We use cookies on our site to analyze traffic, enhance your experience, and provide you with tailored content.

For more information visit our privacy policy.

Kesimpulan Klausul Contoh

Kesimpulan. Dengan dilaksanakannya program Sosialisasi Produk Lembaga Keuangan Syariah, masyarakat yang kebanyakan bermata pencaharian bertani dapat mengetahui adanya produk pembiayaan di lembaga keuangan syariah. Penggunaan metode penggambaran contoh yang sesuai dengan kegiatan sehari-hari memicu antusias dan minat masyarakat sehingga dapat memudahkan dalam memahamkan suatu konsep atau materi. Masyarakat perlu banyak penyuluhan guna memberikan keterbukaan informasi tentang lembaga keuangan syariah dan produk-produknya. Berdasarkan atas uraian tersebut di atas maka untuk kemajuan dan perkembangan Desa Batu Tegi, penulis memiliki beberapa saran yang diajukan sebagai rekomendasi yaitu: Masyarakat membutuhkan akses yang mudah ke lembaga keuangan syariah, karena di Desa Batu Tegi atau di sekitar Kabupaten Tanggamus sulit ditemui Lembaga Keuangan Syariah; Metode sosialisasi cukup baik dilaksanakan untuk memberikan informasi kepada masyarakat; Koperasi BUMDES terus melaksanakan dan mengembangkan kegiatan koperasi yang berlandaskan syariah; Untuk pengembangan kebiasaan halal lifestyle harus saling mengingatkan satu sama lain penduduk Desa Batu Tegi, agar sebutan Desa Wisata Religi Batu Tegi benar-benar terealisasi.
KesimpulanPelaksanaan perjanjian nominee pada umumnya dilaksanakan melalui perkawinan dan kekerabatan, namun yang seringkali yang terjadi yaitu melalui perkawinan, dimana WNI menikah dengan WNA dan kemudian WNI ini membeli sebidang tanah dalam bentuk kepemilikan Hak Milik, pembelian tanah tersebut dibayar oleh WNA, kemudian dibuatkanlah akta-akta yang membebani sertipikat hak milik tersebut yang dimana akta tersebut menyatakan bahwa secara tidak langsung dimiliki/dikuasai oleh WNA, akta tersebut sebagai perwujudan perjanjian nominee. Akibat hukum yang timbul dengan adanya perjanjian pinjam nama (nominee) dalam hal kepemilikan hak atas tanah di Indonesia adalah batal karena tidak memenuhinya syarat sah perjanjian yang termuat pada Pasal 1320 KUH Perdata dimana isi dari perjanjian nominee ini tidak berdasarkan suatu sebab yang halal melainkan mengandung unsur-unsur perbuatan melawan hukum karena telah bertentangan dengan Undang-Undang Pokok Agraria, khususnya Pasal 21 Ayat (1), dan untuk Notaris selaku pembuat akta Perjanjian Nominee harus mempertanggungjawabkan akta yang dibuatnya karena hal tersebut termasuk perbuatan melawan hukum. Sebaiknya dibuatkan peraturan khusus yang tegas dan jelas untuk mengatur tentang Perjanjian Nomine dalam hal kepemilikan tanah oleh WNA, masalah tersebut tentunya tidak bisa dibiarkan begitu saja, karena penguasaan atau kepemilikan tanah Hak Milik oleh orang asing melalui perjanjian nominee bisa berdampak negatif bagi Bangsa dan Negara Indonesia apalagi kalau penguasaannya itu belum ada batas-batasnya, selain itu sebaiknya pemerintah melakukan sosialisasi terhadap masyarakat tentang perjanjian nominee ini agar kedepannya dapat meminimalisasikan permasalahan tentang perjanjian nominee serta peran bagi masyarakat yang mengetahui tentang akta kepemilikan Perjanjian Nominee untuk melaporkan kepada pihak-pihak yang terkait, dan kepada masyarkat yang menjadi korban agar melaporkan karena dengan adanya Perjanjian Nominee itu Negara dan Korban dirugikan dalam banyak hal. Bagi Pejabat Notaris/PPAT selaku pelaksana Undang-undang, agar memegang teguh dan melaksanakan sumpah/janji jabatan yang diucapkan sebelum memulai tugas dan jabatannya sebagai bentuk tanggung jawab kepada Negara Republik Indonesia sehingga lebih menjungjung tinggi peraturan perundang-undangan yang berlaku, jangan sampai menghalalkan segala cara yang merugikan pihak lain dan merugikan Negara
Kesimpulan. Berdasarkan pembahasan terhadap hasil penelitian, maka dapat dikemukakan kesimpulan sebagai nberikut:
Kesimpulan. Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data, dan informasi yang diperoleh dari manajemen Perseroan yang digunakan dalam penyusunan laporan ini, penelaahan atas dampak keuangan Transaksi sebagaimana diungkapkan dalam laporan pendapat kewajaran ini, KJPP KR berpendapat bahwa Transaksi adalah wajar.
Kesimpulan. Saran DAFTAR PUSTAKA LAMPIRAN (Buku kegiatan harian magang, foto/video dokumentasi)
KesimpulanLaporan Kinerja Instansi Pemerintah (LkjIP) Kecamatan Bojong Tahun 2022 merupakan wujud tanggung jawab atas pelaksanaan kinerja Kecamatan Bojong berdasarkan Rencana Strategis Kecamatan Bojong 2019-2024 dan Perjanjian Kinerja Tahun 2023. Laporan ini juga merupakan pertanggungjawaban atas anggaran, tugas pokok dan fungsi serta pelaksanaan kebijakan. Tahun 2023 ini merupakan tahun keempat pengukuran kinerja Kecamatan Bojong dari target sasaran yang tertuang pada Rencana Strategis lima tahunan. Capaian kinerja Kecamatan Bojong yaitu 137,67% dan capaian anggaran sebesar 96,20%, maka dapat disimpulkan bahwa pencapaian kinerja Kecamatan Bojong tahun 2023 sangat berhasil. Keberhasilan pencapaian kinerja Kecamatan Bojong tahun 2023 ini dipengaruhi oleh faktor-faktor sebagai berikut: a. Adanya komitmen dan kepedulian yang tinggi dari masing-masing penanggungjawab kegiatan. b. Perencanaan dari masing-masing kegiatan telah fokus pada apa yang akan dicapai dan tidak hanya fokus pada tindakan. c. Telah diimplementasikannya penganggaran yang berbasis kinerja. d. Terdapat sinergitas yang baik antara kecamatan, desa dan tokoh masyarakat dalam pembangunan wilayah. e. Telah dilaksanakannya koordinasi rutin antara kecamatan, desa, dan masyarakat. Dibalik keberhasilan dalam pencapaian kinerja, Kecamatan Bojong juga mengalami beberapa hambatan, yaitu: a. Masih kurangnya sumber daya manusia (SDM), baik kualitas maupun kuantitas dibandingkan dengan beban kerja yang dilaksanakan oleh Kecamatan Bojong Kabupaten Tegal. b. Masih sulitnya mengimplementasikan penganggaran yang berbasis kinerja pada seluruh aparatur Kecamatan Bojong. c. Belum optimalnya ketersediaan data yang ada di SKPD untuk menunjnag proses perencanaan dan pengambilan kebijakan. d. Belum dilaksanakannya setiap triwulan rapat evaluasi pelaksanaan kegiatan baik terkait realisasi anggaran maupun realisasi fisiknya, untuk mengantisipasi terdapat kegiatan yang tidak fokus pada hasil. e. Terdapat perubahan susunan organisasi dan tata kerja (SOTK) kecamatan di lingkungan kabupaten tegal. Upaya yang ditempuh oleh Kecamatan Bojong dalam menanggulangi hambatan-hambatan yang ada yaitu: a. Melakukan perencanaan kebutuhan pegawai Kecamatan Bojong dan mengajukan permohonan penambahan tenaga PNS Kecamatan Bojong. b. Dilaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan secara periodik, selain itu juga diimplementasikan penilaian kinerja PNS melalui penerapan sasaran kinerja pegawai (SKP). c. Direncanakan akan dibangun sistem da...
Kesimpulan. Dari hasil penelitian dalam perjanjian yang dilakukan maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut: Pelaksanaan perjanjian kerja sama antara PT. BPR Prima Nadi dengan Notaris/PPAT Bapak I Made Xxxx Xxxxxxxx di dilakukan dengan menggunakan perjanjian tertulis yang diikat dengan kontrak yang berlaku 2 (dua) tahun. Perjanjian kerja sama yang terjadi antara Bank dengan Notaris, diawali dengan pengajuan penawaran oleh Notaris kepada Bank yang dituju, apabila setujui oleh pihak bank maka kedua belah pihak mengikatkan dirinya dalam bentuk perjanjian kerja sama. Perjanjian kerja sama apabila dianalisis menurut Pasal 1320 KUHPerdata maka perjanjian tersebut tidak melanggar ketentuan syarat-syarat sah perjanjian. Kemudian jika dianalisis berdasarkan UUJN dan Kode Etik Notaris maka kontrak kerja sama rekanan antara Notaris/PPAT dengan bank telah sesuai dengan Pasal 16 ayat 1 huruf a dan Pasal 15 ayat (1) UUJN juncto Pasal 4 angka 3, Pasal 4 angka 4 dan Pasal 4 angka 5 kode etik Notaris. Dengan dibuatnya perjanjian kerjasama penggunaan jasa Notaris/PPAT dengan bank melalui suatu perjanjian rekanan maka hal ini tidak mempengaruhi independensi atau kemandirian Notaris/PPAT dalam melaksanakan jabatannya karena posisi Notaris/PPAT hanya sebagai pejabat pembuat akta autentik yang telah disepakati oleh para penghadap kepadanya. Penyelesaian sengketa jika terjadi wanprestasi dalam perjanjian kerja sama PT. BPR Prima Nadi dengan Notaris/PPAT Bapak I Made Budi Priyatnadi menggunakan cara negosiasi yang merupakan sarana bagi para pihak yang bersengketa untuk mendiskusikan penyelesaiannya tanpa keterlibatan pihak ketiga sebagai penengah, sehingga tidak ada prosedur baku, akan tetapi prosedur dan mekanismenya diserahkan kepada kesepakatan para pihak yang bersengketa tersebut. Bagi para Notaris/PPAT diharapkan tetap menjalankan jabatannya dengan menjaga independensinya sesuai dengan UUJN, Kode Etiknya dalam menjalankan kewenangannya. Hal ini guna melindungi kepentingan para pihak yang menghadap kepadanya, sehingga menimbulkan kepastian dan perlindungan hukum bagi para pihak. Agar pelaksanaan perjanjian berjalan dengan lancar dan masing-masing pihak tidak mengalami kerugian, maka para pihak hendaknya memuat ketentuan force majeour dalam perjanjian kerja sama tersebut. Mengingat permasalahan overmacht sering menjadi permasalahan yang kerap kali mengganggu jalannya suatu perjanjian.
Kesimpulan. Mengawali pelaksanaan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat, tim kami melakukan survey terlebih dahulu kepada Mitra, yaitu SMK Dhammasavanna pada tanggal 3 Februari 2022. Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat dilakukan kepada para siswa/i SMK Dhammasavanna berupa pelatihan penyusunan neraca saldo setelah penyesuaian perusahaan dagang. Kegiatan ini diadakan sejumlah 2 kali, melalui zoom. Pelatihan pertama diadakan pada tanggal 8 Maret 2022 dengan menjelaskan teori jurnal penyesuaian dan penyusunan neraca saldo setelah penyesuaian bagi perusahaan dagang. Pelatihan kedua diadakan pada tanggal 10 Maret 2022 dengan memberikan contoh kasus untuk menyusun neraca saldo setelah penyesuaian. Semua kegiatan pelatihan ini diikuti oleh siswa/i kelas X dengan total peserta sejumlah 15 orang. Ucapan Xxxxxx Xxxxx (Acknowledgement) Kami mengucapkan banyak terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu kami, Rektor Universitas Tarumanagara, Ketua LPPM Universitas Tarumanagara, Dekan dan segenap pimpinan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Tarumanagara, SMK Dhammasavanna serta semua pihak yang tidak dapat kami sebutkan satu persatu. Xxxxxx, X. (2018). Analisis Penerapan Koreksi Fiskal atas Pendapatan, Beban dan Pajak Tangguhan untuk Menghitung Pajak Penghasilan Terutang Pada PT. Sinar Karya Bahagia. Prive, 1(1): 59-72. Xxxx, S. P., Xxxxxxxx, E. S., dan Xxxxxxx, M. (2017). Pengantar Akuntansi Sekilas Pandang Perbandingan dengan SAK yang Mengadopsi IFRS, SAK ETAP, dan SAK EMKM. Edisi Pertama. Bogor: In Media. Xxxx, S. P., Xxx, T. F., Xxxxxxxx, E. S., dan Xxxxxxx, M. (2018). Panduan Belajar Pengantar Akuntansi. Edisi Pertama. Bogor: In Media. Xxxxx, D. E., Xxxxxxxx, X. X., & Xxxxxxxx, T. D. (2020). Intermediate Accounting: IFRS Edition. Fourth Edition. New Jersey: Xxxx Xxxxx & Sons. Xxxxxx, T. I., Xxxxxxxx, X., & Xxxxxx, M. Y. B. (2019). Analisis Pengakuan Pendapatan dan Beban dalam Penyajian Laporan Laba Rugi pada PT Sederhana Karya Jaya. Jurnal EMBA, 7(3): 4397-4406. Xxxxxxxx, X. X., Xxxxxx, P. D., & Xxxxx, D. E. (2019) Financial Accounting with International Financial reporting Standards. Fourth Edition. New Jersey: Xxxx Xxxxx & Sons. Xxxxxx, X. (2018). Analisis Pengakuan Pendapatan dan Beban Kontrak Konstruksi pada PT.Wahana Tata Riau. Jurnal Ilmu Komputer dan Bisnis, 9(2): 2034-2043.
Kesimpulan. Berdasarkan uraian sebelumnya dapat disimpulkan bahwa ada beberapa Prosedur pemberian kredit pensiun pada PT. Bank Nagari Cabang Padang Panjang, yaitu : 5.1.1. Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh nasabah untuk mendapatkan kredit terdiri dari : 1. Dokumen inti yang berupa SKEP Pensiun atau dokumen yang berhubungan dengan kepengurusan SKEP pensiun. 2. Dokumen pelengkap berupa aplikasi permohonan kredit, foto copy KTP yang masih berlaku, kartu keluarga, informasi uang pensiun terakhir bisa bersumber dari foto copy buku gaji atau buku tabungan dan sejenisnya, foto copy kartu NPWP untuk keseluruhan pinjaman > Rp. 100 Juta atau sesuai ketentuan yang berlaku. 3. Dokumen hukum yang akan dicetak oleh pihak bank melalui sistem komputer seperti, aplikasi dan ketentuan umum kredit pensiun, tanda terima dokumen SKEP atau kepengurusan SKEP yang telah diserahkan pihak debitur kepada kreditur sebagai jaminan kreditnya. 5.1.2. Mekanisme prosedur pemberian kredit pada PT. Bank Nagari Cabang Padang Panjang terdapat perbedaan dengan teori yang ada. Prosedur pemberian kredit pada teori terdiri dari pengajuan berkas-berkas pinjaman, penyelidikan berkas pinjaman, wawancara I, peninjauan ke lokasi, wawancara II, keputusan kredit, penandatanganan perjanjian kredit/ perjanjian lainnya, realisasi kredit dan penyaluran atau penarikan dana. Prosedur pemberian kredit pada PT. Bank Nagari Cabang Padang Panjang meliputi pengajuan permohonan kredit, melengkapi berkas-berkas persyaratan yang diminta oleh bank, analisis kredit, keputusan kredit, penandatanganan perjanjian kredit, dan realisasi kredit. Perbedaan yang mendasar adalah tidak adanya wawancara dan peninjauan ke lokasi nasabah secara langsung. 5.1.3. Hambatan-hambatan yang dialami pada saat proses pemberian kredit Pada PT. Bank Nagari Cabang Padang Panjang meliputi hambatan internal dan eksternal. Hambatan internal meliputi kualitas karyawan pada bagian marketing PT. Bank Nagari Cabang Padang Panjang kurang dan juga biayaprovisi dan assuransi kredit pensiun yang ditetapkan oleh PT. Bank Nagari Cabang Padang Panjang terbilang cukup tinggi jika dibandingkan dengan lembaga perbankan. Hambatan-hambatan eksternal meliputi, nasabah lalai atau tidak memenuhi syarat-syarat dan ketentuan- ketentuan yang ditentukan dalam Perjanjian Kredit atau lalai berdasarkan perjanjian lainnya yang dibuat antara nasabah dan PT. Bank Nagari Cabang Padang Panjang dan nasabah sulit memahami informasi mengenai pelayanan kredit yang ditawarkan oleh PT. Ban...
Kesimpulan. Pelaksanaan PKM berjalan dengan sangat baik. Para peserta yang merupakan siswa SMA Katolik St Kristoforus I di Jakarta Barat dengan pendampingan guru bidang studi ekonomi dan para wali kelas mengikuti kegiatan dengan baik, aktif bertanya dan menjawab pertanyaan. Materi PKM ini dapat menambah wawasan para siswa dibidang pelajaran ekonomi 5.1 Saran