MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT NOMOR 1280/KPTS/M/2021
TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT NOMOR 994/KPTS/M/2021 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI PELAKSANA KEGIATAN PROYEK
PEMBANGUNAN PERKOTAAN NASIONAL MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT,
Menimbang | : | a. bahwa untuk menindaklanjuti Loan Agreement National Urban Development Project Loan IBRD NO. 8976-ID. yang mengatur bahwa dalam pelaksanaan proyek harus dibentuk Organisasi Pelaksana Kegiatan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat telah menetapkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 994/KPTS/M/2021 tentang Pembentukan Organisasi Pelaksana Kegiatan Proyek Pembangunan Perkotaan Nasional pada tanggal 13 Agustus 2021; |
b. bahwa dengan adanya perubahan susunan keanggotaan Organisasi Pelaksana Kegiatan Proyek Pembangunan Perkotaan Nasional, perlu melakukan perubahan terhadap Keputusan Menteri tersebut; | ||
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 994/KPTS/M/2021 Tentang Pembentukan Organisasi Pelaksana Kegiatan Proyek Pembangunan Perkotaan Nasional; |
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5202);
3. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020- 2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 10);
4. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 40);
5. Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019
β 2024;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 564) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 460);
7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 473);
8. Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 14 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 2020);
9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 554) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 26 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1144);
Memperhatikan: 1. Loan Agreement National Urban Development Project Loan
IBRD NO. 8976-ID. tanggal 15 November 2019;
2. Keputusan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor KEP.108/M.PPN/HK/09/2018 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Strategis Pembangunan Perkotaan Nasional;
3. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 994/KPTS/M/2021 Tentang Pembentukan Organisasi Pelaksana Kegiatan Proyek Pembangunan Perkotaan Nasional;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT NOMOR 994/KPTS/M/2021 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI PELAKSANA KEGIATAN PROYEK PEMBANGUNAN PERKOTAAN NASIONAL.
KESATU : Memberhentikan dengan hormat nama berikut dari Keanggotaan Organisasi Pelaksana Kegiatan Proyek Pembangunan Perkotaan Nasional sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 994/KPTS/M/2021 Tentang Pembentukan Organisasi Pelaksana Kegiatan Proyek Pembangunan Perkotaan Nasional, yaitu:
Nama : Xx. Xx. Xxx Xxxxxx Xxxxxxxxxxxxx, MCP
Jabatan : Ketua Unit Pengelolaan Proyek Pusat (Central Project Management Unit)
KEDUA : Mengangkat nama berikut dalam Keanggotaan Organisasi Pelaksana Kegiatan Proyek Pembangunan Perkotaan Nasional, yaitu:
Nama : Ir. Firman H. Xxxxxxxxxx, MURP
Jabatan : Ketua Unit Pengelolaan Proyek Pusat (Central Project Management Unit)
KETIGA : Keanggotaan Organisasi Pelaksana Kegiatan Proyek Pembangunan Perkotaan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KEEMPAT : Dengan ditetapkannya Keputusan Menteri ini, Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 994/KPTS/M/2021 Tentang Pembentukan Organisasi Pelaksana Kegiatan Proyek Pembangunan Perkotaan Nasional, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Keputusan Menteri ini.
KELIMA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Tembusan:
1. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
2. Menteri Dalam Negeri;
3. Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
4. Deputi Bidang Pengembangan Regional, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
5. Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri;
6. Kepala Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
7. Country Director Bank Dunia di Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Oktober 2021
MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT,
ttd
X. XXXXXX XXXXXXXXXXX
LAMPIRAN
KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT NOMOR 1280/KPTS/M/2021 TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT NOMOR 994/KPTS/M/2021 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI PELAKSANA KEGIATAN PROYEK PEMBANGUNAN PERKOTAAN NASIONAL
SUSUNAN KEANGGOTAAN ORGANISASI PELAKSANA KEGIATAN PROYEK PEMBANGUNAN PERKOTAAN NASIONAL
NO. | JABATAN/UNIT KERJA | KEDUDUKAN |
A. | DEWAN PENGARAH | |
1. | Deputi Bidang Pengembangan Regional, Kementerian PPN/Bappenas | Ketua |
2. | Kepala Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah, Kementerian PUPR | Anggota |
3. | Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri | Anggota |
B. | CENTRAL PROJECT MANAGEMENT UNIT (CPMU) | |
1. | Ir. Firman H. Xxxxxxxxxx, MURP | Ketua |
2. | Kepala Pusat Pengembangan Infrastruktur Wilayah Nasional BPIW, Kementerian PUPR | Wakil Ketua |
C. | PROJECT MANAGEMENT UNIT (PMU) | |
C1. | Kementerian PPN/Bappenas | |
1. | Direktur Pembangunan Daerah, Deputi Bidang Pengembangan Regional | Ketua merangkap Anggota |
C2. | Kementerian Dalam Negeri | |
2. | Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah II, Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah | Ketua merangkap Anggota |
3. | Direktur Perencanaan Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah, Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah | Anggota |
C3. | Kementerian PUPR | |
4. | Kepala Pusat Pengembangan Infrastruktur Wilayah Nasional, BPIW | Ketua merangkap Anggota |
- 14 -
NO. | JABATAN/UNIT KERJA | KEDUDUKAN |
D. | PROJECT IMPLEMENTATION UNIT (PIU) | |
D1. | Kementerian PPN/Bappenas | |
1. | Koordinator Bidang Perkotaan, Direktorat Pembangunan Daerah, Deputi Bidang Pengembangan Regional | Ketua merangkap Anggota |
2. | Koordinator Bidang Tata Ruang dan Analisis Sosial Ekonomi Regional, Direktorat Tata Ruang dan Penanganan Bencana, Deputi Bidang Pengembangan Regional | Anggota |
D2. | Kementerian Dalam Negeri | |
3. | Kepala Subdit Perhubungan, Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah II | Ketua merangkap Anggota |
4. | Kepala Subdit Partisipasi Masyarakat dan Informasi Pembangunan Daerah, Direktorat Perencanaan, Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah | Anggota |
D3. | Kementerian PUPR | |
5. | Kepala Bidang Keterpaduan Program, Pusat Pengembangan Infrastruktur Wilayah Nasional BPIW | Ketua merangkap Anggota |
MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT,
ttd
X. XXXXXX XXXXXXXXXXX