DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
PETUNJUK PENGISIAN SPT TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN BADAN
PETUNJUK UMUM
Berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (UU KUP), hal-hal yang perlu diperhatikan oleh Wajib Pajak adalah sebagai berikut :
1. Setiap Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan dengan benar, lengkap, dan jelas, dan menandatanganinya.
2. SPT Tahunan ditandatangani oleh pengurus, direksi, atau orang yang diberi kuasa untuk menandatangani sepanjang dilampiri dengan surat kuasa khusus.
3. SPT Tahunan dianggap tidak disampaikan apabila tidak ditandatangani atau tidak sepenuhnya dilampiri keterangan dan atau dokumen sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 534/KMK.04/2000 dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-214/PJ./2001.
4. Wajib Pajak harus mengambil sendiri formulir SPT Tahunan dan menyampaikannya paling lambat 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak.
5. Penyampaian SPT Tahunan dapat dilakukan melalui Kantor Pos secara tercatat atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-518/PJ./2001.
6. Kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan harus dibayar lunas paling lambat tanggal 25 (dua puluh lima) bulan ketiga setelah tahun pajak berakhir. Apabila pembayaran dilakukan setelah tanggal jatuh tempo, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan yang dihitung dari saat jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
7. Wajib Pajak wajib membayar atau menyetor pajak yang terutang ke Kas Negara melalui Kantor Pos dan Giro atau bank yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Anggaran untuk menerima pembayaran pajak (Bank Persepsi).
8. Direktur Jenderal Pajak atas permohonan Wajib Pajak dapat memberikan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak termasuk kekurangan pembayaran pajak yang terutang pada SPT Tahunan (PPh Pasal 29) paling lama 12 (dua belas) bulan. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-325/PJ./2001, permohonan harus diajukan secara tertulis kepada Kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar dengan menggunakan formulir tertentu sesuai lampiran Keputusan Direktur Jenderal tersebut.
9. Direktur Jenderal Pajak atas permohonan Wajib Pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan paling lama 6 (enam) bulan. Permohonan harus diajukan secara tertulis disertai Surat Pernyataan mengenai penghitungan sementara besarnya pajak terutang dalam 1 (satu) tahun pajak dan bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak menurut penghitungan sementara tersebut.
Apabila SPT Tahunan tidak disampaikan dalam jangka waktu yang ditetapkan atau dalam batas waktu perpanjangan penyampaian SPT Tahunan, dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah).
10. Setiap orang yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPT Tahunan atau menyampaikan SPT Tahunan tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada Negara, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling tinggi 2 (dua) kali jumlah pajak yang terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Setiap orang yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT Tahunan atau menyampaikan SPT Tahunan dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada Negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
PETUNJUK PENGISIAN FORMULIR
LAMPIRAN " I (FORMULIR 1771 -I dan FORMULIR 1771 - I/$)
- PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO FISKAL
1. PENGHASILAN NETO KOMERSIAL DALAM NEGERI
Yang dimaksud dengan penghasilan neto komersial dalam negeri adalah penghasilan neto menurut prinsip akuntansi komersial Indonesia, yakni semua penghasilan yang diterima dan atau diperoleh dari kegiatan usaha dan dari luar kegiatan usaha di Indonesia, termasuk penghasilan yang dikenakan PPh final dan yang tidak termasuk Objek Pajak, dikurangi dengan pengeluaran/biaya-biaya dalam rangka kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai dengan sistem dan metode akuntansi komersial Indonesia yang dianut secara taat azas seperti yang tercermin dalam laporan keuangan komersial, sebelum dilakukan penyesuaian-penyesuaian fiskal berdasarkan UU PPh dan peraturan pelaksanaannya.
a. Diisi dengan jumlah penerimaan/perolehan bruto dari kegiatan usaha di Indonesia.
b. Diisi dengan biaya-biaya yang merupakan harga pokok penjualan bagi kegiatan usaha Wajib Pajak. Apabila sesuai dengan sistem dan metode akuntansi komersial yang dianut Wajib Pajak tertentu (misal : bank, dana pensiun, reksadana, organisasi sosial, perkumpulan dan sebagainya) tidak terdapat pemisahan atau pengelompokan biaya untuk harga pokok penjualan, maka seluruh biaya-biaya dilaporkan pada huruf c biaya usaha lainnya.
c. Diisi dengan biaya-biaya usaha yang tidak termasuk ke dalam kelompok harga pokok penjualan.
d. Penghasilan neto tersebut diperoleh dari Peredaran Usaha dikurangi Harga Pokok Penjualan dikurangi Biaya Usaha Lainnya.
e. Diisi dengan jumlah Penghasilan Bruto Dari Luar Usaha yang diterima dan atau diperoleh dari luar kegiatan usaha tersebut pada huruf a, seperti : penghasilan dari penyertaan modal di Indonesia, penghasilan dari penjualan/pengalihan/persewaan harta, serta penghasilan lainnya yang bukan merupakan penghasilan dari kegiatan usaha atau tidak ada kaitannya dengan kegiatan usaha.
f. Diisi dengan biaya-biaya langsung yang terkait dengan penghasilan dari luar usaha tersebut pada huruf e.
g. Diisi dengan hasil pengurangan huruf d dengan huruf f.
2. PENGHASILAN NETO KOMERSIAL LUAR NEGERI
Diisi dengan penghasilan neto yang diterima atau diperoleh di luar negeri, sesuai dengan lampiran khusus 7A kolom (4) 'Jumlah Neto'.
JUMLAH PENGHASILAN NETO KOMERSIAL
Diisi dengan jumlah penghasilan neto komersial Dalam Negeri dan Luar Negeri.
3. PENGHASILAN YANG DIKENAKAN PAJAK PENGHASILAN FINAL DAN YANG TIDAK TERMASUK OBJEK PAJAK
Untuk menghitung penghasilan neto fiskal yang dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan umum, penghasilan dari sumber di Indonesia yang dikenakan PPh final dan yang tidak termasuk sebagai Objek Pajak harus dikeluarkan kembali, sehingga dengan pengurangan penghasilan tersebut pada jumlah penghasilan neto fiskalnya (angka 6) akan menjadi nihil/netral. Diisi dengan jumlah penghasilan neto komersial atas penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan final dan penghasilan neto komersial atas penghasilan yang tidak termasuk objek pajak yang telah dimasukkan dalam angka 1 formulir 1771-I dan dalam hal mengalami kerugian komersial, diisi sesuai dengan jumlah kerugian komersialnya.
4. PENYESUAIAN FISKAL POSITIF
Yang dimaksud dengan penyesuaian fiskal positif adalah penyesuaian terhadap penghasilan neto komersial (di luar unsur penghasilan yang dikenakan PPh final dan yang tidak termasuk Objek Pajak) dalam rangka menghitung Penghasilan Kena Pajak berdasarkan UU PPh beserta peraturan pelaksanaannya, yang bersifat menambah penghasilan dan atau mengurangi biaya-biaya komersial tersebut pada angka 1.
a. Penyesuaian berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf b UU PPh, pengeluaran perusahaan untuk pembelian/perbaikan rumah atau kendaraan pribadi, biaya perjalanan pribadi/keluarga, biaya premi asuransi pribadi/keluarga, dan pengeluaran lainnya untuk kepentingan pemegang saham, sekutu, atau anggota, tidak dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan
b. Penyesuaian berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf c UU PPh, pembentukan atau pemupukan dana cadangan secara fiskal tidak dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan. Namun untuk jenis-jenis usaha tertentu yang secara ekonomis memang diperlukan adanya cadangan untuk menutup beban atau kerugian yang akan terjadi di kemudian hari, secara fiskal diperkenankan, yang terbatas pada : piutang tak tertagih untuk usaha bank dan sewa guna usaha dengan hak opsi (financial lease), cadangan klaim dan cadangan kerugian untuk usaha asuransi, serta cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan.
Lihat :
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 80/KMK.04/1995 s.t.d.t.d.
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 204/KMK.04/2000;
- Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-20/PJ.42/1995;
- Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-09/PJ.42/1999;
- Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-21/PJ.42/2000.
c. Berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf d UU PPh, penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan (benefit in-kind) bukan merupakan penghasilan bagi pegawai yang bersangkutan. Oleh karena itu sesuai dengan prinsip taxability and deductibility, penyesuaian berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh, bagi Wajib Pajak pemberi kerja tidak dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan. Namun pemberian natura
berupa penyediaan makanan/minuman di tempat kerja bagi seluruh pegawai, demikian pula pemberian natura dan kenikmatan di daerah terpencil yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, serta pemberian natura atau kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya (seperti : pakaian dan peralatan khusus untuk keselamatan kerja, pakaian seragam petugas keamanan, antar-jemput pegawai, serta akomodasi untuk awak kapal), dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan.
Lihat:
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 466/KMK.04/2000;
- Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-213/PJ/2001;
- Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-220/PJ/2002.
d. Penyesuaian berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf f UU PPh, pembayaran gaji, honorarium, dan imbalan lain sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan kepada pemegang saham atau pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) UU PPh, dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sepanjang jumlahnya tidak melebihi kewajaran. Kewajaran diukur berdasarkan standar yang berlaku umum untuk pekerjaan dengan kualifikasi yang sama yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa. Atas selisih yang melebihi kewajaran tersebut dapat dikategorikan sebagai pembagian laba.
e. Berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf a UU PPh, bantuan atau sumbangan dan harta hibahan yang diterima oleh badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial, atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, bukan merupakan penghasilan sepanjang tidak terdapat hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan. Oleh karena itu sesuai dengan prinsip taxability and deductibility, penyesuaian berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf g UU PPh, bagi Wajib Pajak pemberi bantuan atau sumbangan dan harta hibahan tersebut tidak dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan.
Lihat : Keputusan Menteri Keuangan Nomor 604/KMK.04/1994.
Zakat atas penghasilan yang dibayar oleh Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak, dengan syarat:
- Penghasilan yang dikenakan zakat merupakan Objek Pajak yang telah dilaporkan dalam SPT Tahunan;
- Pembayaran zakat dilakukan kepada Badan Amil Zakat (BAZ) atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang dibentuk atau disahkan pembentukannya oleh Pemerintah Pusat/Daerah;
Dengan demikian zakat atas harta selain penghasilan dan zakat atas penghasilan yang tidak memenuhi persyaratan tersebut tidak dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan (perlakuan pajaknya sama dengan sumbangan).
f. Penyesuaian berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf h UU PPh, Pajak Penghasilan badan serta kredit pajak bukan merupakan biaya perusahaan
g. Berdasarkan pasal 4 ayat (3) huruf i UU PPh, bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi bukan merupakan penghasilan. Oleh karena itu sesuai dengan prinsip taxability and deductibility, penyesuaian berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf j UU PPh, bagi perseroan tersebut pembayaran gaji kepada para anggotanya tidak dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan.
h. Penyesuaian berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf k UU PPh, sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan, serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan bukan merupakan biaya perusahaan.
i. Diisi dari Lampiran Daftar Penyusutan dan Amortisasi Fiskal.
j. Diisi dari Lampiran Daftar Penyusutan dan Amortisasi Fiskal
k. Penyesuaian berdasarkan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000, dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak dapat ditetapkan saat pengakuan biaya dalam hal-hal tertentu dan bagi Wajib Pajak tertentu sesuai dengan kebijaksanaan Pemerintah.
Lihat :
- Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-184/PJ./2002;
- Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ.42/2002.
l. Penyesuaian berdasarkan ketentuan umum Pasal 4 dan Pasal 6 UU PPh beserta peraturan pelaksanaannya, dalam hal:
- terdapat penghasilan yang tidak diakui secara komersial akan tetapi termasuk Objek Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan tidak bersifat final;
- terdapat biaya-biaya perusahaan lainnya atau kerugian yang diakui secara komersial akan tetapi tidak dapat diakui secara fiskal;
- terdapat kerugian usaha di luar negeri baik melalui bentuk usaha tetap (BUT) ataupun bukan BUT, setelah dilakukan penyesuaian fiskal positif dan negatif.
Lihat : Keputusan Menteri Keuangan Nomor 164/KMK.03/2002.
