POLIS STANDAR ASURANSI PROYEK KONSTRUKSI INDONESIAInsurance Policy • March 15th, 2021
Contract Type FiledMarch 15th, 2021Bahwa Tertanggung yang disebutkan dalam Ikhtisar Polis ini telah mengajukan kepada Penanggung suatu permohonan tertulis yang dilengkapi dengan keterangan tertulis lainnya yang menjadi dasar dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Polis ini, maka dengan syarat Tertanggung telah membayar premi kepada Penanggung sebagaimana disebutkan dalam Polis dan tunduk pada persyaratan, pengecualian,kondisi dan/atau ketentuan-ketentuan yang terkandung di dalamnya atau ditambahkan padanya, Penanggung akan membayar ganti rugi kepada Tertanggung sesuai dengan cara dan ketentuan-ketentuan dalam polis ini
ContractInsurance Policy • June 4th, 2018
Contract Type FiledJune 4th, 2018POLIS STANDAR ASURANSI PROYEK KONSTRUKSI INDONESIA Bahwa Tertanggung yang disebutkan dalam Ikhtisar Polis ini telah mengajukan kepada Penanggung suatu permohonan tertulis yang dilengkapi dengan keterangan tertulis lainnya yang menjadi dasar dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Polis ini, maka dengan syarat Tertanggung telah membayar premi kepada Penanggung sebagaimana disebutkan dalam Polis dan tunduk pada persyaratan, pengecualian,kondisi dan/atau ketentuan-ketentuan yang terkandung di dalamnya atau ditambahkan padanya, Penanggung akan membayar ganti rugi kepada Tertanggung sesuai dengan cara dan ketentuan-ketentuan dalam polis ini INDONESIAN CONTRACTOR’S STANDARD POLICY Whereas the Insured named in the Schedule(s) hereto has made to the Insurers a written proposal which together with any other written statements being the basis of and incorporated in this Policy, subject to the Insured having paid to the Insurers the premium mentioned in the Policy and subject to the term
ContractInsurance Policy • May 25th, 2016
Contract Type FiledMay 25th, 2016POLIS STANDAR ASURANSI PROYEK KONSTRUKSI INDONESIA Bahwa Tertanggung yang disebutkan dalam Ikhtisar Polis ini telah mengajukan kepada Penanggung suatu permohonan tertulis yang dilengkapi dengan keterangan tertulis lainnya yang menjadi dasar dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Polis ini, maka dengan syarat Tertanggung telah membayar premi kepada Penanggung sebagaimana disebutkan dalam Polis dan tunduk pada persyaratan, pengecualian,kondisi dan/atau ketentuan-ketentuan yang terkandung di dalamnya atau ditambahkan padanya, Penanggung akan membayar ganti rugi kepada Tertanggung sesuai dengan cara dan ketentuan-ketentuan dalam polis ini INDONESIAN CONTRACTOR’S STANDARD POLICY Whereas the Insured named in the Schedule(s) hereto has made to the Insurers a written proposal which together with any other written statements being the basis of and incorporated in this Policy, subject to the Insured having paid to the Insurers the premium mentioned in the Policy and subject to the term