MAKSUD DAN TUJUAN d. Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris;
MAKSUD DAN TUJUAN. 1. Maksud PKS ini adalah untuk mensinergikan potensi masing-masing Pihak guna memperoleh hasil yang maksimal dalam kegiatan pendidikan, penelitian dan sumber daya manusia.
MAKSUD DAN TUJUAN. Perjanjian ini diadakan dengan maksud untuk menyelenggarakan Program Magang Mahasiswa Bersertifikat bagi Mahasiswa disesuaikan dengan kebutuhan di PIHAK KEDUA dengan tujuan agar diperoleh lulusan yang siap bekerja dan memiliki kompetensi cukup.
MAKSUD DAN TUJUAN. 1.4 Sistematika Penulisan
MAKSUD DAN TUJUAN. (1) Maksud Perjanjian Kerja Sama untuk memenuhi kebutuhan dan memperoleh manfaat bagi PARA PIHAK dalam rangka peningkatan dan pengembangan kapasitas PARA PIHAK di bidang akademik dan kewirausahaan.
MAKSUD DAN TUJUAN. 1) Maksud Perjanjian Kerja Sama ini adalah sebagai landasan dalam rangka pelaksanaan kerja sama yang disusun oleh PARA PIHAK sesuai dengan ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama ini.
MAKSUD DAN TUJUAN. (1) Maksud Perjanjian Kerja Sama ini adalah sebagai acuan bagi PARA PIHAK dalam melaksanakan Kerja Sama Pemanfaatan Sertifikat Elektronik di lingkungan PIHAK KESATU.
MAKSUD DAN TUJUAN. (1) Maksud Rancangan Implementasi Kerja Sama ini adalah sebagai landasan dalam rangka Implementasi kerja sama yang disusun oleh PARA PIHAK sesuai dengan ruang lingkup Pengaturan Implementasi Kerja Sama ini.
MAKSUD DAN TUJUAN. (1) Maksud Perjanjian Kerja Sama ini adalah sebagai dasar penyelenggaraan dan penyelarasan program/kegiatan bersama prodi dalam upaya meningkatkan kualitas pengelolaan dan lulusan.
MAKSUD DAN TUJUAN. (1) Maksud Perjanjian Kerja Sama ini adalah sebagai pedoman bagi PARA PIHAK dalam rangka kerja sama peningkatan dan pengembangan bidang pendidikan, penelitian, dan pesumber daya manusia sebagai wujud pelaksanaan tridarma perguruan tinggi.