LAPORAN KINERJA INSTANSI
LAPORAN KINERJA INSTANSI
PEMERINTAH ( LKJIP )
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI TAHUN 2019
DINAS TENAGA KERJA, TRANSMIGRASI DAN PERINDUSTRIAN KABUPATEN BANYUWANGI
LKjIP 2019| Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi 1
TAhUN 2020
DAFTAR ISI
BAB 1 PENDAHULUAN | ………………………………… | 3 |
1.1 Latar Belakang | ………………………………… | 3 |
1.2 Landasan Hukum | ………………………………… | 4 |
1.3 Tujuan | ………………………………… | 5 |
1.4 Gambaran Umum Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrai Kabupaten Banyuwangi | ………………………………… | 5 |
1.5 Sumber Daya Aparatur | ………………………………… | 7 |
BAB II RENCANA STRATEGIS DAN PERJANJIAN KINERJA | ………………………………… | 8 |
2.1 Rencana Strategis | ………………………………… | 8 |
2.2 Rencana Kinerja Tahun 2019 | ………………………………… | 9 |
2.3 Perjanjian Kinerja Tahun 2019 | ………………………………… | 11 |
BAB III AKUNTABILITAS KINERJA | ………………………………… | 12 |
3.1 Pengukuran Kinerja | ………………………………… | 12 |
3.2 Evaluasi dan Xxxxxxx Xxxxxan Kinerja | ………………………………… | 13 |
3.3 Akuntabilitas Keuangan | ………………………………… | 22 |
BAB IV PENUTUP | ………………………………… | 24 |
4.1 Kesimpulan | ………………………………… | 24 |
4.2 Permasalahan dan Kendala | ………………………………… | 24 |
4.3 Rekomendasi | ………………………………… | 25 |
BAB I PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Dalam rangka Penyelenggaraan Pemerintahan Umum, Pembangunan dan pelayanan Masyarakat yang berdaya guna dan berhasil guna, khususnya pada Bidang Ketenagakerjaan dan Transmigrasi di Kabupaten Banyuwangi, Pemerintah Kabupaten banyuwangi telah metetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah. dan Peraturan Bupati nomor 54 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi , Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dituntut untuk melaksanakantugasnya dengan transparan, akuntabel, efektif dan efisien sesuai dengan prinsip-prinsip good governance sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Salah satu azas penyelenggaraan good governance yang tercantum dalam
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 adalah azas akuntabilitas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggara Negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai kedaulatan tertinggi Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Akuntabilitas tersebut salah satunya diwujudkan dalam bentuk penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP).
Laporan Kinerja Instansi Pemerintah disusun sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dalam melaksanakan tugas dan fungsi selama tahun 2019 dalam rangka melaksanakan visi dan misi Bupati Banyuwangi sekaligus sebagai alat kendali dan pemacu peningkatan kinerja setiap unit organisasi di lingkungan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Banyuwangi, serta sebagai salah satu alat untuk mendapatkan masukan bagi stakeholder demi perbaikan kinerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Selain untuk memenuhi prinsip akuntabilitas, penyusunan Laporan Kinerja tersebut juga merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi
Pemerintah, dan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi, serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Reviu Atas Laporan Kinerja.
1.2. LANDASAN HUKUM
Dasar hukum yang melandasi disusunnya Laporan Kinerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Banyuwangi Tahun 2019, antara lain :
1.2.1 Peraturan Pemerintah Nomor : 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah;
1.2.2 Peraturan Pemerintah Nomor : 39 Tahun 2006 tentang Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan;
1.2.3 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional.
1.2.4 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan Tata Cara, Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.
1.2.5 Peraturan Presiden No 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
1.2.6 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja Xxx Xxxxx Atas Laporan Kinerja
1.3. TUJUAN
Tujuan penyusunan Laporan Kinerja ini adalah untuk memberikan gambaran yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan tentang kinerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Banyuwangi selama Tahun 2019.
Hasilnya diharapkan dapat membantu pimpinan dan seluruh jajaran Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dalam mencermati berbagai permasalahan sebagai bahan acuan dalam menyusun program di tahun berikutnya.Dengan demikian program di tahun mendatang dapat disusun lebih fokus, efektif, efisien, terukur, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
1.4 GAMBARAN UMUM DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI KABUPATEN BANYUWANGI
Tugas pokok dan fungsi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Banyuwangi sesuai Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 54 Tahun 2016 tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Banyuwangi sebagai berikut :
1.4.1 Tugas
Sesuai Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 54 Tahun 2016 tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja, tugas Dinas Tenaga Kerja dan TransmigrasiKabupaten Banyuwangi yakni “Melaksanakan urusan pemerintahan di bidang tenaga kerja dan transmigrasi”
1.4.2 Fungsi
Sedangkan fungsi Dinas Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi adalah :
a. Merumuskan kebijakan teknis di bidang tenaga kerja dan transmigrasi
b. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang
tenaga kerja dan transmigrasi
c. Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang tenaga kerja dan transmigrasi
d. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya
1.4.3 STRUKTUR ORGANISASI
Sebagaimana diatur dalam Bab III Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 54 Tahun 2016, struktur organisasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Banyuwangi terdiri dari :
1) Kepala Dinas
2) Sekretaris, membawahi :
a. Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan
b. Kepala Sub Bagian Penyusunan Program
3) Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja, membawahi :
a. Kepala Seksi Penempatan Kerja
b. Kepala Seksi Pelatihan dan Produktivitas Tenaga kerja
4) Kepala Bidang Hubungan Industrial, membawahi :
a. Kepala Seksi Pembinaan Kelembagaan, Pengupahan dan Jaminan Sosial
b. Kepala Seksi Penyelesaian Hubungan Industrial dan Syarat Kerja
5) Kepala Bidang Transmigrasi, membawahi :
a. Kepala Seksi Kerjasama dan Penempatan Transmigrasi
b. Kepala Seksi Fasilitasi Transmigrasi
6) Kelompok Jabatan Fungsional
STRUKTUR ORGANISASI DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
.
KABUPATEN BANYUWANGI
KEPALA DINAS
KABID TRANSMIGRASI
KABID PENEMPATAN TENAGA KERJA
SEKRETARIS
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
KASUBBAG PENYUSUNAN PROGRAM
KASUB BAGIAN UMUM DAN KEUANGAN
SEKSI PEMBINAAN KELEMBAGAAN, PENGUPAHAN DAN JAMINAN SOSIAL
SEKSI PENEMPATAN TENAGA KERJA
SEKSI KERJASAMA DAN PENEMPATAN TRANSMIGRASI
SEKSI PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN SYARAT KERJA
SEKSI PELATIHAN DAN PRODUKTIVITAS TENAGA KERJA
SEKSI FASILITASI TRANSMIGRASI
KABID BIDANG HUBUNGAN INDUSTRIAL
Gambar 1.1. Struktur Organisasi
1.5 SUMBER DAYA APARATUR
1.5.1 Sumber Daya Manusia
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi memiliki kuantitas SDM sampai dengan akhir Desember 2019 sebanyak 18 personil yaitu 12 orang adalah pejabat struktural dan sisanya sejumlah 6 orang adalah staf dengan rincian sebagai berikut :
1. Kepala Dinas | = | 1 orang |
2. Sekretariat | = | 5 orang |
3. Bidang Penempatan Tenaga Kerja | = | 4 orang |
4. Bidang Hubungan Industrial | = | 3 orang |
5. Bidang Transmigrasi | = | 5 orang |
1.5.2 Sarana dan Prasarana
Tanah yang ditempati Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi seluas
1.000 M2 dengan luas gedung 600 M2. Bangunan kantor terdiri dari 5 (lima) ruang kerja dan 1 (satu) ruang pelayanan. Kepala Bidang, Kepala Seksi dan Staf berada dalam 1 (satu) ruang kerja.
Peralatan dan perlengkapan kerja yang tersedia di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasiberupa mobil 2 (dua) unit dan motor 9 (sembilan) unit.
BAB II
RENCANA STRATEGIS DAN PERJANJIAN KINERJA
2.1 RENCANA STRATEGIS
Rencana Strategis ( RENSTRA ) merupakan suatu proses yang berorientasi pada hasil yang ingin dicapai dalam kurun waktu lima tahun dengan memperhitungkan potensi, peluang dan kendala yang dihadapi. RENSTRA Dinas Tenaga Kerja dan TransmigrasiTahun 2016-2021 merupakan bagian integral dari kebijakan dan program Pemerintah Kabupaten Banyuwangi yang menjadi pedoman aparat pelaksana dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Di dalam Renstra tertuang visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2016-2021.
Visi Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi sebagaimana tertuang dalam RPJMD Tahun 2016-2021 yaitu :
“Terwujudnya Masyarakat Banyuwangi yang Semakin Sejahtera, Mandiri dan Berakhlak Mulia melalui Peningkatan Perekonomian dan Kualitas Sumber Daya Manusia “
Sedangkan misinya ( misi 2 ) adalah sebagai berikut :
“Mewujudkan daya saing ekonomi daerah melalui pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dan berkelanjutan berbasis potensi sumberdaya alam dan kearifan lokal“
Adapun tujuan, sasaran dan indikator kinerja yang akan dicapai selama periode perencanaan strategis dapat dilihat pada tabel berikut :
Tabel 2.1.
Tujuan, Sasaran dan Indikator Kinerja
MISI | Mewujudkan daya saing ekonomi daerah melalui pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dan berkelanjutan berbasis potensi sumberdaya alam dan kearifan lokal | |
Tujuan | Sasaran Strategis | Indikator Kinerja |
Meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dan inklusif | Menurunnya Tingkat Pengangguran | Tingkat Pengangguran Terbuka |
Persentase pencari kerja yang ditempatkan | ||
Persentase pencari kerja yang bersertifikat | ||
Persentase perselisihan hubungan industrial yang terselesaikan | ||
Persentase TKI yang bermasalah | ||
Persentase penempatan transmigran |
Sedangkan program-program yang dilaksanakan selama periode RENSTRA adalah sebagai berikut :
Urusan Administrasi Umum
1. Program Peningkatan Manajemen dan Pelayanan Administrasi
2. Program Perencanaan dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah
Urusan Tenaga Kerja
1. Program Peningkatan Kesempatan Kerja
2. Program Perlindungan Tenaga Kerja
3. Program Pengembangan Hubungan Industrial dan Syarat Kerja
Urusan Transmigrasi
1. Program Pengembangan Wilayah dan Penempatan Transmigrasi
2.2 RENCANA KINERJA TAHUN 2019
Perencanaan kinerja merupakan proses sangat penting dan harus dilakukan oleh organisasi karena dapat memberikan perspektif tentang apa yang akan dicapai ataupun dihasilkan oleh organisasi. Rencana Kinerja Tahunan digunakan untuk penyusunan skala prioritas kegiatan yang akan dilakukan pada tahun yang bersangkutan karena alokasi anggaran untuk SKPD yang terbatas.
