AKUNTABILITAS KINERJA. A. Capaian Kinerja Organisasi .......................................................................... 14
B. Realisasi Anggaran ....................................................................................... 16
AKUNTABILITAS KINERJA. Meliputi Capaian IKU, Pengukuran, Evaluasi dan Analisis Capaian Kinerja serta Akuntabilitas Keuangan.
AKUNTABILITAS KINERJA. 11
3.1. Pengukuran Capaian Kinerja ......................................................... 11
3.2. Analisis Capaian Kinerja ............................................................... 14
3.3. Akuntabilitas Keuangan ……. ......................................................... 37 LAMPIRAN ............................................................................................... 39
AKUNTABILITAS KINERJA. A. CAPAIAN KINERJA ORGANISASI……………………………….
B. REALISASI ANGGARAN…………………………………………...
AKUNTABILITAS KINERJA. Capaian IKU Tahun 2021
AKUNTABILITAS KINERJA. A kuntabilitas kinerja adalah kewajiban untuk menjawab dari perorangan, badan hukum atau pimpinan kolektif secara transparan mengenai keberhasilan atau kegagalan dalam melaksanakan misi organisasi kepada pihak-pihak yang berwenang menerima pelaporan / pemberi amanah. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Palangka Raya selaku pengemban amanah masyarakat melaksanakan kewajiban berakuntabilitas melalui penyajian Laporan Kinerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Palangka Raya yang dibuat sesuai ketentuan yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja Dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah. Laporan tersebut memberikan gambaran penilaian tingkat pecapaian target masing- masing indikator sasaran srategis yang ditetapkan dalam dokumen Renstra Tahun 2018 - 2023 maupun Renja Tahun 2019. Sesuai dengan ketentuan tersebut, pengukuran kinerja digunakan untuk menilai keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan program, sasaran yang ditetapkan untuk mewujudkan misi dan visi pemerintah. Pengukuran kinerja digunakan untuk menilai keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan program, sasaran yang telah ditetapkan dalam rangka mewujudkan misi dan visi instansi pemerintah. Pengukuran kinerja dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja Dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah. Capaian indikator kinerja utama (IKU) dan capaian indikator kinerja makro diperoleh berdasarkan pengukuran atas indikator kinerjanya masing-masing, sedangkan capaian kinerja sasaran diperoleh berdasarkan pengukuran atas indikator kinerja sasaran strategis, cara penyimpulan hasil pengukuran kinerja pencapaian sasaran strategis dilakukan dengan membuat capaian rata-rata atas capaian indikator kinerja sasaran. Pengukuran Kinerja dilakukan terhadap Hasil Reviu Indikator Kinerja Utama (IKU) Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Palangka Raya yang telah dilaksanakan bersama Kementrian Pendayagunaan Aparatur N...
AKUNTABILITAS KINERJA. 15
3.1 Capaian IKU Tahun 2021 ……....................................................................................... 15
3.2 Capaian Kinerja Sasaran ............................................................................................... 17
3.3 Akuntabilitas Keuangan …………………………………………........................................ 44
AKUNTABILITAS KINERJA memuat capaian kinerja organisasi untuk setiap pernyataan kinerja sasaran strategis organsisasi sesuai dengan hasil pengukuran kinerja organisasi. Untuk setiap pernyataan kinerja sasaran strategis tersebut dilakukan analisis capaian kinerja sebagai berikut:
AKUNTABILITAS KINERJA. Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2023 bagi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gowa merupakan Laporan Kinerja Tahun ke enam. Pengukuran capaian kinerja tahun 2023, berpedoman Peraturan Presiden nomor 29 tahun 2014 tentang SAKIP dengan terlebih dahulu menetapkan indicator-indikator kinerja, yaitu Input (masukan), Output (keluaran), Outcome (hasil). Sedangkan Indikator Benefit (manfaat) dan Impact (dampak) belum bisa diukur pada tahun yang bersangkutan. Pengukuran kedua indicator tersebut tidak dapat diimplementasikan hanya pada satu kegiatan saja, akan tetapi sangat terkait dengan kegiatan lainnya. Selin itu, untuk pengukuran kedua indicator tersebut menggunakan metode penilaian tersendiri yang terkait dengan evaluasi kebijakan setelah terlebih dahulu membangun system pengumpulan data secara memadai.
AKUNTABILITAS KINERJA. Dalam rangka meningkatkan pelaksanaan pemerintahan yang lebih berdaya guna, berhasil guna, bersih dan bertanggung jawab, maka sebagai wujud tanggungjawab Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan menyusun Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2021 secara sistematis untuk menyajikan keberhasilan, hambatan serta permasalahan yang dihadapi dalam mencapai Sasaran Staregis RPJMD Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2018- 2023. Dalam melakukan evaluasi keberhasilan atau kegagalan capaian kinerja setiap sasaran, maka digunakan skala pengukuran 5 (lima) kriteria sebagai berikut : No. Interval Nilai Realisasi Kinerja Kriteria Penilaian Realisasi Kinerja 1 91 % ≤ Sangat Tinggi 2 76 % s.d 90 % Tinggi 3 66 % s.d 75 % Sedang 4 51 % s.d 65 % Rendah 5 50 % Sangat Rendah
3.1 Capaian IKU Tahun 2021 No. Sasaran Strategis Indikator Kinerja Target Hasil Capaian %