LAPORAN CAPAIAN KINERJA
LAPORAN CAPAIAN KINERJA
BALAI BESAR PELATIHAN PERTANIAN (BBPP) KETINDAN TAHUN ANGGARAN 2020
KEMENTERIAN PERTANIAN
BADAN PENYULUHAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PERTANIAN
BALAI BESAR PELATIHAN PERTANIAN KETINDAN 2020
LAPORAN CAPAIAN KINERJA BALAI BESAR PELATIHAN PERTANIAN (BBPP) KETINDAN
TAHUN 2020
IKHTISAR EKSEKUTIF
Penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) mengacu pada : (a) Ketetapan MPR RI No. XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari korupsi dan nepotisme; (b) Peraturan Presiden RI No. 29 Tahun 2019 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan (c) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petujuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.
Pada Tahun 2020 setelah recofusing, BBPP Ketindan mengelola anggaran sebesar Rp. 00.000.000.000,- dengan capaian serapan anggaran sampai dengan Desember 2020 sebesar Rp. 00.000.000.000,- (99,84%) dengan tingkat efisiensi sebesar 0,69 sedangkan capaian kinerja sasaran kegiatan BBPP Ketindan sampai dengan Desember 2020 adalah telah meningkatnya kualitas sumberdaya manusia peserta pelatihan dengan prosentase realisasi terhadap target mencapai 100%, sedangkan Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Balai Besar Pelatihan Pertanian Ketindan mencapai nilai 35,35 sehingga mencapai target yaitu 33,25. Untuk persentase rekomendasi reviuw laporan keuangan Balai Besar Pelatihan Pertanian Ketindan yang ditindaklanjuti terhadap total rekomendasi yang diberikan oleh Inspektorat Jenderal dan persentase temuan BPK yang ditindaklanjuti Balai Besar Pelatihan Pertanian Ketindan terhadap total temuan BPK atas laporan keuangan Balai Besar Pelatihan Pertanian Ketindan tidak ada karena dari hasil review laporan keuangan tidak ditemukan kesalahan ataupun penyimpangan.
Dalam pelaksanaan kegiatan pada tahun 2020 terdapat beberapa hambatan dan kendala yang dihadapi yaitu 1). Revisi DIPA sebanyak 7 (tujuh) kali tahun anggaran 2020 mengakibatkan beberapa perubahan penting pada jumlah output yang dihasilkan, jenis kegiatan dan jadwal pelaksanaan realisasi. Kemudian untuk Renstra BBPP Ketindan tahun 2020-2024 belum terwujud sebagai akibat dari masih berubahnya Perjanjian Kinerja (PK) lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian dipenghujung tahun yaitu di bulan Desember 2020.
Untuk mengatasi berbagai masalah dan kendala sebagaimana diuraikan di atas, maka tindak lanjut yang dilakukan antara lain menyusun Rencana Strategis (Renstra) BBPP Ketindan sesuai dengan arah kebijakan Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Pertanian serta Renstra Pusat Pelatihan Pertanian; Peningkatan koordinasi dan komunikasi internal agar pelaksanaan kegiatan berjalan solid dan terintegrasi beserta penyerapan anggaran terealisasi secara optimal; Meningkatkan koordinasi dan komunikasi dengan pemerintah daerah di wilayah kerja untuk mendukung keberhasilan program/kegiatan Balai.
KATA PENGANTAR
Laporan Capaian Kinerja BBPP Ketindan tahun 2020 merupakan wujud pertanggungjawaban BBPP Ketindan atas capaian sasaran kegiatan sebagaimana yang telah dituangkan dalam Perjanjian Kinerja. Capaian kinerja merupakan suatu bentuk transparansi dan akuntabilitas BBPP Ketindan kepada masyarakat dalam penggunaan APBN tahun 2020. Penyusunan laporan capaian kinerja BBPP Ketindan tahun 2020 merupakan tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor : 29 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Catatan Cara Review Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.
Dari berbagai keberhasilan yang telah dicapai, masih terdapat kendala dan permasalahan yang perlu mendapat perhatian dan segera ditindaklanjuti untuk perbaikan dan penyempurnaan pembangunan pertanian ke depan.
Keberhasilan dan pencapaian kinerja BBPP Ketindan tahun 2020 adalah hasil kerja seluruh jajaran BBPP Ketindan serta dukungan pemangku kepentingan di pusat dan daerah, baik institusi pemerintah, swasta maupun petani selaku pelaku utama. Besar harapan kami laporan capaian kinerja BBPP Ketindan tahun 2020 ini dapat memberikan gambaran kinerja BBPP Ketindan dan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Akhir dari pengantar ini, kami mengajak semua pihak untuk bekerja keras, cerdas, jujur dan ikhlas dengan semangat yang tinggi dalam melaksanakan tugas dan fungsi masing-masing guna mendukung keberhasilan pembangunan pertanian ke depan.
Lawang, Januari 2021 Kepala Balai
Xx. Xxxxxxx Xxxx, X.Xx NIP. 19640122 199403 1 001
DAFTAR ISI
Xxx Xxxxxxxx Eksklusif ................................................................................................... i
Kata Pengantar ii
Daftar Isi iii
Daftar Tabel v
Daftar Gambar vi
Daftar Lampiran vii
BAB I PENDAHULAN 1
1.1 Latar Belakang 1
1.2 Organisasi,Tata Kerja dan Tupoksi 2
1.2.1 Organisasi dan Tata Kerja 2
1.2.1.1 Bagian Umum 2
1.2.1.2 Bidang Program dan Evaluasi 3
1.2.1.3 Bidang Penyelenggaraan Pelatihan 4
1.2.1.4 Kelompok Jabatan Fungsional 5
1.2.2 Tugas dan Fungsi 6
1.3 Potensi dan Permasalahan 7
1.3.1 Potensi BBPP Ketindan 7
1.3.1.1 Potensi SDM Pertanian 7
1.3.1.2 Potensi Sarana dan Prasarana 10
1.3.2 Permasalahan 11
1.4 Isu Strategis 11
1.4.1 Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Pelatihan 11
1.4.2 Peningkatan Kapasitas Tenaga Kediklatan Pertanian 12
1.4.3 Peningkatan Sistem Manajemen Penyelenggaraan
Pelatihan 12
1.4.4 Peningkatan Jejaring Kerjasama Pelatihan Pertanian 13
1.5 Aspek Strategis Organisasi 13
1.5.1 Kekuatan 13
1.5.2 Kelemahan 15
1.5.3 Peluang 15
1.5.4 Tantangan 16
1.6 Dukungan Anggaran ......................................................................... | 16 | |
BAB II | PERENCANAAN DAN PERJANJIAN KINERJA ...................................... | 21 |
2.1 Rencana Strategis .......................................................................... | 21 | |
2.1.1 Visi ........................................................................................ | 21 | |
2.1.2 Misi ....................................................................................... | 21 | |
2.1.3 Tujuan ................................................................................... | 22 | |
2.1.4 Xxxxxxxxx dan Strategi .......................................................... | 22 | |
2.1.5 Program BBPP Ketindan ....................................................... | 24 | |
2.2 Perjanjian Kinerja .............................................................................. | 26 | |
BAB III | AKUNTABILITAS KINERJA ORGANISASI ............................................. | 29 |
3.1 Kriteria Ukuran Keberhasilan ......................................................... | 29 | |
3.2 Capaian Kinerja BBPP Ketindan Tahun 2020 ................................ | 29 | |
3.3 Realisasi Anggaran ........................................................................ | 31 | |
3.4 Analisis Efisiensi Penggunaan Sumberdaya .................................. | 32 | |
3.5 Capaian Kinerja BBPP Ketindan Tahun 2020 menurut Peraturan | ||
Menteri Keuangan No. 214/PMK.02/2017 tanggal 29 Desember | ||
2017 dalam Aplikasi SMART .......................................................... | 34 |
3.6 Capaian Kinerja Lainnya 35
3.7 Hambatan dan Kendala 36
3.8 Rencana Aksi 36
BAB IV PENUTUP 38
DAFTAR TABEL
Hal Tabel 1. Daftar Prasarana dan Sarana BBPP Ketindan Tahun 2020 10
Tabel 2. Kronologis Pagu Anggaran BBPP Ketindan Tahun 2020 17
Tabel 3. Perjanjian Kinerja BBPP Ketindan Tahun 2020 27
Tabel 4. Hasil Pengukuran kinerja BBPP Ketindan Tahun 2020 29
Tabel 5. Realisasi serapan anggaran BBPP Ketindan tahun 2016 sampai
dengan tahun 2020 32
DAFTAR GAMBAR
Hal Gambar 1. Aparatur BBPP Ketindan berdasarkan Jenis Kelamin 7
Gambar 2. Aparatur BBPP Ketindan berdasarkan Umur 8
Gambar 3. Aparatur BBPP Ketindan berdasarkan Golongan 9
Gambar 4. Aparatur BBPP Ketindan berdasarkan tingkat Pendidikan 9
Gambar 5. Grafik nilai efisiensi atas penggunaan sumberdaya menurut aplikasi SMART 35
DAFTAR LAMPIRAN
Lampiran 1. Perjanjian Kinerja Tahun 2020
Lampiran 2. Perjanjian Kinerja Tahun 2020 (Revisi 1)
Lampiran 3. Perjanjian Kinerja Tahun 2020 (Revisi 2)
Lampiran 4. Perjanjian Kinerja Tahun 2020 (Revisi 3)
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Balai Besar Pelatihan Pertanian (BBPP) Ketindan merupakan salah satu unit pelaksana teknis di bidang pelatihan pertanian, berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Pertanian (BPPSDMP) yang secara teknis di bawah Pusat Pelatihan Pertanian, Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Pertanian. BBPP Ketindan mengemban mandat sesuai Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor : 103/Permentan/OT.140/10/2013 tentang organisasi dan tata kerja Balai Besar Pelatihan Pertanian (BBPP) Ketindan adalah melaksanakan pelatihan fungsional bagi aparatur, pelatihan teknis dan profesi, mengembangkan model dan teknik pelatihan fungsional dan teknis di bidang pertanian bagi aparatur dan non aparatur pertanian, dituntut untuk menjadi lembaga pelatihan yang terpercaya dalam menyelenggarakan dan mengembangkan pelatihan pertanian guna memantapkan SDM pertanian yang profesional.