Dengan adanya rencana kinerja tahunan tersebut diharapkan pengelolaan program dan kegiatan benar-benar berdaya guna dan berhasil guna.Rencana Kinerja Tahunan disusun dengan mengacu pada Renstra Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Arah Kebijakan Umum yang ditetapkan untuk pelaksanaan pembangunan pada tahun anggaran 2019. Adapun Rencana Kinerja Tahunan tersebut adalah sebagai berikut:
Tabel 2.2.
Rencana Kinerja Tahun 2019
Sasaran Strategis | Indikator Kinerja Utama | Target 2019 | Satuan | Program |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 |
Menurunnya Tingkat Pengangguran | Persentase pencari kerja yang ditempatkan | 78,92 | % | Program Peningkatan Kesempatan Kerja |
Persentase pencari kerja yang bersertifikat | 49,6 | % | Program Peningkatan Kualitas dan Produktivitas Tenaga Kerja | |
Persentase perselisihan hubungan industrial yang terselesaikan | 78,97 | % | ProgramPengembangan Hubungan Industrial dan Syarat Kerja | |
Persentase TKI yang bermasalah | 0,96 | % | Program Perlindungan Tenaga Kerja | |
Persentase penempatan transmigran | 0,43 | % | Program Pengembangan Wilayah dan Penempatan Transmigrasi |
2.3 PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2019
Perjanjian kinerja merupakan suatu janji kinerja yang akan diwujudkan oleh seorang pejabat penerima amanah dalam hal ini Kepala SKPD kepada atasan langsungnya (Bupati) dalam ruang lingkup seluruh tugas pokok dan fungsi dengan memperhatikan sumber daya yang tersedia. Perjanjian kinerja disini merupakan penentuan target kinerja terhadap Indikator Kinerja Utama (IKU) yang telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi nomor 188 / 09 / KEP / 429.107 / 2019 tanggal 9 Januari 2019 tentang Indikator Kinerja Utama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Banyuwangi. Berbagai program yang ditetapkan dalam Perjanjian Kinerja merupakan program utama organisasi yaitu program-program yang dapat menggambarkan keberadaan organisasi serta menggambarkan issue strategic yang sedang dihadapi organisasi.
Perjanjian kinerja didasarkan pada sasaran kinerja, indikator dan target
yang telah dituangkan dalam rencana kinerja sebagaimana tabel 2.2 di atas. Perjanjian kinerja ditandatangani oleh kepala SKPD dengan Xxxxxx Xxxxxxxxxi sebagaimana terlampir.
BAB III AKUNTABILITAS KINERJA
Akuntabilitas kinerja merupakan kewajiban untuk menjawab keberhasilan atau kegagalan dalam melaksanakan visi dan misi organisasi kepada pihak yang berwenang menerima pelaporan akuntabilitas.Pengukuran kinerja digunakan sebagai dasar untuk meneliti keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan ke dalam rencana kinerja dan penetapan kinerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Penilaian mencakup tingkat pencapaian target sasaran dari masing-masing indikator kinerja sasaran yang ditetapkan dalam dokumen Perjanjian Kinerja yaitu Indikator Kinerja Utama (IKU), Rencana Kinerja Tahunan (RKT) dan Perjanjian Kinerja. Adapun penilaian dimaksud disajikan dengan urutan sebagai berikut:
1. Pengukuran Kinerja
2. Evaluasi dan Xxxxxxx Xxxxxan Kinerja
3. Akuntabilitas Keuangan
3.1 PENGUKURAN KINERJA
Pengukuran capaian kinerja mencakup penetapan indikator dan capaian kinerjanya yang digunakan untuk menilai keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan kegiatan dan program yang ditetapkan dalam RENSTRA.
Pengukuran kinerja berisi indikator kinerja dan pencapaian target masing- masing kegiatan dan sasaran. Pengukuran kinerja kegiatan secara rinci dapat dilihat pada lampiran. Sedangkan pengukuran kinerja sasaran sebagaimana yang telah ditentukan dalam Dokumen Penetapan Kinerja dapat dilihat secara rinci sebagai berikut :
Tabel 3.1.
Realisasi Kinerja Indikator Sasaran Tahun 2019
Sasaran Strategis | Indikator Kinerja | Satuan | Target | Realisasi | Capaian |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
Menurunnya Tingkat Pengangguran | Tingkat Pengangguran Terbuka | % | 1,53 | 4,08 | -81% |
Persentase pencari kerja yang ditempatkan | % | 78,89 | 88,8 | 100% | |
Persentase pencari kerja yang bersertifikat | % | 48,3 | 44,8 | 92,7% | |
Persentase perselisihan hubungan industrial yang terselesaikan | % | 78,97 | 83 | 100% | |
Persentase TKI yang bermasalah | % | 0,96 | 2,3 | - 0,39,6% | |
Persentase penempatan transmigran | % | 0,43 | 18 | 100% |
3.2 EVALUASI DAN ANALISA CAPAIAN KINERJA
Sesuai Rencana Strategis Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Banyuwangi Tahun 2016-2021, visi dan misi mengacu pada visi dan misi Bupati sesuai dengan yang tertuang dalam RPJMD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2016- 2021.Sedangkan tujuan yang ingin dicapai yaitu meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dan inklusif dengan sasaran strategis menurunnya tingkat pengangguran.
Adapun analisa dari sasaran strategis tersebut dalam mencapaimisi Bupati serta tujuan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Banyuwangi, akan diuraikan sebagai berikut :
3.2.1 SASARAN STRATEGIS SATU SASARAN STRATEGIS :
Menurunnya Tingkat Pengangguran
Untuk dapat mencapai misi Bupati yang kedua, yaitu MEWUJUDKAN DAYA SAING EKONOMI DAERAH melalui pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dan berkelanjutan berbasis potensi sumberdaya alam dan kearifan lokal, serta dapat mencapai tujuan yaitu meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dan inklusif, maka ditetapkan sasaran strategis, yaitu Menurunnya Tingkat Pengangguran.
Dalam sasaran strategis ini, terdapat 1 (satu) Indikator Kinerja Utama (IKU) yang dapat diukur dengan rumusan/formula tertentu, adapun pencapaian target kinerja atas sasaran strategis pertama serta analisa dari Indikator Kinerja Utamanya,akan diuraikan sebagai berikut:
Tabel 3.2.1 : SASARAN STRATEGIS 1
Tingkat Capaian Kinerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Banyuwangi
MISI BUPATI : MEWUJUDKAN DAYA SAING EKONOMI DAERAH melalui pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dan berkelanjutan berbasis potensi sumberdaya alam dan kearifan lokal | ||||
TUJUAN : Meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dan inklusif | ||||
SASARAN STRATEGIS 1 : Menurunnya Tingkat Pengangguran | ||||
Indikator Kinerja | Satuan | Tahun 2018 | ||
Target | Realisasi | Capaian Kinerja (%) | ||
Tingkat Pengangguran Terbuka | % | 1,53 | 4,08 | -81% |
Keterangan : Sumber data BPS 2019
Xxxxxxx atas capaian indikator sasaran adalah sebagai berikut :
3.2.1 Tingkat Pengangguran Terbuka
Persentase Tingkat Pengangguran Terbuka terealisasi sebesar 4,08% atau lebih rendah dari target yang ditetapkan sehingga persentase capaiannya sebesar -81,5%.
Indikator ini tidak bisa mencapai target yang ditetapkan dikarenakan laju pertumbuhan penduduk usia produktif yang siap bersaing mengisi peluang pasar kerja, yang cenderung terus meningkat namun pertumbuhan lapangan kerja baru masih belum memadai dengan kondisi tersebut.
Upaya-upaya yang telah dilakukan dalam rangka menurunnya tingkat pengangguran yaitu melalui meningkatkan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja. Sedangkan kebijakannya yakni dengan Pelayanan Informasi Ketenagakerjaan melalui Penyebarluasan Informasi Tenaga Kerja. Upaya lain yang dilakukan adalah dengan pelaksanaan Program Peningkatan Kualitas dan Produktivitas Tenaga Kerja
Adapun kegiatan yang telah dilaksanakan untuk mencapai indikator menurunnya Tingkat Pengangguran Terbuka adalah :
1. Kegiatan Penyebarluasan Informasi Bursa Tenaga Kerja (career expo/Job Market Fair/Bursa Kerja Terbuka);
Kegiatan Career Expo dilaksanakan pada tanggal 5 – 7 September 2019 bertempat di GOR Tawangalun Banyuwangi. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan fasilitas dimana pencari kerja dan pemberi kerja (perusahaan) bisa bertemu langsung. Job Market Fair tahun 2019 diikuti sebanyak 50 perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja dalam perusahaannya.
2. Kegiatan Penyebarluasan Informasi Bursa Tenaga Kerja (Forum Diaspora Banyuwangi);
Kegiatan diaspora dilaksanakan pada tanggal 8 Juni 2019 bertempat di Pendopo Sabhaswagata Banyuwangi dengan peserta diaspora sebanyak 1000 orang yang merupakan orang orang Banyuwangi yang sukses di Perantauan.
3. Kegiatan Pengolahan Data Antar Kerja (Online);
Kegiatan dilakukan dengan memasukan (entry) data pencari kerja yang terdaftar yang melakukan proses pembuatan AK 1 (Kartu Pencari Kerja). Jumlah pencari kerja yang terdaftar di dinas tenaga kerja adalah 5512 orang.
