POLIS STANDAR ASURANSI PROYEK KONSTRUKSI INDONESIA
POLIS STANDAR ASURANSI PROYEK KONSTRUKSI INDONESIA
Bahwa Tertanggung yang disebutkan dalam Ikhtisar Polis ini telah mengajukan kepada Penanggung suatu permohonan tertulis yang dilengkapi dengan keterangan tertulis lainnya yang menjadi dasar dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Polis ini, maka dengan syarat Tertanggung telah membayar premi kepada Penanggung sebagaimana disebutkan dalam Polis dan tunduk pada persyaratan, pengecualian,kondisi dan/atau ketentuan-ketentuan yang terkandung di dalamnya atau ditambahkan padanya, Penanggung akan membayar ganti rugi kepada Tertanggung sesuai dengan cara dan ketentuan-ketentuan dalam polis ini
INDONESIAN CONTRACTOR’S STANDARD POLICY
Whereas the Insured named in the Schedule(s) hereto has made to the Insurers a written proposal which together with any other written statements being the basis of and incorporated in this Policy, subject to the Insured having paid to the Insurers the premium mentioned in the Policy and subject to the terms, exclusions, provisions and/or conditions contained herein or endorsed hereon, the Insurers will indemnify the Insured in the manner and to the extent hereinafter provided.
BAB I DEFINISI
PASAL 1 DEFINISI
Menyimpang dari arti yang berbeda yang mungkin diberikan oleh peraturan hukum yang berlaku, untuk keperluan Polis ini semua istilah yang dicetak miring diartikan sebagaimana diuraikan berikut ini :
1. Gempa Bumi adalah goncangan atau getaran bumi akibat gejala geologi seperti pergerakan tektonik dan letusan gunung berapi.
2. Letusan Gunung Berapi adalah suatu aktifitas volkanik berupa pengeluaran material volkanik yaitu lava, pyroklastika dan atau gas-gas volkanik ke permukaan bumi baik dari cerobong pusat maupun dari rekahan-rekahan gunung berapi.
3. Kebakaran dan Ledakan yang mengikuti terjadinya Gempa Bumi dan atau Letusan Gunung Berapi adalah kebakaran dan ledakan yang diakibatkan langsung oleh gempa bumi dan atau letusan gunung berapi.
4. Tsunami adalah gelombang besar akibat pergeseran tanah dibawah laut seperti penyusupan lempengan kerak bumi atau oleh letusan gunung berapi
5. Kerusuhan adalah tindakan suatu kelompok orang minimal sebanyak 12 (dua belas) orang yang dalam melaksanakan suatu tujuan bersama menimbulkan suasana gangguan ketertiban umum dengan kegaduhan dan menggunakan kekerasan serta pengrusakan harta benda orang lain, yang belum dianggap sebagai suatu Huru-hara atau tidak termasuk dalam pengertian Terorisme.
6. Pemogokan adalah tindakan pengrusakan yang disengaja oleh sekelompok pekerja, minimal sebanyak 12 (dua belas) pekerja atau separuh dari jumlah pekerja (dalam hal jumlah seluruh pekerja kurang dari dua puluh empat orang), yang menolak bekerja sebagaimana biasanya dalam usaha untuk memaksa majikan memenuhi tuntutan dari pekerja atau dalam melakukan protes terhadap peraturan atau persyaratan kerja yang
CHAPTER I DEFINITIONS
ARTICLE 1 DEFINITIONS
Notwithstanding anything which may be defined in any laws or regulations to the contrary, for the purpose of this Policy, all terminology printed in italics shall be defined as follows:
1. Earthquake is a shaking or trembling of the earth due to geological phenomena such as tectonic movement and volcanic eruptions.
2. Volcanic Eruption is a form of a volcanic activity ejecting volcanic materials i.e. such as lava flows, pyroclastics and or volcanic gasses onto the earth’s surface either from a central vent or from fissures of a volcano.
3. Fire and Explosion following Earthquake and or Volcanic Eruption is fire and explosion where the proximate cause is earthquake and or volcanic eruption.
4. Tsunami is a great sea wave produced by submarine earth movement such as subduction of crustal plates or by submarine volcanic eruption.
5. Riots is an act of a group of at least 12 (twelve) persons, who in the execution of their common purpose cause public disturbance tumultuously with violence and damage to the property of others, not amounting to Civil Commotions or not appertaining to the act of Terrorism
6. Strikes is a deliberate act of damage, by a group of workers of at least 12 (twelve) persons or one half of the entire workforce (if the total number of workforce is less than 24 persons), refusing to work as usual in an attempt to force the employer to accept their demands or to protest against any terms of employment enforced by the employer provided that such act is not appertaining to the act of Terrorism
diberlakukan oleh majikan sejauh peristiwa tersebut tidak termasuk dalam pengertian Terorisme.
7. Penghalangan Bekerja adalah tindakan pengrusakan yang sengaja dilakukan oleh sekelompok pekerja, minimal sebanyak 12 (dua belas) pekerja atau separuh dari jumlah pekerja (dalam hal jumlah seluruh pekerja kurang dari dua puluh empat orang), akibat dari adanya pekerja yang diberhentikan atau dihalangi bekerja oleh majikan sejauh peristiwa tersebut tidak termasuk dalam pengertian Terorisme.
8. Perbuatan Jahat adalah tindakan seseorang yang dengan sengaja merusak harta benda orang lain karena dendam, dengki, amarah atau vandalistis, kecuali tindakan yang dilakukan oleh seseorang yang berada di bawah pengawasan atau atas perintah Tertanggung atau yang mengawasi atau menguasai harta benda tersebut, atau oleh pencuri/perampok/penjarah sejauh peristiwa tersebut tidak termasuk dalam pengertian Terorisme.
9. Pencegahan adalah tindakan pihak yang berwenang dalam usaha menghalangi, menghentikan atau mengurangi dampak atau akibat dari terjadinya risiko- risiko yang dijamin.
10. Huru-hara adalah keadaan di satu kota di mana sejumlah besar massa secara bersama-sama atau dalam kelompok-kelompok kecil menimbulkan suasana gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat dengan kegaduhan dan menggunakan kekerasan serta rentetan pengrusakan sejumlah besar harta benda, sedemikian rupa sehingga timbul ketakutan umum, yang ditandai dengan terhentinya lebih dari separuh kegiatan normal pusat perdagangan/pertokoan atau perkantoran atau sekolah atau transportasi umum di kota tersebut selama minimal 24 (duapuluh empat) jam secara terus-menerus yang dimulai sebelum, selama atau setelah kejadian tersebut sejauh peristiwa tersebut tidak termasuk dalam pengertian Terorisme
11. Pembangkitan Rakyat adalah gerakan sebagian besar rakyat di Ibukota Negara, atau di tiga atau lebih Ibukota Propinsi dalam kurun waktu 12 (duabelas) hari, yang menuntut penggantian Pemerintah yang sah de jure atau de facto, atau melakukan penolakan secara terbuka terhadap Pemerintah yang sah de jure atau de facto, yang belum dianggap sebagai suatu Pemberontakan.
12. Pengambilalihan Kekuasaan adalah keadaan yang memperlihatkan bahwa Pemerintah yang sah de jure atau de facto telah digulingkan dan digantikan oleh suatu kekuatan yang memberlakukan dan atau memaksakan pemberlakuan peraturan-peraturan mereka sendiri.
13. Revolusi adalah gerakan rakyat dengan kekerasan untuk melakukan perubahan radikal terhadap sistem ketatanegaraan (pemerintahan atau keadaan sosial) atau menggulingkan Pemerintah yang sah de jure
7. Locked-out Workers is a deliberate act of damage, by a group of workers of at least 12 (twelve) persons or one half of the entire workforce (if the total number of workforce is less than twenty-four persons), to protest against the termination or suspension of a fellow employee by the employer provided that such act is not appertaining to the act of Terrorism.
8. Malicious Acts is an act of any person(s) deliberately causing damage to the property of others driven by vengeance, hatred , anger or vandalistic, except such acts done by the employee(s) of the Insured, or any person(s) on behalf of the Insured, or by person(s) entrusted by the Insured to maintain or keep such property, or by thieves/robbers/looters provided that such act is not appertaining to the act of Terrorism.
9. Preventive Acts is an act of any lawfully constituted authority or body in an attempt to prevent or suppress the occurrence of any of insured perils or to minimize the consequences of any such perils.
10. Civil Commotions is an act of a large number of people acting together disrupting public peace and disturbance tumultuously with violence and a chain of destruction of a large number of properties, indicated by the cessation of more than one half of the normal activity of commercial/shopping or business areas or schools or public transportation in one city for at least 24 (twenty-four) hours consecutively commencing immediately before, during or after the event provided that such act is not appertaining to the act of Terrorism.
11. Insurection/Popular Rising is an uprising of a majority of the people in the capital city of the country, or in three or more capital cities of the provinces within 12 (twelve) days, demanding a change in the government de jure or de facto, or open resistance against the government de jure or de facto, not amounting to a Rebellion.
12. Usurped Power is a situation where the established order has been overthrown and replaced by some illegal authority which is in a position to lay down rules of conduct and or also enforce that the rules are obeyed.
13. Revolution is an uprising of the people with force to make a radical change to the current public administration system of the country or to overthrow the established government de jure or de facto, not amounting to a Rebellion.
atau de facto, yang belum dianggap sebagai suatu
Pemberontakan.
14. Pemberontakan adalah tindakan terorganisasi dari suatu kelompok orang yang melakukan pembangkangan dan atau penentangan terhadap Pemerintah yang sah de jure atau de facto dengan kekerasan yang menggunakan senjata api, yang dapat menimbulkan ancaman terhadap kelangsungan Pemerintah yang sah de jure atau de facto.
15. Kekuatan Militer adalah kelompok angkatan bersenjata baik dalam maupun luar negeri minimal sebanyak 30 (tiga puluh) orang yang menggunakan kekerasan untuk menggulingkan Pemerintah yang sah de jure atau de facto atau menimbulkan suasana gangguan ketertiban dan keamanan umum.
16. Invasi adalah tindakan kekuatan militer suatu negara memasuki wilayah negara lain dengan maksud menduduki atau menguasainya secara sementara atau tetap.
17. Perang Saudara adalah konflik bersenjata antardaerah atau antarfaksi politik dalam batas teritorial suatu negara dengan tujuan memperebutkan legitimasi kekuasaan.
18. Perang dan Permusuhan adalah konflik bersenjata secara luas (baik dengan atau tanpa pernyataan perang) atau suasana perang antara dua negara atau lebih, termasuk latihan perang suatu negara atau latihan perang gabungan antar negara.
19. Makar adalah tindakan seseorang yang bertindak atas nama atau sehubungan dengan suatu organisasi atau sekelompok orang dengan kegiatan yang diarahkan pada penggulingan dengan kekerasan Pemerintah yang sah de jure atau de facto atau mempengaruhinya dengan Terorisme atau Sabotase atau kekerasan.
20. Terorisme adalah suatu tindakan, termasuk tetapi tidak terbatas pada penggunaan pemaksaan atau kekerasan dan atau ancaman dengan menggunakan pemaksaan atau kekerasan, oleh seseorang atau sekelompok orang, baik bertindak sendiri atau atas nama atau berkaitan dengan sesuatu organisasi atau pemerintah, dengan tujuan politik, agama, ideologi atau yang sejenisnya termasuk intensi untuk memengaruhi pemerintahan dan/atau membuat publik atau bagian dari publik dalam ketakutan.
21. Sabotase adalah tindakan pengrusakan harta benda atau penghalangan kelancaran pekerjaan atau yang berakibat turunnya nilai suatu pekerjaan, yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang, baik bertindak sendiri atau atas nama atau berkaitan dengan sesuatu organisasi atau pemerintah dalam usaha mencapai tujuan politik, agama, ideologi atau yang sejenisnya termasuk intensi untuk memengaruhi pemerintahan dan/atau membuat publik atau bagian dari publik dalam ketakutan.
22. Penjarahan adalah pengambilan atau perampasan harta benda orang lain oleh seseorang (termasukoleh
14. Rebellion is a state of organized resistance against the established authority with the object of supplanting or overthrowing it with force using fire arms which threatens the existence of such authority.
15. Military Power is an act by a group of home or foreign armed forces personnel consisting of at least 30 (thirty) persons using force with the intention to overthrow the established authority or to cause public disorder and disturbance.
16. Invasion is an act by the military power of one country to penetrate or invade the territory of another with the object of permanently or temporarily occupying and taking control over such territory.
17. Civil War is an armed conflict between regions or political factions within the territorial limits of a country with the object of gaining legitimate power.
18. War and Hostilities is a widespread armed conflict (whether or not war has been declared) or a warlike situation between two or more countries, including military exercises of a country or joint-military exercises between countries.
19. Subversive Acts is an act by any person on behalf of or in connection with any organization with activities directed towards the overthrow by force of the government “de jure” or “de facto”, or to the influencing of it by Terrorism or Sabotage or violence.
20. Terrorism is an act, including but not limited to the use of force or violence and/or the threat thereof, of any person or group(s) of persons whether acting alone or on behalf of or in connection with any organization(s) or government(s), committed for political, religious, ideological or similar purposes including the intention to influence any government and/or to put the public, or any section of the public, in fear.
21. Sabotage is a destructive act against property or the obstruction of work process or causing the reduction in value of work, by any person or group(s) of persons whether acting alone or on behalf of or in connection with any organization(s) or government(s) in an attempt to achieve a political, religious, ideological or similar goals including the intention to influence any government and/or to put the public, or any section of the public, in fear.
22. Looting is the appropriation of property belonging to another by any person (including those employed by or under the control of the Insured), with the intention of permanently depriving that other of it.
orang-orang di bawah pengawasan Tertanggung), untuk dikuasai atau dimiliki secara melawan hukum.
23. Warranty adalah janji Tertanggung untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu. Pelanggaran warranty membuat Polis ini menjadi tidak berlaku sejak awal dan Penanggung tidak berkewajiban untuk melakukan pembayaran apapun.
23. Warranty is an undertaking by the Insured that something will or will not be done. Breach of warranty will render this Policy void and the Insurer shall not be liable to make any payment hereunder
BAB II PERSYARATAN UMUM
PASAL 2 TERMINOLOGI KHUSUS
Ikhtisar Polis, Bagian, Endorsemen dan Permohonan Tertulis adalah satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Polis ini dan ungkapan “Polis ini” dimanapun terdapat pada perjanjian ini harus dianggap termasuk Ikhtisar Polis, Bagian, Endorsemen dan Permohonan Tertulis.
Setiap kata atau ungkapan yang memiliki arti khusus yang terdapat di bagian manapun dari Polis atau Ikhtisar Polis ini mengandung arti yang sama.
PASAL 3
JANGKA WAKTU PERTANGGUNGAN
Tanggung jawab Penanggung mulai berlaku sejak tanggal yang tercantum pada Ikhtisar Polis.
Namun bila pekerjaan proyek belum dimulai atau pembongkaran barang yang tercantum dalam Ikhtisar Polis di lokasi konstruksi belum selesai pada tanggal dimulainya Pertanggungan sebagaimana tercantum dalam Ikhtisar Polis, tanggung jawab Penanggung mulai berlaku pada saat dimulainya pekerjaan atau setelah pembongkaran barang yang tercantum dalam Ikhtisar Polis di lokasi konstruksi.
Tanggung jawab Penanggung berakhir terhadap bagian dari kontrak pekerjaan yang diasuransikan yang telah diserahterimakan atau digunakan.
Paling lambat asuransi ini akan berakhir pada tanggal yang tercantum pada Ikhtisar Polis. Setiap perpanjangan jangka waktu pertanggungan harus mendapatkan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penanggung.
PASAL 4
KEWAJIBAN UNTUK MENGUNGKAPKAN FAKTA
4.1. Tertanggung wajib :
4.1.1. mengungkapkan fakta material yaitu informasi, keterangan, keadaan dan fakta yang mempengaruhi pertimbangan Penanggung dalam menerima atau menolak suatu permohonan penutupan asuransi dan dalam menetapkan persyaratan dan kondisi pertanggungan apabila permohonan dimaksud diterima;
4.1.2. membuat pernyataan yang benar tentang hal-hal yang berkaitan dengan penutupan asuransi;
CHAPTER II GENERAL CONDITIONS
ARTICLE 2 SPECIFIC TERMINOLOGY
The Schedule(s), Section(s), Endorsement(s) and Written Proposal shall be deemed to be incorporated in and form part of this Policy and the expression “this Policy” wherever used in this contract shall be read as including the Schedule(s), Section(s), Endorsement(s) and Written Proposal.
Any word or expression to which a specific meaning has been attached in any part of this Policy or of the Schedule or of the Section(s) shall bear such meaning wherever it may appear.
ARTICLE 3 PERIOD OF COVER
The liability of the Insurers shall commence from the date specified in the Schedule. However where work or unloading of the items entered in the Scheduleat the site has not commenced yet on the inception date stated in the Schedule, liability of the Insurers shall commence directly upon commencement of work or afterthe unloading of the items entered in the Schedule at the site.
The Insurer’s liability expires for parts of the insured contract works taken over or put into service.
At the latest the insurance shall expire on the date specified in the Schedule. Any extensions of the Period of Insurance are subject to the prior written consent of the Insurers.
ARTICLE 4
DUTY OF DISCLOSURE
4.1. The Insured is obliged to :
4.1.1. disclose any material fact, i.e. any information,description, circumstances and fact which may influence the Insurer’s decision in accepting or declining an insurance proposal and in setting terms and conditions on it should the proposal be accepted;
4.1.2. make true statements regarding the matters relating to insurance contract;
yang disampaikan baik pada waktu pembuatan perjanjian asuransi maupun selama jangka waktu pertanggungan.
4.2. Jika Tertanggung tidak memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam ayat (4.1.) diatas, maka Penanggung tidak wajib memberikan ganti rugi yang terjadi dan berhak menghentikan pertanggungan serta tidak wajib mengembalikan premi.
4.3. Ketentuan pada ayat (4.2.) diatas tidak berlaku dalam hal fakta material yang tidak diungkapkan atau yang dinyatakan dengan tidak benar tersebut telah diketahui oleh Penanggung, namun Penanggung tidak mempergunakan haknya untuk menghentikan pertanggungan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalendersetelah Penanggung mengetahui pelanggaran tersebut.
PASAL 5 PEMBAYARAN PREMI
5.1. Merupakan prasyarat dari tanggung jawab Penanggung atas jaminan asuransi berdasarkan Polis ini, setiap premi terhutang harus sudah dibayar lunas dan secara nyata telah diterima seluruhnya oleh Penanggung dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari kalender dihitung dari tanggal mulai berlakunya Polis yang tercantum dalam Ikhtisar Polis;
5.2. Pembayaran premi dapat dilakukan dengan cara tunai, cek, bilyet giro, transfer atau dengan cara lain yang disepakati antara Penanggung dan Tertanggung.
Penanggung dianggap telah menerima pembayaran premi, pada saat :
5.2.1. diterimanya pembayaran tunai, atau
5.2.2. premi bersangkutan sudah masuk ke rekening Bank Penanggung, atau
5.2.3. Penanggung telah menyepakati pelunasan premi bersangkutan secara tertulis.
5.3. Apabila premi dimaksud tidak dibayar sesuai dengan ketentuan dan dalam jangka waktu yang ditetapkan, Polis ini berakhir secara otomatis, tanpa harus menerbitkan endorsemen pembatalan, terhitung mulai tanggal berakhirnya tenggang waktu tersebut dan Penanggung dibebaskan dari semua tanggung jawab atas kerugian sejak tanggal dimaksud. Namun demikian Tertanggung tetap berkewajiban membayar premi untuk jangka waktu pertanggungan yang sudah berjalan sebesar 20% (dua puluh per seratus) dari premi yang tercantum dalam Polis.
5.4. Apabila terjadi kerugian yang dijamin oleh Polis dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5.1) di atas, Penanggung hanya akan bertanggung jawab terhadap kerugian tersebut apabila Tertanggung melunasi premi dalam waktu bersangkutan.
to be declared at the time of entering into the insurance contract as well as during the insurance period.
4.2. Should the Insured fail to fulfill his duties as described in paragraph (4.1.) above, the Insurer shall not be liable to indemnify any loss and shall be entitled to terminate this insurance and shall not be liable to refund the premium.
4.3. Provisions under Paragraph (4.2.) above shall not be applied to those undisclosed or untruly stated material facts which has already been known to the Insurer, but the Insurer does not exercise his rights to terminate the insurance within 30 (thirty) calendar days after the Insurer becomes aware of such breach.
ARTICLE 5 PREMIUM PAYMENT
5.1. It is a condition precedent to liability under this Policy, any premium due must have been paid to and actually received in full by the Insurer within the grace period of 30 (thirty) calendar days starting from the inception date of the Policy as stated in the Schedule;
5.2. Premium payment may be made by cash, cheque, giro, transfer or other means as agreed between the Insurer and the Insured.
The Insurer shall be deemed to have received the premium payment at the time when :
5.2.1. the cash payment is received, or
5.2.2. the said premium is credited into the bank account of the Insurer, or
5.2.3. the Insurer has agreed in writing on the settlement of the said premium.
5.3. In the event of the premium is not paid in the manner and within the time stipulated above, this Policy shall be automatically terminated, without issuing cancellation endorsement, starting from the expiry of the grace period and the Insurer shall be discharged from any liability there from. However the Insured shall remain obliged to pay the time on risk premium for the insurance period already lapsed amounting to 20% (twenty percent) of the premium stated in the Policy.
5.4. Should there be any loss covered by this Policy during the period as stated in items (5.1) above, the Insurer shall only be liable for such loss if the Insured pays the premium within that period.
PASAL 6 PERUBAHAN RISIKO
Tertanggung wajib segera memberitahukan kepada Penanggung setiap keadaan yang memperbesar risiko yang dijamin Polis paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sejak terjadinya perubahan tersebut.
Sehubungan dengan perubahan risiko tersebut di atas, Penanggung berhak mempertahankan atau merubah persyaratan dan kondisi pertanggungan yang sudah ada atau menghentikan pertanggungan sama sekali.
ARTICLE 6 ALTERATION TO RISK
The Insured is obliged to immediately notify the Insurers of any circumstances which increase the risk under the Policy within 14 (fourteen) calendar days.
In respect of such alteration to the risk, the Insurers reserve the rights to maintain or revise the existing terms and conditions or terminate the Policy.
PASAL 7
TINDAKAN PENCEGAHAN YANG WAJAR
Tertanggung dengan biaya sendiri harus melakukan segala tindakan yang wajar dan memenuhi semua rekomendasi yang wajar dari Penanggung untuk mencegah terjadinya kerugian , kerusakan atau tanggung jawab hukum serta mematuhi peraturan perundang- undangan dan rekomendasi pabrik
ARTICLE 7 REASONABLE PRECAUTION
The Insured shall at his own expense take all reasonable precautions and comply with all reasonable recommendations of the Insurers to prevent loss, damage or liability and comply with statutory requirements and manufacturers' recommendations
PASAL 8 PEMERIKSAAN
Penanggung atau wakilnya setiap waktu yang wajar berhak melakukan pemeriksaan atas risiko dan Tertanggung harus memberikan semua perincian dan keterangan yang diperlukan untuk penilaian risiko. Pemeriksaan tersebut tidak menimbulkan tanggung jawab apapun pada Penanggungdan tidak dianggap sebagai persetujuan Penanggung atas standar keselamatan kerja Tertanggung
ARTICLE 8 INSPECTION
The Insurer(s) or their representatives shall at any reasonable time have the right to inspect and examine the risk and the Insured shall provide the representatives of the Insurers with all details and information necessary for the assessment of the risk. Said inspection/ examination shall not impose any liability on the Insurers and shall not be taken as guarantee for the Insured of the safety standards of his operations.
PASAL 9
KEWAJIBAN TERTANGGUNG DALAM HAL TERJADI KERUGIAN ATAU KERUSAKAN
9.1. Dalam hal terjadi peristiwa yang dapat menimbulkan klaim pada Polis ini, Tertanggung harus :
9.1.1. memberitahu Penanggung secara tertulis atau secara lisan yang diikuti dengan pemberitahuan tertulis kepada Penanggung selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender sejak terjadinya kerugian dan atau kerusakan mengenai penyebab kerugian atau kerusakan serta perkiraan nilainya
9.1.2. mengajukan tuntutan ganti rugi beserta dokumen sebagaimana disebutkan pada pasal 10 di bawah kepada Penanggung dalam waktu 6 (enam) bulan sejak terjadinya kerugian dan atau kerusakan,
9.2. Pada saat terjadi kerugian atau kerusakan Tertanggung wajib :
9.2.1. melakukan semua tindakanyang berada di dalam kemampuannya untuk mengurangi tingkat kerugian atau kerusakan;
ARTICLE 9 OBLIGATION OF THE INSURED IN THE
EVENT OF LOSS OR DAMAGE
9.1. In the event of any occurrence which might give rise to a claim under this Policy, the Insured shall:
9.1.1. notify the Insurer in writing or verbally followed by written notice to the Insurer not later than 14 (fourteen) calendar days as of the occurrence of loss and or damage with regards to cause of loss and estimated loss amount. ;
9.1.2. lodge a claim to the Insurer including related claim documents as stated in article 10 belowwithin
6 (six) months from the occurrence of any loss and or damage
9.2. Upon the occurrence of the loss or damage the Insured is obliged to
9.2.1. take all steps within his power to minimize the extent of the loss or damage;
9.2.2. menjaga bagian yang terkena dampak agar dapat diperiksa oleh wakil atau surveyor dari Penanggung.
9.2.3. menyerahkan semua keterangandan bukti dokumen yang diperlukan oleh Penanggung;
9.2.4. melaporkan kepada polisi yang berwenang dalam hal kehilangan atau kerusakan karena pencurian, pembongkaran atau tindakan kriminal lainnya.
9.3. Setelah Tertanggung melaporkan kerugian yang terjadi kepada Penanggung, maka Tertanggung dapat melakukan perbaikan atau penggantian kerusakan kecil. Untuk kerusakan lainnya wakil Penanggung harus diberi kesempatan untuk melakukan pemeriksaan atas kerugian atau kerusakan sebelum dilakukanna perbaikan atau perubahan. Jika wakil Penanggung tidak melakukan pemeriksaan dalam jangka waktu yang wajar maka Tertanggung berhak melakukan perbaikan atau penggantian berdasarkan polis ini. Tanggung jawab Penanggung berdasarkan Polis ini akan berakhir apabila kerusakan barang tersebut tidak diperbaiki sebagaimana mestinya dalam waktu yang wajar.
9.2.2. preserve the parts affected and make them available for inspection by a representative or surveyor of the Insurers;
9.2.3. furnish all such information and documentary evidence as the Insurers may require;
9.2.4. inform the police authorities in case of loss or damage due to theft, burglary or other criminal acts.
9.3. Upon notification being given to the Insurers, the Insured may carry out the repairs or replacement of any minor xxxxxx.Xx all other cases a representative of the Insurers shall have the opportunity of inspecting the loss or damage before any repairs or alterations are effected. If a representative of the Insurers does not carry out the inspection within a period of time which could be considered adequate under the circumstances, the Insured is entitled to proceed with the repairs or replacement. The liability of the Insurers under this Policy in respect of any item sustaining damage shall cease if said item is not repaired properly without delay.
PASAL 10 DOKUMEN PENDUKUNG KLAIM
10.1. Dalam hal Tertanggung mengajukan klaim atas Kerusakan Material berdasarkan Polis ini, maka Tertanggung wajib menyampaikan :
1. Surat pengajuan klaim secara resmi kepada Penanggung, dengan dilengkapi dengan nilai kerugian yang diderita oleh Tertanggung, serta rincian barang - barang yang rusak.
2. Formulir klaim yang telah diisi oleh Tertanggung, termasuk kronologi kejadian.
3. Dokumen yang membuktikan nilai kerugian yang diderita oleh Tertanggung, antara lain: rincian nilai kontrak dan surat penawaran untuk perbaikan atau penggantian.
3.1. Laporan terakhir tentang perkembangan pekerjaan proyek.
3.2. Dokumen serah terima untuk bagian pekerjaan yang telah diserahterimakan.
3.3. Foto - foto kerusakan.
3.4. Berita Acara dari Kepolisian setempat dalam hal terjadi tindakan kriminal
3.5. Surat tuntutan Tertanggung kepada pihak ketiga jika ada pihak ketiga yang diduga turut bertanggung jawab terhadap kerugian yang terjadi.
3.6. Dokumen atau keterangan lainnya yang relevan dan wajar diminta oleh Penanggung.
10.2. Dalam hal Tertanggung mengajukan klaim sehubungan dengan Tuntutan dari Pihak Ketiga berdasarkan Polis ini, maka Tertanggung wajib menyampaikan :
ARTICLE 10
CLAIM SUPPORTING DOCUMENT
10.1. In the event the Insured lodges a Material Damage claim under this Policy, the Insured is obliged to submit :
1. Official letter of claim to the Insurers, completed withclaim amount suffered by the Insured and details of the damaged items.
2. Xxxxx completed claim form including the chronology of the incident.
3. Documents which prove the amount of loss suffered by the Insured, among others : Bill of Quantity and proposed repair or replacement works.
3.1. the latest project progress report
3.2. Handed-over certificate for part of the works that have been handed over.
3.3. Photos of the damage.
3.4. Incident report from the local police authority for cases involving criminal acts
3.5. letter of claim from the insured to third parties who might bear a responsibility to the loss
3.6. Other relevant documents or information as required by the Insurers
10.2. In the event the insured lodges a Third Party Liability claim under this policy, the insured is obliged to submit:
1. Surat pengajuan klaim secara resmi kepada Penanggung dilengkapi dengan uraian kejadian dan nilai tuntutan ganti rugi yang diajukan pihak ketiga.
2. Surat tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga kepada Tertanggung
3. Foto - foto kerusakan
4. a. dalam hal kerusakan harta benda: Dokumen pendukung yang dapat membuktikan nilai kerugian pihak ketiga, antara lain : surat penawaran untuk perbaikan atau penggantian
b. dalam hal cedera badan:
dokumen pendukung yang dapat membuktikan rincian nilai tuntutan pihak ketiga, antara lain: kuitansi biaya pengobatan dan atau perawatan Rumah Sakit
5. Dokumen dan atau keterangan lainnya yang relevan dan wajar diminta oleh Penanggung.
1. Official Letter of claim to the Insurerincluding the chronology of the incident and the amount of loss claimed by the third party
2. Letter of claim from the third party to the insured
3. Photos of the damage.
4. a. In case of property damage: Documents which prove the amount of loss suffered by the third party, among othersquotationfor repair or replacement.
b. In case of bodily injury: Documents which prove the detailed claim amount among others receipt of medical and/or hospital expenses
5. Other relevant documents or information as required by the Insurers.
PASAL 11 LAPORAN TIDAK BENAR
Jika suatu klaim dalam hal apapun curang, atau jika suatu pernyataan tidak benar dibuat atau digunakan untuk mendukungnya, atau jika suatu cara atau alat kecurangan digunakan oleh Tertanggung atau orang lain yang bertindak atas namanya untuk memperoleh suatu keuntungan berdasarkan Polis ini, semua manfaat dalam Polis ini akan hilang.
ARTICLE 11 FRAUDULENT REPORT
If a claim is in any respect fraudulent, or if any false declaration is made or used in support thereof, or if any fraudulent means or devices are used by the Insured or anyone acting on his behalf to obtain any benefit under this Policy, all benefit under this Policy shall be forfeited
PASAL 12 PEMBAYARAN GANTI RUGI
12.1. Dengan syarat bahwa tanggung jawab Polis ini telah diakui oleh Penanggung, maka Penanggung dapat memberikan uang muka ganti rugi kepada Tertanggung sebesar jumlah yang disetujui berdasarkan laporan Penilai Kerugian (jika ditunjuk) dengan syarat pembayaran uang muka tersebut akan dikurangkan dari jumlah keseluruhan ganti ruginya
12.2. Penanggung berhak menunda pemberian ganti rugi bila
12.2.1. ada keraguan mengenai hak Tertanggung untuk memperoleh ganti rugi, kecuali setelah diterimanya bukti yang diperlukan oleh Penanggung.
12.2.2. ada pemeriksaan oleh polisi atau penyelidikan berdasarkan hukum pidana yang dilakukan terhadap Tertanggung terkait dengan klaim yang diajukan, kecuali setelah selesainya pemeriksaan atau penyelidikan tersebut.
Penanggung wajib menyelesaikan pembayaran ganti rugi dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak adanya kesepakatan tertulis antara Penanggung dan Tertanggung atau kepastian mengenai jumlah ganti rugi yang harus diberikan
ARTICLE 12 INDEMNIFICATION
12.1. Provided that liability has been admitted payments on account of any claim may be made to the Insured for such amounts as may be agreed upon production of a report by the Loss Adjuster (if appointed) provided such payment(s) shall be deducted from the amount finally determined upon adjustment of the claim
12.2. The Insurers shall be entitled to withhold indemnification
12.2.1. if there are doubts regarding the Insured's right to receive the indemnity, pending receipt by the Insurers of the necessary proof
12.2.2. if in connection with the claim an examination by the police or an inquiry under criminal law has been instituted against the Insured, pending completion of such examination or enquiry.
The Insurer is obliged to settle the payment of indemnity within 30 (thirty) calendar days after a written agreement between the Insurer and the Insured has been reached or after the confirmation on the amount of the indemnity.
PASAL 13 SUBROGASI
Tertanggung atas biaya Penanggung melakukan dan setuju melakukan dan mengijinkan dilakukannya semua tindakan dan hal-hal yang mungkin diperlukan atau diminta oleh Penanggung demi kepentingan atas segala hak atau pemulihan, atau untuk memperoleh keringanan atau ganti rugi dari pihak-pihak (selain dari pihak yang diasuransikan pada Polis ini) terhadap mana Penanggung berhak atau seharusnya berhak atau memperoleh atau seharusnya memperoleh hak tuntut setelah mengganti atau membetulkan suatu kerugian atau kerusakan berdasarkan Polis ini, baik tindakan dan hal-hal tersebut perlu atau dipandang perlu atau dimintasebelum atau setelah pemberian ganti rugi Tertanggung oleh Penanggung.
ARTICLE 13 SUBROGATION
The Insured shall at the expense of the Insurers do and concur in doing and permit to be done all such acts and things as may be necessary or required by the Insurers in the interest of any rights or remedies, or of obtaining relief or indemnity from parties (other than those insured under this Policy) to which the Insurers are
or would become entitled or which is or would be subrogated to them upon their paying for or making good any loss or damage under this Policy, whether such acts and things are or become necessary or required before or after the Insured’s indemnification by the Insurers.
PASAL 14
GANTI RUGI PERTANGGUNGAN RANGKAP
14.1.Jika pada saat ganti rugi timbul berdasarkan Polis ini terdapat asuransi lain yang menjamin kerugian, kerusakan atau tanggung jawab yang sama, maka jumlah ganti rugi maksimum yang dapat diperoleh berdasarkan Polis ini berkurang secara proporsional menurut perbandingan antara harga pertanggungan atau batas tanggung jawab Polis ini dengan jumlah seluruh harga pertanggungan atau batas tanggung jawab polis-polis yang ada (berlaku), tetapi premi tidak dikurangi atau dikembalikan
14.2. Ketentuan di atas akan tetap berlaku, walaupun semua pertanggungan yang dimaksud itu dibuat dengan beberapa polis yang diterbitkan pada tanggal yang berlainan, yaitu jika pertanggungan atau semua pertanggungan itu tanggalnya lebih dahulu daripada tanggal Polis ini dan tidak berisi ketentuan sebagaimana tersebut pada ayat (14.1.) di atas.
14.3. Dalam hal terjadi kerugian atau kerusakan, Tertanggung wajibmemberitahukan secara tertulis pertanggungan-pertanggungan lain yang sedang berlaku atas objek dan atau kepentingan yang sama tersebut.
Dalam hal Tertanggung tidak memenuhi ketentuan- ketentuan di atas maka haknya atas ganti rugi menjadi hilang.
ARTICLE 14 INDEMNIFICATION OF MULTIPLE
INSURANCES
14.1. If at the time any claim arises under the Policy there is any other insurance coverning the same loss, damage or liability, the maximum amount recoverable under this Policy shall be reduced proportionately based on the proportion of the total sum insured or total limit of indemnity of this Policy to the sum of the total sum insured or total limit of indemnity of all policies (in force) but the premium shall not be reduced or refunded
14.2. The above provision shall remain in effect, even though said insurances are made up of several policies effected on various different dates, i.e. if the date of the policy or all policies precede the date of this Policy and they do not contain provision as stipulated in paragraph (14.1.) above.
14.3. In the event of loss or damage, the Insured is obliged to notify in writing of any such other insurancein force covering the same object and or interest.
Should the Insured fail to comply with these requirements his rights to indemnification shall be forfeited.
PASAL 15 RISIKO SENDIRI
Tertanggung menanggung suatu jumlah risiko sendiri yang tercantum dalam Polis ini untuk masing-masing dan setiap kerugian yang terjadi setelah diberlakukannya semua persyaratan dan kondisi lain pada polis termasuk ketentuan jika harga pertanggungan kurang dari jumlah yang dipersyaratkansebagaimana diatur pada Bab IV Pasal 21 Bagian I Memo 1tersebut dibawah ini.
Tanggung jawab Penanggung dari Polis ini hilang bilamana Tertanggung mempertanggungkan risiko sendiri di atas dengan polis lain.
ARTICLE 15 DEDUCTIBLE
The Insured shall bear the amounts of the deductibles as stated in the Policy in respect of each and every loss after the application of all other terms and conditions of the policy including provision when sums insured are less than the amounts required to be insured as provided in Chapter IV Article 21 Section I Memo 1 below.
It is a condition precedent to liability under this Policy that the Insured shall not effect insurance
in respect of the amounts of the deductibles stated in the Policy.
PASAL 16 HILANGNYA HAK GANTI RUGI
16.1. Hak Tertanggung atas ganti rugi berdasarkan Polis ini hilang dengan sendirinya apabila:
16.1.1. tidak mengajukan tuntutan ganti rugi sesuai dengan ketentuan pasal 9 ayat (9.1.2.);
16.1.2. tidak mengajukan keberatan atau menempuh upaya penyelesaian melalui arbitrase atau upaya hukum lainnya dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak Penanggung memberitahukan secara tertulis bahwa Tertanggung tidak berhak untuk mendapatkan ganti rugi;
16.1.3. tidak memenuhi kewajiban berdasarkan Polis ini.
16.2. Hak Tertanggung untuk menuntut ganti rugi dalam jumlah yang lebih besar daripada yang telah disetujui Penanggung akan hilang apabila dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak Penanggung memberitahukan secara tertulis, Tertanggung tidak mengajukan keberatan secara tertulis atau tidak menempuh upaya penyelesaian melalui arbitrase atau upaya hukum lainnya
ARTICLE 16 FORFEITURE OF RIGHTS TO
INDEMNIFICATION
16.1. The rights of the Insured to indemnification will be automatically forfeited if the Insured:
16.1.1. fails to submit claim according to provisions of article 9 paragraph (9.1.2);
16.1.2. fails to file an objection or request for settlement by arbitration or other legal proceeding within 3 (three) months from the time the Insurer declares in writing that the Insured does not have any rights for indemnification;
16.1.3. fails to comply with obligations under this Policy;
16.2. The rights of the Insured to claim for an indemnification which is greater than that has been agreed by the Insurer will be forfeited if within 3 (three) months from the time the Insurer notifies in writing, the Insured does not submit any written objection or does not take settlement by arbitration or other legal proceeding.
PASAL 17 MATA UANG
Dalam hal premi dan atau ganti rugi berdasarkan polis ini ditetapkan dalam mata uang asing tetapi pembayarannya dilakukan dengan mata uang rupiah, maka pembayaran tersebut dilakukan dengan menggunakan kurs jual Bank Indonesia pada saat pembayaran.
ARTICLE 17 CURRENCY
In case of premium and or claim under this Policy is denominated in foreign currency but the payment will be settled in Rupiah currency, such payment shall be executed based on the selling rate of Bank Indonesia at the time of payment.
PASAL 18 PERSELISIHAN
18.1. Dalam hal timbul perselisihan antara Penanggung dan Tertanggung sebagai akibat dari penafsiran atas tanggung jawab atau besarnya ganti rugi dari Polis ini, maka perselisihan tersebut akan diselesaikan melalui forum perdamaian atau musyawarah oleh unit internal Penanggung yang menangani Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan bagi Konsumen. Perselisihan timbul sejak Tertanggung menyatakan secara tertulis ketidaksepakatan atas hal yang diperselisihkan. Penyelesaian perselisihan melalui perdamaian atau musyawarah dilakukan dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kalender sejak timbulnya perselisihan.
18.2. Apabila penyelesaian perselisihan melalui perdamaian atau musyawarah sebagaimana diatur pada ayat 1 tidak mencapai kesepakatan, maka ketidaksepakatan tersebut harus dinyatakan secara tertulis oleh Penanggung dan Tertanggung.
ARTICLE 18 DISPUTE
18.1. In the event of any dispute arising between the Insurer and the Insured as consequence of the interpretation of liability or amount of indemnity of this Policy, the dispute shall be settled amicably by the complaint handling and resolution unit of the Insurers within 60 (sixty) calendar days from the dispute arose. The dispute arises since the Insured has expressed disagreement in writing on the subject matter of the dispute.
18.2. If the dispute could not be settled amicably as provided in item 1 above, both the Insurer and the Insured shall make statement of disagreement in writing. Then the Insured shall choose to
Selanjutnya Tertanggung dapat memilih penyelesaian sengketa di luar pengadilan atau melalui pengadilan dengan memilih salah satu klausul penyelesaian sengketa sebagaimana diatur di bawah ini.
A. LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
Dengan ini dinyatakan dan disepakati bahwa Tertanggung dan Penanggung akan melakukan penyelesaian sengketa melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan dibawah Ototritas Jasa Keuangan.
B. PENGADILAN
Dengan ini dinyatakan dan disepakati bahwa Tertanggung dan Penanggung akan melakukan penyelesaian sengketa melalui Pengadilan Negeri di wilayah Republik Indonesia.
settle the dispute through out of the court or court settlement by selecting either one of the following dispute settlement clauses as stated below.
A. ALTERNATIVE DISPUTE RESOLUTION BODY
It is hereby declared and agreed that the Insured and the Insurer shall settle the dispute through Alternative Dispute Resolution Body under the Financial Services Authority.
B. COURT
It is hereby declared and agreed that the Insured and the Insurer shall settle the dispute through the Court (Pengadilan Negeri) within the territory of the Republic of Indonesia.
BAB III PENGECUALIAN
PASAL 19 PENGECUALIAN UMUM
Penanggung tidak memberikan ganti rugi atas kerugian, kerusakan atau tanggung jawab hukum yang secara langsung maupun tidak langsung, disebabkan atau ditimbulkan atau diperburuk oleh :
19.1. kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, perbuatan jahat, huru hara, pembangkitan rakyat, pengambilalihan kekuasaan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, tindakan makar, terorisme, sabotase atau penjarahan;
19.2. penyitaan, penahanan, pengambilalihan atau penghancuran atau pengrusakan atas perintah pemerintah de jure atau de facto atau perintah oleh pihak yang berwenang;
19.3. reaksi nuklir, radiasi nuklir atau kontaminasi radioaktif;
19.4. tindakan sengaja atau kelalaian yang disengaja oleh Tertanggung atau wakilnya;
19.5. penghentian pekerjaan baik seluruhnya atau sebagian.
Dalam setiap tindakan, gugatan atau proses hukum lain dimana Penanggung menyatakan bahwa berdasarkan ketentuan Pengecualian 20.1 dan 20.2 di atas, suatu kerugian, kehancuran, kerusakan atau tanggung jawab hukum tidak dijamin oleh Polis ini, kewajiban pembuktian bahwa kerugian, kehancuran, kerusakan atau tanggung jawab hukum tersebut menjadi beban Tertanggung.
CHAPTER III EXCLUSIONS
ARTICLE 19 GENERAL EXCLUSIONS
The Insurers will not indemnify the Insured in respect of loss, damage or liability directly or indirectly caused by or arising out of or aggravated by
19.1. riots, strikes, locked-out workers, malicious acts, civil commotion, insurrection/popular rising, usurped power, revolution, rebellion, military power, invasion, civil war, war and hostilities, subversive acts, terrorism, sabotage or looting;
19.2. confiscation, commandeering, requisition or destruction or damage by order of any government de jure or de facto or by any public authority
19.3. nuclear reaction, nuclear radiation or radioactive contamination;
19.4. willful act or willful negligence of the Insured or of his representatives;
19.5. cessation of work whether total or partial.
In any action, suit or other proceeding where the Insurers allege that by reason of the provisions of Exclusion 20.1 and 20.2 above,any loss, destruction, damage or liability is not covered by this insurance the burden of proving that such loss, destruction, damage or liability is covered shall be upon the Insured.
BAB IV
PASAL 20 JAMINAN
BAGIAN 1 – KERUSAKAN MATERIAL
Penanggung dengan ini menyetujui bahwa apabila selama dalam jangka waktu pertanggungan terdapat bagian atau yang tercantum dalam Ikhtisar Polis, mengalami suatu kerugian atau kerusakan fisik yang tak terduga dan tiba-tiba oleh sebab apapun, selain dari yang dikecualikan, Penanggung akan memberikan ganti rugi kepada Tertanggung atas kerusakan atau kerugian baik dalam pembayaran secara tunai, penggantian atau perbaikan (sesuai pilihan Penanggung) sampai pada jumlah tertentu namun tidak melebihi dari harga pertanggungan per-bagian tersebut yang tercantum dalam polis, tidak melebihi batas penggantian yang seharusnya dan tidak melebihi dari semua jumlah total yang tercantum dalam Ikhtisar Polis yang dijamin.
Penanggung juga akan mengganti biaya pembuangan puing-puing akibat klaim yang mendapatkan ganti rugi, dengan syarat terdapat harga pertanggungan yang terpisah sesuai yang dicantumkan dalam Ikhtisar Polis.
Pengecualian Khusus untuk Bagian 1
Penanggung tidak bertanggung jawab atas:
i. risiko sendiri yang tercantum dalam Ikhtisar Polis yang menjadi beban Tertanggung untuksetiap kejadian;
ii. kerugian lanjutan (consequential loss) dalam bentuk apapun termasuk penalti, kerugian karena keterlambatan, kinerja yang kurang kehilangankontrak;
iii. kerugian atau kerusakan karena cacat desain;
iv. biaya penggantian, perbaikan atau pembetulan atas material dan atau pengerjaan yang cacat, tetapi pengecualian ini terbatas pada bagian yang langsung terkena dampaknya dan tidak termasuk kerugian atau kerusakan atas bagian yang telah dikerjakan dengan benar namun ikut menjadi rusak yang diakibatkan oleh kecelakaan karena material dan atau pengerjaan yang cacat tersebut;
v. aus akibat pemakaian, korosi, oksidasi, deteriorasi karena kurang penggunaan dan kondisi atmosfer normal;
vi. kerugian atau kerusakan atas peralatan konstruksi, perlengkapan dan mesin-mesin konstruksi karena kerusakan, kegagalan fungsi, gangguan elektrik atau kerusakan mekanik, bekunya cairan pendingin atau cairan lainnya, cacat pelumasan atau kekurangan oli atau cairan pendingin. Namun apabila kerusakan atau gangguan tersebut mengakibatkan terjadinya suatu kecelakaan yang menyebabkan kerusakan eksternal, maka kerusakan eksternal tersebut dijamin;
CHAPTER IV
ARTICLE 20 COVERAGE
SECTION 1 - MATERIAL DAMAGE
The Insurers hereby agree with the Insured that if at any time during the period of cover the items or any part thereof entered in the Schedule shall suffer any unforeseen and sudden physical loss or damage from any cause, other than those specifically excluded, in a manner necessitating repair or replacement, the Insurers will indemnify the Insured in respect of such loss or damage as hereinafter provided by payment in cash, replacement or repair (at the Insurer’s option) up to an amount not exceeding in respect of each of the items specified in the Schedule the sum set opposite thereto and not exceeding in any one event the limit of indemnity where applicable and not exceeding in all the total sum expressed in the Schedule as insured hereby.
The Insurers will also reimburse the Insured for the cost of clearance of debris following upon any event giving rise to a claim under this Policy provided a separate sum therefore has been entered in the Schedule.
Special Exclusions to Section I
The Insurers shall not be liable for:
i. the deductible stated in the Schedule to be borne by the Insured in any one occurrence;
ii. consequential loss of any kind or description whatsoever including penalties, losses due to delay, lack of performance, loss of contract;
iii. loss or damage due to faulty design;
iv. the cost of replacement, repair or rectification of defective material and/or workmanship, but this exclusion shall be limited to the items immediately affected and shall not be deemed to exclude loss of or damage to correctly executed items resulting from an accident due to such defective material and/or workmanship;
v. wear and tear, corrosion, oxidation, deterioration due to lack of use and normal atmospheric conditions;
vi. loss or damage to construction plant, equipment and construction machinery due to electrical or mechanical breakdown, failure, breakage or derangement, freezing of coolant or other fluid, defective lubrication or lack of oil or coolant, but if as a consequence of such breakdown or derangement an accident occurs causing external damage, such consequential damage shall be indemnifiable;
vii. kerugian atau kerusakan atas kendaraan yang mempunyai ijin untuk digunakan di jalan umum atau sarana angkutan air atau sarana angkutan udara;
viii. kerugian atau kerusakan atas berkas, gambar, catatan pembukuan, tagihan, perangko, akta, bukti hutang, uang, surat berharga, giro, cek, kartu atau alat lain untuk transaksi keuangan;
ix. kerugian atau kerusakan yang diketahui pada saat inventarisasi persediaan.
Ketentuan Khusus Berlaku untuk Bagian I Memo 1 – Harga Pertanggungan :
Merupakan persyaratan dari asuransi ini bahwa harga pertanggungan yang tercantum dalam Ikhtisar Polis tidak boleh kurang dari :
Untuk Kontrak Kerja yang dipertanggungkan
Nilai penuh kontrak kerja saat selesainya pekerjaan yang dipertanggungkan, termasuk semua material, upah, biaya angkut, bea masuk, cukai, pajak, dan material atau barang yang disediakan oleh Pemilik;
Untuk Peralatan, Perlengkapan Konstruksi dan Mesin Konstruksi:
Nilai penggantian peralatan, perlengkapan dan mesin konstruksi; yang berarti biaya untuk memperolehbarang yang baru dengan jenis dan kapasitas yang sama;
Tertanggung dapat menaikkan atau menurunkan harga pertanggungan dalam hal terjadi fluktuasi yang signifikan terkait dengan upah atau harga dengan syarat bahwa kenaikan atau penurunan tersebut mulai berlaku hanya setelah mendapat persetujuan tertulis dari Penanggung.
Dalam hal terjadi kerugian atau kerusakan, ditemukan bahwa harga pertanggungan kurang dari jumlah yang dipersyaratkan, maka jumlah ganti rugi yang dapat diperoleh kembali oleh Tertanggung berdasarkan Polis ini berkurang secara proporsional menurut perbandingan harga pertanggungan terhadap jumlah yang dipersyaratkan. Ketentuan ini berlaku untuk masing- masing barang yang dipertanggungkan.
Memo 2 – Dasar Penyelesaian Ganti Rugi:
Dalam hal terjadi kerugian atau kerusakan, dasar penyelesaian ganti rugi berdasarkan Polis ini adalah :
a. dalam hal kerusakan yang dapat diperbaiki : biaya perbaikan yang diperlukan untuk mengembalikan barang tersebut ke keadaan seperti sesaat sebelum terjadinya kerusakan dikurangi nilai sisa barang, atau
b. dalam hal kerusakan total : nilai sebenarnya dari barang tersebut sesaat sebelum terjadinya kerugian dikurangi nilai sisa barang,
dengan syarat bahwa biaya yang diklaim tersebut merupakan tanggung jawab Tertanggung dan sudah
vii. loss of or damage to vehicles licensed for general road use or waterborne vessels or aircraft;
viii. loss of or damage to files, drawings, accounts, bills, stamps, deeds, evidences of debt, bank notes, securities, cheques, card or other devices for financial transaction;
ix. loss or damage discovered only at the time of taking an inventory.
Special Provision Applying to Section I Memo 1 - Sums Insured :
It is a requirement of this insurance that the sums insured stated in the Schedule shall not be less than
For Contract Works :
The full value of the contract works at the completion of the construction, inclusive of all materials, wages, freight, customs duties, dues, and materials or items supplied by the Principal;
For Construction Plant, Equipment and Machinery: The replacement value of construction plant, equipment and machinery; which shall mean the cost of replacement of the insured items by new items of the same kind and capacity;
The Insured undertakes to increase or decrease the sums insured in the event of any material fluctuation in wages or prices provided always that such increase or decrease shall take effect only after the same has been recorded in the Policy by the Insurers.
If, in the event of loss or damage, it is found that the sums insured are less than the amounts required to be insured, then the amount recoverable by the Insured under this Policy shall be reduced in such proportion as the sums insured bear to the amounts required to be insured. Every object and cost item is subject to this condition separately.
Memo 2 - Basis of Loss Settlement:
In the event of any loss or damage the basis of any settlement under this Policy shall be :
a. in the case of damage which can be repaired
- the cost of repairs necessary to restore the items to their condition immediately before the occurrence of the damage less salvage, or
b. in the case of a total loss - the actual value of the items immediately before the occurrence of the loss less salvage,
Provided that the costs claimed had to be borne by the Insured and they are included in the sums
dimasukkan dalam Harga Pertanggungan sepanjang memenuhi persyaratan dan ketentuan Polis ini
Penanggung akan melakukan pembayaran hanya setelah menerima secara lengkapsemua tagihan dan dokumen asli yang diperlukan mengenai perbaikan yang dikerjakan atau penggantian yang dilakukan. Semua kerusakan yang dapat diperbaiki harus diperbaiki, tetapi jika biaya perbaikan tersebut sama dengan atau melebihi nilai barang yang bersangkutan sesaat sebelum terjadinya kerusakan, maka ganti rugi diberikan berdasarkan ketentuan memo 2 huruf b di atas.
Biaya perbaikan sementara akan ditanggung oleh Penanggung hanya jika perbaikan tersebut juga merupakan bagian dari perbaikan keseluruhan dan tidak menaikkan jumlah keseluruhan biaya perbaikan.
Biaya perubahan, penambahan dan atau peningkatan tidak dapat dijamin berdasarkan Polis ini.
Memo 3 – Perluasan Jaminan :
Biaya tambahan untuk lembur, kerja malam, kerja pada hari libur umum, biaya angkut ekspres dijamin dalam asuransi ini hanya jika sebelumnya dan secara khusus disetujui secara tertulis oleh Penanggung.
BAGIAN 2 - TANGGUNG JAWAB HUKUM TERHADAP PIHAK KETIGA
Penanggung akan memberi ganti rugi kepada Tertanggung atas jumlah yang tidak melebihi nilai yang tertera dalam Ikhtisar Polis, yang mana Tertanggung secara hukum bertanggung jawabmembayar ganti rugi sebagai akibat:
a. Cedera badan atau sakit akibat kecelakaan yang diderita pihak ketiga (baik parah/meninggal atau tidak)
b. Kerugian atau kerusakan akibat kecelakaan atas harta benda milik pihak ketiga.
yang kejadiannya berkaitan langsung dengan pekerjaan yang dipertanggungkan pada Bagian 1 dan terjadi pada atau di sekitar lokasi proyek selama Jangka Waktu Pertanggungan.
Sehubungan dengan ganti rugi yang dijamin pada bagian ini, Penanggung juga akan memberikan ganti rugi kepada Tertanggung atas :
a. semua biaya dan pengeluaran litigasi yang dibebankan oleh penuntut ke Tertanggung, dan
b. semua biaya dan pengeluaran yang timbul dengan persetujuan secara tertulis oleh Penanggung,
dengan syarat bahwa tanggung jawab Penanggung pada bagian ini tidak melebihi batas ganti rugi yang tercantum dalam Ikhtisar Polis.
Pengecualian Khusus untuk Bagian 2
Penanggung tidak memberi ganti rugi kepada Tertanggung sehubungan dengan:
i. risiko sendiri yang tercantum dalam Ikhtisar Polis yang menjadi beban Tertanggung untuk setiap setiapkejadian;
insured,subject to the provisions and conditions have been complied with.
The Insurers will make payments only after receiving all the necessary original bills and documents that the repairs have been effected or replacement has taken place, as the case may be. All damage which can be repaired shall be repaired, but if the cost of repairing any damage equals or exceeds the value of the items immediately before the occurrence of the damage, the settlement shall be made on the basis provided for Memo 2 item b. above.
The cost of any provisional repairs will be borne by the Insurers if such repairs constitute part of the final repairs and do not increase the total repair expenses.
The cost of any alterations, additions and/or improvements shall not be recoverable under this Policy.
Memo 3 -- Extension of Cover:
Extra Charges for overtime, nightwork, work on public holidays, express freight are covered by this insurance only if previously and specially agreed upon in writing.
SECTION 2 - THIRD PARTY LIABILITY
The Insurers will indemnify the Insured up to but not exceeding the amounts specified in the Schedule against such sums which the Insured shall become legally liable to pay as damages consequent upon:
a. accidental bodily injury to or illness of third parties (whether fatal or not),
b. accidental loss of or damage to property belonging to third parties
occurring in direct connection with the construction or erection of the items insured under Section I and happening on or in the immediate vicinity of the site during the Period of Cover.
In respect of a claim for compensation to which the indemnity provided herein applies, the Insurers will in addition indemnify the Insured against :
a. all costs and expenses of litigation recovered by any claimant from the Insured, and
b. all costs and expenses incurred with the written consent of the Insurers,
provided always that the liability of the Insurers under this section shall not exceed the limits of indemnity stated in the Schedule.
Special Exclusions to Section 2
The Insurers will not indemnify the Insured in respect of:
i. the deductible stated in the Schedule to be borne by the Insured in any one occurrence;
ii. pengeluaran yang timbul dalam mengerjakan ataumengerjakan ulang atau membetulkan atau memperbaiki atau mengganti apapun yang dijamin atau dapat dijamin pada Bagian 1 Polis ini;
iii. kerusakan harta benda atau tanah atau bangunan yang disebabkan oleh getaran atau bergesernya atau melemahnya struktur penyangga; atau cedera badan pada seseorang atau kerusakan harta benda yang disebabkan atau diakibatkan oleh kerusakan tersebut (kecuali jika secara khusus disetujui melalui endorsemen);
iv. tanggung jawab hukum sebagai akibat dari :
a. cedera badan atau sakitnya karyawan atau pekerja dari Kontraktor atau Pemilik atau pihak lain yang berkaitan dengan proyek yang dipertanggungkan baik seluruhnya atau sebagian pada Bagian I, atau anggota keluarga mereka;
b. kerugian atau kerusakan atas harta benda yang dimiliki atau dititipkan, diawasi atau dalam kendali kontraktor atau Pemilik atau pihak lain yang berkaitan dengan proyek yang dipertanggungkan baik seluruhnya atau sebagian (input adj) pada Bagian 1, atau karyawan atau pekerjanya
c. kecelakaan apapun yang disebabkan oleh kendaraan yang mempunyai ijin untuk digunakan di jalan umum atau oleh sarana angkutan air atau sarana angkutan udara;
d. setiap perjanjian yang dibuat oleh Tertanggung untuk membayar suatu jumlah ganti rugi atau cara lain kecuali jika tanggung jawab tersebut tetap melekat tanpa adanya perjanjian tersebut .
ii. the expenditure incurred in doing or redoing or making good or repairing or replacing anything covered or coverable under Section I of this Policy;
iii. damage to any property or land or building caused by vibration or by the removal or weakening of support or injury or damage to any person or property occasioned by or resulting from any such damage (unless especially agreed upon by endorsement);
iv. liability consequent upon:
a. bodily injury to or illness of employees or workmen of the Contractor(s) or the Principal(s) or any other firm connected with the project which or part of which is insured under Section I, or members of their families;
b. loss of or damage to property belonging to or held in care, custody or control of the Contractor(s), the Principal(s) or any other firm connected with the project which or part of which is insured under Section I, or an employee or workman of one of the aforesaid;
c. any accident caused by vehicles licensed for general road use or by waterborne vessels or aircraft;
d. any agreement by the Insured to pay any sum by way of indemnity or otherwise unless such liability would have attached also in the absence of such agreement
Kondisi Khusus Berlaku untuk Bagian 2
i. Tanpa persetujuan tertulis dari Penanggung, Tertanggung atau pihak yang mengatasnamakan Tertanggung tidak diijinkan membuat atau memberikan pengakuan, penawaran, janji, pembayaran atau ganti rugi kepada pihak ketiga; Penanggung berhak mengambil alih dan bertindak atas nama Tertanggung untuk melakukan pembelaan atau penyelesaian suatu klaim atau untuk kepentingan Penanggung melakukan penuntutan ganti rugi atau kompensasi atau sejenisnya. Penanggung mempunyai kebebasan penuh dalam melaksanakan setiap tindakan atau dalam penyelesaian setiap klaim dan Tertanggung harus memberikan semua informasi dan bantuan yang mungkin diperlukan Penanggung
ii. Penanggung dapat membayar kepada Tertanggung sehubungan dengan kerugian yang terjadi, sebesar batas ganti rugi per kejadian sebagaimana tercantum dalam Ikhtisar Polis (dikurangi jumlah yang sudah dibayarkan sehubungan dengan kejadian tersebut) atau jumlah yang lebih kecil dimana klaim yang timbul dari kejadian itu dapat diselesaikan.Setelah penyelesaian tersebut
Special Conditions Applying to Section 2
i. No admission, offer, promise, payment or indemnity shall be made or given by or on behalf of the Insured without the written consent of the Insurers who shall be entitled to take over and conduct in the name of the Insured the defence or settlement of any claim or to prosecute for their own benefit in the name of the Insured any claim for indemnity or damages or otherwise and shall have full discretion in the conduct of any proceedings or in the settlement of any claim and the Insured shall give all such information and assistance as the Insurers may require.
ii. The Insurers may so far as any accident is concerned pay to the Insured the limit of indemnity for any one accident as stated in the schedule (but deducting therefrom in such case any sum or sums already paid as compensation in respect thereof) or any lesser sum for which the claim or claims arising from such accident can be settled and the Insurers shall thereafter be under no
tanggung jawab Penanggung untuk kejadian tersebut dinyatakan berakhir.
iii. Penanggung tidak berkewajiban untuk membayar:
a. Kompensasi untuk ganti rugi dalam hal keputusan yang tidak disampaikan atau diperoleh dari pengadilan yang berwenang di Indonesia.
b. Biaya dan pengeluaran untuk tuntutan yang didapatkan oleh penuntut dari Tertanggung yang tidak terjadi dan diperoleh di Indonesia
further liability in respect of such accident under this section.
iii. The Company shall not be liable to pay for: a.Compensation for damages in respect of judgement not delivered or obtained from
a court of competent jurisdiction within Indonesia.
b.Cost and expenses of litigation recovered by any claimant from the Insured which are not incurred in and recovered in Indonesia
BAB V PENUTUP
PASAL 21
21.1. Isi polis ini telah disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
21.2. Untuk hal-hal yang belum atau tidak cukup diatur dalam Polis ini, berlaku ketentuan Kitab Undang- Undang Hukum Dagang dan atau Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
(Polis ini dibuat dalam versi bahasa indonesia, dalam hal terjadi perselisihan yang timbul dari penafsiran isi polis dalam versi bahasa asing, maka isi polis tersebut ditafsirkan berdasarkan versi asli dalam Bahasa Indonesia)
CHAPTER V CONCLUSION
ARTICLE 21
21.1. This policy has complied with prevailing laws and regulations including regulations of Financial Service Authority.
21.2. Other matters which may have not been sufficiently stipulated in this Policy shall be subject to the provisions of the Commercial Code (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) and or prevailing Laws and Regulations.
(This wording is a translation of the original version in Bahasa Indonesia; in the event of any dispute arising from the interpretation of any meaning herein, they shall be interpreted according to the original Bahasa Indonesia version ).