Kesimpulan Klausul Contoh

Kesimpulan. Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data, dan informasi yang diperoleh dari manajemen Perseroan yang digunakan dalam penyusunan laporan ini, penelaahan atas dampak keuangan Transaksi sebagaimana diungkapkan dalam laporan Pendapat Kewajaran ini, KR berpendapat bahwa Transaksi adalah wajar.
Kesimpulan. Setelah diuraikan dan dibahas dalam skripsi ini, maka dapat ditarik beberapa kesimpulan, sebagai berikut : 1. Bentuk perjanjian kerjasama tentang pekerjaan pemeriksaan teh antara PT. Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara dengan PT. Global Leonis Services ini termasuk perjanjian konsensuil, sebab perjanjian diangap sah bilamana setelah terjadi konsensus atau sepakat antara para pihak yang 28 Xxxxxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, Hukum Pengangkutan Barang dan Penumpang, PT. Rineka Cipta, Jakarta, 1995, hlm. 117-118 membuat perjanjian, yaitu antara PT. Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara dengan PT. Global Leonis Services. Perjanjian kerjasama tentang pekerjaan pemeriksaan teh antara PT. Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara dengan PT. Global Leonis Services termasuk Perjanjian Tidak Bernama (innominaat) karena perjanjian tersebut tidak diatur dalam KUHPerdata, tetapi perjanjian ini lahir dan disesuaikan dengan kebutuhan-kebutuhan pihak-pihak yang melakukan perjanjian tersebut. Subjek perjanjian adalah para pihak yang membuat perjanjian. 2. Pelaksanaan pekerjaan pemeriksaan teh ini termasuk kegiatan ekspedisi bongkar muat barang kapal laut juga surveyor dan analisa survey dan dilakukan oleh perusahaan yang berdiri sendiri. Dan dalam hal tanggung jawab apabila terjadi resiko, kedudukan para pihak dalam perjanjian kerjasama tidak seimbang. Dalam perjanjian standar syarat-syarat ditentukan sepihak oleh pihak PT. Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara. PT. Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara terlihat cendrung menghindari masalah tanggung jawab apabila terjadi risiko, dapat dilihat dari isi klausula perjanjian dalam pembahasan mengenai tanggung jawab lebih dilimpahkan kepada pihak kedua yaitu PT. Global Leonis Services. Adanya Pasal khusus untuk membahas tanggung jawab pihak kedua dalam perjanjian kerjasama antara PT. Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara dengan PT. Global Leonis Services tentang pekerjaan pemeriksaan teh pada Pasal 6. Tetapi tidak ada isi klausula yang jelas dan terperinci dalam membahas tanggung jawab PT. Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara. PT. Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara lebih membebankan tanggung jawab secara tidak langsung maupun langsung kepada pihak lainnya. 3. Dalam berlangsungnya perjanjian Kerjasama antara PT. Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara dengan PT. Global Leonis Services belum pernah terjadi masalah wanprestasi, namun jika wanprestasi terjadi dan dilakukan oleh pihak PT. Global Leonis Services maka sesuai dengan ketentuan perjanjian k...
Kesimpulan. Dengan dilaksanakannya program Sosialisasi Produk Lembaga Keuangan Syariah, masyarakat yang kebanyakan bermata pencaharian bertani dapat mengetahui adanya produk pembiayaan di lembaga keuangan syariah. Penggunaan metode penggambaran contoh yang sesuai dengan kegiatan sehari-hari memicu antusias dan minat masyarakat sehingga dapat memudahkan dalam memahamkan suatu konsep atau materi. Masyarakat perlu banyak penyuluhan guna memberikan keterbukaan informasi tentang lembaga keuangan syariah dan produk- produknya. Berdasarkan atas uraian tersebut di atas maka untuk kemajuan dan perkembangan Desa Batu Tegi, penulis memiliki beberapa saran yang diajukan sebagai rekomendasi yaitu: Masyarakat membutuhkan akses yang mudah ke lembaga keuangan syariah, karena di Desa Batu Tegi atau di sekitar Kabupaten Tanggamus sulit ditemui Lembaga Keuangan Syariah; Metode sosialisasi cukup baik dilaksanakan untuk memberikan informasi kepada masyarakat; Koperasi BUMDES terus melaksanakan dan mengembangkan kegiatan koperasi yang berlandaskan syariah; Untuk pengembangan kebiasaan halal lifestyle harus saling mengingatkan satu sama lain penduduk Desa Batu Tegi, agar sebutan Desa Wisata Religi Batu Tegi benar-benar terealisasi.
Kesimpulan. Berdasarkan pembahasan terhadap hasil penelitian, maka dapat dikemukakan kesimpulan sebagai nberikut:
Kesimpulan. Saran DAFTAR PUSTAKA LAMPIRAN (Buku kegiatan harian magang, foto/video dokumentasi)
KesimpulanPelaksanaan perjanjian nominee pada umumnya dilaksanakan melalui perkawinan dan kekerabatan, namun yang seringkali yang terjadi yaitu melalui perkawinan, dimana WNI menikah dengan WNA dan kemudian WNI ini membeli sebidang tanah dalam bentuk kepemilikan Hak Milik, pembelian tanah tersebut dibayar oleh WNA, kemudian dibuatkanlah akta-akta yang membebani sertipikat hak milik tersebut yang dimana akta tersebut menyatakan bahwa secara tidak langsung dimiliki/dikuasai oleh WNA, akta tersebut sebagai perwujudan perjanjian nominee. Akibat hukum yang timbul dengan adanya perjanjian pinjam nama (nominee) dalam hal kepemilikan hak atas tanah di Indonesia adalah batal karena tidak memenuhinya syarat sah perjanjian yang termuat pada Pasal 1320 KUH Perdata dimana isi dari perjanjian nominee ini tidak berdasarkan suatu sebab yang halal melainkan mengandung unsur-unsur perbuatan melawan hukum karena telah bertentangan dengan Undang-Undang Pokok Agraria, khususnya Pasal 21 Ayat (1), dan untuk Notaris selaku pembuat akta Perjanjian Nominee harus mempertanggungjawabkan akta yang dibuatnya karena hal tersebut termasuk perbuatan melawan hukum. Sebaiknya dibuatkan peraturan khusus yang tegas dan jelas untuk mengatur tentang Perjanjian Nomine dalam hal kepemilikan tanah oleh WNA, masalah tersebut tentunya tidak bisa dibiarkan begitu saja, karena penguasaan atau kepemilikan tanah Hak Milik oleh orang asing melalui perjanjian nominee bisa berdampak negatif bagi Bangsa dan Negara Indonesia apalagi kalau penguasaannya itu belum ada batas-batasnya, selain itu sebaiknya pemerintah melakukan sosialisasi terhadap masyarakat tentang perjanjian nominee ini agar kedepannya dapat meminimalisasikan permasalahan tentang perjanjian nominee serta peran bagi masyarakat yang mengetahui tentang akta kepemilikan Perjanjian Nominee untuk melaporkan kepada pihak-pihak yang terkait, dan kepada masyarkat yang menjadi korban agar melaporkan karena dengan adanya Perjanjian Nominee itu Negara dan Korban dirugikan dalam banyak hal. Bagi Pejabat Notaris/PPAT selaku pelaksana Undang-undang, agar memegang teguh dan melaksanakan sumpah/janji jabatan yang diucapkan sebelum memulai tugas dan jabatannya sebagai bentuk tanggung jawab kepada Negara Republik Indonesia sehingga lebih menjungjung tinggi peraturan perundang-undangan yang berlaku, jangan sampai menghalalkan segala cara yang merugikan pihak lain dan merugikan Negara
Kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, maka yang dapat disimpulkan dari penelitian ini antara lain sebagai berikut: 1. Prinsip-prinsip atau asas-asas hukum yang terdapat dalam perjanjian antara LPP TVRI Stasiun Lampung dengan BMKG adalah asas konsensualisme, asas kepastian hukum, asas kepatutan, dan asas kebebasan berkontrak. Berdasarkan 4 asas yang terdapat dalam perjanjian ini asas kebebasan berkontrak merupakan asas yang paling utama, dimana dalam perjanjian yang melibatkan masyarakat sebagai badan hukum yang merasakan akibat hukum atas pelaksanaan perjanjian kerjasama ini, asas ini mengandung pemahaman bahwa setiap orang dapat mengadakan perjanjian, baik yang telah diatur dalam undang-undang, maupun yang belum diatur dalam undang-undang. Selain itu, asas kebebasan berkontrak yang terkandung dalam perjanjian kerjasama ini dapat dianalisis dari ketentual Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata, yang berbunyi: “semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.” 2. Pelaksanaan kewajiban BMKG tidak sesuai dengan apa yang ada dalam perjanjian, namun karena pada Pasal 8 tertera tentang penyelesaian perselisihan dalam pelaksanaan akan diselesaikan melalui musyawarah untuk mufakat dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundangan–undangan yang berlaku, sehingga perubahan isi perjanjian dapat dituangkan dalam amandemen/addendum seperti yang dijelaskan dalam Pasal 10 di dokumen perjanjian. berkaitan dengan hak TVRI Stasiun Lampung terdapat kekurangan dalam Pasal 4 mengenai kewajiban BMKG yang tidak mencantumkan kewajibannya untuk memberikan data terbaru tentang prakiraan informasi iklim sehingga terjadi perbedaan antar hak TVRI Stasiun Lampung dan kewajiban BMKG. Pelaksanaan perjanjian kerjasama tentang diseminasi informasi iklim yang dilaksanakan antara BMKG dengan LPP TVRI Stasiun Lampung tidak sepenuhnya berjalan dengan lancar karena masih terdapat beberapa kendala yang tidak melaksanakan kewajiban sesuai yang tertera pada dokumen perjanjian. Namun dampak pelaksanaan perjanjian ini dapat dirasakan oleh masyarakat, karena sedikit banyak membantu jalannya perekonomian para petani. Dengan demikian, tercapailah maksud dan tujuan perjanjian yang diatur dalam Pasal 2 dokumen perjanjian. 3. Akibat hukum apabila salah satu pihak melakukan wanprestasi dalam perjanjian antara LPP TVRI Stasiun Lampung dan BMKG seharusnya pihak tersebut membayar kerugian akibat yang ditimbulkan, dalam pelaksanaan perjanjian yang terj...
Kesimpulan. Mengawali pelaksanaan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat, tim kami melakukan survey terlebih dahulu kepada Mitra, yaitu SMK Dhammasavanna pada tanggal 3 Februari 2022. Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat dilakukan kepada para siswa/i SMK Dhammasavanna berupa pelatihan penyusunan neraca saldo setelah penyesuaian perusahaan dagang. Kegiatan ini diadakan sejumlah 2 kali, melalui zoom. Pelatihan pertama diadakan pada tanggal 8 Maret 2022 dengan menjelaskan teori jurnal penyesuaian dan penyusunan neraca saldo setelah penyesuaian bagi perusahaan dagang. Pelatihan kedua diadakan pada tanggal 10 Maret 2022 dengan memberikan contoh kasus untuk menyusun neraca saldo setelah penyesuaian. Semua kegiatan pelatihan ini diikuti oleh siswa/i kelas X dengan total peserta sejumlah 15 orang. Ucapan Xxxxxx Xxxxx (Acknowledgement) Kami mengucapkan banyak terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu kami, Rektor Universitas Tarumanagara, Ketua LPPM Universitas Tarumanagara, Dekan dan segenap pimpinan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Tarumanagara, SMK Dhammasavanna serta semua pihak yang tidak dapat kami sebutkan satu persatu. Xxxxxx, X. (2018). Analisis Penerapan Koreksi Fiskal atas Pendapatan, Beban dan Pajak Tangguhan untuk Menghitung Pajak Penghasilan Terutang Pada PT. Sinar Karya Bahagia. Prive, 1(1): 59-72. Xxxx, S. P., Xxxxxxxx, E. S., dan Xxxxxxx, M. (2017). Pengantar Akuntansi Sekilas Pandang Perbandingan dengan SAK yang Mengadopsi IFRS, SAK ETAP, dan SAK EMKM. Edisi Pertama. Bogor: In Media. Xxxx, S. P., Xxx, T. F., Xxxxxxxx, E. S., dan Xxxxxxx, M. (2018). Panduan Belajar Pengantar Akuntansi. Edisi Pertama. Bogor: In Media. Xxxxx, D. E., Xxxxxxxx, X. X., & Xxxxxxxx, T. D. (2020). Intermediate Accounting: IFRS Edition. Fourth Edition. New Jersey: Xxxx Xxxxx & Sons. Xxxxxx, T. I., Xxxxxxxx, X., & Xxxxxx, M. Y. B. (2019). Analisis Pengakuan Pendapatan dan Beban dalam Penyajian Laporan Laba Rugi pada PT Sederhana Karya Jaya. Jurnal EMBA, 7(3): 4397-4406. Xxxxxxxx, X. X., Xxxxxx, P. D., & Xxxxx, D. E. (2019) Financial Accounting with International Financial reporting Standards. Fourth Edition. New Jersey: Xxxx Xxxxx & Sons. Xxxxxx, X. (2018). Analisis Pengakuan Pendapatan dan Beban Kontrak Konstruksi pada PT.Wahana Tata Riau. Jurnal Ilmu Komputer dan Bisnis, 9(2): 2034-2043.
Kesimpulan. Dari hasil penelitian yang dilakukan maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut :
KesimpulanHasil kegiatan menunjukkan bahwa semua pihak di perusahaan dapat meningkatkan peranan internal audit perusahaan dan juga mengimplementasikan sistem pengendalian internal yang berbasis COSO guna mendeteksi masalah-masalah yang terkait dengan penyalahgunaan aset yang terjadi selama ini. Pihak perusahaan berharap kegiatan seperti ini masih akan dilanjutkan. Kegiatan ini akan diakhiri dengan membuat modul dan publikasi sebagai luaran, juga menyusun laporan akhir maupun laporan keuangan atas kegiatan yang telah dilakukan.