4. Kegiatan Sosialisasi Berbagai Peraturan Perundang-undangan Ketenagakerjaan;
Kegiatan ini dilaksanakan untuk mensosialisasikan tentang peraturan Perundang-undangan Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun tentang perlindungan terhadap PMI pra dan purna. Peserta sosialisasi adalah PPTKIS dan pelaku pelayanan penempatan PMI sebanyak 80 orang. Kegiatan dilaksanakan pada tanggal 30 Oktober 2019 bertempat di El Royale Hotel dan Resort Banyuwangi
5. Kegiatan Pelatihan Manajemen Keuangan dan Kewirausahaan bagi TKI Purna;
Peserta dari kegiatan adalah PMI/TKI purna dan keluarga sebanyak 60 orang. Pelaksanaan kegiatan pelatihan bertujuan agar TKI Purna dan keluarga dapat mengelola keuangan dengan baik serta bisa berwirausaha mandiri. Kegiatan dilaksanakan pada tanggal 10 April 2019 bertempat di Hotel Baru Indah Jajag.
6. Kegiatan Fasilitasi Peningkatan UMK Menuju Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak;
Kegiatan ini dilakukan dengan pelaksanaan Rapat Koordinasi Dewan Pengupahan terkait hasil survey harga bahan pokok kebutuhan hidup layak, monitoring pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten serta partisipasi pekerja terhadap Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di perusahaan. Rapat Koordinasi Dewan Pengupahan tahun dilaksanakan sebanyak 5 kali pada bulan Februari, Xxxxx, Xxxx, Oktober dan November 2019 di Ruang Rapat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Banyuwangi, Jl. KH Xxxx Xxxxx. Pelaksanaan Sidang Pleno Usulan Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Banyuwangi 2020 tanggal 4 Nopember 2019 bertempat di Hotel Aston. Sedangkan Pelaksanaan survey harga bahan pokok kebutuhan hidup layak dilaksanakan di 3 pasar besar yaitu, Pasar Induk di Kecamatan Banyuwangi, pasar Kecamatan Rogojampi dan pasar Kecamatan Genteng.
7. Kegiatan Penguatan Kapasitas Pemberdayaan SDM LKS Tripartit; Penguatan Kapasitas Pemberdayaan LKS Tripartit dilakukkan dengan pelaksanaan rapat koordinasi bersama Dewan Pengupahan sebanyak 5 kali ( bulan Februari, Xxxxx, Xxxx, Oktober, dan November) 2019 bertempat di Ruang Rapat Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi. Salah satu agenda rapat adalah pembahasan dalam rangka memperingati Hari Buruh Nasional (May day). Pelaksanaan kegiatan ini bertujuan untuk menguatkan Kelembagaan Hubungan Industrial di tingkat kabupaten (Tripartit) guna menciptakan harmonisasi Hubungan Industrial;
8. Kegiatan Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan Syarat Kerja;
Pemberian fasilitasi dalam penyelesaian hubungan industrial dilaksanakan dengan mediasi permasalahan hubungan kerja pada perusahaan yang telah di laporkan/di daftarkan. Pada tahun 2019 ada 40 kasus hubungan industrial yang terdaftar tetapi sebanyak 33 kasus yang terselesaikan atau 83%. Fasilitasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara lain pada kasus perselisihan hubungan industrial Jiwa Jawa Resort Ijen, Hotel Xxxxxx Xxxxx, Yayasan Akademi Kesehatan, PT. Jawa Tektona, CV. Fine Furniture, Perusahaan Umum Daerah Air Minum, PT. Uniteda Arkato, PT. Dharma Lautan Utama, Hotel Slamet, Hotel Permata Indah Permai, PT. Jembatan Nusantara.
9. Kegiatan Peningkatan Kerjasama antar Wilayah, antar Pelaku dan antar Sektor dalam Rangka Pengembangan Kawasan Transmigrasi;
Kegiatan ini dilaksanakan dengan pelaksanaan koordinasi ke dinas/instansi terkait daerah 6 wilayah tujuan transmigrasi yaitu ke UPT Bekai SP2 Desa Paselloreng Kecamatan Gilireng Kabupaten Wajo Provinsi Sulawesi Selatan, UPT Tanjung Buka SP6B Kecamatan Tanjung Palas Tengah Kabupaten Bulungan Provinsi Kalimantan Utara, UPT Tanjung Buka SP10 Desa Tanjung Buka Kecamatan Tanjung Palas Tengah Kabupaten Bulungan Provinsi Kalimantan Utara, Kabupaten Muna Provinsi Sulawesi Tenggara, Desa Raimuna Kecamatan Maligano Kabupaten Muna Provinsi Sulawesi Tenggara, dan Kabupaten Kutai Timur Kaltim.
10. Kegiatan Pengerahan dan Fasilitasi Perpindahan serta Penempatan Transmigrasi untuk Memenuhi Kebutuhan SDM;
Pengerahan atau pengiriman transmigrasi dari Kabupaten Banyuwangi menuju UPT. Bekai SP2 Desa Paselloreng Kecamatan Gilireng Kabupaten Wajo Provinsi Sulawesi Selatan pada tanggal 8 November 2019 sebanyak 3 KK, dan 4 lokasi lainnya sebanyak 11 KK dari tanggal 27 November
sampai dengan 13 Desember 2019.
11. Kegiatan Pelatihan Transmigrasi Regional;
Kegiatan pelatihan transmigrasi ini dilaksanakan dengan bertujuan menambah dan meningkatkan wawasan juga keterampilan bagi Calon Trans yang siap di berangkatkan. Kegiatan dilakukan di Restaurant Cengkir Gading Kelurahan Kebalenan dengan Jumlah peserta sebanyak 20 orang pada 22 sampai dengan 25 April 2019.
12. Kegiatan Penyuluhan Transmigrasi Regional;
Kegiatan penyuluhan transmigrasi ini dilaksanakan dengan bertujuan memberikan informasi kepada masyarakat umum dan calon transmigran tentang penyelenggaraan kegiatan transmigrasi tahun 2019. Kegiatan dilakukan di Gedung LP Ma’arif di Jl. Kepundungan Desa Kebaman Kecamatan Srono berjumlah 50 orang peserta penyuluhan.
PERMASALAHAN
Pertumbuhan ekonomi akan berdampak pada turunnya tingkat pengangguran terbuka, tidak sesuai dengan kondisi yang saat ini terjadi di
Kabupaten Banyuwangi. Pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Banyuwangi cenderung meningkat pada tahun 2019 Bank Indonesia mencatat pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Banyuwangi tumbuh sebesar 5,86 persen tertinggi dibandingkan daerah lain di Eks Karesidenan Besuki. Di sisi lain tingkat pengangguran terbuka di Kabupaten Banyuwangi menjadi yang paling besar dibandingkan daerah lain di Eks Karesidenan Besuki. Pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi belum mampu menampung tambahan angkatan kerja per tahun.
Komposisi penduduk usia produktif yang besar merupakan sumberdaya produksi yang akan menggerakan perekonomian, namun akan menjadi beban perekonomian manakala penduduk usia produktifnya tidak produktif dengan kata lain tidak terserap oleh pasar tenaga kerja (pengangguran). Dari data pencari kerja yang terdaftar pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi di Kabupaten Banyuwangi diketahui bahwa sebagian besar pencari kerja masih berada pada level pendidikan rendah dan lebih memilih bekerja ke luar negeri. Sedangkan secara umum pengangguran di Jawa Timur dengan level pendidikan SMK masih tinggi, hal ini menunjukan adanya mismatch antara penyiapan sumber daya manusia dengan kebutuhan di pasar kerja.
Berdasarkan uraian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa permasalahan pengangguran di Kabupaten Banyuwangi, antara lain :
1. Pertumbuhan ekonomi belum mampu menciptakan penyerapan tenaga kerja yang signifikan;
2. Masih rendahnya kualitas tenaga kerja, dan;
3. Ketidaksesuaian kebutuhan antara tenaga kerja dengan dunia usaha dan industri.
ANALISA
Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik diketahui bahwa telah terjadi peningkatan TPT di Kabupaten Banyuwangi dari 3.67% di tahun 2018 menjadi 4.08% di tahun 2019. Kondisi tersebut disebabkan peningkatan jumlah angkatan kerja sebanyak 4.954 orang dari 903.356 orang di tahun 2018 menjadi 908.310 orang di tahun 2019. Adapun peningkatan penduduk yang bekerja hanya 1.014 orang dari 870.242 orang di tahun 2018 menjadi 871.256 orang di tahun 2019. Di sisi lain
jumlah penganggur meningkat 3.940 orang dari 33.114 orang di tahun 2018 menjadi 37.054 orang di tahun 2019. Apabila dibandingkan peningkatan dimaksud maka diketahui bahwa serapan tenaga kerja di Kabupaten Banyuwangi adalah skala 1 : 4 artinya dari lima orang penganggur hanya satu orang yang diserap oleh pasar tenaga kerja. Kondisi ini menggambarkan ketidakseimbangan di pasar kerja Kabupaten Banyuwangi dimana peningkatan supply tenaga kerja tidak sebanding dengan demand atau permintaan tenaga kerja.
Asumsi dasar bahwa meningkatnya pertumbuhan ekonomi akan berdampak pada turunnya tingkat pengangguran terbuka, tidak sesuai dengan kondisi yang saat ini terjadi di Kabupaten Banyuwangi. Pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Banyuwangi cenderung meningkat pada tahun 2019 Bank Indonesia mencatat pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Banyuwangi tumbuh sebesar 5,86 persen tertinggi dibandingkan daerah lain di Eks Karesidenan Besuki. Di sisi lain tingkat pengangguran terbuka di Kabupaten Banyuwangi menjadi yang paling besar dibandingkan daerah lain di Eks Karesidenan Besuki. Pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi belum mampu menampung tambahan angkatan kerja per tahun.
Sektor pariwisata sebagai prioritas dan lokomotif pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Banyuwangi telah berhasil menciptakan kesempatan kerja baru baik di sektor formal maupun informal. Namun demikian serapan sektor formal di bidang pariwisata yang condong pada usaha jasa memiliki daya serap tenaga kerja yang terbatas, sehingga sektor informal yang lebih banyak tumbuh dan menjamur. Di sisi lain lapangan usaha pertanian yang notabene sebagai penyerap tenaga kerja terbesar terus mengalami pengurangan dari tahun ke tahun.
Hal tersebut tersebut dapat menggambarkan trend angkatan kerja baru yang lebih memilih sektor formal yang terbatas dibandingkan sektor informal, sehingga menyebabkan tingkat pengangguran terbuka meningkat. Kondisi tersebut akan semakin berat karena adanya Revolusi Industri 4.0 yang berdampak pada hilangnya beberapa sektor pekerjaan.
