MAKSUD DAN TUJUAN. Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris;
MAKSUD DAN TUJUAN. (1) Maksud Perjanjian Kerja Sama ini adalah sebagai dasar penyelenggaraan dan penyelarasan program/kegiatan bersama prodi dalam upaya meningkatkan kualitas pengelolaan dan lulusan.
(2) Tujuan Perjanjian Kerja Sama ini adalah untuk mensinergiskan potensi sumber daya yang dimiliki PARA PIHAK untuk terlaksananya Misi dan terwujudnya Visi PARA PIHAK.
MAKSUD DAN TUJUAN. 1. Maksud PKS ini adalah untuk mensinergikan potensi masing-masing Pihak guna memperoleh hasil yang maksimal dalam kegiatan pendidikan, penelitian dan sumber daya manusia.
MAKSUD DAN TUJUAN. Perjanjian ini diadakan dengan maksud untuk menyelenggarakan Program Magang Mahasiswa Bersertifikat bagi Mahasiswa disesuaikan dengan kebutuhan di PIHAK KEDUA dengan tujuan agar diperoleh lulusan yang siap bekerja dan memiliki kompetensi cukup.
MAKSUD DAN TUJUAN. Sistematika Penulisan
MAKSUD DAN TUJUAN. (1) Maksud Perjanjian Kerja Sama untuk memenuhi kebutuhan dan memperoleh manfaat bagi PARA PIHAK dalam rangka peningkatan dan pengembangan kapasitas PARA PIHAK di bidang akademik dan kewirausahaan.
(2) Tujuan Perjanjian Kerja Sama untuk menghasilkan Sumber Daya Manusia yang kompeten dalam melaksanakan kegiatan yang dikerjasamakan.
MAKSUD DAN TUJUAN. (1) Maksud Perjanjian Kerja Sama ini adalah sebagai acuan bagi PARA PIHAK dalam melaksanakan Kerja Sama Pemanfaatan Sertifikat Elektronik di lingkungan PIHAK KESATU.
(2) Tujuan Perjanjian Kerja Sama ini adalah terwujudnya penerapan Sistem Elektronik yang aman di lingkungan PIHAK KESATU dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik.
MAKSUD DAN TUJUAN. (1) Maksud Rancangan Implementasi Kerja Sama ini adalah sebagai landasan dalam rangka Implementasi kerja sama yang disusun oleh PARA PIHAK sesuai dengan ruang lingkup Pengaturan Implementasi Kerja Sama ini.
(2) Tujuan Rancangan Implementasi Kerja Sama ini adalah untuk saling mendukung kegiatan PARA PIHAK dalam rangka kerja sama yang berkaitan dengan program pertukaran mahasiswa.
MAKSUD DAN TUJUAN. Maksud Perjanjian Kerja Sama ini adalah mengoptimalkan pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah yang menjadi kewenangan masing-masing PIHAK dalam bentuk kegiatan bersama sebagai bagian dari proses teknis administrasi perpajakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tujuan Perjanjian Kerja Sama ini adalah: mengoptimalkan pelaksanaan pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi perpajakan serta data perizinan, serta data dan/atau informasi lainnya yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; mengoptimalkan penyampaian data IKD; mengoptimalkan pelaksanaan Pengawasan Wajib Pajak Bersama; mengoptimalkan pemanfaatan program/kegiatan peningkatan pelayanan kepada masyarakat, khususnya di bidang perpajakan; meningkatkan pendampingan dan dukungan kapasitas kepada PARA PIHAK di bidang perpajakan; dan meningkatkan pengetahuan dan kemampuan aparatur/sumber daya manusia PARA PIHAK di bidang perpajakan.
MAKSUD DAN TUJUAN. 1. Maksud adanya perjanjian kerjasama ini adalah untuk meningkatkan dan memupuk hubungan kelembagaan antara PARA PIHAK dalam melaksanakan Xxx Xxxxxx Perguruan Tinggi, pendidikan dan pengajaran, penelitian serta pengabdian kepada masyarakat.
2. Perjanjian ini dimaksudkan untuk mewujudkan kerja sama kelembagaan yang saling bersinergi dan saling menguntungkan antara PARA PIHAK.
3. Tujuan khusus dari perjanjian ini adalah untuk melaksanakan pertukaran mahasiswa antara PARA PIHAK yang saling memberikan dampak positif bagi lembaga.