Sebagai salah satu instansi pemerintah maka semua pelaksanaan kegiatan dan kinerja yang dicapai BBPP Ketindan harus dapat dipertanggungjawabkan dan dicapai secara efektif, efisien dan transparan, khususnya kepada atasan, lembaga pengawasan dan penilai akuntabilitas dalam bentuk Laporan Capaian Kinerja Instansi Pemerintah. Laporan capaian kinerja ini wajib disusun sebagaimana telah diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor : 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Review atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah. Berdasarkan landasan hukum tersebut diatas maka disusunlah Laporan Capaian Kinerja BBPP Ketindan tahun 2020.
1.2 Organisasi, Tata Kerja dan Tupoksi
1.2.1 Organisasi dan Tata Kerja
Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, organisasi dan tata kerja BBPP Ketindan telah mengalami penyempurnaan dari Permentan Nomor : 17/Permentan/OT.140/2/2007 tanggal 19 Pebruari Tahun 2007 menjadi Permentan Nomor : 103/Permentan/OT.140/10/2013 tanggal 9 Oktober Tahun 2013. Konsekuensi dari penyempurnaan tersebut adalah naiknya eselon III dan IV di BBPP Ketindan dari eselon III b dan IV b menjadi eselon III a dan IV a. Dalam operasional kegiatan, BBPP Ketindan didukung oleh 3 (tiga) unit kerja Eselon III dan 1 (satu) Kelompok Jabatan Fungsional, yaitu :
1. Bagian Umum
a. Sub bagian Kepegawaian dan Rumah Tangga
b. Sub bagian Keuangan
c. Sub bagian Perlengkapan dan Instalasi
2. Bidang Program dan Evaluasi
a. Seksi Program dan Kerjasama
b. Seksi Evaluasi dan Pelaporan
3. Bidang Penyelenggaraan Pelatihan
a. Seksi Pelatihan Aparatur
b. Seksi Pelatihan Non Aparatur
4. Kelompok Jabatan Fungsional
Masing-masing unit kerja Eselon III dan Kelompok Fungsional mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :
1.2.1.1 Bagian Umum
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan kepegawaian, rumah tangga, keuangan, perlengkapan, instalasi, dan sarana teknis. Dalam melaksanakan tugas tersebut Bagian Umum menyelenggarakan fungsi :
a. Pelaksanaan urusan kepegawaian, tata usaha dan rumah tangga;
b. Pelaksanaan urusan keuangan;
c. Pelaksanaan urusan perlengkapan, instalasi, dan sarana teknis
Bagian Umum terdiri dari : (a) Subbagian Kepegawaian dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, tata usaha, dan rumah tangga, (b) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan keuangan dan (c) Subbagian Perlengkapan dan Instalasi mempunyai tugas melakukan urusan perlengkapan, instalasi, dan sarana teknis.
Terjadi pergeseran tupoksi pada eselon IV dengan penyempurnaan Permentan Nomor : 103/Permentan/OT.140/10/2013 tanggal 9 Oktober 2013, pada fungsi Promosi dan Publikasi saat ini menjadi tugas pokok dan fungsi pada Subbagian Kepegawaian dan Rumah Tangga yang sebelumnya di Seksi Program dan Kerjasama. Sementara pada kegiatan inkubator agribisnis yang sebelumnya di Subbagian Perlengkapan dan instalasi menjadi tugas pokok dan fungsi Seksi Pelatihan Non Aparatur menjadi kegiatan Inkubator Usaha Tani (IUT).
1.2.1.2 Bidang Program dan Evaluasi
Bidang Program dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan program, rencana kerja, anggaran, pelaksanaan kerjasama, dan identifikasi kebutuhan pendidikan dan pelatihan (Diklat) di bidang pertanian, pengembangan kelembagaan pelatihan pertanian swadaya, pemantauan dan evaluasi, serta pengelolaan data dan informasi pelatihan, dan pelaporan. Dalam melaksanakan tugas tersebut Bidang Program dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi :
a. Penyusunan program, rencana kerja, anggaran dan pelaksanaan kerja sama;
b. Pelaksanaan identifikasi kebutuhan pelatihan;
c. Pelaksanaan pengembangan kelembagaan pelatihan pertanian swadaya;
d. Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelatihan di bidang pertanian;
e. Pelaksanaan pengelolaan data dan informasi pelatihan serta pelaporan.
Bidang Program dan Evaluasi terdiri dari : (a) Seksi Program dan Kerjasama mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan program, rencana kerja dan anggaran, pelaksanaan kerjasama, dan identifikasi kebutuhan pelatihan bagi aparatur dan non aparatur di bidang
pertanian, serta pengembangan kelembagaan pelatihan pertanian swadaya dan (b) Seksi Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi, serta pengelolaan data dan informasi pelatihan dan pelaporan.
Terjadi pergeseran tupoksi pada eselon IV dengan penyempurnaan Permentan Nomor : 103/Permentan/OT.140/10/2013 tanggal 9 Oktober 2013, pada fungsi Pengembangan dan Penguatan Kelembagaan P4S saat ini menjadi tugas pokok dan fungsi pada Seksi Program dan Kerjasama yang sebelumnya pada Seksi Evaluasi dan Pelaporan.
1.2.1.3 Bidang Penyelenggaraan Pelatihan
Bidang Penyelenggaraan Pelatihan mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan penyelenggaraan pelatihan fungsional bagi aparatur, pelatihan teknis dan profesi, pengembangan model dan teknik pelatihan fungsional dan teknis di bidang tanaman pangan dan tanaman obat bagi aparatur dan non aparatur pertanian, serta pengelolaan unit inkubator usaha tani. Dalam melaksanakan tugas tersebut Bidang Penyelenggaraan Pelatihan menyelenggarakan fungsi :
a. Pemberian pelayanan penyelenggaraan pelatihan fungsional bagi aparatur di bidang tanaman pangan dan tanaman obat;
b. Pemberian pelayanan penyelenggaraan pelatihan teknis dan profesi bagi aparatur dan non aparatur di bidang tanaman pangan dan tanaman obat;
c. Pemberian pelayanan penyelenggaraan pengembangan model dan teknik pelatihan teknis bagi aparatur dan non aparatur;
d. Pengelolaan unit inkubator usaha tani.
Bidang Penyelenggaraan Pelatihan terdiri dari (a) Seksi Pelatihan Aparatur mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan penyelenggaraan pelatihan fungsional, teknis dan profesi, serta pengembangan model dan teknik pelatihan fungsional dan teknis di bidang tanaman pangan dan tanaman obat bagi aparatur dan (b) Seksi Pelatihan Non aparatur mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan penyelenggaraan pelatihan teknis dan profesi, pengembangan model dan teknik pelatihan teknis bagi non aparatur di bidang tanaman pangan dan tanaman obat, serta pengelolaan unit inkubator usaha tani.
Tugas pokok dan fungsi pada Bidang Penyelenggaraan Pelatihan mengalami sedikit pergeseran di dalam Permentan Nomor: 103/Permentan/OT.140/10/2013, yaitu tersiratnya tugas pengembangan profesi dan inkubator usahatani dan hilangnya pengembangan Diklat kewirausahaan secara spesifik di unit eselon IV pada Seksi Pelatihan Non Aparatur.
1.2.1.4 Kelompok Jabatan Fungsional
Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari : (a) Kelompok Jabatan Fungsional Khusus Widyaiswara dan (b) Kelompok Jabatan Fungsional lainnya yang terbagi dalam berbagai kelompok jabatan fungsional berdasarkan bidang masing-masing sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
1. Kelompok Jabatan Fungsional Widyaiswara mempunyai tugas sebagai berikut :
a. Melakukan penyusunan bahan Standar Kompetensi Kerja (SKK) di bidang pertanian;
b. Melakukan pelatihan fungsional di bidang pertanian bagi aparatur;
c. Melakukan pelatihan teknis di bidang tanaman pangan dan tanaman obat bagi aparatur dan non aparatur pertanian dalam dan luar negeri;
d. Melakukan pelatihan profesi di bidang tanaman pangan dan tanaman obat bagi aparatur dan non aparatur;
e. Melakukan uji kompetensi di bidang pertanian;
f. Melakukan penyusunan paket pembelajaran dan media pelatihan fungsional dan teknis di bidang pertanian;
g. Melakukan pengembangan model dan teknik pelatihan fungsional dan teknis di bidang tanaman pangan dan tanaman obat;
x. Xxlakukan pemberian konsultasi di bidang pertanian;
i. Melakukan bimbingan lanjutan pelatihan di bidang pertanian bagi aparatur dan nonaparatur;
j. Melakukan kegiatan fungsional lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2. Sedangkan Kelompok Jabatan Fungsional lainnya mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
1.2.2 Tugas dan Fungsi
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 103/ Permentan/OT.140/10/2013 tanggal 9 Oktober Tahun 2013 sebagai penyempurnaan Permentan Nomor : 17/Permentan/OT.140/02/2007 19 Pebruari 2007, tentang tugas pokok Balai Besar Pelatihan Pertanian (BBPP) Ketindan adalah “melaksanakan pelatihan fungsional bagi aparatur, pelatihan teknis dan profesi, mengembangkan model dan teknik pelatihan fungsional dan teknis di bidang pertanian bagi aparatur dan non aparatur pertanian”. Berdasarkan tugas pokok tersebut, fungsi yang dijalankan oleh BBPP Ketindan, meliputi :
1. Penyusunan program, rencana kerja, anggaran dan pelaksanaan kerjasama;
2. Pelaksanaan identifikasi kebutuhan pelatihan;
3. Pelaksanaan penyusunan bahan standar kompetensi kerja (SKK) di bidang pertanian;
4. Pelaksanaan pelatihan fungsional di bidang pertanian bagi aparatur;
5. Pelaksanaan pelatihan teknis di bidang tanaman pangan dan tanaman obat bagi aparatur dan non aparatur pertanian dalam dan luar negeri;
6. Pelaksanaan pelatihan profesi di bidang tanaman pangan dan tanaman obat bagi aparatur dan non aparatur;
7. Pelaksanaan uji kompetensi di bidang pertanian;
8. Pelaksanaan penyusunan paket pembelajaran dan media pelatihan fungsional dan teknis di bidang pertanian;
9. Pelaksanaan pengembangan model dan teknik pelatihan fungsional dan teknis di bidang tanaman pangan dan tanaman obat;
10. Pelaksanaan pengembangan kelembagaan pelatihan pertanian swadaya;
11. Pelaksanaan pemberian konsultasi di bidang pertanian;
12. Pelaksanaan bimbingan lanjutan pelatihan di bidang pertanian bagi aparatur dan nonaparatur;
13. Pelaksanaan pemberian pelayanan penyelenggaraan pelatihan fungsional bagi aparatur, pelatihan teknis dan profesi, pengembangan
model dan teknik pelatihan fungsional dan teknis di bidang pertanian bagi aparatur dan non aparatur pertanian;
14. Pengelolaan unit inkubator usaha tani;
15. Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelatihan di bidang pertanian;
16. Pelaksanaan pengelolaan data dan informasi pelatihan serta pelaporan;
17. Pelaksanaan pengelolaan sarana teknis;
18. Pengelolaan urusan kepegawaian, keuangan, rumah tangga, perlengkapan, dan instalasi BBPP ketindan.
1.3 Potensi dan Permasalahan
1.3.1 Potensi BBPP Ketindan
1.3.1.1 Potensi Sumberdaya Manusia Pertanian
Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya pada tahun 2020 BBPP Ketindan didukung oleh 101 pegawai yang terdiri dari 78 orang pegawai PNS, 3 orang THL dan 20 orang tenaga kontrak dengan deskripsi sebagai berikut :
1. Berdasarkan Jenis Kelamin
Berdasarkan data sampai dengan 31 Desember 2020, jumlah aparatur pertanian di BBPP Ketindan sebanyak 78 (tujuh puluh delapan) orang, yang terdiri atas 48 (empat puluh delapan) orang atau 61,54% berjenis kelamin laki-laki dan 30 (tiga puluh) orang atau 38,46% berjenis kelamin perempuan. Adapun deskripsi pegawai berdasarkan jenis kelamin disajikan pada gambar 1.
Gambar 1. Aparatur BBPP Ketindan berdasarkan Jenis Kelamin
Perempuan 30 orang;
38,46%
Laki-laki 48 orang;
61,54%
*). Data Bagian Umum BBPP Ketindan 31 Desember 2020
2. Berdasarkan Sebaran Umur
Berdasarkan sebaran usia, aparatur BBPP Ketindan yang berusia antara 32 sampai dengan 36 tahun sebanyak 10 orang atau 12,82%, berusia antara 37 sampai dengan 41 tahun
sebanyak 20 orang atau 25,64%, berusia antara 42 sampai dengan 46 tahun sebanyak 13 orang atau 16,67% berusia antara 47 sampai dengan 51 tahun sebanyak 14 orang atau 17,95%, berusia antara 52 sampai dengan 56 tahun sebanyak 14 orang atau 17,95%, berusia antara 57 sampai dengan 61 tahun sebanyak 6 orang atau 7,69% dan berusia di atas 61 tahun sebanyak 1 orang atau 1,280%. Adapun secara rinci deskripsi pegawai berdasarkan sebaran usia disajikan pada gambar 2.
Gambar 2 . Aparatur BBPP Ketindan berdasarkan Umur
52-56;
14 orang
17,95%
57-61;
6 orang
7,69%
61<;
1 orang
1,28%
32-36;
10 orang
12,82%
37-41;
20 orang
25,54%
47-51;
14 orang
17,95%
42-46;
13 orang
16,67%
*). Data Bagian Umum BBPP Ketindan 31 Desember 2020
3. Berdasarkan Golongan
Berdasarkan golongan, aparatur pertanian di BBPP Ketindan terdiri dari golongan I sebanyak 1 (satu) orang atau 1,28%, golongan II sebanyak 9 (sembilan) orang atau 11,54%, golongan III sebanyak 53 (lima puluh tiga) orang atau 67,95%, dan golongan IV sebanyak 15 (lima belas) orang atau 19,23% disajikan pada gambar 3.
Gambar 3. Aparatur BBPP Ketindan berdasarkan Golongan
1 orang; 1,28%
15 orang;
19,23%
9 orang;
11,54%
53 orang;
67,95%
Gol I Gol II Gol III Gol IV
*). Data Bagian Umum BBPP Ketindan 31 Desember 2020
4. Berdasarkan Tingkat Pendidikan
Ditinjau dari tingkat pendidikan, aparatur BBPP Ketindan yang berpendidikan SD sebanyak 1(satu) orang atau 1,28%, SLTP sebanyak 1 (satu) orang atau 1,28%, SLTA sebanyak 11 (sebelas) orang atau 14,10%, D3 sebanyak 5 (lima) orang atau 6,41%, D4 sebanyak 9 (sembilan) orang atau 11,54%, S1 sebanyak 22 (dua puluh dua) orang atau 28,21%, S2 sebanyak 26 (dua puluh enam) orang atau 33,33% dan S3 sebanyak 3 (tiga) orang atau 3,85% disajikan pada gambar 4.
Gambar 4. Aparatur BBPP Ketindan berdasarkan tingkat Pendidikan
S3; 3 org; 3,85%
SD; 1 org; SLTP; 1 org;
1,28% 1,28%
SLTA; 11 org;
14,10%
S2; 26 org;
33,33%
D3; 5 org; 6,41%
D4; 9 org;
11,54%
S1; 22 org;
28,21%
*). Data Bagian Umum BBPP Ketindan 31 Desember 2020
1.3.1.2 Potensi Sarana dan Prasarana
BBPP Ketindan berada di atas areal seluas 4,73 Ha dengan rincian, bangunan kantor dan ruang perkantoran penunjang pelatihan seluas 2,1 Ha, lahan praktek seluas 1,64 Ha serta jalan dan halaman kantor seluas 0,99 Ha.
Dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai lembaga pelatihan didukung oleh keragaan prasarana dan sarana pelatihan seperti pada tabel 1 berikut ini.
Tabel 1. Daftar Prasarana dan Sarana BBPP Ketindan tahun 2020
No | Rincian | Jumlah/Luas | Kapasitas | Keterangan |
1. | Gedung Kantor Jahe Merah | 1 unit / 640 m2 | - | - |
2. | Ruang Penyelenggara Pelatihan | 1 unit / 301 m2 | - | - |
3. | Gedung Aula Mahkota Dewa | 1 unit / 371 m2 | - | - |
4. | Ruang Rapat Ganesha | 1 unit / 172 m2 | - | - |
5. | Kelas : | |||
a. Kelas Padi | 1 unit / 129 m2 | 30 orang | ||
b. Kelas Tapak Liman I | 1 unit / 164 m2 | 30 orang | ||
c. Kelas Tapak Liman II | 1 unit / 164 m2 | 30 orang | ||
d. Kelas Tapak Liman III | 1 unit / 164 m2 | 30 orang | ||
e. Kelas Tapak Liman IV | 1 unit / 164 m2 | 30 orang | ||
6. | Laboratorium : | |||
a. Instalasi THP Tanaman Pangan | 1 unit / 619m2 | - | - | |
b. Instalasi THP Tanaman Obat | 1 unit / 125m2 | - | - | |
c. Instalasi Biotek dan kultur jaringan | 1 unit / 70 m2 | - | - | |
d. Instalasi Proteksi Tanaman | 1 unit /130 m2 | - | - | |
6. | Ruang Perpustakaan | 1 unit / 70 m2 | - | - |
7. | Asrama | 7 unit | ||
a. Mawar | 10 kamar | 20 orang | Jumlah keseluruhan kapasitas/daya tampung = 204 orang | |
b. Melati | 14 kamar | 28 orang | ||
c. Manggis | 6 kamar | 12 orang | ||
d. Xxxxxxx | 4 kamar | 8 orang | ||
e. Som Jawa | 14 kamar | 32 orang | ||
f. Buah Tin | 52 kamar | 104 orang | ||
8. | Guest House | 3 unit | ||
a. Kacang Tanah | 4 kamar | 8 orang | ||
b. Gandum c. Kacang Hijau | 4 kamar 1 unit | 6 orang 6 orang | ||
9. | Screen House | 3 unit | - | - |
10. | Masjid | 1 unit | - | - |
11. Koperasi (Landbouw-Mart) | 1 unit | - - |
12. Gerai Herbal | 1 unit | - - |
13. Lahan Praktek | 1,64 Ha | - Pemanfaatan : |
x. Xxxxdaya |
Tanaman
Pangan
b. Hortikultura
c. Tanaman Obat
14. Kendaraan roda empat | 7 unit | - - |
15. Kendaraan roda tiga | 1 unit | - - |
16. Kendaraan roda dua | 17 unit | - - |
17. Gudang | 1 unit | - - |
18. Rumah Dinas | 12 unit | - - |
19. Ruang Makan | 2 unit | - - |
• Pecut Kuda | 1 unit | 50 orang - |
• Gendola | 1 unit | 100 orang |
20. Genset/Rumah Genset | 1 unit | - - |
21. Tempat Parkir | 2 unit | - - |
*). Data Bagian Umum BBPP Ketindan
1.3.2 Permasalahan
Permasalahan yang dihadapi pada kegiatan pelatihan dalam rangka peningkatan kompetensi sumberdaya aparatur dan non aparatur pertanian sebagai berikut :
- Prasarana dan sarana pelatihan belum optimal dan belum sepenuhnya representatif, seperti kapasitas laboratorium belum sesuai standar ISO 17021, sarana kelas seperti LCD proyektor dan soundsystem yang fungsionalitasnya mulai berkurang.
- Perlunya instrumen penilaian evaluasi penyelenggaraan pelatihan (LP 9 dan LP 10) yang disesuaikan dengan kondisi pelaksanaan pelatihan online / daring.
- Perlunya menyusun draf tata kerja institusi sebagai tindak lanjut transformasi jabatan struktural ke jabatan fungsional.
1.4 Isu Strategis
Isu strategis pada BBPP Ketindan dalam kurun waktu 2020-2024, antara lain :
1.4.1 Peningkatan kapasitas kelembagaan pelatihan, yaitu :
- Terakreditasinya lembaga pelatihan beserta program pelatihan aparatur oleh Lembaga Administrasi Negara (LAN) untuk mendukung visi dan misi Kementerian Pertanian;
- Terfasilitasinya pengembangan Balai sebagai Lembaga Diklat Profesi (LDP) / Tempat Uji Kompetensi (TUK);
- Berfungsinya Pusat Inkubator Agribisnis / Inkubator Xxxxx Xxxx (IUT) sebagai pusat pelayanan jasa konsultasi agribisnis;
- Melaksanakan optimalisasi dan mengembangkan prasarana dan sarana pelatihan dalam rangka transformasi balai menjadi lembaga berdaya saing hingga tingkat international;
- Tersedianya sistem informasi, promosi dan publikasi setiap tahun;
- Kualitas manajemen melalui ISO 9001:2015, akreditasi laboratorium dengan ISO 17025 serta kualitas lingkungan dengan ISO 14001;
- Memberikan citra pelayanan prima, sebagai bentuk apresiasi institusi pemerintah yang melayani kepada masyarakat.
1.4.2 Peningkatan kapasitas tenaga kediklatan pertanian, yaitu :
- Tersedianya tenaga kediklatan dalam jumlah proporsional dan memiliki kapasitas manajerial;
- Meningkatnya kompetensi widyaiswara sesuai spesialisasi utamanya dalam mendukung Program Utama Kementerian Pertanian;
- Terselenggaranya pengiriman widyaiswara dan tenaga kediklatan dalam rangka kerjasama pelatihan dalam dan luar negeri;
1.4.3 Peningkatan Sistem Manajemen Penyelenggaraan Pelatihan yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel, yaitu :
- Meningkatnya kompetensi 804 orang melalui pelatihan teknis, vokasi, kewirausahaan dan fungsional untuk mendukung program prioritas Kementerian Pertanian;
- Tersertifikasinya 59 orang melalui sertifikasi profesi bidang pertanian untuk mendukung program prioritas Kementerian Pertanian;
- Meningkatnya kapasitas P4S melalui penumbuhan dan penguatan P4S;
- Melaksanakan pemantauan dan evaluasi untuk mengukur efektif dan efisien pelaksanaan kediklatan;
- Xxxxxxxxxx dan pendampingan program Kementerian Pertanian untuk mendukung program utama pembangunan pertanian;
1.4.4 Peningkatan Jejaring Kerjasama Pelatihan Pertanian, yaitu :
- Meningkatnya kepercayaan masyarakat untuk menyelenggarakan kerjasama pelatihan/magang bagi aparatur/non aparatur dan kerjasama penyediaan sarana prasarana/kunjungan/studi banding;
- Meningkatkan promosi, publikasi dan sosialisasi kelembagaan pelatihan melalui berbagai jenis media informasi seperti pameran, media cetak, elektronik, diorama, display dan lain-lain;
- Tersusunnya perencanaan pelatihan sesuai program;
- Terselenggaranya pelatihan/permagangan bertaraf internasional;
- Terselenggaranya kerjasama pelatihan/kemitraan dan fasilitasi Balai;
- Meningkatnya koordinasi, intergrasi dan sinkronisasi program pelatihan dengan instansi terkait.
1.5 Aspek Strategis Organisasi
Aspek strategis organisasi yang menjadi bahan acuan analisis, terdiri dari aspek strategis internal dan eksternal baik yang bersifat positif maupun negatif. Aspek internal positif, yaitu kekuatan (strength) dan lingkungan internal negatif, yaitu kelemahan (weaknesses), sedangkan aspek eksternal positif, yaitu peluang (opportunities) dan aspek eksternal negatif, yaitu tantangan (threats). Secara rinci kelompok komponen tersebut, adalah:
1.5.1 Kekuatan (Strength)
a. Keragaan SDM yang cukup memadahi
b. BBPP Ketindan didukung oleh 101 orang pegawai, yang terdiri dari 78 orang ASN, 3 orang THL dan 20 orang tenaga kontrak. Dari 78 orang ASN terdapat 23 orang widyaiswara, 2 orang pranata computer, 1 orang fungsional perencana dan 1 orang pranata humas. Widyaiswara BBPP Ketindan terdiri dari 5 macam
pengampuan/kompetensi, yaitu kompetensi budidaya tanaman, pengendalian hama/penyakit tanaman, pengolahan hasil pertanian, sosial ekonomi pertanian dan penyuluhan pertanian.
c. Tenaga fungsional widyaiswara telah menjadi asesor di berbagai bidang sector pertanian;
d. Mempunyai tenaga penyelenggaraan pelatihan yang tersertifikasi management of training (MOT) dan training of course (TOC) oleh Lembaga Administrasi Negara (LAN);
e. Sarana prasarana BBPP Ketindan cukup memadahi untuk menunjang penyelenggaraan pelatihan
f. BBPP Ketindan berada di atas areal seluas 4,73 Ha dengan rincian, bangunan kantor seluas 2,1 Ha dan lahan praktek seluas 1,64 Ha serta jalan dan halaman kantor seluas 0,99 Ha. Dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai lembaga pelatihan didukung oleh keragaan prasarana dan sarana pelatihan
g. Mempunyai sarana IT dan LMS untuk mendukung pelatihan metode online (daring)
h. Pola, desain dan metodologi pelatihan yang tepat sesuai kebutuhan sasaran calon peserta;
i. Sebagai tempat uji kompetensi (TUK) sertifikasi profesi bagi penyuluh pertanian dan petani;
j. BBPP Ketindan mempunyai program-program pelatihan yang up to date yang dapat dilaksanakan secara online, offline maupun blended (kombinasi);
k. BBPP Ketindan mempunyai P4S binaan di Jawa Timur yang layak untuk menjadi tempat praktek bagi peserta pelatihan;
l. Adanya regulasi yang menjadi dasar untuk menjalankan tugas dan fungsi;
m. Regulasi dalam pembangunan pertanian khususnya dalam pembangunan SDM Pertanian mutlak diperlukan agar tidak ada tumpang tindih kewenangan dan peraturan perundang-undangan terkait penyuluhan dan pengembangan SDM pertanian. Regulasi tersebut adalah :
• Undang-undang Nomor 19 tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani;
• Peraturan Menteri Pertanian Nomor 33/Permentan/SM.230/ 7/2016 tentang Pedoman Pembinaan Kelembagaan Pelatihan Pertanian Swadaya;
• Peraturan Menteri Pertanian Nomor 67/Permentan/SM.050/ 12/2016 tentang Pembinaan Kelembagaan Petani;
• Peraturan Menteri Pertanian Nomor 03/Permentan/ SM.2001/2018 tentang Pedoman Penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian;
• Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 37/Permentan/SM.120/8/2018 tentang Pedoman Pelatihan Pertanian;
• Peraturan Menteri Pertanian Nomor 04 tahun 2019 tentang Pedoman Gerakan Pembangunan Sumber Daya Manusia Pertanian Menuju Lumbung Pangan Dunia 2045 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 09 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 04 Tahun 2019;
• Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 Tahun 2019 tentang Komando Strategis Pembangunan Pertanian.
1.5.2 Kelemahan (Weaknesses)
a. Kompetensi SDM yang dimiliki BBPP Ketindan belum merata
b. Kompetensi SDM di BBPP Ketindan belum merata baik untuk fungsional widyaiswara, fungsional khusus lainnya, pejabat struktural maupun fungsional umum, terutama untuk penguasaan IT dan penguasaan Bahasa Inggris. Hal ini sangat diperlukan untuk menyelenggaraan pelatihan internasional.
c. Belum meratanya komposisi jumlah widyaiswara pada beberapa kompetensi;
d. Jumlah kebutuhan ASN belum didasarkan pada analisis kapabilitas pegawai pada jabatan fungsional umum;
e. Belum adanya jabatan analisis laboran untuk menuju Standar Laboratorium ISO:17025;
x. Xxxx-rata usia ASN yang ada sampai dengan saat ini 46 tahun;
g. Spesifikasi sarana prasarana pembelajaran BBPP Ketindan belum semuanya sesuai dengan kebutuhan
x. Xxxxxx prasarana BBPP Ketindan khususnya untuk mendukung pembelajaran belum semuanya sesuai dengan kebutuhan sehingga sering menjadi hambatan dalam proses pembelajaran. Sarana dan prasarana tersebut antara lain :
• Sarana kelas, masih terdapat sarana pendukung kelas yang rusak seperti LCD, sound system, tidak ada pendingin ruangan;
• Laboratorium
Laboratorium BBPP Ketindan belum terstandar/ terakreditasinya ISO 17025. Selain itu masih terdapat peralatan laboratorium yang belum dimanfaatkan secara optimal.
• Terbatasnya lahan praktek
Lahan praktek di BBPP Ketindan luasannya terbatas sehingga belum optimal dalam mendukung proses pelatihan secara paralel.
i. Belanja modal belum sepenuhnya mengacu pada skala prioritas kebutuhan pelatihan;
j. Pelatihan yang dilaksanakan belum semua dilaksanakan dengan metode/pola pelatihan berbasis kompetensi competency based training (CBT), sehingga pengembangan model pelatihan belum maksimal.
x. Xxxxx tersusunnya master plan kelembagaan, sebagai dasar untuk pengembangan BBPP Ketindan kedepan;
l. Penjabaran kebijakan umum kedalam bentuk operasional (petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis) belum semua dilakukan;
m. Belum tersedianya regulasi yang mengatur tentang penyelenggaraan pelatihan online (e-learning);
1.5.3 Peluang (Opportunities)
a. Adanya rekrutmen ASN setiap tahunnya oleh pemerintah sesuai dengan analisis jabatan;
b. Kebutuhan terhadap tenaga (job seeker dan job creator) yang tersertifikasi oleh perusahaan yang bergerak di sektor pertanian;
c. Meningkatnya sasaran kegiatan dan peserta pelatihan baik aparatur maupun non aparatur yang memerlukan pelatihan untuk meningkatkan kompetensi mereka;
d. Masih banyaknya penyuluh pertanian dan tenaga fungsional RIHP lainnya untuk meningkatkan jenjang karirnya melalui pelatihan fungsional yang harus diikuti sebagai persyaratannya;
e. Penganggaran belanja modal yang hampir setiap tahun ada;
f. Banyaknya stakeholder yang ingin bekerja sama dalam hal pelatihan teknis, profesi dan fungsional serta magang keahlian baik di bidang pengolahan hasil tanaman pangan dan hortikultura maupun lainnya;
g. Adanya lembaga Diklat daerah, Balai Diklat Pertanian (BDP) dan lembaga pelatihan/magang swadaya (P4S) yang menjadi binaan/mitra, untuk dikembangkan dan diberdayakan.
1.5.4 Tantangan (Threats)
a. Tidak semua formasi jabatan ASN yang dialokasilan oleh BPPSDMP, kementerian Pertanian sesuai dengan kebutuhan dan usulan dari BBPP Ketindan;
b. Terbatasnya anggaran untuk pengusulan anggaran pengadaan belanja modal;
c. Tumpang tindihnya kebijakan atau regulasi dalam menunjang tugas dan fungsi di masing-masing Unit Pelaksana Teknis (UPT);
d. Adanya perubahan kelembagaan sebagai akibat adanya transformasi birokrasi.
1.6 Dukungan Anggaran
Dalam melaksanakan program peningkatan penyuluhan dan pelatihan pertanian tahun 2020, BBPP Ketindan setelah beberapa kali revisi anggaran hingga akhir Desember 2020 alokasi anggaran senilai Rp. 00.000.000.000,-
. Anggaran tersebut mengalami perubahan seiring dengan perubahan anggaran di Kementerian Pertanian sehingga sampai dengan akhir Desember tahun 2020 BBPP Ketindan telah melakukan 7 (tujuh) kali revisi DIPA. Adapun kronologis perkembangan alokasi pagu BBPP Ketindan disajikan pada tabel 2.
Tabel 2. Kronologis Pagu Anggaran BBPP Ketindan Tahun 2020
No. | Uraian | Revisi DIPA |
1. | Pagu awal dengan DIPA tertanggal 12 Nopember 2019 | 0 |
2. | Pada tanggal 6 Pebruari dilakukan revisi berupa : | 1 |
− Penambahan target peserta pelatihan Pelatihan Teknis bagi Penyuluh Pertanian sebanyak 100 orang dengan anggaran sebesar Rp. 150.000.000,- − Penambahan Pengawasan Renovasi Ruang Makan Gendola sebesar Rp. 37.970.000,- dari pergeseran anggaran Pengadaan Peralatan Laboratorium | ||
3. | Pada tanggal 27 Pebruari dilakukan revisi berupa : - Revisi penyesuaian halaman III DIPA - Penyesuaian jenis-jenis pelatihan sesuai hasil kegiatan Pengembangan Program dan Kegiatan Pelatihan TA. 2019. - Penambahan anggaran Pemberdayaan Masyarakat Petani sebesar Rp. 102.575.000,- dari pergeseran belanja bahan kegiatan Pengawalan dan Pendampingan Program Kementerian Pertanian | 2 |
4. | Pada tanggal 29 April dilakukan revisi berupa : - Revisi DIPA dalam rangka refocusing anggaran guna penanganan Covid-19 sebesar Rp. 5.004.321.000,- - Pengurangan target pelatihan output 001 sebanyak 1.616 orang dimana yang semula 4.045 orang menjadi 2.429 orang dengan anggaran semula sebesar Rp. 00.000.000.000,- menjadi sebesar Rp. 6.347.153.000,- - Pemindahan anggaran PNBP yang semula pada output 951 menjadi output 001 sebesar Rp. 22.960.000,- sehingga target peserta pelatihan menjadi 2.435 orang - Pengurangan target sertifikasi profesi bidang pertanian output 002 sebanyak 185 orang dimana yang semula 554 orang menjadi 369 orang dengan anggaran yang semula sebesar Rp. 836.996.000,- menjadi sebesar Rp. 565.062.000,- - Pengurangan target Penguatan Kelembagaan P4S output 003 sebanyak 11 unit dimana yang semula 21 unit menjadi 10 unit dengan anggaran yang semula | 3 |
sebesar Rp. 405.357.000,- menjadi sebesar Rp. 284.357.000,- - Pengurangan anggaran pada output 951 (Layanan Sarana dan Prasarana Internal) sebesar Rp. 30.074.000,- yang merupakan sisa kontraktual Penambahan Nilai Gedung dan Bangunan - Pengurangan anggaran pada output 970 (Layanan Dukungan Manajemen Satker) sebesar Rp. 223.441.000,- dengan pengurangan anggaran Pemberdayaan Masyarakat Petani dan Profesionalisme Widyaiswara. | ||
5. | Pada tanggal 19 Juni dilakukan revisi berupa : - Revisi DIPA dalam rangka refocusing anggaran guna penanganan Covid-19 sebesar Rp. 5.685.795.000,- - Pengurangan target pelatihan output 001 sebanyak 1.631 orang dimana yang semula 2.435 orang menjadi 804 orang dengan anggaran semula sebesar Rp. 6.370.113.000,- menjadi sebesar Rp. 2.388.632.000,- - Pengurangan target sertifikasi profesi bidang pertanian output 002 sebanyak 310 orang dimana yang semula 369 orang menjadi 59 orang dengan anggaran yang semula sebesar Rp. 565.062.000,- menjadi sebesar Rp108.438.000,- - Pengurangan target Penguatan Kelembagaan P4S output 003 sebanyak 5 unit dimana yang semula 10 unit menjadi 5 unit dengan anggaran yang semula sebesar Rp284.357.000,- menjadi sebesar Rp. 80.837.000,- - Pengurangan anggaran pada output 951 (Layanan Sarana dan Prasarana Internal) sebesar Rp. 41.313.000,- - Pengurangan anggaran pada output 970 (Layanan Dukungan Manajemen Satker) sebesar Rp. | 4 |
996.857.000,- dengan pengurangan anggaran semua kegiatan yang belum dilaksanakan. | ||
6. | Pada tanggal 16 Agustus dilakukan revisi berupa : - Revisi pemotongan anggaran dimana anggaran semula sebesar Rp, 00.000.000.000,- menjadi sebesar Rp. 00.000.000.000,- - Revisi DIPA dalam rangka refocusing anggaran gaji dan tunjangan pada output 994 (Layanan Perkantoran) sebesar Rp. 600.000.000,- - Penambahan anggaran perjalanan pada kegiatan Program Kementan pada output 970 (Layanan Dukungan Manajemen Satker) sebesar Rp. 50.000.000,- | 5 |
7. | 1. Revisi pemotongan anggaran dimana anggaran semula sebesar Rp, 00.000.000.000,- menjadi sebesar Rp. 00.000.000.000,- 2. Revisi DIPA dalam rangka refocusing anggaran gaji dan tunjangan pada output 994 (Layanan Perkantoran) sebesar Rp. 147.695.000,- 3. Revisi penggurangan anggaran penggunaan PNBP yang semula sebesar Rp. 419.680.000,- menjadi sebesar Rp. 78.903.000,- dikarenakan adanya penurunan target penerimaan yang semula sebesar Rp. 488.000.000,- menjadi sebesar Rp. 88.012.000,- 4. Penambahan anggaran dalam rangka pencegahan dan penangganan pandemi Covid-19 pada output 970 (Pelayanan Umum, Pelayanan Rumah Tangga dan Perlengkapan) sebesar Rp. 245.000.000,- | 6 |
8. | Revisi pemutakhiran data dan penyesuaian DIPA halaman III sehubungan dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-4/PB/2020 Tentang Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Belanja Kementerian Negara/Lembaga, dan dalam rangka reaktivasi IKPA | 7 |
pasca relaksasi mulai bulan Juli 2020, serta hasil monitoring dan evaluasi Indikator Kinerja Deviasi Halaman III DIPA sampai dengan bulan Oktober Tahun Anggaran 2020
BAB II
PERENCANAAN DAN PERJANJIAN KINERJA
2.1 Rencana Strategis (Renstra)
Draft Rencana strategi Balai Besar Pelatihan Pertanian (BBPP) Ketindan tahun 2020-2024 disusun dengan visi, misi, kebijakan, program dan kegiatan sebagai berikut :
2.1.1 Visi
Visi BBPP Ketindan selama 5 tahun kedepan (2020-2024) adalah “Menjadi lembaga pelatihan terpercaya, terbaik dan centre of excellent untuk mewujudkan SDM Pertanian yang profesional, mandiri dan berdaya saing”.
2.1.2 Misi
Dalam rangka mewujudkan visi, BBPP Ketindan menetapkan misi sebagai berikut:
a. Mengembangkan program pelatihan pertanian berbasis kompetensi dan daya saing serta mengembangkan jejaring kerjasama dan kemitraan usaha komoditas pertanian melalui pelayanan pelatihan pertanian berkualitas dan konsultasi usahatani yang prima;
b. Mengembangkan sistem pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelatihan sebagai bahan rekomendasi pimpinan dan melakukan pengendalian internal yang akurat, kredibel dan akuntabel;
c. Mengembangkan teknik pelatihan teknis dan fungsional bagi aparatur pertanian berbasis kompetensi dan berdaya saing sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja (SKK) dan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) ;
d. Mengembangkan teknik pelatihan teknis dan kewirausahaan bagi non aparatur pertanian sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja (SKK) dan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) serta berdaya saing;
e. Mengembangkan kompetensi dan profesionalisme ketenagaan pertanian untuk mendukung pengembangan kawasan pertanian bioindustri menuju peningkatan dan kesejahteraan petani;
f. Meningkatkan efektifitas dan efisiensi pendayagunaan sarana dan prasarana pelatihan serta produktifitas instalasi usahatani;
g. Meningkatkan efektifitas dan efisiensi sistem administrasi dan manajemen yang transparan dan akuntabel.
2.1.3 Tujuan
Sejalan dengan visi dan misi yang telah ditetapkan, maka tujuan BBPP Ketindan selama lima tahun kedepan, adalah :
a. Meningkatnya kualitas program pelatihan pertanian berbasis kompetensi dan daya saing dengan penyediaan sistem informasi terintegrasi serta peningkatan kepercayaan masyarakat melalui pelayanan pelatihan pertanian berkualitas dan konsultasi usahatani yang prima;
b. Meningkatnya kualitas dan efektifitas sistem pemantauan, evaluasi, pelaporan, dan pengendalian internal secara akurat, kredibel dan akuntabel;
c. Meningkatnya kualitas teknik pelatihan teknis dan fungsional bagi aparatur pertanian berbasis kompetensi kerja sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja (SKK) dan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI);
d. Meningkatnya kualitas teknik pelatihan teknis dan kewirausahaan bagi non aparatur pertanian sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja (SKK) dan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) .
e. Meningkatnya kompetensi ketenagaan yang berdaya saing dan bermartabat;
f. Mengoptimalkan pendayagunaan sarana dan prasarana pelatihan serta produktivitas instalasi agribisnis;
g. Meningkatnya efektifitas dan efisiensi sistem administrasi dan manajemen.
2.1.4 Kebijakan dan Strategi
Untuk mencapai sasaran, tujuan, misi dan visi yang telah ditetapkan selama periode 2020-2024, maka ditetapkan :
a. Kebijakan Balai
- Pemberdayaan peran dan fungsi BPP Kostratani yang bertujuan BPP menjadi : 1) Pusat data dan informasi pertanian; 2) Pusat
gerakan pembangunan pertanian; 3) Pusat pembelajaran; 4) Pusat konsultasi agribisnis; dan 5) Pusat pengembangan jejaring kemitraan.
- Pelatihan yang lebih difokuskan pada penumbuhan pengusaha pertanian milenial
- Pelatihan, permagangan dan pendampingan diarahkan untuk meningkatkan daya saing, nilai tambah, ekspor dan substitusi impor;
- Pelatihan diarahkan untuk pengembangan industri pengolahan terutama di perdesaan serta peningkatan ekspor hasil pertanian;
- Pelatihan non aparatur pertanian diarahkan pada peningkatan kompetensi yang berdaya saing dengan jalan menitikberatkan pelatihan yang berbasis vokasi;
- Pelatihan diarahkan pada penguatan kemitraan antara petani dan pelaku/pengusaha pengolahan dan pemasaran dan aksesibilitas terhadap teknologi, sumber pembiayan serta informasi pasar dan akses pasar;
- Penyediaan sarana prasarana penunjang untuk mendukung pelaksanaan pelatihan yang baik.
- Pemantapan sistem administrasi dan manajemen yang transparan dan akuntabel
- Peningkatan kapasitas SDM dan Sarana Prasarana Pelatihan berbasis daring.
b. Strategi Balai
- Standarisasi mutu pelayanan kediklatan, melalui akreditasi Lembaga Pelatihan sesuai ISO 9001:2015 dan ISO 17025 untuk sarana laboratorium;
- Dukungan dan pendampingan BPP Kostratani secara kontinyu guna mewujudkan fungsi BPP sebagai 1) Pusat data dan informasi pertanian; 2) Pusat gerakan pembangunan pertanian;
3) Pusat pembelajaran; 4) Pusat konsultasi agribisnis; dan 5) Pusat pengembangan jejaring kemitraan
- Pengembangan dan pemberdayaan P4S dengan klasifikasi, pembinaan dan penguatan P4S guna memperluas penumbuhan petani milenial.
- Peningkatan kapasitas widyaiswara dan tenaga kediklatan, dengan peningkatan profesionalisme widyaiswara dan petugas melalui magang, workshop, seminar, kajian dalam dan luar negeri termasuk ;
- Sertifikasi tenaga kediklatan melalui MOT dan TOC;
- Pemantapan sistem pelatihan berbasis kompetensi, yang mendukung swasembada pangan dan swasembada berkelanjutan, dengan sistem CBT sesuai SKK dan SKKNI.
c. Strategi Pelayanan Kerjasama
− Peningkatan kinerja pelayanan kerjasama (kedisiplinan, tanggung jawab, kemampuan) sesuai tugas fungsi aparatur lingkup BBPP;
− Penataan sistem, mekanisme dan prosedur pelayanan kerjasama;
− Penilaian indeks kepuasan masyarakat secara periodik;
− Standarisasi persyaratan pelayanan teknis dan administrasi kerjasama yang diperlukan;
− Penetapan biaya pelayanan kerjasama yang transparan, akurat dan akuntabel;
− Peningkatan kenyamanan sarana prasarana dan keamanan lingkungan;
− Penyiapan 1 (satu) unit kerjasama international.
2.1.5 Program dan Kegiatan BBPP Ketindan
Sesuai dengan arah kebijakan Kementerian Pertanian 2020- 2024 setiap unit eselon I Kementerian Pertanian mempunyai 2 (dua) program yaitu 1) Program Peningkatan Penyuluhan dan Pelatihan Pertanian (Fungsi Ekonomi) dan 2) Program Pendidikan Pertanian (Fungsi Pendidikan). Program BBPP Ketindan mengacu pada fungsi ekonomi program Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian yaitu Program Peningkatan Penyuluhan dan Pelatihan Pertanian yang diimplementasikan ke dalam 3 (tiga) kegiatan, yaitu :
(a) Gerakan Komando Strategis Pembangunan Pertanian (b) Penumbuhan Pengusaha Pertanian Milenial dan (c) Pelatihan Vokasi mendukung Program Utama Kementerian Pertanian.
a. Gerakan Komando Strategis Pembangunan Pertanian
Gerakan Komando Strategis Pembangunan Pertanian (Kostratani) merupakan gerakan satu komando dari pusat sampai dengan kecamatan dalam pengumpulan dan pengolahan data serta penyajian informasi pertanian yang melibatkan eselon 1 lingkup kementerian pertanian dan kementerian/lembaga lainnya.
Kostratani merupakan pusat kegiatan pembangunan pertanian di kecamatan yang merupakan optimalisasi tugas, fungsi dan peran Balai Penyuluh Pertanian (BPP) dengan memanfaatkan teknologi informasi dalam mewujudkan kedaulatan pangan nasional. Peran tersebut meliputi: 1) Pusat data dan informasi pertanian yang mencakup data statistik pertanian dan sumber daya manusia pertanian yang terkoneksi ke Agricultural War Room (AWR) di Kostratanas; 2) Pusat gerakan pembangunan pertanian dalam melakukan koordinasi dan sinkronisasi untuk mensinergikan program strategis pembangunan pertanian; 3) Pusat pembelajaran merupakan wadah untuk peningkatan kapasitas sumberdaya manusia pertanian, melalui proses belajar mengajar, berupa bimbingan teknis, Percontohan (Sekolah Lapang/Demplot/ Demfarm/Demarea); 4) Pusat konsultasi agribisnis merupakan tempat konsultasipelaku utama dan pelaku usaha dengan melibatkan instansi/lembaga lain; dan 5) Pusat pengembangan jejaring kemitraan sebagai tempat pengembangan kemitraan usaha pelaku utama dan pelaku usaha dengan pihak lain.
Rencana program Kostratani BBPP Ketindan terimplementasikan melalui Surat Keputusan Kepala Balai Besar Pelatihan Pertanian Ketindan Nomor : 03/Kpts/SM.140/I.14.1/08/2020 tentang Perubahan lampiran Keputusan Kepala Balai Besar Pelatihan Pertanian Ketindan Nomor : 01/SK/SM.140/I.14.1/06/2020 tentang Penanggung Jawab Supervisi dan Pendampingan Pelaksanaan Program dan Kegiatan Utama Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2020.
b. Penumbuhan Pengusaha Pertanian Milenial
Pembangunan sumber daya manusia menjadi kunci keberhasilan kemajuan Indonesia ke depan. Penumbuhan Pengusaha
Pertanian Milenial bertujuan untuk 1) Meningkatkan minat generasi muda pertanian untuk berusahatani; 2) Menciptakan pengusaha pertanian yang adaptif terhadap perubahan teknologi yang modern; 3) Penciptaan lapangan kerja; dan 4) Regenerasi Petani.
Rencana penumbuhan pengusaha pertanian milenial BBPP Ketindan diimplementasikan melalui program pelatihan pertanian yang tertuang pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) sesuai dengan wilayah kerja.
c. Pelatihan Vokasi mendukung Program Utama Kementerian Pertanian
Penyiapan SDM melalui penyuluhan, pelatihan, dan pendidikan untuk mendukung Program Utama Kementerian Pertanian, yang meliputi : 1) Peningkatan Produksi Tanaman Pangan melalui Pengembangan Kawasan Berbasis Korporasi; 2) Pengembangan Kawasan Hortikultura Berdaya Saing; 3) Gerakan Nasional Peningkatan Produktivitas, Produksi, dan Daya Saing Perkebunan; 4) Peningkatan populasi dan produktivitas serta mutu genetik ternak potong dan unggas; 5) Peningkatan Gerakan Tiga Kali Lipat Ekspor Komoditas Pertanian.
Pelatihan vokasi yang mendukung Program Utama Kementerian Pertanian di BBPP Ketindan diimplementasikan melalui program pelatihan pertanian yang tertuang pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) sesuai dengan wilayah kerja.
2.2 Perjanjian Kinerja
Berdasarkan Peratutan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN&RB) No. 53/2014, Perjanjian Kinerja (PK) adalah lembar/dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang leboh rendah untuk melaksanakan program/kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja. Melalui PK terwujudkan komitmen penerima amanah dan kesepakatan antara penerima dan pemberi amanah atas kinerja terukur tertentu berdasarkan tugas, fungsi dan wewenang serta sumberdaya yang tersedia. Kinerja disepakati tidak dibatasi pada kinerja yang dihasilkan atas tahun bersangkutan, tetapi termasuk kinerja (outcome) yang seharusnya
terwujud akibat kegiatan tahun-tahun sebelumnya. Dengan demikian target kinerja yang diperjanjikan juga mencakup outcome yang dihasilkan dari kegiatan tahun-tahun sebelumnya, sehingga terwujud kesinambungan kinerja setiap tahunnya.
Sesuai dengan kedua peraturan yaitu Perpres No. 29/2014 dan Permen PAN&RB No. 53/2014 tersebut, perjanjian kinerja BBPP Ketindan tahun 2019 beriisikan indikator kinerja utama beserta targetnya, dimana indikator kinerja tersebut memenuhi kriteria-kriteria yang ditetapkan, yaitu spesifik (specific), dapat diukur (measurable), dapat dicapai (attainable), berjangka waktu tertentu (time bound) dan dapat dipantau dan dikumpulkan. Dari uraian tersebut diatas, maka dokumen Perjanjian Kinerja (PK) BBPP Ketindan merupakan suatu dokumen pernyataan kinerja/ kesepakatan kinerja/perjanjian kinerja antara Kepala Badan PPSDMP dan Kepala BBPP Ketindan untuk mewujudkan target kinerja tertentu berdasarkan pada sumberdaya yang dimiliki oleh instansi. Adapun PK BBPP
Ketindan Tahun 2020 tersaji pada tabel 3.
Tabel 3. Perjanjian Kinerja BBPP Ketindan Tahun 2020
No | Sasaran Kegiatan | Indikator Kinerja Kegiatan | Target | |
1. | Meningkatnya kualitas sumberdaya manusia dan kelembagaan pertanian nasional | Persentase SDM Pertanian yang meningkat kapasitasnya | 60 | % |
2. | Reformasi Birokrasi Balai Besar Pelatihan Pertanian Ketindan yang efektif, efisien dan berorientasi pada layanan prima | Nilai Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Balai Besar Pelatihan Pertanian Ketindan | 33,25 | Nilai |
3. | Terkelolanya Anggaran Balai Besar Pelatihan Pertanian Ketindan | Persentase rekomendasi review laporan keuangan Balai Besar Pelatihan Pertanian Ketindan yang ditindaklanjuti terhadap total rekomendasi yang diberikan oleh Inspektorat Jenderal | 90 | % |
Persentase temuan BPK yang ditindaklanjuti Balai Besar Pelatihan Pertanian Ketindan terhadap total temuan BPK atas laporan keuangan Balai Besar Pelatihan Pertanian Ketindan | 90 | % |
BAB III AKUNTABILITAS KINERJA ORGANISASI
3.1 Kriteria Ukuran Keberhasilan
Pengukuran kinerja merupakan alat untuk menilai keberhasilan dan kegagalan kegiatan sesuai dengan sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan demi tercapainya visi dan misi instansi pemerintah. Dokumen penetapan kinerja merupakan tolok ukur perencanaan, yang menjadi materi utama untuk mengukur sejauh mana keberhasilan kinerja sebuah instansi.
Gambaran kinerja BBPP Ketindan Tahun 2020 dapat diketahui dari hasil pengukuran kinerja sesuai dengan Perjanjian Kinerja (PK), yaitu dengan membandingkan antara realisasi dengan target yang ditentukan di awal tahun.
Indikator kinerja yang diukur dibedakan atas 2 (dua) jenis indikator, yaitu lead indikator dan lag indicator. Lead indicator adalah indikator yang pencapaiannya dibawah kendali organisasi. Indikator ini juga dikenal dengan istilah indikator proses atau indikator aktifitas, sedangkan lag indicator adalah indikator yang pencapaiannya diluar kendali organisasi. Indikator ini juga dikenal dengan istilah indikator output atau indikator outcome. Berdasarkan ketentuan pada peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor : 196/PMK.02/2015 tentang perubahan atas peraturan menteri keuangan nomor : 143/PMK.02/2015 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, maka jenis Indikator Kinerja Sasaran Strategis (IKSS) pimpinan Kementerian/Lembaga adalah outcome/impact (lag indicator). Indikator Kinerja Sasaran Program (IKSP) eselon I harus menggunakan jenis indikator outcome/output, sedangkan Indikator Kinerja Sasaran Kegiatan (IKSK) eselon II harus menggunakan jenis indikator output. Berdasarkan penjabaran tersebut, maka Perjanjian Kinerja (PK) Menteri hingga Xxxxxx XX menggunakan lag indicator.
3.2 Capaian Kinerja BBPP Ketindan Tahun 2020
BBPP Ketindan telah menetapkan standar kinerja pada awal tahun 2020, yang merupakan penjabaran dari rencana draf Renstra BBPP
Ketindan tahun 2020-2024. Standar tersebut dituangkan dalam bentuk Perjanjian Kinerja (PK) Kepala Balai, yang telah ditandatangani pada Bulan Januari 2020 dan telah direvisi beberapa kali dimana revisi terakhir dilakukan pada Bulan Desember 2020. PK tersebut berisi sasaran strategis, Indikator Kinerja Sasaran Kegiatan (IKSK) serta target kinerja yang ingin dicapai pada tahun 2020.
Evaluasi kinerja BBPP Ketindan tidak hanya menganalisis perbandingan antara target dengan realisasi kinerja, namun secara sistematis juga mencari akar permasalahan atas pencapaian kinerja yang belum memenuhi harapan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk upaya perbaikan kinerja BBPP Ketindan sehingga peningkatan kinerja secara berkesinambungan (continous improvement) dapat terwujud. Pencapaian kinerja BBPP Ketindan tahun 2020 secara ringkas disajikan pada tabel 4.
Tabel 4. Hasil Pengukuran Kinerja BBPP Ketindan Tahun 2020
No. | Sasaran Kegiatan | Indikator Kinerja Kegiatan | Target | Realisasi |
1. | Meningkatnya kualitas sumberdaya manusia dan kelembagaan pertanian nasional | Persentase SDM Pertanian yang meningkat kapasitasnya | 60% | 100% |
2. | Reformasi Birokrasi Balai Besar Pelatihan Pertanian Ketindan yang efektif, efisien dan berorientasi pada layanan prima | Nilai Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Balai Besar Pelatihan Pertanian Ketindan | 33,25 | 35,35 |
3. | Terkelolanya Anggaran Balai Besar Pelatihan Pertanian Ketindan | Persentase rekomendasi review laporan keuangan Balai Besar Pelatihan Pertanian Ketindan yang ditindaklanjuti terhadap total rekomendasi yang diberikan oleh Inspektorat Jenderal | 90 % | 0% |
Persentase temuan BPK yang ditindaklanjuti Balai Besar Pelatihan Pertanian Ketindan terhadap total temuan BPK atas laporan keuangan Balai Besar Pelatihan Pertanian Ketindan | 90 % | 0% |
Berdasarkan pengukuran kinerja yang tersaji pada tabel 4 dapat dijelaskan sebagai berikut :
1. Sasaran persentase SDM Pertanian yang meningkat kapasitasnya terealisasi 100% melalui kegiatan pelatihan. Hal ini dapat dijelaskan bahwa BBPP Ketindan sampai dengan akhir Desember 2020 target peserta pelatihan sebanyak 804 orang dan sudah terealisasi di triwulan II sebanyak 804 orang dimana semua peserta lulus kompetensinya dan menerima sertifikat. Sedangkan untuk kegiatan sertifikasi, dari target 59 orang peserta assesi berhasil menjalani semua rangkaian assesment dan dinyatakan kompeten sebanyak 59 orang peserta assesi.
2. Nilai Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PNPRB) Balai Besar Pelatihan Pertanian Ketindan sudah melebih dari target minimal yang tercantum dalam Perjanjian Kinerja. Namun diharapkan untuk tahun selanjutnya, perlu adanya peningkatan terutama pada area perubahan ketatalaksanaan dan akuntabilitas.
3. Persentase rekomendasi review laporan keuangan Balai Besar Pelatihan Pertanian Ketindan yang ditindaklanjuti terhadap total rekomendasi yang diberikan oleh Inspektorat Jenderal memiliki nilai 0%, hal ini dikarena sampai dengan akhir tahun anggaran 2020 tidak ada temuan yang dapat dijadikan rekomendasi hasil temuan Inspektorat Jenderal.
4. Persentase temuan BPK yang ditindaklanjuti Balai Besar Pelatihan Pertanian Ketindan terhadap total temuan BPK atas laporan keuangan Balai Besar Pelatihan Pertanian Ketindan memiliki nilai 0%, hal ini dikarena sampai dengan akhir tahun anggaran 2020 tidak ada temuan yang dapat dijadikan rekomendasi hasil temuan BPK.
3.3 Realisasi Anggaran
Untuk melaksanakan program peningkatan penyuluhan dan pelatihan pertanian tahun 2020, BBPP Ketindan setelah terjadinya recofusing memiliki anggaran senilai Rp. 00.000.000.000,- yang digunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan BBPP Ketindan. Sampai dengan Desember 2020 realisasi serapan anggaran BBPP Ketindan sebesar Rp. 00.000.000.000,- atau 99,84%.
Capaian realisasi anggaran BBPP Ketindan tahun 2020 mengalami tren peningkatan. Hal ini terlihat dari tren realisasi BBPP Ketindan selama 5 tahun pada tabel 5.
Tabel 5. Realisasi serapan anggaran BBPP Ketindan tahun 2016 sampai dengan tahun 2020
Tahun | Pagu (Rp) | Realisasi (Rp) | (%) |
2016 | 28.191.570.000 | 00.000.000.000 | 96,64 |
2017 | 23.286.542.000 | 00.000.000.000 | 97,19 |
2018 | 20.871.674.000 | 00.000.000.000 | 98,86 |
2019 | 24.056.124.000 | 00.000.000.000 | 98,98 |
2020 | 14.954.114.000 | 00.000.000.000 | 99,84 |
Dari tabel 5 dapat diketahui bahwa serapan anggaran BBPP Ketindan tahun 2020 mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya namun dari sisi pagu mengalami penurunan yang cukup signifikan diakibatkan recofusing pada bulan maret sebagai bentuk penanganan dampak pandemi Covid-19.
3.4 Analisis Efisiensi Penggunaan Sumberdaya
Efisensi capaian indikator kinerja kegiatan dapat dilihat dari perbandingan proporsi antara besarnya capaian indikator kinerja sasaran yang diperoleh dengan besarnya masukan/input yang digunakan (proporsi output/input). Efisiensi terjadi apabila nilai rasio output dibandingkan dengan input mencapai ≥ 1. Untuk menghitung capaian tingkat efisiensi dihitungkan berdasarkan capaian fisik dan keuangan program dan kegiatan BBPP Ketindan pada tahun 2020, baik secara global maupun secara parsial menurut masing-masing output.