SOLUSI
Permasalahan pengangguran merupakan masalah yang kompleks
dan dinamis, oleh karena itu perlu adanya sinergitas seluruh stakeholder dalam mengelola dan mengatasi masalah tsb. Penciptaan lapangan kerja
baru dan perluasan kesempatan kerja harus selaras dengan pembangunan SDM, sehingga proses match and link dapat dilakukan dengan optimal. Guna mewujudkan hal tsb maka perlu adanya sinkronisasi program antar pemerintah dan jejaring yang kuat dengan dunia usaha dan industri. Selanjutnya pelayanan antar kerja sebagai media fasilitasi dan jembatan untuk menghubungkan antara pencari kerja dan pemberi kerja harus ditingkatkan kualitasnya.
3.2.2 SASARAN STRATEGIS DUA SASARAN STRATEGIS :
Terwujudnya sumber daya dan manajemen Perangkat Daerah yang profesional
Dalam sasaran strategis ini, terdapat 1 (satu) Indikator Kinerja Utama (IKU) yang dapat diukur dengan rumusan/formula tertentu, adapun pencapaian target kinerja atas sasaran strategis pertama serta analisa dari Indikator Kinerja Utamanya,akan diuraikan sebagai berikut:
Tabel 3.5 : SASARAN STRATEGIS 2
Tingkat Capaian Kinerja Dinas Nakertrans Kab. Banyuwangi
MISI BUPATI : MEWUJUDKAN DAYA SAING EKONOMI DAERAH melalui pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dan berkelanjutan berbasis potensi sumberdaya alam dan kearifan lokal | ||||
TUJUAN : Meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dan inklusif | ||||
SASARAN STRATEGIS 2 : Terwujudnya sumber daya dan manajemen Perangkat Daerah yang profesional | ||||
Indikator Kinerja | Satuan | Tahun 2018 | ||
Target | Realisasi | Capaian Kinerja (%) | ||
Indeks Kepuasan Masyarakat | Poin | 85 | 85 | 100 |
Xxxxxxx Xxxxxan Kinerja :
Indeks Kepuasan Masyarakatterealisasi sebesar 85 poin atau sesuaitarget yang ditetapkan sebesar 85 poin sehingga persentase capaiannya sebesar 100%.
Upaya-upaya yang dilakukan dalam rangka terwujudnya sumber daya dan manajemen Perangkat Daerah yang profesional melalui strategi optimalisasi kapasitas SDM aparatur dan akuntabilitas kinerja sebagai
pendukung utama pelayanan pengembangan perekonomian masyarakat. Sedangkan kebijakannya yakni peningkatan kapasitas birokrasi dan kualitas pelayanan publik melalui program Peningkatan Manajemen dan Pelayanan Administrasi dan Program Perencanaan dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah.
Kegiatan yang telah dilaksanakan yaitu
1. Penyediaan Jasa Surat Menyurat
2. Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air Dan Listrik
3. Penyediaan Jasa Perkantoran
4. Penyediaan Alat Tulis Kantor
5. Penyediaan Barang Cetakan Dan Penggandaan
6. Penyediaan Komponen Instalasi Listrik/Penerangan Bangunan Kantor
7. Penyediaan Peralatan Dan Perlengkapan Kantor
8. Penyediaan Peralatan Rumah Tangga
9. Penyediaan Bahan Bacaan Dan Peraturan Perundang Undangan
10. Penyediaan Bahan Logistik Kantor
11. Penyediaan Makanan Xxx Xxxxxxx
12. Rapat-Rapat Koordinasi Dan Konsultasi Ke Luar Daerah
13. Pengadaan Perlengkapan Gedung Kantor
14. Pengadaan Mebeleur
15. Pemeliharaan Gedung Kantor
16. Pemeliharaan Kendaraan Dinas/Operasional
17. Pemeliharaan Jaringan Internet
18. Pemeliharaan Peralatan/ Perlengkapan Kantor
19. Pemeliharaan Rutin/Berkala Taman Kantor
20. Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah
21. Pengembangan System Informasi Manajemen
22. Evaluasi Dan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja Perangkat Daerah
23. Pengembangan Kapasitas SDM
24. Peningkatan Akses Data Dan Informasi Perangkat Daerah
25. Penyebarluasan Informasi Bursa Tenaga Kerja (Career Expo)
26. Penyebarluasan Informasi Bursa Tenaga Kerja (Diaspora)
27. Pengolah Data Antar Kerja (Online)
28. Penguatan Kapasitas Pemberdayaan SDM LKS Tripartit
29. Fasilitasi Peningkatan UMK Menuju Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak
30. Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Dan Syarat Kerja
31. Pelatihan Manajemen Keuangan Dan Kewirausahaan Bagi TKI Purna
32. Sosialisasi Berbagai Peraturan Perundang-Undangan Ketenagakerjaan
33. Peningkatan Kerjasama Antar Wilayah, Antar Pelaku Antar Sektor Dalam Rangka Pengembangan Kawasan Transmigrasi
34. Pengerahan Dan Fasilitasi Perpindahan Serta Penempatan Transmigrasi Untuk Memenuhi Kebutuhan SDM
35. Penyuluhan Transmigrasi Regional
36. Pelatihan Transmigrasi Regional
Pelaksanaan program dan kegiatan untuk urusan tenaga kerja, dan transmigrasi tidak terlepas dalam upaya mendukung capaian indikator kinerja daerah tahun 2019 yang tercantum dalam RKPD Kabupaten Banyuwangi sebagaimana target capaian yang tercantum dalam RPJMD 2016 – 2021 Kabupaten Banyuwangi. Capaian untuk masing-masing urusan dan indikator capaian sebagai berikut :
Tabel 3.6
Capaian Indikator RPJMD Tahun 2019
No. | Indikator Sasaran | Satuan | Tahun 2019 | Capaian Kinerja Tahun 2019 | |
Target | Realisasi | ||||
1. | Tingkat Pengangguran Terbuka | % | 1,53 | 4,08 | -81% |
Data sementara BPS 2019
3.3 AKUNTABILITAS KEUANGAN
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada Tahun 2019 melaksanakan 2 (dua) urusan pemerintahan dengan total 6 (enam) program dan 36 (tiga puluh enam) kegiatan serta mengelola anggaran belanja langsung dengan pagu sebesar Rp. 3.135.070.000,- dengan realisasi sebesar Rp. 3.016.159.720,- atau dengan capaian sebesar 96,14%. Adapun rincian realisasi anggaran per urusan pemerintahan adalah sebagai berikut :
1. Urusan Administrasi Umum merupakan urusan yang dilaksanakan oleh setiap SKPD. Pada Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi Kabupaten Banyuwangi tahun 2019 dilaksanakan sebanyak 2 program dan 24 kegiatan dengan pagu anggaran sebesar Rp. 1.517.970.000,- dengan realisasi sebesar Rp. 1.494.664.520,- atau dengan capaian 97.85%. Capaian ini dipengaruhi oleh adanya efisiensi anggaran di beberapa kegiatan. Tidak ada permasalahan yang berarti dalam pelaksanaan urusan administrasi umum ini.
2. Urusan Tenaga Kerja merupakan urusan pilihan yang dilaksanakan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Banyuwangi yang pada tahun 2019 dilaksanakan 3 program dan 8 kegiatan dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 1.462.100.350,- dengan realisasi sebesar Rp.1.375.005.200,- atau sebesar 93.15%. Besaran realisasi ini semata-mata karena ada efisiensi di beberapa pos belanja termasuk selisih harga antara alokasi dengan realisasi belanja.
22
3. Urusan Transmigrasi merupakan urusan pilihan yang dilaksanakan oleh Dinas Tenaga Kerja dan TransmigrasiKabupaten Banyuwangi yang pada tahun 2019 dilaksanakan 1 program dan 4 kegiatan dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 155.000.000,- dengan realisasi sebesar Rp. 146.490.000,- atau dengan
LKjIP 2019| Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
capaian sebesar 94.51%. Besaran realisasi ini semata-mata karena ada efisiensi di beberapa pos belanja termasuk selisih harga antara alokasi dengan realisasi belanja. Tidak ada permasalahan yang berarti dalam pelaksanaan urusan transmigrasi ini.
Secara rinci realisasi anggaran untuk setiap program dan kegiatan yang dilaksanakan pada tahun 2019 dapat di lihat pada tabel Laporan Realisasi Fisik dan Keuangan Pelaksanaan Kegiatan Tahun Anggaran 2019 sebagaimana terlampir.
BAB IV PENUTUP
4.1 KESIMPULAN
Laporan Kinerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasiini merupakan laporan pertanggungjawaban atas pencapaian pelaksanaan visi dan misi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasimenuju good governance dengan mengacu pada Renstra Dinas Tenaga Kerja dan TransmigrasiTahun 2016-2021. Penyusunan Laporan Kinerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengacu pada Peraturan Presiden No 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, serta sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja Dan Reviu Atas Laporan Kinerja.
Sebagai instansi yang bertugas membina dan mengembangkan sektor tenaga kerja dan transmigrasitelah berusaha semaksimal mungkin dalam menjalankan tugas pokok, fungsi dan misi yang diembannya.meskipun pada pencapaian Indikator Kinerja Utama Tahun 2019, belum bisa memenuhi target yang ditetapkan.
4.2 PERMASALAHAN DAN KENDALA
Urusan ketenagakerjaan di kabupaten banyuwangimasih menghadapi masalah klasik seperti :
- Semakin tinggi jumlah angkatan kerja namun lapangan kerja belum cukup memadai / tidak selalu tersedia
- Tingkat pendidikan dan keterampilan pencari kerja belum mampu bersaing dalam dunia kerja
- Kurangnya pemahaman dan ketaatan para pelaku hubungan industrial terhadap peraturan perundang undangan ketenagakerjaan
- Kesempatan kerja /sector pekerjaan yang diminati masih terbatas
Urusan Transmigrasi di kabupaten banyuwangi masih menghadapi masalah seperti :
- Banyaknya peminat untuk menjadi peserta transmigrasi tetapi kuota pemberangkatan oleh pemerintah masih sangat terbatas
25
LKjIP 2019| Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
KATA PENGANTAR
26
LKjIP 2019| Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi