PERJANJIAN PELAKSANAAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT SKEMA REGULER
PERJANJIAN PELAKSANAAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT SKEMA REGULER
PERIODE I TAHUN ANGGARAN 2024 NOMOR: 0124-Int-KLPPM/UNTAR/III/2024
Pada hari ini Kamis tanggal 7 bulan Maret tahun 2024 yang bertanda tangan dibawah ini:
1. Nama : Xx. Xxx Xxx Xxxx, MMSI., M.Psi., Ph.D., P.E., X.XXXX
Jabatan : Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat selanjutnya disebut Pihak Pertama
2. Nama : Xxxxxxxxxx, SE., MM NIDN/NIDK 0305078102
Jabatan : Dosen Tetap
Bertindak untuk diri sendiri dan atas nama anggota pelaksana pengabdian:
a. Nama dan NIM : Riska Xxxxxxxx Xxxxxxxx [125239103]
x. Xxxx dan NIM : Xxxxxx Xxx [125239101] selanjutnya disebut Pihak Kedua
Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat mengadakan Perjanjian Pelaksanaan Pengabdian kepada Masyarakat Skema Reguler Periode I Tahun 2024 Nomor 0124- Int-KLPPM/UNTAR/III/2024 Tanggal 7 Maret 2024 sebagai berikut:
Pasal 1
(1). Pihak Pertama menugaskan Pihak Kedua untuk melaksanakan Pengabdian "Pendampingan Dalam Membuat SPT Badan Pada PT Nayaka Xxxxx Xxxxxx"
(2). Besaran biaya yang diberikan kepada Pihak Kedua sebesar Rp 8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah) diberikan dalam 2 (dua) tahap masing- masing sebesar 50%. Tahap I diberikan setelah penandatangangan Perjanjian ini dan Tahap II diberikan setelah Pihak Kedua mengumpulkan luaran wajib berupa artikel dalam jurnal nasional dan luaran tambahan, laporan akhir dan poster.
Pasal 2
(1) Pihak Kedua diwajibkan mengikuti kegiatan monitoring dan evaluasi sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh Pihak Pertama.
(2) Apabila terjadi perselisihan menyangkut pelaksanaan Pengabdian kepada Masyarakat ini, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah. Demikian Perjanjian ini dibuat dan untuk dilaksanakan dengan tanggungjawab.
Pihak Pertama Pihak Kedua
Xx. Xxx Xxx Xxxx, MMSI., M.Psi., Ph.D., Xxxxxxxxxx, SE., MM P.E., X.XXXX
LAPORAN AKHIR
PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT YANG DIAJUKAN
KE LEMBAGA PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
PENDAMPINGAN DALAM MEMBUAT SPT BADAN PADA PT NAYAKA XXXXX XXXXXX
Disusun oleh:
Ketua Tim
Xxxxxxxxxx, SE., MM dan 0305078102/ 10108013
Anggota:
Riska Xxxxxxxx Xxxxxxxx dan 125239103 Xxxxxx Xxx dan 125239101
S1 AKUNTANSI FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS TARUMANAGARA
JAKARTA TAHUN 2024
HALAMAN PENGESAHAN
LAPORAN AKHIR PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
Periode I Tahun 2024
1. Judul Usulan : Pendampingan Dalam Membuat SPT Badan Pada PT Nayaka Xxxxx Xxxxxx
2. Nama Mitra PKM : PT Xxxxxx Xxxxx Xxxxxx
a. Nama : Xxxxxxxxxx, SE., MM
b. NIK/NIDN : 0305078102/ 10108013
x. Xxxxxan : Lektor
d. Program Studi : S1 Akuntansi
e. Fakultas : Ekonomi
x. Xxxxxx Keahlian : Pajak
g. Alamat Kantor : FE Untar Blok A lt 14
h. Nomor HP/Telp 081281238259
4. Mahasiswa yang terlibat
a. Jumlah Anggota (mahasiswa): 2 orang
x. Xxxx & NIM Mahasiswa 1 : Riska Xxxxxxxx Xxxxxxxx dan 125239103
x. Xxxx & NIM Mahasiswa 2 : Xxxxxx Xxx dan 125239101
a. Wilayah Mitra : PT Nayaka Xxxxx Xxxxxx
Jl. Xxxxxx Xxxx Xx.0, XX.0/XX.0, Xxxxxx Xxx.
b. Kabupaten / Kota : Jakarta Barat
c. Propinsi : DKI Jakarta
6. Metode Pelaksanaan : Luring
7. a. Luaran Wajib : Makalah Serina 2024
b. Luaran Tambahan : HKI Poster
8. Jangka Waktu Pelaksanaan : Januari - Juni 2024
9. Biaya yang disetujui LPPM : Rp. 8.500.000,-
Jakarta, 6 Juli 2024
Menyetujui,
Ketua LPPM Ketua
Xx. Xxx Xxx Xxxx, Ph.D, X.XXX, X.XXXX Xxxxxxxxxx XX., MM NIK10381047 NIK 10108013
RINGKASAN
Sebagai salah satu penggerak ekonomi terbesar di Indonesia sejauh ini adalah Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Sebagai salah satu penggerak ekonomi terbesar di Indonesia sejauh ini adalah Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Salah satu kewajiban pajak UMKM adalah melaporkan SPT tahunan baik sebagai WP badan maupun sebagai WP orang pribadi. SPT Tahunan badan merupakan surat yang digunakan untuk melaporkan pembayaran pajak, objek serta bukan objek pajak, harta dan kewajiban. PT Nayaka Xxxxx Xxxxxx adalah salah satu UMKM selama ini selalu kesulitan dalam melaporkan SPT tahunan badan. Kegiatan ini akan dilaksanakan dengan memberikan penjelasa terlebih dahulu, membantu menyiapkan dokumen- dokumen yang diperlukan dan terakhir akan melakukan pendampingan dalam mengisi SPT badan.
Kata kunci: SPT Badan, WP Badan
PRAKARTA
Puji xxxx xxxxxx kami panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala berkat dan pimpinanNya sehingga kami dapat menyelesaikan pengabdian masyarakat ini.
Pada kesempatan ini kami mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam pengabdian masyarakat ini. Khususnya kepada Xxx Xxxxx selaku Pemilik PT Nayaka Xxxxx Xxxxxx yang telah bersedia melakukan kerjasama dan memberikan dukungan dalam kegiatan ini.
Kami tahu bahwa kegiatan ini jauh dari sempurna, oleh karena itu kami sangat mengharapkan ide, saran dan kritik yang akan kami terima dengan senang hati. Kami berharap kegiatan ini sangat berguna untuk menambah pengetahuan dan wawasan untuk masyarakat.
