PERJANJIAN KERJASAMA (PTS Binaan) (Yayasan PTS Binaan) DENGAN
(PTS Binaan)
(Yayasan PTS Binaan)
DENGAN
(PTS Pembina)
(LOGO PTS PEMBINA DAN PTS BINAAN)
TENTANG
PENINGKATAN SUMBERDAYA MANUSIA
DALAM KEGIATAN TRIDHARMA
PERGURUAN TINGGI
TAHUN 2018
ANTARA
(PTS BINAAN)
(Yayasan PTS Binaan)
DENGAN
(PTS Pembina)
TENTANG : PELAKSANAAN XXX XXXXXX PERGURUAN TINGGI
NOMOR : (PTS Binaan)
Perjanjian kerjasama antara (PTS BINAAN) dengan (PTS PEMBINA), selanjutnya disebut Perjanjian Kerjasama, dibuat dan ditandatangani di KOPERTIS Wilayah IV Pada Hari ini Senin Tanggal Dua Bulan Juli Tahun Duaribudelapanbelas, kami yang bertanda tangan dibawah ini :
1. (Nama Pimpinan PTS Binaan), (Jabatan) (PTS Binaan) (Yayasan PTS Binaan), (Alamat PTS Binaan), dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama (PTS Binaan) disebut PIHAK PERTAMA.
2. (Nama Pimpinan PTS Pembina), (Jabatan) (PTS Pembina), yang berlokasi (Alamat PTS Pembina), dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama (PTS Pembina). Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk mengadakan kerjasama kelembagaan dalam rangka peningkatan Sumber Daya Manusia sesuai dengan bidang ilmu yang ada pada (PTS Binaan) dengan ketentuan sebagai berikut :
PASAL 1
RUANG LINGKUP KERJASAMA
Ruang lingkup kerjasama kelembagaan ini dalam kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat.
PASAL 2
PENGERTIAN UMUM
(PTS Pembina) adalah Perguruan Tinggi Swasta yang menyelenggarakan pendidikan di (Bidang Ilmu).
(PTS Binaan) adalah Institusi pendidikan yang menyelenggarakan program pendidikan (Bidang Ilmu).
Tenaga Dosen adalah tenaga yang berasal dari (PTS Binaan) dan (PTS Pembina) yang ditugaskan untuk melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi.
Peserta didik adalah mahasiswa (PTS Binaan).
PASAL 3
MAKSUD DAN TUJUAN
1). Maksud kerjasama
Agar terjalin hubungan kelembagaan antara (PTS Binaan) selaku PIHAK PERTAMA dan (PTS Pembina) selaku PIHAK KEDUA, dalam peningkatan dan pengembangan Sumber Daya Manusia secara Profesional
2). Tujuan kerjasama
Agar terakomodir setiap kegiatan pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat yang dilaksanakan di lingkungan PIHAK PERTAMA dengan instansi yang ada dibawah naungan instansi PIHAK KEDUA.
PASAL 4
HAK DAN KEWAJIBAN
1). Hak PIHAK PERTAMA :
Menggunakan sarana, fasilitas dan sumber daya manusia yang ada pada PIHAK KEDUA untuk kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat
Memperoleh bimbingan dan pengarahan dalam pelaksanaan kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat.
2). Hak PIHAK KEDUA :
Memperoleh transfer perkembangan ilmu pengetahuan sesuai dengan bidang ilmu yang ada di lingkungan PIHAK PERTAMA.
3). Kewajiban PIHAK PERTAMA :
Memberikan imbalan jasa dan atau kompensasi kepada PIHAK KEDUA
Mengganti alat dan atau bahan praktek apabila ada kerusakan dan atau kehilangan kepada PIHAK KEDUA yang secara nyata diakibatkan oleh kelalaian PIHAK PERTAMA.
Menstransfer ilmu pengetahuan dari PIHAK KEDUA sesuai dengan bidang ilmu di lingkungan PIHAK PERTAMA.
Mengikuti dan mentaati segala peraturan dan ketentuan serta norma-norma yang berlaku di lingkungan PIHAK KEDUA.
Setiap akan menggunakan sarana, fasilitas dan sumber daya manusia untuk kegiatan pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat, wajib mengajukan proposal terlebih dahulu kepada PIHAK KEDUA.
4). Kewajiban PIHAK KEDUA :
a. Memberikan kesempatan kepeda PIHAK PERTAMA untuk menggunakan sarana, fasilitas dan sumber daya manusia yang ada pada PIHAK KEDUA untuk kegiatan pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat, sesuai dengan bidang ilmu di lingkungan PIHAK PERTAMA.
b. Memberikan bimbingan dan pengarahan dalam pelaksanaan dalam kegiatan pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat kepada PIHAK PERTAMA.
PASAL 5
JANGKA WAKTU
Perjanjian kerjasama ini berlaku selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak ditandatangani surat perjanjian ini dengan tidak mengurangi hak masing-masing pihak untuk mengakhiri sebelum waktunya, dengan catatan memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada pihak lain selambat-lambatnya tiga bulan sebelumnya.
Apabila masa berlaku perjanjian ini telah berakhir, sedangkan perjanjian baru sebagai perpanjangan belum terbit, maka kedua belah pihak sepakat untuk tetap memberlakukan perjanjian ini sampai paling lama 2 (dua) bulan.
PASAL 6
PERSELISIHAN
Apabila dikemudian hari terjadi perselisihan yang bersumber dari perjanjian ini, maka KEDUA BELAH PIHAK sepakat untuk menyelesaikan secara musyawarah dan mufakat.
Apabila tidak tercapai kata sepakat sebagaimana yang dimaksud ayat 1 pasal ini, maka KEDUA BELAH PIHAK setuju untuk menyelesaikan perselisihan tersebut melalui badan Arbitrase.
PASAL 7
PEMBATALAN PERJANJIAN
Pembatalan perjanjian sedapat mungkin dihindari, tetapi bila hal ini tidak dapat dielakan, maka perjanjian ini hanya dapat dilakukan atas persetujuan kedua belah pihak.
Apabila karena suatu hal, salah satu pihak bermaksud membatalkan perjanjian ini, maka diwajibkan mengajukan usulan secara tertulis dalam waktu 3 (tiga) bulan sebelumnya, sehingga pelaksanaan dalam kegiatan pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat dapat ditanggulangi dan kedua belah pihak tidak dirugikan.
PASAL 8
PENUTUP
Perjanjian ini tidak dapat dialihkan kepada pihak lain tanpa persetujuan dari kedua belah pihak.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam perjanjian ini akan diatur lebih lanjut dalam suatu addendum atas persetujuan kedua belah pihak dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari naskah kerjasama ini.
3) Naskah kerjasama ini dianggap sah dan berlaku setelah ditandatangani oleh kedua belah pihak dan dibuat rangkap 2 (dua), bermaterai cukup serta mempunyai kekuatan hukum yang sama, dan masing-masing pihak mendapat satu rangkap.
4) Rangkap pertama disimpan di PIHAK PERTAMA dan rangkap kedua disimpan di PIHAK KEDUA.
Ditetapkan di : BANDUNG
Pada Tanggal : 2 Juli 2018
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
(Jabatan) (Jabatan)
(PTS Binaan) (PTS Pembina)
(Yayasan PTS Binaan)
(Nama Pimpinan PTS Binaan) (Nama PimpinanPTS Pembina)
|
Paraf…. Paraf….. |