Bagian Umum. Meningkatnya Kualitas Pelayanan dan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah 1.1. Persentase Kegiatan Kedinasan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Yang Terfasilitasi Dengan Baik Sesuai Dengan Standar Keprotokolan 100 %
Bagian Umum mempunyai fungsi Sekretaris Pelaksanaan tata usaha Kepala Bagian
Bagian Umum. No Sasaran Strategis Indikator Kinerja Target
Bagian Umum. Kasubbag Keuangan 175.985.642 SASARAN INDIKATOR SASARAN TARGET KINERJA SASARAN PROGRAM / KEGIATAN / SUB KEGIATAN SASARAN INDIKATOR SASARAN TARGET KEGIATAN PENANGGUNG JAWAB PELAKSANA ANGGARAN JADWAL KEGIATAN Keterangan
Bagian Umum. Kasubbag Keuangan 865.880.000
Bagian Umum a. Sub bagian Kepegawaian dan Rumah Tangga
b. Sub bagian Keuangan
c. Sub bagian Perlengkapan dan Instalasi
Bagian Umum. Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan kepegawaian, rumah tangga, keuangan, perlengkapan, instalasi, dan sarana teknis. Dalam melaksanakan tugas tersebut Bagian Umum menyelenggarakan fungsi :
Bagian Umum. Bertanggung jawab atas kebersihan bioskop, mengawasi sikap dan tingkah laku petugas yang melayani pengunjung, menangani keluhan pengunjung.
Bagian Umum. Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program, anggaran dan keuangan, serta pelaksanaan urusan kepegawian dan rumah tangga Pusat Data dan Sistem Informasi Pertanian. Dalam melaksanakan tugasnya, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi :
1) Penyiapan penyusunan rencana, program dan anggaran
2) Pelaksanaan urusan keuangan
3) Pelaksanaan urusan kepegawaian
4) Pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksanan, kehumasan dan rumah tangga Bagian Umum terdiri dari 2 subbagian yaitu:
a. Subbagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, program, anggaran dan laporan pelaksanaan kegiatan serta pelaksanaan urusan keuangan
b. Subbagian Kepegawaian dan Rumah tangga mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, organisasi dan tata laksana, kehumasan dan rumahtangga
Bagian Umum