DAFTAR ISI
Hal. RINGKASAN……………………………………………………… i PRAKARTA……………………………………………………….. ii
DAFTAR ISI ……………………………………………………… iii
DAFTAR LAMPIRAN …………………………………………… iv
BAB 1 PENDAHULUAN…………………………………………
1.1 Analisis Situasi…………………………………….….. 1
1.2 Permasalahan Mitra…………………………………… 3
1.3 Uraian Hasil Penelitian dan PKM ……………………. 3
1.4 Uraian Kertekaitan Topik dengan RIP dan PKM ……… 3
BAB 2 SOLUSI PERMASALAHAN DAN LUARAN…..………
2.1 Solusi Permasalahan……………………….……………. 4
2.2 Luaran Kegiatan PKM..………………………………… 4
BAB 3 METODE PELAKSANAAN………………………………
3.1 Langkah-Langkah/Tahapan Pelaksanaan…………....…. 6
3.2 Partisipasi Mitra dalam Kegiatan PKM………………… 7
3.3 Kepakaran dan Pembagian Tugas TIM………………… 7
BAB 4 HASIL DAN LUARAN YANG DICAPAI ……………….
4.1 Hasil Yang Dicapai ……………………..……………... 8
4.2 Luaran Yang Dicapai ………………………………….. 11
BAB 5 KESIMPULAN DAN SARAN ……………………………
4.1 Kesimpulan ……………………………………………. 12
4.2 Saran …………………………………………………… 12
DAFTAR PUSTAKA…………………………………………….… 13
DAFTAR LAMPIRAN
Lampiran 1 Materi Yang Disampaikan pada saat Kegiatan PKM (PPT)....... 14
Lampiran 2 Foto-Foto ...................................................................... ............ 17
Lampiran 3 Luaran Wajib ............................................................................. 19
Lampiran 4 Luaran Tambahan ...................................................................... 25
Lampiran 5 Poster .......................................................................................... 26
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Analisis Situasi
Hampir semua negara di dunia, sebagian besar kebutuhan pendapatan untuk pembangunannya dipenuhi dari sektor perpajakan. Pajak merupakan ujung tombak sumber utama pendapatan negara, karena pemerintah memainkan peran sentral dalam pertumbuhan dan pembangunan ekonomi (Xxxxxxxx, Xxxxxxxx, Xxx, & Park, 2019). Wajib pajak mengharapkan imbalan langsung ketika langsung ketika membayar pajak, seperti pelayanan publik dan infrastruktur yang dibangun oleh pemerintah (Xxxxxxxxx & Ganis, 2015).
Sebagai salah satu penggerak ekonomi terbesar di Indonesia sejauh ini adalah Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). UMKM secara statistik berkontribusi 60,5% dari total produk domestik bruto (PDB) Indonesia dan menyerap 97% dari total tenaga kerja dengan 99% dari total lapangan kerja (Ayem & Hijayanti, 2022). Jumlah UMKM di Indonesia secara keseluruhan mencapai 64 juta unit usaha yang tersebar di berbagai daerah (Tenri & Resinta, 2023).
Ada beberapa pelaku UMKM yang telah memiliki memiliki izin usaha dan NPWP mengakui bahwa mereka tidak mengetahui dan memahami ketentuan UMKM sebagai wajib pajak mempunyai kewajiban membayar pajak. Pembayar pajak dapat menjadi lebih patuh jika pemahaman mereka tentang perpajakan perpajakan meningkat (Putra, 2020). Tidak semua wajib pajak UMKM mengetahui dan memahami ketentuan yang diatur dalam peraturan perpajakan sehingga sehingga diperlukan banyak sosialisasi dan pendampingan.
Salah satu kewajiban pajak UMKM adalah melaporkan SPT tahunan baik sebagai WP badan maupun sebagai WP orang pribadi. SPT Tahunan badan merupakan surat yang digunakan untuk melaporkan pembayaran pajak, objek serta bukan objek pajak, harta dan kewajiban. Untuk SPT badan hanya memiliki satu jenis formulir, yaitu SPT 1771. Berbeda dengan SPT orang pribadi yang harus mengisi lebih dari satu formulir. Penggunaan Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT badan diberlakukan untuk badan usaha, seperti Perseroan Terbatas atau PT, Comanditer Venture atau CV, Usaha Dagang, Organisasi, Yayasan perkumpulan.
Ada beberapa dokumen yang harus dipersiapkan saat mengisi SPT tahunan badan. Berkas umum yang wajib Anda persiapkan ketika mengisi SPT tahunan badan, antara lain:
• SPT Tahunan badan PPh badan 1771.
• Surat Pemberitahuan Tahunan masa PPn yang di dalamnya termasuk faktur pajak masukan dan keluaran dalam satu tahun pajak.
• SPT masa pasal 21 dari awal hingga akhir tahun pajak.
• Bukti pemotongan PPh pasal 23 dalam kurun waktu satu tahun pajak.
• Bukti pemotongan PPh pasal 22 dan SSP pasal 22 mengenai impor untuk satu tahun pajak.
• Bukti pemotongan PPh pasal 4 ayat 2. Berkas ini disertakan jika termasuk wajib pajak berdasarkan PP nomor 23 tahun 2018.
• Juga harus menyertakan bukti pembayaran PPh pasal 25.
• Bukti pembayaran atas STP pajak penghasilan pasal 25 dalam kurun waktu satu tahun pajak.
• Laporan keuangan, seperti hasil audit dari akuntan ublic, rekening koran, bukti penerimaan dan pengeluaran.
Sedangkan untuk persiapan teknis yang harus dipersiapkan adalah mendownload SPT tahunan badan bisa Anda lakukan ketika sudah mempersiapkan beberapa dokumen dan berkas. Hal teknis selanjutnya yang harus Anda lakukan adalah memiliki EFIN pajak badan. Anda bisa mengaktifasinya melalui DJP online. Direktorat Jenderal Xxxxx kembali mengingatkan bahwa contoh SPT tahunan badan menggunakan e-form PDF, karena Aplikasi e-SPT 1771 sudah tidak bisa lagi digunakan. Wajib pajak badan dapat memilih e-form PDF telah dirilis Maret 2021, Direktorat Jenderal Pajak memastikan format terbaru tersebut memberikan kemudahan kepada wajib pajak. Untuk versi terbaru, contoh SPT tahunan badan yang sudah diisi PDF bisa dibuka dengan Adobe PDF Reader.
Aplikasi tersebut sangat familiar dan sudah tersedia di komputer wajib pajak. e- Form PDF memiliki beberapa keunggulan, antara lain mengunduh dokumen dalam bentuk PDF, bisa dibuka menggunakan Adobe PDF Reader, token bisa dikirim melalui email dan SMS OTP, memiliki fitur import data menggunakan comma separated wave. Hal tersebut akan mempermudah data-data tabular, seperti bukti potong, Validasi NTPN dan PBK untuk submit, serta bisa membukanya melalui Mac.
PT Nayaka Xxxxx Xxxxxx adalah salah satu UMKM yang bergerak Perencanaan Acara, Training, Konsultan Manajemen. PT Nayaka berdiri sejak tahun 2024. Mitra kami selama ini selalu kesulitan dalam melaporkan SPT tahunan badan.
1.2 Permasalahan Mitra
Pimpinan PT Nayaka Xxxxx Xxxxxx meminta kami selaku team dosen agar dapat membantu mereka dalam memberikan edukasi tentang pengisian SPT Tahunan Badan tahun 2023..
Berdasarkan analisis situasi di atas, prioritas permasalahan mitra kami adalah:
1. Bagaimana cara mendapatkan EFIN badan?
2. Bagaimana cara download E form SPT 1771?
3. Xxxxxxxxx mempersiapkan data pendukung untuk pengisian SPT 1771?
4. Bagaimana cara mengisi SPT 1771?
5. Bagaimana cara melaporkan SPT 1771?
1.3 Uraian Hasil Penelitian dan PKM Terkait
Hasil pengabdian masyarakat ini adalah bentuk kerjasama kami sebagai dosen Fakultas Ekonomi dalam membantu mempromosikan Tarumanagara dengan cara memberikan edukasi pajak untuk pimpinan perusahaan agar dapat mengisi dan melaporkan SPT Tahunan 1771 untuk tahun tahun selanjutnya.
1.4 Uraian Keterkaitan Topik dengan RIP dan PKM
Road Map Kegiatan PKM Dengan Rencana Induk Penelitian dan Pengabdian Kepada masyarakat (RIP-PKM) dalam pelatihan ini menyesuaikan dengan Tema Penelitian dan PKM Unggulan 6: Pengelolaan Bisnis Berkelanjutan yang Efektif dan Efisien Kompetensi Keilmuan bidang Akuntansi dengan Topik yang dibahas sangatlah relevan dengan membantu berbagai kegiatan kewirausahaan di tingkat UMKM salah satunya kewajiban wajib pajak badan adalah mengisi dan melaporkan SPT Tahunan badan yang jatuh tempo di tanggal 30 April setiap tahunnya.
BAB II
SOLUSI PERMASALAHAN DAN LUARAN
2.1 Solusi Permasalahan
Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk partisipasi beberapa dosen akuntansi dalam memberikan edukasi pajak tentang pengisian SPT Badan dan Pengenalan Prodi S1 Akuntansi FE Untar agar dapat berkontribusi sebagai bagian dari kegiatan pengabdian kepada masyarakat. PT Nayaka Xxxxx Xxxxxx terbuka untuk kegiatan ini dan mengundang kami, sehingga diharapkan kegiatan ini dapat memberikan edukasi kepada pimpinan perusahaan tentang cara mengisi SPT Tahunan Badan.
Untuk mengatasi masalah mitra, kami akan memberikan solusi yaitu sebagai berikut:
1. Mengajarkan tentang apa itu E form SPT 1771.
2. Mengajarkan cara menyiapkan data pendukung.
3. Mengajarkan cara mengisi SPT 1771.
4. Mengajarkan cara melaporkan SPT 1771.
Adapun target yang ingin dicapai dalam aktivitas pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan yaitu:
1. Pimpinan perusahaan dapat mengetahui cara mendapatkan EFIN badan.
2. Pimpinan perusahaan dapat mengetahui cara mengisi dan melaporkan SPT 1771.
3. Para dosen jurusan akuntansi FE Untar agar dapat melaksanakan pengabdian masyarakat yang merupakan salah satu bagian dari Xxx Xxxxxx Perguruan Tinggi.
2.2 Luaran Kegiatan
Target luaran kegiatan pengabdian masyarakat ini adalah memberi edukasi kepada PT Nayaka Xxxxx Xxxxxx bagaimana cara mengisi dan melaporkan SPT 1771 tahun 2023.
Sedangkan dari segi perguruan tinggi, luaran PKM dapat dipublikasikan di Senapenmas atau Serina di lingkungan Universitas Tarumanagara.
No. | Jenis Luaran | Keterangan |
1. | Luaran Wajib: Serina 2024 | Sudah submit |
2. | Luaran Tambahan : HKI | Minimal draft |
BAB III METODE PELAKSANAAN
3.1 Langkah-Langkah/ Tahapan Pelaksanaan
Kegiatan penyuluhan ini dikemas dalam bentuk edukasi langsung dengan datang ke perusahaan pada saat jam kerja kantor. Pada waktu edukasi dilakukan, pimpinan dan karyawan yang terlibat seperti akunting, keuangan wajib mengikuti sesi edukasi sampai selesai.
Materi ceramah disajikan dalam bentuk power point dan presentasi. Sesi tanya jawab disediakan untuk memperjelas materi bahasan dan kemudian akan dilanjutkan dengan membantu menyiapkan data data pendukung yang diminta dalam mengisi SPT 1771.
Kegiatan pengabdian masyarakat ini dilakukan pada :
Hari / tgl. : Jumat, 15 Maret 2024
Waktu : Pukul 10.30 s/d 16.00 WIB Dengan rincian sebagai berikut:
Pk.10.30 – 12.00 Edukasi tentang SPT 1771 Pk.12.00 – 13.00 Ishoma
Pk.13.00 – 16.00 Menyiapkan data pendukung
Tempat : Xxxxx Xxxxxxxxxx Xx.0, Xxxxxx Xxxxxxx, Xxxxxxx Xxxxx
Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini yang dilaksanakan dilakukan dalam beberapa tahap, yaitu:
1. Persiapan sosialisasi.
Dimana team dosen datang ke tempat mitra untuk membicarakan mengenai masalah atau hal-hal apa saja yang menjadi kendala mitra. Kami juga akan menentukan waktu dan aplikasi apa yang akan digunakan untuk penyuluhan ini.
2. Mengirimkan jadwal edukasi.
Jadwal akan diinfokan 1 minggu sebelumnya dan para karyawan wajib hadir.
3. Edukasi pajak
Di sesi ini, kami akan memberikan pengetahuan mengenai: Edukasi pajak membahas mengenai:
• Cara menyiapkan data pendukung
• Cara mengisi SPT 1771
• Cara melaporkan SPT 1771
3.2 Partisipasi mitra dalam kegiatan PKM
Pihak perusahaan membantu menyiapkan para karyawan yang akan mengikuti edukasi. Pihak perusahaan menentukan tanggal dan waktu edukasi yang diusahakan pada jam kerja kantor. Pihak perusahaan juga menyiapkan karyawan yang mengikuti edukasi ini dan juga menyediakan tempat diselenggarakan edukasi ini.
3.3 Kepakaran dan tugas masing-masing anggota tim.
No. | Nama | Jabatan | Bidang Keahlian | Fakultas /Prodi | Alokasi Waktu (Jam/Minggu) |
1 | Xxxxxxxxxx | Xxxxxx | Pajak | FE- Akuntansi | 2 jam / minggu |
2 | Riska Xxxxxxxx Xxxxxxxx | XX- Akuntansi | 2 jam / minggu | ||
3 | Xxxxxx Xxx | FE- Akuntansi | 2 jam / minggu |
BAB IV
HASIL DAN LUARAN YANG DI CAPAI
4.1 Hasil Yang Dicapai
Setiap bisnis ingin karyawannya memahami perpajakan sehingga mereka dapat memenuhi kewajiban pajak mereka. PT Nayaka Xxxxx Xxxxxx juga berharap karyawan memahami pentingnya SPT Badan untuk membantu perusahaan dalam meningkatkan kepatuhan perpajakan, menemukan masalah perpajakan secara lebih dini, dan menghindari interpretasi yang salah. Saat karyawan menerima SPT, mereka dapat menggunakan pengetahuan ini untuk menyiapkan informasi tambahan yang dibutuhkan dan memberikan tanggapan yang tepat. Semua karyawan toko menganggap penting untuk mengikuti kegiatan penyuluhan perpajakan.
Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) adalah istilah yang digunakan untuk mengacu pada surat yang memberikan informasi mengenai pajak. Dokumen ini dibuat dengan tujuan melaporkan data perpajakan kepada pihak berwenang pajak di Indonesia. Formulir SPT harus diisi dan dikirim oleh Xxxxx Xxxxx (WP), baik individu maupun perusahaan, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) berisi data yang berkaitan dengan pendapatan, pengurangan pajak, tugas pajak, dan aspek lain yang relevan dengan jenis pajak yang dinyatakan. Surat Pemberitahuan Tahunan juga memuat rincian mengenai jumlah pendapatan yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak selama periode pajak tertentu, beserta jumlah pajak yang harus dibayarkan atau sudah dipotong. Bentuk Surat Pemberitahuan Tahunan yang wajib diisi bergantung pada status perpajakan dan jenis usaha yang dimiliki oleh Wajib Pajak. Ada beberapa bentuk Surat Pemberitahuan (SPT) yang biasanya muncul seperti SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh), SPT Masa Pajak Pendapatan, SPT Pajak Pertambahan Nilai (PPN), SPT Pajak Penghasilan Pasal 23, dan sejenisnya. Pengisian SPT harus dilakukan secara teliti dan akurat sesuai dengan aturan perpajakan yang berlaku. Konsekuensi dari keterlambatan atau ketidaksesuaian dalam mengisi dan menyampaikan SPT adalah adanya sanksi administratif atau denda yang akan dikenakan oleh pihak berwenang dalam bidang pajak. Dalam kaitannya dengan hal tersebut, WP harus memahami tanggung jawab mereka terkait pembayaran pajak dan menyampaikan data dengan akurat dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Teks tersebut
menjelaskan mengenai cara melaporkan SPT Badan dengan cara yang efektif dan terperinci baik secara lisan maupun tulisan. Penjelasan yang mendetil juga diberikan mengenai persiapan data pendukung, seperti menyiapkan faktur pembelian dan meminta serta memverifikasi kecocokan data. Pengisian e-SPT Tahunan PPh badan akan dilakukan melalui aplikasi DJP Online
Untuk PT Nayaka baru mulai beroperasi di bulan April 2023, sehingga di tahun 2023 baru 9 bulan berjalan dan omset di tahun 2023 adalah Rp 247.500.000 masih dibawah batasan Rp 500.000.000 yabg tidak kena pajak. Dengan demikian, untuk tahun 2023, PT Nayaka belum dikenakan PPh final UMKM.
Berikut tahapan langkah-langkah dalam membuat SPT Tahunan Badan:
1. Mengisi Transkrip Kutipan Elemen Laporan Keuangan
Setelah menyiapkan beberapa dokumen untuk lapor SPT Badan, Anda juga harus mengisi transkrip kutipan elemen-elemen laporan keuangan yang ada.
Kolom yang harus diisi dalam transkrip kutipan elemen-elemen laporan keuangan tersebut di antaranya:
• Neraca-Aktiva
• Neraca-Kewajiban
• Hubungan Istimewa
2. Mengisi Lampiran Khusus
Lampiran khusus yang harus diisi dalam pelaporan surat pemberitahuan pajak badan di antaranya:
• Daftar penghitungan penyusutan/amortisasi
Sedangkan daftar penghitungan penyusutan atau amortisasi terdapat pada lampiran khusus 1A/1B. Ini harus disampaikan jika SPT PPh melakukan penyusutan atau amortisasi.
• Pernyataan transaksi dalam hubungan istimewa
Pernyataan transaksi dalam hubungan istimewa dan/atau transaksi dengan pihak yang merupakan penduduk negara yang termasuk tax haven country menggunakan lampiran khusus 3A/3B, 3A-1/3B-1. 3A-2/3B-2 dan disi jika ada transaksi.
• Daftar fasilitas penanaman modal
Daftar fasilitas penanaman modal ini merupakan lampiran khusus 4A/4B, dan harus disampaikan oleh Sobat Klikpajak yang memperoleh fasilitas penanaman modal dan diisi jika ada transaksi.
• Perhitungan kompensasi kerugian fiskal
Sedangkan perhitungan kompensasi kerugian fiskal ini terdapat dapat lampiran khusus 2A/2B, yang harus diisi dan disampaikan jika punya hak kompensasi kerugian fiskal dari tahun-tahun pajak sebelumnya.
• Kredit pajak luar negeri
Kredit pajak luar negeri terdapat pada lampiran khusus 7A/7B, dan harus disampaikan serta diisi lengkap jika Sobat Klikpajak mendapatkan penghasilan dan telah dikenakan pajak luar negeri.
3. Mengisi Lampiran Utama
Setidaknya ada enam lampiran utama formulir SPT Badan 1771 ini, yakni formulir SPT 17771-I hingga Formulir 1771-VI yang memuat informasi terkait wajib pajak badan dan harus diisi.
Keenam lampiran utama formulir SPT PPh Badan 1771 yang harus diisi di antaranya:
1. Formulir 1771-I.
Formulir 1771-I adalah formulir untuk penghitungan penghasilan neto fiskal.
2. Formulir 1771-II
Formulir 1771-II adalah untuk perincian harga pokok penjualan, biaya usaha lainnya dan biaya dari luar usaha secara komersial.
3. Formulir 1771-III
Formulir 1771-III adalah formulir untuk mengisi pajak dalam negeri.
Jumlah kredit pajak pada lampiran ini harus sama dengan Formulir Induk Butir 8A.
4. Formulir 1771-IV
Formulir 1771-IV adalah untuk mengisi yang dikenakan PPh Final dan yang tidak termasuk objek pajak.
Misalnya, apabila perusahaan Anda memiliki penghasilan bersifat final, seperti real estate, jasa konstruksi, bunga deposito, dan sebagainya, maka harus dicantumkan pada lampiran IV ini.
Hasil penjumlahan PPh Final dipindahkan atau jumlahnya harus sama dengan Form Induk Butir 15A. Sementara itu, penghasilan yang tidak termasuk obyek pajak dipindahkan ke Form Induk butir 15B. Formulir 1771-V adalah daftar pemegang saham/pemilik modal dan jumlah dividen yang dibagikan serta susunan pengurus/komisaris.
5. Formulir 1771-V
• Daftar Pemegang Saham atau Pemilik Modal dan Jumlah Dividen yang Dibagikan
• Daftar Susunan Pengurus dan Komisaris
6. Formulir 1771-VI
Sedangkan formulir 1771-VI adalah daftar penyerahan modal pada perusahaan afiliasi dan pinjaman dari/kepada pemegang saham atau perusahaan afiliasi.
Lampiran VI diisi sesuai dengan kondisi perusahaan Anda, meliputi:
• Daftar Penyertaan Modal Pada Perusahaan Afiliasi
• Daftar Utang Dari Pemegang Saham dan/atau Perusahaan Afiliasi
• Daftar Piutang Kepada Pemegang Saham Dan/Atau Perusahaan Afiliasi Setelah mengetahui tahapan cara mengisi SPT Tahunan Badan dan semua dokumen pendukung dipersiapkan, lanjutkan ke tahapan pelaporan pajak hingga selesai. Kegiatan pendampingan ini dapat meningkatkan pemahaman wajib pajak tentang pajak dan keuntungan yang akan mendorong mereka untuk melaporkan dan membayar pajak secara sukarela (Zahara dkk., 2023).
Jadwal kegiatan PKM ini adalah berikut:
No | Jenis Kegiatan | Minggu / Bulan (sesuaikan dengan kegiatan) | |||
1 | 2 | 3 | 4 | ||
1 | Kegiatan Survey 1 | Mar 2024 | |||
2 | Kegiatan Survey 2 | Mar 2024 | |||
3 | Persiapan | Mar 2024 | Mar 2024 | ||
April 2024 | |||||
4 | Pelaksanaan | April 2024 | April 2024 | ||
5 | Penyelesaian | Mei 24 | Mei 24 | Mei 24 | Mei 24 |
4.2 Luaran Yang Dicapai
Kegiatan ini sudah dipublikasikan di Serina 2024 dengan Id 069A di lingkungan Universitas Tarumanagara sebagai luaran wajib. Untuk luaran tambahan di Publikasikan di HKI.
BAB V KESIMPULAN DAN SARAN
5.1 Kesimpulan
Pendampingan ini dirasakan bermanfaat untuk para karyawan khususnya karyawan PT Nayaka Xxxxx Xxxxxx, agar para karyawan dapat memiliki pemahaman yang cukup untuk membuat SPT Badan. Pendampingan ini juga dapat membantu DJP dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam melaporan dan membayar kewajiban perpajkannya.
5.2 Saran
Kegiatan ini dirasakan perlu dilakukan secara berkelanjutan baik di perusahaan lain atau dengan topik yang berbeda. Mengingat usaha ini sebagai salah satu UMKM yang pasti memerlukan pengisian SPT lainnya seperti PPh pasal 21 dan pasal 23, maka untuk pelatihan lebih lanjut bisa dilakukan pendampingan atas pengisian SPT lainnya.
Daftar Pustaka
Nugraheni, B.A. (2021). Wajib Pajak Terima SP2DK? Jangan Gentar. xxxxx://xxx.xxxxx.xx.xx/xx/xxxxxxx/xxxxx-xxxxx-xxxxxx-xx0xx-xxxxxx-xxxxxx
Putra, A. P. (2020). Anteseden Kepatuhan Wajib Pajak Usaha Mikro , Kecil Dan Menengah. 15(1), 71–90.
Xxxxx, X.X. (2023). Istilah SP2DK Dalam Perpajakan. Istilah SP2DK Dalam Perpajakan (xxxxxxx.xxx)
Xxxxx, N. (2022). Edukasi Perpajakan Membahas Pentingnya SP2DK bagi Wajib Pajak. xxxxx://xxxxxx.xxxxxxxx.xx.xx/xx/xxxx/-xxxxxxx-xxxxxxxxxx-xxxxxxxx-xxxxxxxxxx- sp2dk-bagi-wajib-pajak
Xxxxxx, X., Xxxx, M. E., & Xxxxxxxx, X. (2023). Pendampingan Penyusunan dan Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Melalui DJP Online pada Klinik IDI Pajangan bantul. JPkMN, 1110-1117.
xxxxx://xxx.xxxxxx.xxx/xxxx/0000/00/00/000000000/xxxxxxxx-xx0xx-xxxxx-xxxxxx- bagi-wajib-pajak-yang-belum-memenuhi-kewajiban
xxxxx://xxxx.xxxx.xx.xx/xxxxx-xx0xx-xxx-xxxxxxx-xxxx-xxxxx-xxxxxxxxx-xxxxx-xxxxx- 34117
LAMPIRAN 1
Materi Yang Disampaikan pada saat Kegiatan PKM
Memahami Peraturan Pemerintah: PP No. 55 Tahun 2022 dan Dampaknya pada UMKM??
Fokus utama dari peraturan baru ini adalah untuk mendukung dan mendorong pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Lalu, apa saja pertanyaan kunci terkait PP No. 55 Tahun 2022 dan apa saja dampaknya terhadap pelaku usaha?
Apa itu PP No. 55 Tahun 2022?
PP No. 55 Tahun 2022 merupakan suatu peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia untuk memperbaiki dan meningkatkan kebijakan yang berkaitan dengan UMKM. Peraturan ini menitikberatkan pada penyederhanaan regulasi dan memberikan insentif yang lebih besar bagi UMKM untuk berkembang.
Dengan berbagai amandemen dan penjelasannya. PP No. 55 Tahun 2022 bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang lebih kondusif bagi perkembangan UMKM di Indonesia.
Apa saja yang membedakannya dengan peraturan sebelumnya?
Perbedaan utama antara PP No. 55 Tahun 2022 dengan peraturan sebelumnya terletak pada pendekatan yang lebih progresif dan inklusif terhadap UMKM. Secara subjek hukum, jika dalam PP No. 23 Tahun 2018 disebutkan objek pajak merupakan orang pribadi atau badan yang mempunyai peredaran usaha di bawah Rp4,8 miliar setahun, maka pada PP No. 55 Tahun 2022 objek pajak pribadi atau badan memiliki peredaran usaha yang sama, termasuk badan usaha milik desa, badan usaha milik desa bersama, serta perseroan perorangan.
Sedangkan tarif, pada peraturannya sebelumnya disebutkan 0,5%, sedangkan pada peraturan terbaru ini Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk peredaran usaha sampai dengan Rp500 juta per tahun dan 0,5% untuk penghasilan di atas Rp500 juta setahun.
Untuk objek pajak sendiri, pada PP No. 55 Tahun 2022 peredaran usaha wajib pajak orang pribadi atau badan di bawah Rp4,8 miliar setahun, tidak termasuk penghasilan
dari usaha yang dikenai pajak penghasilan yang bersifat final seperti yang diatur dalam pasal 56 ayat 3 dan 4.
Dan untuk jangka waktu, PP No. 55 Tahun 2022 menyebutkan terdaftar sebagai wajib pajak hingga 7 tahun untuk wajib pajak orang pribadi, 4 tahun untuk CV, firma, koperasi dan persekutuan, badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama, atau perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 orang, dan 3 tahun untuk wajib pajak berbentuk badan hukum perseroan.
Salah satu perubahan signifikan adalah penyederhanaan proses perizinan dan administrasi bagi UMKM. PP terbaru ini juga menetapkan regulasi baru terkait pembiayaan, pelatihan, dan dukungan teknis untuk memastikan UMKM dapat bersaing secara lebih efektif di pasar yang semakin kompleks. Secara mendetail, perbedaan tersebut meliputi:
1. Pendekatan dan penyederhanaan regulasi
• PP No. 55 Tahun 2022 menekankan penyederhanaan regulasi, terutama yang terkait dengan perizinan dan administrasi UMKM.
• Mengurangi hambatan birokrasi dengan memperkenalkan prosedur yang lebih sederhana dan responsif.
2. Inklusivitas dalam pembiayaan
• Memperkenalkan regulasi baru yang menargetkan akses lebih mudah terhadap pembiayaan bagi UMKM.
• Mendorong lembaga keuangan untuk memberikan pinjaman dengan suku bunga yang lebih terjangkau dan persyaratan yang lebih bersahabat.
3. Pelatihan dan dukungan teknis
• Fokus pada peningkatan kualitas dan kapasitas UMKM melalui program pelatihan dan dukungan teknis.
• Memastikan UMKM memiliki akses ke pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan untuk bersaing di pasar yang dinamis.
Apa dampak PP No. 55 Tahun 2022 kepada pelaku usaha?
Dampak utama dari PP No. 55 Tahun 2022 terhadap pelaku usaha, khususnya UMKM, dapat dirasakan dalam beberapa aspek, di antaranya:
1. Pemangkasan beban birokrasi
• Menyederhanakan proses perizinan dan administratif, mengurangi waktu dan upaya yang diperlukan oleh UMKM.
• Membuka peluang bagi pelaku usaha untuk lebih fokus pada operasional dan pengembangan bisnis.
2. Akses lebih mudah ke pembiayaan
• Menyediakan insentif dan kemudahan akses ke pembiayaan untuk meningkatkan modal kerja dan investasi UMKM.
• Mendorong pertumbuhan usaha melalui dukungan finansial yang lebih besar.
3. Peningkatan peluang pasar
• Menetapkan regulasi yang mendukung keberlanjutan dan inklusivitas, membuka peluang pasar baru bagi UMKM.
• Mendorong diversifikasi usaha dan ekspansi ke segmen pasar yang sebelumnya sulit diakses.
4. Kontribusi pada pertumbuhan ekonomi
• Dengan memberikan lingkungan yang kondusif, diharapkan UMKM dapat menjadi penggerak utama pertumbuhan ekonomi.
• Meningkatkan peran UMKM dalam penciptaan lapangan kerja dan kontribusi pada pendapatan nasional.
Oleh karena itu, revisi dalam PP No. 55 Tahun 2022 bukan hanya perubahan sebatas penampilan, melainkan menciptakan transformasi substansial yang diharapkan dapat merangsang pertumbuhan dan meningkatkan daya saing UMKM di Indonesia.
Kesimpulan
PP No. 55 Tahun 2022 memberikan angin segar bagi UMKM di Indonesia. Dengan memberikan pendekatan yang lebih sederhana dan dukungan yang lebih besar, pemerintah berusaha menciptakan ekosistem bisnis yang mendukung pertumbuhan sektor UMKM. Pelaku usaha diharapkan dapat memanfaatkan peluang ini dengan bijak, meningkatkan daya saing mereka, dan turut berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional.
Dengan demikian, PP No. 55 Tahun 2022 menjadi tonggak penting dalam mendukung UMKM sebagai tulang punggung ekonomi Indonesia. Semoga langkah-langkah ini dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi pertumbuhan sektor UMKM dan berkontribusi pada kemakmuran Negara.
LAMPIRAN 2
Foto-Foto
LAMPIRAN 3
Luaran Wajib
PENDAMPINGAN DALAM MEMBUAT SPT BADAN PADA PT NAYAKA XXXXX XXXXXX
Nataherwin1, Xxxxx Xxxxxxxx Angelika2 dan Elisa Tio3
1Jurusan Akuntansi , Universitas Tarumanagara Jakarta Email: xxxxxxxxxx@xx.xxxxx.xx.xx
2 Jurusan Akuntansi , Universitas Tarumanagara Jakarta Email: xxxxx.000000000@xxx.xxxxx.xx.xx
3 Jurusan Akuntansi , Universitas Tarumanagara Jakarta Email: xxxxxx.000000000@xxx.xxxxx.xx.xx
ABSTRAK
Salah satu kewajiban pajak UMKM adalah melaporkan SPT tahunan baik sebagai WP badan maupun sebagai WP orang pribadi. PT Nayaka Xxxxx Xxxxxx selaku sebagai salah satu UMKM yang memiliki NPWP badan, diwajibkan untuk menyusun SPT Tahunan PPh Badan. Karyawan PT Nayaka Xxxxx Xxxxxx, diketahui masih belum bisa menghitung PPh Badan tahunan. Hal ini menyebabkan pembayaran dan pelaporan SPT Badan secara online menjadi sulit untuk dilakukan. Oleh karena itu, diperlukan pendampingan kepada karwayan untuk dapat membuat SPT Badan. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada karyawan agar memiliki pemahaman yang cukup mengenai pembuatan atau penyusunan SPT Badan agar dapat memenuhi kewajiban pajak mereka dan memberikan informasi yang tepat dan akurat kepada kantor pajak. Kegiatan ini dimulai dari tahap persiapan, penyiapan data-data, lalu dilanjutkan ke tahap pelaksanaan dan diakhiri dengan tahap pelaporan. Tim pengabdian masyarakat melakukan pendampingan dengan menggunakan presentasi, pertanyaan, dan praktik perhitungan dan penyusunan SPT Tahunan Badan, dimulai dengan penjelasan tentang pajak penghasilan bagi badan, penyiapan data dokumen yang diperlukan, dan simulasi penghitungan pajak penghasilan. Kegiatan pendampingan ini dapat meningkatkan pemahaman wajib pajak tentang pajak dan keuntungan yang akan mendorong mereka untuk melaporkan dan membayar pajak secara sukarela dan tepat waktu.
Kata Kunci: WP Badan, SPT PPh Badan, Pelaporan SPT
ABSTRACT
One of the tax obligations of SMEs is to file annual tax returns both as a corporate taxpayer and as an individual taxpayer. PT Nayaka Xxxxx Xxxxxx, as one of the MSMEs with a corporate NPWP, is required to file an annual corporate income tax return. PT Nayaka Xxxxx Xxxxxx employees are known to be unable to calculate the annual corporate income tax. This makes the online payment and filing of the CIT return difficult. Therefore, there is a need to provide assistance to the employees to be able to prepare a corporate income tax return. The purpose of this activity is to educate employees to have sufficient understanding of how to prepare or file the Corporate SPT in order to fulfill their tax obligations and provide precise and accurate information to the Tax Office. This activity starts with the preparation phase, i.e. the preparation of the data, then proceeds to the implementation phase and ends with the reporting phase. The community service team provided assistance through presentations, questions, and practice in the calculation and preparation of the annual corporate income tax return, starting with an explanation of income tax for corporations, preparation of the necessary document data, and simulating the calculation of income tax. This mentoring activity can improve taxpayers' understanding of taxes and benefits, which will encourage them to file and pay taxes voluntarily and on time.
Keywords: Corporate Taxpayers, Annual Corporate SPT, SPT Reporting
1. PENDAHULUAN
Pendapatan Negara terbesar bersumber dari pajak. Hampir semua negara di dunia, sebagian besar kebutuhan pendapatan untuk pembangunannya dipenuhi dari sektor perpajakan. Pajak merupakan ujung tombak sumber utama pendapatan negara, karena pemerintah memainkan peran sentral dalam pertumbuhan dan pembangunan ekonomi (Xxxxxxxx, Xxxxxxxx, Xxx, & Park, 2019). Wajib pajak mengharapkan imbalan langsung ketika langsung ketika membayar pajak, seperti pelayanan publik dan infrastruktur yang dibangun oleh pemerintah (Xxxxxxxxx & Ganis, 2015).
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) telah menjadi salah satu penggerak ekonomi terbesar di Indonesia sejauh ini. UMKM secara statistik menyumbang 60,5% dari PDB nasional, menyerap 97% dari tenaga kerja dan 99% dari lapangan kerja (Ayem & Hijayanti, 2022). Jumlah UMKM di Indonesia secara keseluruhan mencapai 64 juta unit usaha yang tersebar di berbagai daerah (Tenri & Resinta, 2023).
Ada beberapa pelaku UMKM yang telah memiliki memiliki izin usaha dan NPWP mengakui bahwa mereka tidak mengetahui dan memahami ketentuan UMKM sebagai wajib pajak mempunyai kewajiban membayar pajak. Pembayar pajak dapat menjadi lebih patuh jika pemahaman mereka tentang perpajakan perpajakan meningkat (Putra, 2020). Tidak semua wajib pajak UMKM mengetahui dan memahami ketentuan yang diatur dalam peraturan perpajakan sehingga sehingga diperlukan banyak sosialisasi dan pendampingan.
Salah satu kewajiban pajak UMKM dalam bentuk usaha badan adalah menghitung, membayar serta melaporkan SPT tahunan baik sebagai WP badan. SPT tahunan badan sendiri digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan jumlah pajak yang harus dibayarkan dengan disertai perhitungannya, juga untuk melaporkan harta, kewajiban dan kepemilikan usahanya. SPT badan hanya menggunakan satu formulir, SPT 1771, sedangkan SPT orang pribadi memerlukan lebih dari satu formulir. Badan usaha yang dimaksud adalah berbentuk PT, CV, Usaha Dagang, Organisasi, dan Yayasan Perkumpulan diberlakukan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT setiap tahunnya. Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019, pemerintah kembali mendorong UMKM dengan memberikan insentif pajak khusus bagi mereka. Namun, tarif tersebut hanya berlaku untuk badan usaha berbentuk CV selama empat tahun dan untuk badan usaha berbentuk PT selama tiga tahun sejak berdirinya (Risa & Sari, 2021).
Jika wajib pajak memiliki pemahaman yang baik tentang pajak dan manfaatnya, mereka cenderung melaporkan dan membayar pajak secara sukarela. Jika mereka tidak memahami pajak, mereka akan dianggap sebagai kelompok wajib pajak yang tidak patuh (Mustofa et al., 2016). Sangat penting untuk memahami pajak agar pajak dapat dibayar dan menjadi pendapatan bagi pemerintah dan daerah.
PT Nayaka Xxxxx Xxxxxx merupakan usaha baru sebagai UMKM yang terdaftar sebagai wajib pajak badan, maka PT Nayaka Xxxxx Xxxxxx berkewajiban mengisi dan melaporkan SPT Tahunan badan yang jatuh tempo di tanggal 30 April setiap tahunnya. Untuk menjadi wajib pajak yang baik, PT Nayaka Xxxxx Xxxxxx harus melaporkan dan
membayar pajak kepada negara secara tepat waktu. Berdasarkan pembicaraan dengan pimpinan PT Nayaka Xxxxx Xxxxxx, diketahui masih belum bisa menghitung PPh Badan tahunan. Hal ini menyebabkan pembayaran dan pelaporan SPT Badan secara online menjadi sulit untuk dilakukan. Oleh karena itu diperlukan pendampingan kepada karwayan untuk dapat membuat SPT Badan. Diharapkan bahwa lebih banyak orang akan memahami pajak dengan bantuan. Ini juga akan membantu wajib pajak badan memenuhi kewajiban perpajakannya kepada negara.
Permasalahan
Berdasarkan analisis situasi di atas, masalah yang paling penting bagi karyawan PT Nayaka Xxxxx Xxxxxx adalah kurangnya pemahaman karyawan tentang perpajakan, terutama tentang pembuatan atau penyusunan SPT Badan, serta cara mendaftarkan, menghitung, menyerahkan, dan melaporkan pajak. Dimana prioritas permasalahan mitra kami adalah:
1. Bagaimana cara mendapatkan EFIN badan?
2. Bagaimana cara download E form SPT 1771?
3. Xxxxxxxxx mempersiapkan data pendukung untuk pengisian SPT 1771?
4. Bagaimana cara mengisi SPT 1771?
5. Bagaimana cara melaporkan SPT 1771?
Untuk itu kami akan mengadakan pendampingan mengenai topik perpajakan dimana akan berfokus pada pembuatan atau penyusunan SPT Badan. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada karyawan agar memiliki pemahaman yang cukup mengenai pembuatan atau penyusunan SPT Badan agar dapat memenuhi kewajiban pajak mereka dan memberikan informasi yang tepat dan akurat kepada kantor pajak, sehingga dapat membantu menghindari potensi denda atau masalah hukum yang mungkin dapat timbal akibat adanya pelanggaran pajak.
Solusi Mitra
Solusi yang dapat diberikan untuk mengatasi permasalahan diatas yaitu sebagai berikut:
• Memberikan petunjuk tentang cara merespons SPT Badan dengan baik dan jelas
• Memberikan petunjuk tentang cara mempersiapkan data pendukung yang diminta untuk pengisian SPT.
• Menbantu mendapatkan EFIN badan.
• Mengajarkan cara mengisi SPT 1771.
• Mengajarkan cara melaporkan SPT 1771.
2. Metode pelaksanaan
Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan secara offline di sunrise jl palapa raya no 1 dan acara ini dikemas dalam bentuk sharing. Materi sosialisasi disajikan dalam bentuk power point dan diikuti oleh seluruh karyawan PT Nayaka Xxxxx Xxxxxx yang berjumlah 6 orang.
Acara sosialisasi ini diadakan secara offline di Sunrise Jalan Palapa Raya Nomor 1, dan dikemas dalam bentuk berbagi. Semua enam karyawan PT Nayaka Xxxxx Xxxxxx melihat presentasi PowerPoint tentang materi sosialisasi. Pengabdian masyarakat ini dilakukan dalam empat tahap. Kami pergi ke PT Nayaka Xxxxx Xxxxxx untuk berbicara
tentang topik SPT dengan pemilik PT Nayaka Xxxxx Xxxxxx pada tahap pertama. Tahap kedua adalah persiapan, di mana kami membuat materi dan data pendukung untuk presentasi PowerPoint. Tahap ketiga, tahap pelaksanaan, dilakukan pada tanggal 22 April 2024. Ini adalah tahap terakhir, di mana kami perlu membuat laporan akhir tentang kegiatan PKM yang telah diselesaikan.
3. Xxxxx dan pembahasan
Setiap bisnis ingin karyawannya memahami perpajakan sehingga mereka dapat memenuhi kewajiban pajak mereka. PT Nayaka Xxxxx Xxxxxx juga berharap karyawan memahami pentingnya SPT Badan untuk membantu perusahaan dalam meningkatkan kepatuhan perpajakan, menemukan masalah perpajakan secara lebih dini, dan menghindari interpretasi yang salah. Saat karyawan menerima SPT, mereka dapat menggunakan pengetahuan ini untuk menyiapkan informasi tambahan yang dibutuhkan dan memberikan tanggapan yang tepat. Semua karyawan toko menganggap penting untuk mengikuti kegiatan penyuluhan perpajakan.
Ada beberapa dokumen yang harus dipersiapkan saat mengisi SPT tahunan badan. Berkas umum yang wajib Anda persiapkan ketika mengisi SPT tahunan badan, antara lain:
• SPT masa PPN dalam satu tahun pajak yaitu dari Januari hingga Desember 2023
• Faktur pajak masukan dan keluaran dalam satu tahun pajak.
• SPT masa pasal 21 dari Januari hingga Desember 2023.
• Bukti pemotongan PPh pasal 23 yang diterima dalam 1 tahun pajak
• Bukti pemotongan PPh pasal 4 ayat 2. Berkas ini disertakan jika termasuk wajib pajak berdasarkan PP nomor 23 tahun 2018.
• bukti pembayaran PPh pasal 25.
• Bukti pembayaran atas STP pajak penghasilan pasal 25 dalam waktu satu tahun pajak.
• Laporan keuangan yang terdiri dari laporan laba rugi, laporan posisi keuangan (Neraca) dan juga perhitungan koreksi fiskal.
Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) adalah istilah yang digunakan untuk mengacu pada surat yang memberikan informasi mengenai pajak. Dokumen ini dibuat dengan tujuan melaporkan data perpajakan kepada pihak berwenang pajak di Indonesia. Formulir SPT harus diisi dan dikirim oleh Xxxxx Xxxxx (WP), baik individu maupun perusahaan, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) berisi data yang berkaitan dengan pendapatan, pengurangan pajak, tugas pajak, dan aspek lain yang relevan dengan jenis pajak yang dinyatakan. Surat Pemberitahuan Tahunan juga memuat rincian mengenai jumlah pendapatan yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak selama periode pajak tertentu, beserta jumlah pajak yang harus dibayarkan atau sudah dipotong. Bentuk Surat Pemberitahuan Tahunan yang wajib diisi bergantung pada status perpajakan dan jenis usaha yang dimiliki oleh Wajib Pajak. Ada beberapa bentuk Surat Pemberitahuan (SPT) yang biasanya muncul seperti SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh), SPT Masa Pajak Pendapatan, SPT Pajak Pertambahan Nilai (PPN), SPT Pajak Penghasilan Pasal 23, dan sejenisnya. Pengisian SPT harus dilakukan secara teliti dan akurat sesuai dengan aturan perpajakan yang berlaku. Konsekuensi dari keterlambatan atau ketidaksesuaian dalam mengisi dan menyampaikan SPT adalah adanya sanksi administratif atau denda yang akan dikenakan oleh pihak berwenang dalam bidang pajak. Dalam kaitannya dengan hal tersebut, WP harus memahami
tanggung jawab mereka terkait pembayaran pajak dan menyampaikan data dengan akurat dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Teks tersebut menjelaskan mengenai cara melaporkan SPT Badan dengan cara yang efektif dan terperinci baik secara lisan maupun tulisan. Penjelasan yang mendetil juga diberikan mengenai persiapan data pendukung, seperti menyiapkan faktur pembelian dan meminta serta memverifikasi kecocokan data. Pengisian e-SPT Tahunan PPh badan akan dilakukan melalui aplikasi DJP Online
Selain itu, kegiatan pendampingan ini dapat meningkatkan pemahaman wajib pajak tentang pajak dan keuntungan yang akan mendorong mereka untuk melaporkan dan membayar pajak secara sukarela (Zahara dkk., 2023). Kegiatan selama pendampingan di dokumentasi dalam gambar 1 dan 2.
Gambar 1
Gambar 2
4. KESIMPULAN DAN SARAN
Pendampingan ini dirasakan bermanfaat untuk para karyawan khususnya karyawan PT Nayaka Xxxxx Xxxxxx, agar para karyawan dapat memiliki pemahaman yang cukup untuk membuat SPT Badan. Pendampingan ini juga dapat membantu DJP dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam melaporan dan membayar kewajiban perpajkannya. Mengingat usaha ini sebagai salah satu UMKM yang pasti memerlukan pengisian SPT lainnya seperti PPh pasal 21 dan pasal 23, maka untuk pelatihan lebih lanjut bisa dilakukan pendampingan atas pengisian SPT lainnya.
Ucapan Xxxxxx Xxxxx (Acknowledgement)
Segala puji syukur kami ucapkan kepada Tuhan Yang Maha Esa dengan pimpinan dan berkatnya, kegiatan ini bisa berjalan dengan lancar tanpa kendala. Sehingga kami dapat menyelesaikan kegiatan pengabdian masyarakat ini tepat waktu. Kami juga berterima kasih kepada PT Nayaka Xxxxx Xxxxxx yang telah memberikan kesempatan dan waktu untuk mengadakan kegiatan ini.
REFERENSI
Xxxxxxxx, X., Xxxxxxxx, X., Xxx, X., & Xxxx, D. (2019). Tax Revenue Trends in Latin America and Asia: A Comparative Analysis. Emerging Markets Finance and Trade, 55(2), 427–449. xxxxx://xxx.xxx/00.0000/0000000X.0000.0000000
Xxxx, X., & Xxxxxxxxx, N. (2022). the Effect of Tax Incentives on Financial Performance of Micro, Small, and Medium Enterprises During the Covid-19 Pandemic. Jurnal Ilmu Manajemen Profitability, 6(1), 75–82. xxxxx://xxx.xxx/00.00000/xxxxxxxxxxxxx.x0x0.0000
Xxxxxxxxx, X., & Xxxxx, X. (2015). Developing a Model of Tax Compliance from Social Contract Perspective : Mitigating the Tax Evasion. 211(September), 966– 971. xxxxx://xxx.xxx/00.0000/x.xxxxxx.0000.00.000
Xxxxxxx, X. X., Xxxxxxxxx, & R, M. M. (2016). Pengaruh Pemahaman Peraturan Perpajakan, Tarif Pajak dan Asas Keadilan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak (Studi pada Wajib Pajak USaha Mikro Kecil dan Menengah yang Berada di Wilayah Kerja Kantor Pelayanan Pajak Pratama Batu Setelah Diberlakukannya Peraturan. Jurnal Perpajakan (JEJAK), 8(1). xxxxxxxxxx.xxxxxxxxxxxxxx.xx.xx.xx
Putra, A. P. (2020). Anteseden Kepatuhan Wajib Pajak Usaha Mikro , Kecil Dan Menengah. 15(1), 71–90.
Xxxx, N., & Xxxx, M. R. (2021). Pengaruh Penerapan PP Nomor23 Tahun 2018 dan Modernisasi Perpajakan Serta Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak UMKM. JRAK, 20-37. Retrieved from xxxxx://xxxxxx.xxxxxxxxxxxx.xx.xx/xxxxx.xxx/xxxx/xxxxxxx/xxxx/0000/0000
Xxxxx, X., & Xxxxxxx, S. (2023). Job Creation Perppu supports revival of MSMEs in Indonesia. xxxxx://xx.xxxxxxxxxx.xxx/xxxx/000000/xxx-xxxxxxxx-xxxxxx- supports-revival-of-msmes-in-indonesia
Xxxxxx, X., Xxxx, M. E., & Xxxxxxxx, X. (2023). Pendampingan Penyusunan dan Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Melalui DJP Online pada Klinik IDI Pajangan bantul. JPkMN, 1110-1117.