ||||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
I | Belanja Tidak Langsung | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00 | 0.000.000.000 |
BelanjaPegawai | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00 | 0.000.000.000 | |
1 | Gaji dan Tunjangan | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00 | 0.000.000.000 |
2 | TambahanPenghasilan PNS | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00 | 0.000.000.000 |
3 | Insentif Pemungutan Pajak | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00 | 0.000.000.000 |
4 | Insentif Pemungutan Retribusi Daerah | 151.063.500 | - | - | 151.063.500 |
II | Belanja Langsung Program SKPD | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00 | 0.000.000.000 |
1 | Program Pelayanan Administrasi Perkantoran | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 94,00 | 000.000.000 |
2 3 | Program Peningkatan Sarana dan prasarana Aparatur Program Peningkatan Pengembangan Sistem pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan | 00.000.000.000 000.000.000 | 00.000.000.000 000.000.000 | 97,46 99,75 | 534.681377 872.150 |
4 | Program Peningkatan Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 96,00 | 000.000.000 |
Rata-Rata Capaian | 89,8% | ||||
Kategori | Sangat Berhasil |
(Perubahan Anggaran 2020)
Adapun gambaran secara keseluruhan terhadap realisasi Anggaran pada Program dan Kegiatan Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Anggaran 2020 adalah sebagai berikut :
Tabel 3.5
Anggaran, Realisasi, Selisih dan Persentase Program Pelayanan Administrasi Perkantoran
PROGRAM/KEGIATAN | ANGGARAN | REALXXXXX | XXXXXXX (Lebih/Kurang) | Capaian | |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | |
Program Pelayanan Administrasi Perkantoran | 00.000.000.000,- | 00.000.000.000,- | 000.000.000,- | 94% | |
1 | Penyediaan Jasa Surat Menyurat | 70.315.100,- | 67.611.800,- | 2.703.300,- | 96% |
2 | Penyediaan Jasa Komunikasi, SDA, dan Listrik | 3.214.882.324,- | 2.877.848.265,- | 337.034.059,- | 89% |
3 | Penyediaan Jasa Pemeliharaan dan Perizinan Kendaraan Dinas/Operasional | 721.800.000,- | 642.317.832,- | 79.482.168,- | 88% |
4 | Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan | 769.930.000,- | 677.830.500,- | 92.099.500,- | 88% |
5 | Penyediaan Jasa dan Bahan Kebersihan Kantor | 236.284.300,- | 235.056.396,- | 1.277.904,- | 99% |
6 | Penyediaan Alat Tulis Kantor | 1.088.215.426,- | 1.087.063.956,- | 1.151.470,- | 99% |
7 | Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan | 1.207.525.000,- | 1.198.752.620,- | 8.772.380,- | 99% |
8 | Penyediaan Komponen Instalansi Listrik/Penerangan Bangunan Kantor | 51.500.000,- | 50.622.400,- | 877.600,- | 98% |
9 | Penyediaan Bahan Bacaan dan Peraturan perundang-undangan | 51.800.000,- | 38.781.500,- | 13.018.500 | 74% |
10 | Penyediaan makanan dan Minuman | 746.633.547,- | 741.491.374,- | 5.142.173,- | 99% |
11 | Rapat-rapat Koordinasi dan Konsultasi Ke Luar Daerah | 217.000.000,- | 211.926.300,- | 5.073.700,- | 97% |
12 | Penyediaan Jasa Pengangkutan Beras dan Barang Dinas | 241.000.000,- | 224.441.176,- | 16.558.824,- | 93% |
13 | Koordinasi dan Konsultasi Pelaksanaan Tugas Dalam Daerah | 292.500.000,- | 292.500.000,- | - | 100% |
14 | Penyediaan Jasa Pengaman Kantor | 1.778.300.000,- | 1.701.451.650,- | 76.848.350,- | 95% |
15 | Pendidikan dan Pelatihan Formal | 68.800.000,- | 68.800.000,- | - | 100% |
Rata-Rata Capaian | 94% | ||||
Kategori | Sangat Berhasil |
(Perubahan Anggaran 2020)
Capaian Kinerja Program Pelayanan Administrasi Perkantoran pada tahun 2020 sebesar 94%, dengan bobot capaian pada kategori Sangat Berhasil. Adapun output dari pelaksanaan program/kegiatan Pelayanan Administrasi Perkantoran antaralain : Tersedianya jasa surat menyurat, jasa komunikasi, sumber daya air dan listrikPelayanan jaringan telekomunikasi (VPN IP : 12 wilayah dan VSAT IP : 8 wilayah untuk samsat online),jasa pemiliharaan dan perizinan kendaraan dinas/operasional, jasa administrasi keuangan, jasa kebersihan, alat tulis kantor, barang cetakan dan penggandaan, komponen instalasi listrik/penerangan bangunan kantor, bahan bacaan dan peraturan perundang-undangan, makan minum, koordinasi dan konsultasi luar daerah, jasa pengangkutan beras dan barang dinas, koordinasi, konsultasi, evaluasi, pendampingan dan tugas lainnya dalam daerah, jasa pengamanan kantor, pelayanan administrasi keuangan, pemindahan tugas PNS, dan Penyediaan Jasa Jaminan Sosial untuk Kantor Badan dan 22 UPT selama 12 bulan.
Tabel 3.6
Anggaran, Realisasi, Selisih dan Persentase Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur
PROGRAM/KEGIATAN | ANGGARAN | REALXXXXX | XXXXXXX (Lebih/Kurang) | Capaian (%) | |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | |
Program PeningkatanSarana dan Prasarana Aparatur | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 534.681377 | 97,46 | |
1 | Pembangunan Gedung Kantor | 1.521.177.750 | 1.436.059.700 | 85.118.050 | 94,40 |
2 | PengadaanKendaraanDinas/Operasional | 6.972.220.000 | 6.878.220.000 | 94.000.000 | 98,65 |
3 | PengadaanPerlengkapan Gedung Kantor | 987.000.000 | 928.767.995 | 58.232.005 | 94,10 |
4 | PengadaanPeralatan Gedung Kantor | 978.886.000 | 963.154.200 | 15.731.800 | 98,39 |
5 | PengadaanMebeleur | 499.870.453 | 497.572.187 | 2.298.266 | 99,54 |
6 | PengadaanSistemJaringan | 8.193.670.350 | 8.022.785.920 | 170.884.430 | 97,91 |
7 | PemeliharaanRutin/Berkala Gedung Kantor | 102.500.000 | 101.862.500 | 637.500 | 99,38 |
8 | PemeliharaanRutin/BerkalaKendaraanDinas/Operasional | 1.168.000.000 | 1.132.892.299 | 35.107.701 | 96,99 |
9 | PemeliharaanRutin/BerkalaPeralatan Gedung Kantor | 174.961.000 | 171.177.700 | 3.783.300 | 97,84 |
10 | PemeliharaanRutin/BerkalaJaringan | 50.000.000 | 0 | 50.000.000 | 100% |
11 | Rehabilitasi sedang/berat Gedung Kantor | 381.088.267 | 362.199.942 | 18.888.325 | 95,04 |
Rata-Rata Capaian | 88,47 | ||||
Kategori | Sangat Berhasil |
(Perubahan Anggaran 2020)
Capaian Kinerja Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparaturpada tahun 2020 sebesar 97,46% , dengan bobot capaian pada kategori Sangat Berhasil. Adapun output dari pelaksanaan program/kegiatan Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur antara lain :
1. Pengadaan Kendaraan Mobil Double Cabin untuk dihibahkan kepada Polsek,Koramil, Camat Amfoang, Pengadaan Kendaraan Mobil Double Cabin untuk Satpol PP, Kendaraan Dinas Double Cabin Untuk Biro Humas Protokol, Kendaraan Dinas Bis Untuk BPSDM Provinsi NTT, Pengadaan Truk Sampah untuk Biro Umum, Pengadaan Mobil Angkut Sampah/Limbah Medis untuk Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Pengadaan Tngki Air,Pengadaan Motor Untuk Samsat Gendong 21 UPT;
2. Pengadaan AC, Terali Besi,Gordyn, Printer, dan Sound System untuk keperluan Kantor Badan;
3. Pengadaan Mesin/Alat Survey, Brankas, Komputer, Mesin Absensin untuk Satgas Adonara, Laptop, Printer, Meja, Xxxxx dan Mike Wireless. In Focus, Sound System, Layar untuk kebutuhan Kantor Badan;
4. Pengadaan Meja dan Kursi Kerja, Kursi Rapat, Kursi Stailes Steel dan Sofa;
5. Pengadaan Alat-alat pendukung SAMSAT keliling; Jaringan VPN, Komputer Server dan Biaya GajiTenaga Honorer IT;
6. Belanja Kebutuhan Pemeliharaan Rutin 22 UPTD dan Kantor Badan;
7. Biaya Perawatan Kendaraan Dinas Roda 2 dan 4, Pelumas serta Bahan Bakar untuk 22 UPTD dan Kantor Badan;
8. Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin untuk 22 UPTD dan Kantor Badan;
9. Belanja Sewa Layanan Webhosting BPAD;
10. Biaya Rehab Lopo Besipa
Tabel 3.7
Anggaran, Realisasi, Selisih dan Persentase
Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan
PROGRAM/KEGIATAN | ANGGARAN | REALXXXXX | XXXXXXX (Lebih/Kurang) | Capaian (%) | |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | |
Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan | 342.060.400 | 341.188.250 | 872.150 | 99,75 | |
1 | Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD | 342.060.400 | 341.188.250 | 872.150 | 99,75 |
(Perubahan Anggaran 2020)
Capaian Kinerja Program Peningkatan Pengembangan sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuanganpada tahun 2020 sebesar 99,75%, dengan bobot capaian pada kategori Sangat Berhasil. Adapun output dari pelaksanaan Program/Kegiatan Peningkatan Pengembangan sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan antara lain:
1. Tersedianya Laporan Keuangan selama 12 bulan;
2. Tersedianya Laporan Program/Kegiatan setiap Bulan, Triwulan, Semester, Tahunan, LAKIP, LKPJ dan LPPD;
3. Tersedianya penyusunan Rencana Kerja Anggaran Murni dan Rencana Kerja Anggaran Perubahan.
Tabel 3.8
Anggaran, Realisasi, Selisih dan Persentase Program Peningkatan dan Pengembangan Pengelolaan Keuangan Daerah
PROGRAM/KEGIATAN | ANGGARAN | REALXXXXX | XXXXXXX (Lebih/Kurang) | Capaian (%) | |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | |
Program Peningkatan Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 000.000.000 | 96,54 | |
1 | Analisa kebutuhan dan penatausahaan aset | 596.748.400 | 595.098.450 | 1.649.950 | 99,72 |
2 | Pemanfaatan, Pemindahtanganan dan pengamanan aset | 4.288.127.400 | 3.529.112.918 | 759.014.482 | 82,30 |
3 | Intensifikasi dan Ekstensifikasi Sumber- sumber pajak daerah | 22.094.054.050 | 00.000.000.000 | 000.000.000 | 99,21 |
Intensifikasi dan Ekstensifikasi Sumber- | 432.924.300 | 420.819.030 | 12.105.270 | 97,20 | |
4 | sumber Retiribusi dan Lain-lain | ||||
pendapatan yang sah | |||||
Rata-Rata Capaian | 94,6 | ||||
Sangat | |||||
Kategori | Berhasil |
(Perubahan Anggaran 2020)
Capaian Kinerja Program Peningkatan dan Pengembangan Pengelolaan Keuangan Daerah pada Tahun 2020 sebesar 96,54%, dengan bobot capaian pada kategori Sangat Berhasil. Adapun output dari pelaksanaan Program/Kegiatan Peningkatan dan Pengembangan Pengelolaan Keuangan Daerah tersebut.
Terhadap pelaksananaan kegiatanBidang Analisa Kebutuhan dan dan Penatausahaan Aset, dapat digambarkan sebagai berikut :
1. Sub Bidang Analisa Kebutuhan dan Pengadaan
• Melakukan pendampingan dan Penelahaan Usulan RKBMD dari Perangkat DaerahTahun Anggaran 2021 dengan melihat ketersediaan barang yang ada dan pengadaan yang sedang berjalan dan kebutuhan akan datang di perangkat daerah.
• Melakukan penelahaanatas Usulan dari Perangkat Daerah dan melakukan koreksi terhadap usulan RKBMD untuk dijadikan RKBMDyang akan ditetapkan oleh Pengelola.
• Membuat Rancangan keputusan Gubernur NTT tentang Penelahaan Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah Perubahan Tahun 2021
• Memproses dan finalisasi Dokumen Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah Perubahan Tahun 2021 untuk diproses tandatangan.
• Memproses Dokumen Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) Perubahan untuk ditetapkan sebagai keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur.
• Melaksanakan proses pengadaan barang kebutuhan Badan pendapatan dan Aset daerah.
2. Sub Bidang Penatausahaan Aset
• Melakukan rekonsiliasi Data Aset Tetap atas Belanja Modal dan mutasi tambah kurang pada 39 Perangkat Daerah kondisi Tahun Anggaran 2019
• Melaksanakan pendampingan dengan berkoordinasi dengan seluruh Perangkat Daerah untuk penyiapan data dan dokumen dalam rangka dalam rangka audit Rinci oleh Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi NTT.
• Melakukan proses perbaikan penatausahaan aset pada seluruh perangkat daerah atas temuan BPK tahun pemeriksaan 2019
3. Sub Bidang Penetapan Status dan Penilaian Aset
• Pembuatan Laporan Penilaian Dan Rekomendasi Atas Permohonan Penghapusan Terhadap Aset Milik Pemerintah Provinsi NTT berupa Stadion Olahraga Oepoi Kupang yang tercatat pada Inventaris Dinas Kepemudaan Dan Olahraga Provinsi NTT : Persetujuan Penghapusan dan Rekomendasi atas Atas Permohonan Penghapusan Terhadap Aset Milik Pemerintah Provinsi NTT berupa Stadion Olahraga Oepoi Kupang yang tercatat pada Inventaris Dinas Kepemudaan Dan Olahraga Provinsi NTT oleh Sekretaris Daerah Provinsi NTT (April 2020);
• Pembuatan Laporan Penilaian atas Aset Milik Pemerintah Provinsi NTT berupa 5 Bidang Tanah Tambak Garam Milik Pemerintah Provinsi NTT di Desa Nunkurus, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang dalam rangka pencatatan dan laporan aset daerah sesuai rekomendasi BPK RI Perwakilan Provinsi NTT (Mei 2020);
• Pembuatan SK Formula Tarif Sewa Barang Milik Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Mei 2020);
• Penilaian Aset Tetap Tanah Milik Pemerintah Provinsi NTT yang akan dihibahkan kepada Kantor Pengurus Wilayah Nahdatul Ulama Kota Kupang di Oebobo, Kota Kupang. (Juni 2020);
• Penilaian Aset Tanah Milik Pemerintah Provinsi NTT berupa Tanah Kosong untuk kepentingan Pemanfaatan di Jalan Hati Mulia, Oebobo, Kota Kupang; (Juli 2020)
• Penilaian Aset Tetap Tanah Dan Bangunan Hotel Plago Milik Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur di Jl. Pantai Pede, Goron Talo Komodo, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat dalam Rangka Penetapan Nilai untuk kepentingan Pemanfaatan (Juli-Agustus 2020);
• Penilaian Aset tetap berupa Kendaraan Dinas Roda 4 (empat) dan Roda 2 (dua) Milik Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Pratama Atambua, atas permohonan Penilaian dari KPP Pratama Atambua. (Agustus 2020).
Terhadap pelaksananaan kegiatan Bidang Pemanfaatan, Pemindahtanganan, dan Pengamanan Aset , dapat digambarkan sebagai berikut :
1. Sub Bidang Pemanfaatan Aset
• melakukan penandatanganan kontrak PT.Caldtek Asian Spool Base di lokasi desa Pitae Kecamatan Sulamu;
• melakukan penertiban aset di lokasi Kelurahan Manulai II;
• Identifikasi dan pengukuran tanah yang akan dimanfaatkan oleh penyewa di Lokasi Eks Gudang Buku Kelurahan Alak;
• Identifikasi dan pengukuran tanah yang akan dimanfaatkan oleh penyewa di Lokasi samping rumah Jabatan Walikota Kupang
2. Sub Bidang Pemindahtanganan Xxx Xxxxhapusan Aset
• Melakukan pengukuran tanah untuk di hibahkan ke PBNU Xxxx.XXX pada Bulan Juli 2020;
• Melakukan Identifikasi dan Mendokumentasi Aset- aset (Sekolah-Sekolah dan kantor milik Pemerintah Kota Kupang yang berada di atas tanah milik Pemprov NTT) untuk di hibahkan ke Pemerintah Kota Kupang.
3. Sub Bidang Pengamanan Aset
• Menyerahan Surat Penegasan Tanah Instalasi Besipae Milik Pem. Pro. NTT;
• Identifikasi lokasi pembangunan kantor Kawasan Industri Bolok (KIB) sekaligus memasang plang/papan tanah milik Pemerintah Provinsi NTT di atas tanah Pemprov. NTT desa Bolok,Kec.Kupang Barat, Kab.kupang.
Terhadap Intensifikasi dan Ekstensifikasi Sumber-sumber Pendapatan Daerah :
• Pembentukkan Tim Pembina Samsat Provinsi NTT;
• Pembentukkan Tim Penyusun Ranperda tentang Perubahan Atas Perda No.2 Tahun 2020 tentang Pajak Daerah;
• Biaya Honor Operator Komputer pada 22 UPTD Kabupaten/ Kota se- NTT;
• Terlaksananya Operasi Penagihan Pajak dan Tilang Gabungan.
BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Berkaitan dengan penyusunan LKIP ini dan pencapaian kinerja sasaran pada Tahun 2020, maka dapat disimpulkan beberapa hal sebagai berikut:
1. Persentase kepuasan masyarakat yang dilayani tidak mencapai target karena belum semua UPTD tersedia infrastruktur dan Sarana Prasarana yang mendukung antara lain Mesin Survei Kepuasan, Ruang Sembayang, Ruang Menyusui dan Tempat Bermain anak;
2. Realisasi PAD tidak tercapai akibat dari Pandemi Covid-19 yang berdampak kepada perekonomian masyarakat dimana Pendapatan masyarakat menjadi berkurang sehingga berpengaruh terhadap pembayaran pajak kendaran bermotor, pembelian kendaran Baru, Konsumsi BBM dll serta adanya Penyakit Flu Babi;
3. Persentase Penatausahaan Aset Perangkat Daerah yang berbasis Online dengan sistem SIPKD Modul Aset sebesar 70% atau 100 Persen dari target karena semua Perangkat Daerah Provinsi NTT dalam Perencanaan dan Penganggaran Belanja Modal sudah menggunakan Aplikasi SIPKD Modul Aset dan Aplikasi SIMDA sehingga sesuai dengan target yang direncanakan;
4. Jumlah tanah yang disertifikasi pada Tahun 2020 berjumlah 9 Bidang dari 35 Bidang yang ditargetkan akibat terdampak Pandemi Covid-19 dimana ada refocusing anggaran dan PSBB yang berpengaruh terhadap mobilitas pegawai BPAD dan Badan Pertanahan Provinsi maupun Kabupaten/Kota untuk melakukan Sertifikasi di Kabupaten/Kota;
5. Persentase Pemanfaatan dan Pengoptimalisasian Aset Daerah mencapai 90% dikarenakan banyak investor yang ingin berinvestasi memanfaatkan aset milik daerah tetapi mengurungkan niat akibat terdampak Pandemi Covid-19;
6. Persentase Sarana dan Prasarana pelayanan pada Kantor BPAD dan UPTD Pendapatan Wilayah Kabupaten/Kota yang rendah akibat dari refokusing dana untuk mengatasi dampak Covid-19 antara lain : Biaya Belanja Pembangunan Gedung SAMSAT, Rehab Gedung SAMSAT dan Pembelian Peralatan Pendukung Operasional Kantor seperti Mebel, Komputer, Printer dll dialihkan ke Biaya BTT untuk mengatasi Dampak Covid-19 di NTT.
4.2 Saran
Disarankan agar di masa mendatang perlu dilakukan perbaikan dalam beberapa hal yang menjadi prioritas antara lain:
1. Perlu dialokasikan anggaran di tahun berikutnya untuk Pengadaan Sarana dan Pra Sarana untuk mendukung dan meningkatkan Kepuasan Masyarakat;
2. Perlu adanya upaya dan Kiat-kiat untuk mengatasi Dampak Pandemi Covid-19 terhadap realisasi PAD di tahun berikutnya;
3. Perlu terus meningkatkan Koordinasi dengan seluruh Perangkat Daerah yang menganggarkan dan Merealisasikan Belanja Modal untuk melakukan Rekon pada Aplikasi SIKPD Modul Aset ataupun SIMDA serta melakukan BIMTEK terhadap Petugas Rekon;
4. Perlu dilakukan Koordinasi dengan Instansi teknis Khususnya Badan pertanahan sehingga realisasi Sertifikasi tanah bisa Memenuhi target;
5. Perlu terus melakukan Komunikasi dengan Investor lama dan Investor baru untuk memanfaatkan Aset Milik Pemda;
6. Perlu dianggarkan di tahun berikutnya untuk Pengadaan sarana dan Sarana Pendukung pada Kantor Badan dan 22 UPTD.
Demikian Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP) Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT Tahun 2020 ini disusun sebagai masukan dan bahan pertimbangan dalam rangka mewujudkan good governance khususnya dalam upaya meningkatkan Pendapatan, efektifitas manajemen keuangan daerah dan pengelolaan aset yang baik di masa yang akan datang.
LAMPIRAN
Lembaran Verifikasi Level 1 LKIP 2020
Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT
Catatan/Koreksi
1. Menggunakan 3 Dasar Hukum dalam penyusunan LKIP dari yang sebelumnya terdapat 14 Dasar Hukum.
2. Menambahkan Presentase Capaian Kinerja di Setiap Program yang dikerjakan.
3. Menghapus Nama Kepala Badan di Bab Penutup karena sudah tersedia di Kata Pengantar.
4. Mengingatkan untuk di Verifikasi di setiap Sub Bidang Pendapatan dan Aset daerah Provinsi NTT.
5. Lampirkan Perjanjian Kinerja tahun 2020 di halaman akhir Bab 2.
Kupang, Januari 2021 KEPALA BADAN PENDAPATAN DAN ASET DAERAH
PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR,
DR. ZET SONY LIBING, X.Xx PEMBINA UTAMA MUDA NIP. 19680713 198903 1 009