Capaian realisasi anggaran BBPP Ketindan tahun 2020 sebesar Rp. 00.000.000.000,- atau (99,84%) dari pagu anggaran sebesar Rp. 00.000.000.000,-. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 214/PMK.02/2017 tanggal 29 Desember 2017 tentang Pengukuran dan Evaluasi Kinerja Anggaran Atas Pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Direktur Anggaran No: PER-2/AG/2017 tanggal 29 Juni 2018 tentang Pedoman Monitoring dan Evaluasi Kinerja atas Pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, bahwa
pengukuran efisiensi dilakukan dengan membandingkan selisih antara pengeluaran seharusnya dan pengeluaran sebenarnya dengan pengeluaran seharusnya. Pengeluaran seharusnya merupakan jumlah anggaran yang direncanakan untuk menghasilkan capaian keluaran (output) kegiatan. Sedangkan pengeluaran sebenarnya merupakan jumlah anggaran yang terealisasi untuk menghasilkan capaian keluaran (output) kegiatan. Pelaksanaan evaluasi kinerja anggaran atas pelaksanaan RKA-K/L difasilitasi melalui aplikasi Sistem Monitoring Kinerja Anggaran Terpadu (SMART). Adapun hasil perhitungan efisiensi pada aplikasi SMART tersaji pada gambar 5.
Gambar 5. Grafik nilai efisiensi menurut Aplikasi SMART
Keterangan : Aplikasi SMART tanggal 26 Januari 2021
Dari gambar 5 diketahui bahwa efisiensi penggunaan sumberdaya tahun 2020 sebesar 0,69 atau 51,72%. Nilai 51,72% diperoleh dari hitungan sebagai berikut :
E
NE = 50% + (
X 50)
20
0,69% NE = 50% + (
20
0,0069
NE = 0,5 + (
20
X 50)
X 50)
NE = 0,5 + 0,01725
NE = 0,51725 atau 51,72%
3.5 Capaian Kinerja BBPP Ketindan Tahun 2019 Menurut Peraturan Menteri Keuangan No. 214/PMK.02/2017 tanggal 29 Desember 2017 dalam Aplikasi SMART (Sistem Monitoring dan Evaluasi Kinerja Terpadu)
Menurut PMK 214 tahun 2017, capaian kinerja satuan kerja diukur dengan 4 indikator, yaitu 1). Penyerapan anggaran; 2). konsistensi penyerapan anggaran dengan perencanaan; 3). Capaian keluaran kegiatan; dan 4). Efisiensi. Dari keempat indikator tersebut sesuai aplikasi SMART yang telah tersaji pada gambar 5 di atas, capaian kinerja BBPP Ketindan tahun 2020 sebesar 86,15% dengan kategori “baik”. Adapun capaian masing-masing indikator tersebut adalah sebagai berikut :
a. Realisasi anggaran BBPP Ketindan tahun 2020 sebesar 99,84% atau sebesar Rp. 00.000.000.000,- dari pagu anggaran sebesar Rp. 00.000.000.000,-;
b. Konsistensi penyerapan anggaran dengan perencanaan awal sebesar 60,68%.
c. Konsistensi penyerapan anggaran dengan perencanaan akhir sebesar 99,84%.
Konsistensi ini dilakukan dengan menghitung rata-rata dari perbandingan antara hasil pengurangan akumulasi rencana penarikan dana dengan deviasi realisasi anggaran dan rencana penarikan dana komulatif.
d. Capaian keluaran kegiatan sebesar 100%.
Capaian keluaran (output) kegiatan dilakukan dengan menghitung rata- rata ukur secara geometric dari perkalian antara perbandingan realisasi dan target volume keluaran dengan rata-rata ukur secara geometric perbandingan antara capaian dan target indikator.
e. Efisiensi sebesar 0,69
Efisiensi dilakukan dengan membandingkan penjumlahan dari selisih antara perkalian pagu anggaran keluaran dengan capaian keluaran dan realisasi anggaran keluaran dengan penjumlahan dari perkalian pagu anggaran keluaran dengan capaian keluaran.
3.6 Capaian Kinerja Lainnya
Beberapa capaian kinerja lainnya yang telah dicapai BBPP Ketindan pada tahun 2020, yaitu :
1. BBPP Ketindan telah memperoleh piagam penghargaan dalam Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Publik Lingkup Kementerian Pertanian Tahun 2020 Kategori Eselon II, Meraih Juara II
2. BBPP Ketindan berhasil mempertahankan sertifikasi ISO 9001:2015
3.7 Hambatan dan Kendala
Secara umum pelaksanaan program dan kegiatan tahun 2020 sudah berjalan lancar, namun masih mengalami hambatan/kendala, yaitu:
1. Revisi DIPA sebanyak 7 (tujuh) kali di tahun anggaran 2020 mengakibatkan beberapa perubahan penting pada jumlah output yang mengakibatkan dinamisasi baik dari segi kegiatan maupun administrasinya. Revisi anggaran merupakan salah satu bentuk penyesuaian yang harus dilakukan sebagai akibat dari recofusing dampak pandemi Covid-19 sehingga mengurangi target semula di awal tahun sekaligus realokasi menjadi kegiatan prioritas penangulangan nasional dampak pandemi covid-19;
2. Renstra BBPP Ketindan tahun 2020 - 2024 belum terbentuk dikarenakan perlunya penyesesuaian Perjanjian Kinerja (PK) yang terjadi revisi PK di pertengahan bulan Desember 2020 serta penyesuan dengan Renstra Pusat Pelatihan Pertanian;
3. Perlunya penyesuaian tata kerja sebagai akibat transformasi jabatan struktural menjadi jabatan fungsional.
3.8 Rencana Aksi
Untuk mengatasi berbagai permasalahan dan kendala sebagaimana diuraikan di atas, maka upaya dan tindak lanjut yang dilakukan untuk meningkatkan kinerja, yaitu :
1. Menyusun Rencana Strategis (Renstra) BBPP Ketindan tahun 2020- 2024 sesuai dengan arah kebijakan yang tertuang dalam renstra Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Pertanian;
2. Peningkatan koordinasi dan komunikasi internal agar pelaksanaan kegiatan berjalan solid dan terintegrasi, serta penyerapan anggaran terealisasi secara optimal;
3. Menyusun realokasi anggaran Covid-19 secara optimal;
4. Meningkatkan koordinasi dan komunikasi dengan pemerintah daerah di wilayah kerja untuk mendukung keberhasilan program/kegiatan Utama Kementerian yang menjadi prioritas kegiatan BBPP Ketindan;
5. Perlunya penyusunan pedoman umum maupun Petunjuk Teknis kegiatan Pelatihan Online sebagai antisipasi pandemi Covid-19;
6. Perlunya sosialisasi PK eselon II, III dan IV kepada seluruh pejabat struktural, karena sejak tahun 2019 penilaian kinerjanya berdasarkan nilai CGI dan nilai kepuasan pelayanan publik bukan lagi berdasarkan capaian fisik output kegiatan.
BAB IV
P E N U T U P
Penyusunan Laporan Capaian Kinerja BBPP Ketindan tahun 2020, merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan tugas dan fungsi BBPP Ketindan selama kurun waktu tahun 2020. Pada tahun bersangkutan, BBPP Ketindan mempertanggungjawabkan target-target pencapaian sasaran kegiatan yang telah disepakati oleh Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian dan Kepala BBPP Ketindan dalam dokumen Perjanjian Kinerja.
Capaian fisik BBPP Ketindan tahun 2020 sebesar 100%, dengan realisasi serapan anggaran mencapai 99,84% atau sebesar Rp. 00.000.000.000,- dari total pagu anggaran sebesar Rp. 00.000.000.000,-. Dengan hasil analisa efisiensi penggunaan sumberdaya sebesar 0,69 dimana hal ini menunjukkan nilai yang efisien.
Beberapa permasalahan yang terjadi dalam pelaksanaan kegiatan di BBPP Ketindan pada tahun 2020, adalah 1). Revisi DIPA sebanyak 7 (tujuh) kali pada tahun anggaran 2020 mengakibatkan beberapa perubahan penting pada jumlah output yang dihasilkan, jenis kegiatan dan jadwal pelaksanaan serta realisasi anggaran. Penambahan anggaran, yaitu anggaran covid sebagai wujud pengalihan sisa anggaran belanja pegawai yang berpengaruh terhadap penyesuaian rencana realisasi. Disisi lain, Renstra BBPP Ketindan tahun 2020- 2024 belum terwujud sebagai akibat dari penyesuaian Perjanjian Kinerja lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian yang mengalami revisi di penghujung tahun yaitu di bulan Desember 2020 sehingga perlu penyesuaian dan perbaikan mengacu pada Renstra Pusat Pelatihan Petanian yang ikut mengalami perubahan.
Menindaklanjuti permasalahan yang ada maka langkah antisipasi yang dapat dilakukan adalah segera menyusun kembali Rencana Strategis (Renstra) sesuai dengan arah kebijakan yang tertuang dalam Renstra Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Pertanian dan Pusat Penyuluhan Pertanian; Peningkatan koordinasi dan komunikasi internal agar pelaksanaan kegiatan berjalan solid dan terintegrasi, dan perlunya penyusunan pedoman umum maupun Petunjuk Teknis kegiatan Pelatihan Daring (Online) sebagai antisipasi
pandemi Covid-19. Selanjutnya, dengan mempertahankan capaian kinerja yang telah dicapai pada tahun 2020 serta antisipasi permasalahan yang sama di tahun mendatang, diharapkan BBPP Ketindan mampu meningkatkan capaian kinerja di masa yang akan datang.
LAMPIRAN
Lampiran 1. Perjanjian Kinerja Tahun 2020
Lampiran 2. Perjanjian Kinerja Tahun 2020 (Revisi 1)
43
44
Lampiran 3. Perjanjian Kinerja Tahun 2020 (Revisi 2)
Lampiran 4. Perjanjian Kinerja Tahun 2020 (Revisi 3)