ABSTRAK
ABSTRAK
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERJANJIAN KERJA DALAM KESELAMATAN, KESEHATAN, KECELAKAAN PEKERJA PADA PT. UCI UTAMA UNITED CARBON
INDUSTRI-TANJUNG MORAWA
OLEH
XXXXX XXX XXXXXXX NPM : 09.840.0007
BIDANG HUKUM KEPERDATAAN
Perjanjian kerja menurut pasal 1 angka 14 UU No. 13 Tahun 2003 adalah perjanjian antara pekerja dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat sayarat-syarat kerja, hak dan kewajiban para pihak. Perjanjian kerja menurut pasal 1601 a KUHPerdata adalah suatu perjanjian dimana pihak yang satu si pekerja, mengikatkan dirinya untuk dibawah perintahnya pihak yang lain, si pengusaha untuk suatu waktu tertentu untuk mengerjakan karyawan itu dengan membayar upah. Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melalukan pekerjaan, guna menghasilkan barang dan/jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.
Dalam penelitian ini permasalahan yang akan dibahas adalah Bagaimanakah hal-hal yang dalam perjanjian kerja di PT. Uci Utama United Carbon Industri di Tanjung Morawa, Bagaimanakah Kedudukan dan Jaminan pekerja tentang Kesehatan, Keselamatan, Kecelakaan, dan Bagaimanakah Penyelesaian Perselisihan Antara Pekerja dan Perusahaan.
Metode penelitian dilakukan penulis dengan 2 cara yaitu : penelitian kepustakaan (Library resarch) dan penelitian lapangan (Field Research). Penelitian kepustakaan, seperti buku-buku, kamus bahasa indonesia, serta mempelajari sumber-sumber yang berhubungan dengan materi skripsi ini. Sedangkan penelitian lapangan (Field Research) yaitu penelitian yang berusaha mencari data seakurat-akuratnya pada pihak yang terkait di PT. Uci Utama United Carbon Industri di Tanjung Morawa.
Hasil penelitian menjelaskan bahwa Perjanjian Kerja di PT Uci Utama United Carbon Industri- Tanjung Morawa dilakukan melalui kontrak kerja yang akan disetujui oleh kedua belah pihak. Konsekuensi yang timbul dari adanya perjanjian ini adalah adanya hak dan kewajiban bagi masing-masing. Salah satu kewajiban pengusaha antara lain memberikan kesejahteraan sosial bagi tenaga kerja yang meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan.