Kesimpulan Klausul Contoh

Kesimpulan. Dengan dilaksanakannya program Sosialisasi Produk Lembaga Keuangan Syariah, masyarakat yang kebanyakan bermata pencaharian bertani dapat mengetahui adanya produk pembiayaan di lembaga keuangan syariah. Penggunaan metode penggambaran contoh yang sesuai dengan kegiatan sehari-hari memicu antusias dan minat masyarakat sehingga dapat memudahkan dalam memahamkan suatu konsep atau materi. Masyarakat perlu banyak penyuluhan guna memberikan keterbukaan informasi tentang lembaga keuangan syariah dan produk-produknya. Berdasarkan atas uraian tersebut di atas maka untuk kemajuan dan perkembangan Desa Batu Tegi, penulis memiliki beberapa saran yang diajukan sebagai rekomendasi yaitu: Masyarakat membutuhkan akses yang mudah ke lembaga keuangan syariah, karena di Desa Batu Tegi atau di sekitar Kabupaten Tanggamus sulit ditemui Lembaga Keuangan Syariah; Metode sosialisasi cukup baik dilaksanakan untuk memberikan informasi kepada masyarakat; Koperasi BUMDES terus melaksanakan dan mengembangkan kegiatan koperasi yang berlandaskan syariah; Untuk pengembangan kebiasaan halal lifestyle harus saling mengingatkan satu sama lain penduduk Desa Batu Tegi, agar sebutan Desa Wisata Religi Batu Tegi benar-benar terealisasi.
Kesimpulan. Pelaksanaan perjanjian nominee pada umumnya dilaksanakan melalui perkawinan dan kekerabatan, namun yang seringkali yang terjadi yaitu melalui perkawinan, dimana WNI menikah dengan WNA dan kemudian WNI ini membeli sebidang tanah dalam bentuk kepemilikan Hak Milik, pembelian tanah tersebut dibayar oleh WNA, kemudian dibuatkanlah akta-akta yang membebani sertipikat hak milik tersebut yang dimana akta tersebut menyatakan bahwa secara tidak langsung dimiliki/dikuasai oleh WNA, akta tersebut sebagai perwujudan perjanjian nominee. Akibat hukum yang timbul dengan adanya perjanjian pinjam nama (nominee) dalam hal kepemilikan hak atas tanah di Indonesia adalah batal karena tidak memenuhinya syarat sah perjanjian yang termuat pada Pasal 1320 KUH Perdata dimana isi dari perjanjian nominee ini tidak berdasarkan suatu sebab yang halal melainkan mengandung unsur-unsur perbuatan melawan hukum karena telah bertentangan dengan Undang-Undang Pokok Agraria, khususnya Pasal 21 Ayat (1), dan untuk Notaris selaku pembuat akta Perjanjian Nominee harus mempertanggungjawabkan akta yang dibuatnya karena hal tersebut termasuk perbuatan melawan hukum. Sebaiknya dibuatkan peraturan khusus yang tegas dan jelas untuk mengatur tentang Perjanjian Nomine dalam hal kepemilikan tanah oleh WNA, masalah tersebut tentunya tidak bisa dibiarkan begitu saja, karena penguasaan atau kepemilikan tanah Hak Milik oleh orang asing melalui perjanjian nominee bisa berdampak negatif bagi Bangsa dan Negara Indonesia apalagi kalau penguasaannya itu belum ada batas-batasnya, selain itu sebaiknya pemerintah melakukan sosialisasi terhadap masyarakat tentang perjanjian nominee ini agar kedepannya dapat meminimalisasikan permasalahan tentang perjanjian nominee serta peran bagi masyarakat yang mengetahui tentang akta kepemilikan Perjanjian Nominee untuk melaporkan kepada pihak-pihak yang terkait, dan kepada masyarkat yang menjadi korban agar melaporkan karena dengan adanya Perjanjian Nominee itu Negara dan Korban dirugikan dalam banyak hal. Bagi Pejabat Notaris/PPAT selaku pelaksana Undang-undang, agar memegang teguh dan melaksanakan sumpah/janji jabatan yang diucapkan sebelum memulai tugas dan jabatannya sebagai bentuk tanggung jawab kepada Negara Republik Indonesia sehingga lebih menjungjung tinggi peraturan perundang-undangan yang berlaku, jangan sampai menghalalkan segala cara yang merugikan pihak lain dan merugikan Negara
Kesimpulan. Berdasarkan analisis atau pembahasan terhadap hasil penelitian, maka dapat ditarik kesimpulan yang penulis kaji sebagai berikut:
Kesimpulan. Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data, dan informasi yang diperoleh dari manajemen Perseroan yang digunakan dalam penyusunan laporan ini, penelaahan atas dampak keuangan Transaksi sebagaimana diungkapkan dalam laporan pendapat kewajaran ini, KJPP KR berpendapat bahwa Transaksi adalah wajar.
Kesimpulan. L aporan Kinerja (LKj) Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Merangin ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Kerja Review Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah. Laporan Kinerja (LKj) Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Merangin Tahun Anggaran 2023, dapat disimpulkan bahwa secara umum dari lima sasaran strategis yang telah ditetapkan dalam Rencana Kerja Tahunan Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Merangin Tahun Anggaran 2023 dengan capaian baik baik dalam hal kinerja dan hal penggunaan dana juga sangat baik. Meskipun penggunaan dana kegiatan dan kinerja pegawai tidak sepenuhnya 100 persen, akan tetapi dari kegiatan yang dilakukan tersebut secara langsung telah menunjukkan keberhasilan dalam mencapai tujuan, sasaran, program, kegiatan dan sub kegiatan dari yang ingin dicapai oleh Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Merangin. Gambaran ini menunjukkan adanya komitmen Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Merangin untuk mewujudkan visi Merangin Mantap Bidang Pertanian dan Parawisata yaitu Melanjutkan Pembangunan Merangin EMAS Menuju “Merangin Mantap Unggul Bidang Pertanian Dan Pariwisata 2023” Oleh karena itu, sesuai dengan hasil analisis capaian kinerja Tahun Anggaran 2023, Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Kabupaten Merangin merumuskan beberapa langkah penting sebagai upaya pemecahan masalah yang akan dijadikan masukan atau sebagai bahan pertimbangan pada masa yang akan datang, dengan cara: 1. Peningkatan kualitas sumber daya manusia aparatur, perencanaan dan tenaga teknis dan fungsional. 2. Peningkatan teknologi informasi, metode dan sistem perencanaan pembangunan. 3. Lebih mendorong pengembangan kebijakan pembangunan daerah yang berfokus pada perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pendayagunaan kegiatan yang tepat sasaran, tepat waktu dan tepat hasil. 4. Penyusunan perencanaan kegiatan pembangunan didasarkan pada data yang akurat, pemilihan yang cermat dan kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam Rencana Kinerja Tahunan berdasarkan indikator kinerja yang telah ditetapkan dan disepakati secara bersama-sama dengan stakeholders, sehingga pelaksanaan pembangunan dapat dievaluasi dan diukur kinerjanya secara lebih akurat. Kemudian, dilakukan pengawasan secara lebih optimal ...
Kesimpulan. Saran DAFTAR PUSTAKA LAMPIRAN (Buku kegiatan harian magang, foto/video dokumentasi)
Kesimpulan. Berdasarkan uraian-uraian sebagaimana yang telah dijelaskan pada bab terdahulu, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut: 1. Implementasi pengadaan langsung belanja barang daerah pada Bagian Umum Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tulang Bawang pada Tahun Anggaran 2017 telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan dalam hal pengadaan langsung dapat dilakukan terhadap pengadaan yang bernilai sampai dengan Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah). Pemilihan Penyedia barang dengan metode pengadaan langsung dilakukan sebagai berikut: a. Pembelian/pembayaran langsung kepada Penyedia untuk pengadaan barang yang menggunakan bukti pembelian, kuitansi dan Surat Perintah Kerja (SPK); b. Permintaan penawaran yang disertai dengan klarifikasi serta negosiasi teknis dan harga kepada Penyedia untuk pengadaan langsung yang menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK). Pengadaan langsung belanja barang daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif, dan akuntabel. Pelaksanaan pengadaan barang terlihat masih belum dapat dilaksanakan secara maksimal. Hal tersebut didasarkan karena masih terdapat beberapa permasalahan yang berkaitan dengan pelaksanaan pengadaan langsung yang ditemukan oleh penyusun. Masalah tersebut antara lain tidak ada pegawai yang telah memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan kompetensi yang dipersyaratkan, oleh karena itu Pengguna Anggaran (PA) pada Bagian Umum Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tulang Bawang merangkap sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). 2. Hak dan kewajiban para pihak dalam hal ini ketentuan mengenai hak-hak yang dimiliki serta kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Penyedia barang dalam melaksanakan kontrak, meliputi: 1. Hak dan kewajiban Pejabat Pembuat Komitmen (PPK): a. mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia; b. meminta laporan- laporan secara periodik mengenai pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh Penyedia; c. membayar pekerjaan sesuai dengan harga yang tercantum dalam kontrak yang telah ditetapkan kepada Penyedia; dan d. memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh Penyedia untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan kontrak. 2. Hak dan kewajiban Penyedia: a. menerima pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan harga yang telah ditent...
Kesimpulan. Mengawali pelaksanaan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat, tim kami melakukan survey terlebih dahulu kepada Mitra, yaitu SMK Dhammasavanna pada tanggal 3 Februari 2022. Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat dilakukan kepada para siswa/i SMK Dhammasavanna berupa pelatihan penyusunan neraca saldo setelah penyesuaian perusahaan dagang. Kegiatan ini diadakan sejumlah 2 kali, melalui zoom. Pelatihan pertama diadakan pada tanggal 8 Maret 2022 dengan menjelaskan teori jurnal penyesuaian dan penyusunan neraca saldo setelah penyesuaian bagi perusahaan dagang. Pelatihan kedua diadakan pada tanggal 10 Maret 2022 dengan memberikan contoh kasus untuk menyusun neraca saldo setelah penyesuaian. Semua kegiatan pelatihan ini diikuti oleh siswa/i kelas X dengan total peserta sejumlah 15 orang. Ucapan Xxxxxx Xxxxx (Acknowledgement) Kami mengucapkan banyak terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu kami, Rektor Universitas Tarumanagara, Ketua LPPM Universitas Tarumanagara, Dekan dan segenap pimpinan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Tarumanagara, SMK Dhammasavanna serta semua pihak yang tidak dapat kami sebutkan satu persatu. Xxxxxx, X. (2018). Analisis Penerapan Koreksi Fiskal atas Pendapatan, Beban dan Pajak Tangguhan untuk Menghitung Pajak Penghasilan Terutang Pada PT. Sinar Karya Bahagia. Prive, 1(1): 59-72. Xxxx, S. P., Xxxxxxxx, E. S., dan Xxxxxxx, M. (2017). Pengantar Akuntansi Sekilas Pandang Perbandingan dengan SAK yang Mengadopsi IFRS, SAK ETAP, dan SAK EMKM. Edisi Pertama. Bogor: In Media. Xxxx, S. P., Xxx, T. F., Xxxxxxxx, E. S., dan Xxxxxxx, M. (2018). Panduan Belajar Pengantar Akuntansi. Edisi Pertama. Bogor: In Media. Xxxxx, D. E., Xxxxxxxx, X. X., & Xxxxxxxx, T. D. (2020). Intermediate Accounting: IFRS Edition. Fourth Edition. New Jersey: Xxxx Xxxxx & Sons. Xxxxxx, T. I., Xxxxxxxx, X., & Xxxxxx, M. Y. B. (2019). Analisis Pengakuan Pendapatan dan Beban dalam Penyajian Laporan Laba Rugi pada PT Sederhana Karya Jaya. Jurnal EMBA, 7(3): 4397-4406. Xxxxxxxx, X. X., Xxxxxx, P. D., & Xxxxx, D. E. (2019) Financial Accounting with International Financial reporting Standards. Fourth Edition. New Jersey: Xxxx Xxxxx & Sons. Xxxxxx, X. (2018). Analisis Pengakuan Pendapatan dan Beban Kontrak Konstruksi pada PT.Wahana Tata Riau. Jurnal Ilmu Komputer dan Bisnis, 9(2): 2034-2043.
Kesimpulan. Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah diterima oleh SRR dan dengan mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang mempengaruhi penilaian, maka SRR berpendapat bahwa nilai pasar wajar Saham Bank Dinar pada tanggal 31 Oktober 2018 adalah sebesar Rp 728.647.800.842 atau Rp 324 per saham (dibulatkan).
Kesimpulan. DPD harus dikuatkan dibidang legislatiflasi dan ikut dalam setiap tahap tahapan pembuatan RUU tetapi sepanjang kewenangan itu membahas UU dengan daerah.