Kesimpulan Klausul Contoh
POPULAR SAMPLE Copied 1 times
Kesimpulan. Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data, dan informasi yang diperoleh dari manajemen Perseroan yang digunakan dalam penyusunan laporan ini, penelaahan atas dampak keuangan Transaksi sebagaimana diungkapkan dalam laporan pendapat kewajaran ini, KJPP KR berpendapat bahwa Transaksi adalah wajar.
Kesimpulan. Dengan dilaksanakannya program Sosialisasi Produk Lembaga Keuangan Syariah, masyarakat yang kebanyakan bermata pencaharian bertani dapat mengetahui adanya produk pembiayaan di lembaga keuangan syariah. Penggunaan metode penggambaran contoh yang sesuai dengan kegiatan sehari-hari memicu antusias dan minat masyarakat sehingga dapat memudahkan dalam memahamkan suatu konsep atau materi. Masyarakat perlu banyak penyuluhan guna memberikan keterbukaan informasi tentang lembaga keuangan syariah dan produk- produknya. Berdasarkan atas uraian tersebut di atas maka untuk kemajuan dan perkembangan Desa Batu Tegi, penulis memiliki beberapa saran yang diajukan sebagai rekomendasi yaitu: Masyarakat membutuhkan akses yang mudah ke lembaga keuangan syariah, karena di Desa Batu Tegi atau di sekitar Kabupaten Tanggamus sulit ditemui Lembaga Keuangan Syariah; Metode sosialisasi cukup baik dilaksanakan untuk memberikan informasi kepada masyarakat; Koperasi BUMDES terus melaksanakan dan mengembangkan kegiatan koperasi yang berlandaskan syariah; Untuk pengembangan kebiasaan halal lifestyle harus saling mengingatkan satu sama lain penduduk Desa Batu Tegi, agar sebutan Desa Wisata Religi Batu Tegi benar-benar terealisasi.
Kesimpulan. Pelaksanaan perjanjian nominee pada umumnya dilaksanakan melalui perkawinan dan kekerabatan, namun yang seringkali yang terjadi yaitu melalui perkawinan, dimana WNI menikah dengan WNA dan kemudian WNI ini membeli sebidang tanah dalam bentuk kepemilikan Hak Milik, pembelian tanah tersebut dibayar oleh WNA, kemudian dibuatkanlah akta-akta yang membebani sertipikat hak milik tersebut yang dimana akta tersebut menyatakan bahwa secara tidak langsung dimiliki/dikuasai oleh WNA, akta tersebut sebagai perwujudan perjanjian nominee. Akibat hukum yang timbul dengan adanya perjanjian pinjam nama (nominee) dalam hal kepemilikan hak atas tanah di Indonesia adalah batal karena tidak memenuhinya syarat sah perjanjian yang termuat pada Pasal 1320 KUH Perdata dimana isi dari perjanjian nominee ini tidak berdasarkan suatu sebab yang halal melainkan mengandung unsur-unsur perbuatan melawan hukum karena telah bertentangan dengan Undang-Undang Pokok Agraria, khususnya Pasal 21 Ayat (1), dan untuk Notaris selaku pembuat akta Perjanjian Nominee harus mempertanggungjawabkan akta yang dibuatnya karena hal tersebut termasuk perbuatan melawan hukum. Sebaiknya dibuatkan peraturan khusus yang tegas dan jelas untuk mengatur tentang Perjanjian Nomine dalam hal kepemilikan tanah oleh WNA, masalah tersebut tentunya tidak bisa dibiarkan begitu saja, karena penguasaan atau kepemilikan tanah Hak Milik oleh orang asing melalui perjanjian nominee bisa berdampak negatif bagi Bangsa dan Negara Indonesia apalagi kalau penguasaannya itu belum ada batas-batasnya, selain itu sebaiknya pemerintah melakukan sosialisasi terhadap masyarakat tentang perjanjian nominee ini agar kedepannya dapat meminimalisasikan permasalahan tentang perjanjian nominee serta peran bagi masyarakat yang mengetahui tentang akta kepemilikan Perjanjian Nominee untuk melaporkan kepada pihak-pihak yang terkait, dan kepada masyarkat yang menjadi korban agar melaporkan karena dengan adanya Perjanjian Nominee itu Negara dan Korban dirugikan dalam banyak hal. Bagi Pejabat Notaris/PPAT selaku pelaksana Undang-undang, agar memegang teguh dan melaksanakan sumpah/janji jabatan yang diucapkan sebelum memulai tugas dan jabatannya sebagai bentuk tanggung jawab kepada Negara Republik Indonesia sehingga lebih menjungjung tinggi peraturan perundang-undangan yang berlaku, jangan sampai menghalalkan segala cara yang merugikan pihak lain dan merugikan Negara
Kesimpulan. Berdasarkan uraian-uraian sebagaimana yang telah dijelaskan pada bab terdahulu, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
1. Implementasi pengadaan langsung belanja barang daerah pada Bagian Umum Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tulang Bawang pada Tahun Anggaran 2017 telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan dalam hal pengadaan langsung dapat dilakukan terhadap pengadaan yang bernilai sampai dengan Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah). Pemilihan Penyedia barang dengan metode pengadaan langsung dilakukan sebagai berikut:
a. Pembelian/pembayaran langsung kepada Penyedia untuk pengadaan barang yang menggunakan bukti pembelian, kuitansi dan Surat Perintah Kerja (SPK);
b. Permintaan penawaran yang disertai dengan klarifikasi serta negosiasi teknis dan harga kepada Penyedia untuk pengadaan langsung yang menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK). Pengadaan langsung belanja barang daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif, dan akuntabel. Pelaksanaan pengadaan barang terlihat masih belum dapat dilaksanakan secara maksimal. Hal tersebut didasarkan karena masih terdapat beberapa permasalahan yang berkaitan dengan pelaksanaan pengadaan langsung yang ditemukan oleh penyusun. Masalah tersebut antara lain tidak ada pegawai yang telah memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan kompetensi yang dipersyaratkan, oleh karena itu Pengguna Anggaran (PA) pada Bagian Umum Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tulang Bawang merangkap sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
2. Hak dan kewajiban para pihak dalam hal ini ketentuan mengenai hak-hak yang dimiliki serta kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Penyedia barang dalam melaksanakan kontrak, meliputi: 1. Hak dan kewajiban Pejabat Pembuat Komitmen (PPK):
a. mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia;
b. meminta laporan- laporan secara periodik mengenai pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh Penyedia;
c. membayar pekerjaan sesuai dengan harga yang tercantum dalam kontrak yang telah ditetapkan kepada Penyedia; dan
d. memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh Penyedia untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan kontrak. 2. Hak dan kewajiban Penyedia:
a. menerima pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan harga yang telah ditent...
Kesimpulan. Dari hasil penelitian yang dilakukan maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut :
Kesimpulan. Saran DAFTAR PUSTAKA LAMPIRAN (Buku kegiatan harian magang, foto/video dokumentasi)
Kesimpulan. Kegiatan PKM ini terlaksana dengan baik, pihak peserta dan sekolah merasa puas karena materi yang disampaikan merupakan pergulatan mereka sebagai pribadi yang harus mengerti tentang kecerdasan finansial. Acara juga berisi informasi tentang jurusan di perguruan tinggi dan karir yang dapat ditapaki. Kegiatan dan pemaparan disampaikan secara jarak jauh dengan media Zoom dan materi dibuat dalam format power point. Para peserta cukup antusias berinteraksi lewat media daring dan aktif bertanya serta meminta copy materi. Pihak sekolah juga merespon positif untuk ke depannya diadakan penyuluhan kembali dengan topik lain sesuai kebutuhan siswa dan orangtua serta penambah wawasan.
Kesimpulan. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa semua pihak di perusahaan dapat meningkatkan peranan internal audit perusahaan dan juga mengimplementasikan sistem pengendalian internal yang berbasis COSO guna mendeteksi masalah-masalah yang terkait dengan penyalahgunaan aset yang terjadi selama ini. Pihak perusahaan berharap kegiatan seperti ini masih akan dilanjutkan. Kegiatan ini akan diakhiri dengan membuat modul dan publikasi sebagai luaran, juga menyusun laporan akhir maupun laporan keuangan atas kegiatan yang telah dilakukan.
Kesimpulan. DPD harus dikuatkan dibidang legislatiflasi dan ikut dalam setiap tahap tahapan pembuatan RUU tetapi sepanjang kewenangan itu membahas UU dengan daerah.
Kesimpulan. Pelaksanaan PKM berjalan dengan sangat baik. Para peserta yang merupakan siswa SMA Katolik St Kristoforus I di Jakarta Barat dengan pendampingan guru bidang studi ekonomi dan para wali kelas mengikuti kegiatan dengan baik, aktif bertanya dan menjawab pertanyaan. Materi PKM ini dapat menambah wawasan para siswa dibidang pelajaran ekonomi
5.1 Saran