5. PENYESUAIAN FISKAL NEGATIF
Yang dimaksud dengan penyesuaian fiskal negatif adalah penyesuaian terhadap penghasilan neto komersial (di luar unsur penghasilan yang dikenakan PPh final dan yang tidak termasuk Objek Pajak) dalam rangka menghitung Penghasilan Kena Pajak berdasarkan UU PPh beserta peraturan pelaksanaannya, yang bersifat mengurangi penghasilan dan atau menambah biaya-biaya komersial tersebut pada angka 1.
a. Diisi dari Lampiran Daftar Penyusutan dan Amortisasi Fiskal.
b. Diisi dari Lampiran Daftar Penyusutan dan Amortisasi Fiskal.
c. Penyesuaian berdasarkan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000, dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak dapat ditetapkan saat pengakuan penghasilan dalam hal-hal tertentu dan bagi Wajib Pajak tertentu sesuai dengan kebijaksanaan Pemerintah.
Lihat :
- Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-141/PJ./1999;
- Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-563/PJ./2001;
- Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-184/PJ./2002;
- Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ.42/2002.
d. Penyesuaian berdasarkan ketentuan umum Pasal 6 UU PPh beserta peraturan pelaksanaannya, dalam hal terdapat biaya-biaya perusahaan lainnya atau kerugian yang tidak diakui secara komersial akan tetapi dapat diakui secara fiskal.
6. FASILITAS PENANAMAN MODAL BERUPA PENGURANGAN PENGHASILAN NETO
Diisi dengan jumlah fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto yang telah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sebagaimana terdapat dalam daftar fasilitas penanaman modal angka 5 (lampiran khusus SPT).
7. PENGHASILAN NETO FISKAL
Diisi dengan hasil perhitungan angka 1 dikurangi angka 2 ditambah angka 3 dikurangi angka 4 dikurangi angka 5.
LAMPIRAN II (FORMULIR 1771 - II dan FORMULIR 1771 - II/$)
- PERINCIAN HARGA POKOK PENJUALAN, BIAYA USAHA LAINNYA DAN BIAYA DARI LUAR USAHA
Diisi dengan perincian Harga Pokok Penjualan, Biaya Usaha Lainnya dan Biaya Dari Luar Usaha sesuai dengan Lampiran 1771-I angka 1 huruf b, c dan f.
Kolom (1) Nomor Urut
Kolom (2) Jenis Biaya
Kolom (3) diisi dengan biaya yang merupakan Harga Pokok Penjualan
Kolom (4) diisi dengan Biaya Usaha Lainnya yang bukan merupakan Harga Pokok Penjualan Kolom (5) diisi dengan Biaya-biaya langsung yang terkait dengan penghasilan dari luar usaha Kolom (6) diisi dengan jumlah kolom (3) ditambah dengan kolom (4) ditambah dengan kolom (5)
LAMPIRAN III (FORMULIR 1771 - III dan FORMULIR 1771 - III/$)
- KREDIT PAJAK DALAM NEGERI
Diisi dengan rincian bukti pungut PPh Pasal 22 dan bukti potong PPh Pasal 23 yang telah dibayar melalui pemungutan/pemotongan pajak oleh pihak lain, atas penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan tidak bersifat final yang diterima/diperoleh dan dilaporkan dalam SPT Tahunan tahun pajak ini.
- Kolom (1) diisi dengan Nomor Urut untuk masing-masing jenis Pajak
- Kolom (2) diisi dengan Nama dan NPWP Pemotong/Pemungut Pajak.
Dalam hal PPh Pasal 22 dibayar sendiri kolom ini diisi dengan Nama dan Alamat Bank tempat pembayaran.
- Kolom (3) diisi dengan:
- Untuk PPh Pasal 22 diisi dengan Jenis Transaksi atau Pembayaran
- Untuk PPh Pasal 23 diisi dengan jenis penghasilan yang dipotong PPh
- Kolom (4) diisi dengan jumlah yang menjadi Dasar Pemotongan/Pemungutan
- Kolom (5) diisi dengan jumlah PPh yang dipotong/dipungut
- Kolom (6) dan (7) diisi dengan Nomor dan Tanggal Bukti Pemotongan/Pemungutan. Untuk PPh Pasal 22 yang dibayar sendiri kolom (6) diisi dengan kata 'SSP'.
LAMPIRAN IV (FORMULIR 1771 - IV DAN FORMULIR 1771 - IV/$)
- PPh FINAL
- PENGHASILAN YANG TIDAK TERMASUK OBJEK PAJAK
Diisi dengan penghasilan-penghasilan tertentu yang dikenakan PPh final baik melalui pemotongan oleh pihak lain atau dengan menyetor sendiri serta penghasilan-penghasilan tertentu yang tidak termasuk sebagai Objek Pajak yang diterima atau diperoleh dalam tahun pajak ini, sesuai dengan jumlah bruto atau nilai transaksinya. Wajib Pajak wajib memperlihatkan serta membuat daftar rincian bukti-bukti pemotongan/pembayaran pajaknya apabila diminta untuk keperluan pemeriksaan kewajiban pajak.
LAMPIRAN V (FORMULIR 1771 - V dan FORMULIR 1771 - V/$)
- DAFTAR PEMEGANG SAHAM/PEMILIK MODAL DAN JUMLAH DEVIDEN YANG DIBAGIKAN
- DAFTAR SUSUNAN PENGURUS DAN KOMISARIS
- Bagian A
- Kolom (1) diisi dengan Nomor urut
- Kolom (2) diisi dengan Nama dan Alamat Lengkap Pemegang Saham atau Pemilik Modal sesuai dengan kartu identitas
- Kolom (3) diisi dengan NPWP Pemegang Saham atau Pemilik Modal.
Untuk pemegang saham/modal yang tidak memiliki NPWP (misalnya WP Luar Negeri, WP yang penghasilannya dibawah PTKP) diisi dengan 'Tidak Ada'.
- Kolom (4) diisi dengan jumlah modal yang disetor
- Kolom (5) diisi dengan persentase kepemilikan
- Kolom (6) diisi dengan jumlah dividen yang dibagikan kepada pemegang saham
- Bagian B
- Kolom (1) diisi dengan Nomor Urut
- Kolom (2) diisi dengan Nama dan Alamat Lengkap Pengurus dan Komisaris sesuai dengan kartu identitas
- Kolom (3) diisi dengan NPWP Pengurus dan Komisaris. Untuk Pengurus dan Komisaris yang tidak memiliki NPWP (misalnya WP Luar Negeri, WP yang penghasilannya di bawah PTKP) diisi dengan 'Tidak Ada'.
- Kolom (4) diisi dengan jabatan pengurus atau komisaris
- Wajib Pajak yayasan dan badan-badan lain yang tidak dimiliki atas dasar penyertaan modal, serta KIK Reksa Dana dan KIK-EBA, cukup mengisi Daftar Pemegang Saham/Pemilik Modal dengan pernyataan : 'Tidak Ada', pada kolom (2).
- Wajib Pajak perusahaan masuk bursa, pemegang saham publik tidak perlu dirinci per nama (dapat dinyatakan secara kumulatif) kecuali apabila kepemilikan sahamnya berjumlah 5% atau lebih dari jumlah modal disetor.
- Daftar Susunan Pengurus Dan Komisaris diisi lengkap tetapi tidak termasuk tingkat manajer.
LAMPIRAN VI (FORMULIR 1771 - VI dan FORMULIR 1771 - VI/$)
- DAFTAR PENYERTAAN MODAL PADA PERUSAHAAN
- DAFTAR PINJAMAN DARI/KEPADA PEMEGANG SAHAM DAN ATAU PERUSAHAAN AFILIASI
- Kedua daftar diisi dengan angka saldo akhir tahun berdasarkan laporan keuangan komersial yang dilampirkan pada SPT Tahunan.
- Penyertaan modal yang dicantumkan adalah penyertaan modal yang memenuhi kriteria hubungan istimewa baik langsung maupun tidak langsung.
- Pinjaman yang dicantumkan adalah pinjaman dari/kepada pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa baik langsung maupun tidak langsung.
- Wajib Pajak yang tidak mempunyai penyertaan modal atau penyertaan modalnya tidak memenuhi kriteria hubungan istimewa, demikian pula Wajib Pajak yang tidak mempunyai pinjaman dari/kepada pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa, cukup mengisi daftar dengan pernyataan : "TIDAK ADA", pada kolom (2).
SPT INDUK (FORMULIR 1771 dan FORMULIR 1771/$)
TAHUN PAJAK :
2 | 0 | 0 | 2 | |||||
0 | 1 | s.d | 1 | 2 | 0 | 2 |
Isilah kotak yang tersedia dengan angka tahun buku dan periode tahun buku perusahaan. Contoh : Tahun buku 2002
Periode Januari – Desember
NPWP :
Diisi sesuai dengan NPWP yang tercantum dalam Kartu NPWP.
NAMA WAJIB PAJAK :
Diisi sesuai dengan nama yang tercantum dalam Kartu NPWP.
ALAMAT :
Diisi sesuai dengan alamat yang tercantum dalam Kartu NPWP.
KELURAHAN/KECAMATAN :
Diisi sesuai dengan Kelurahan/Kecamatan yang tercantum dalam Kartu NPWP.
KOTA/KODE POS :
Diisi sesuai dengan kota/kode pos yang tercantum dalam Kartu NPWP. Kode Pos apabila tidak tercantum dalam Kartu NPWP tetap wajib diisi. Nomor telepon dan nomor faksimili wajib diisi.
NEGARA DOMISILI KANTOR PUSAT (KHUSUS BUT) :
Diisi sesuai dengan nama negara domisili fiskal kantor pusat BUT di luar negeri sesuai ketentuan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang berlaku, atau dalam hal belum ada P3B, berdasarkan ketentuan Undang-undang Perpajakan Indonesia.
JENIS USAHA :
Diisi sesuai dengan jenis kegiatan usaha yang dilakukan. Apabila jenis kegiatan usaha lebih dari satu, maka yang dipilih adalah jenis kegiatan usaha yang utama/inti. Untuk pengisian Kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) diisi sesuai dengan Keputusan Dirjen Pajak Nomor Kep-34/PJ./2003. Apabila kurang jelas dapat berkonsultasi dengan KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.
PEMBUKUAN/LAPORAN KEUANGAN :
Dalam hal menyelenggarakan pembukuan dalam mata uang Dollar Amerika Serikat, sebutkan Nomor dan Tanggal Surat Persetujuan Direktur Jenderal Pajak, serta Tahun dimulainya. Nyatakan apakah pembukuan/laporan keuangan perusahaan untuk tahun buku ini "Diaudit" atau "Tidak Diaudit" oleh Akuntan Publik, dengan mengisi kotak yang sesuai dengan "X". Dalam hal diaudit, isilah Opini Akuntan dalam kotak yang tersedia dengan kode angka sebagai berikut :
1. - untuk opini : Wajar Tanpa Pengecualian
2. - untuk opini : Wajar Dengan Pengecualian
3. - untuk opini : Tidak Wajar;
4. - untuk opini : Tidak Ada Opini.
NAMA DAN KANTOR AKUNTAN PUBLIK :
Diisi dengan nama Akuntan Publik yang menandatangani Laporan Audit dan kantor Akuntan Publik apabila Laporan Keuangan perusahaan diaudit oleh Akuntan Publik.
NPWP AKUNTAN PUBLIK :
Diisi dengan NPWP Akuntan Publik yang menandatangani Laporan Audit.
NAMA DAN KANTOR KONSULTAN PAJAK :
Diisi dengan nama Konsultan Pajak sesuai Surat Kuasa Khusus dan kantor Konsultan Pajak apabila dalam rangka melaksanakan kewajiban dan hak perpajakannya Wajib Pajak menggunakan jasa Konsultan Pajak.
NPWP KONSULTAN PAJAK :
Diisi dengan NPWP Konsultan Pajak sesuai Surat Kuasa Khusus.
A. PENGHASILAN KENA PAJAK:
1. Diisi dengan jumlah penghasilan neto fiskal dari formulir 1771-I Nomor 6 Kolom 3
2. Kompensasi kerugian fiskal dari tahun-tahun pajak yang lalu berdasarkan Pasal 6 ayat (2) UU PPh atau karena memperoleh fasilitas penanaman modal berupa kompensasi kerugian fiskal yang lebih lama. Diisi dari Perhitungan Kompensasi Kerugian Fiskal, jumlah kolom Tahun Pajak ini (lampiran khusus SPT).
- Diisi dengan jumlah kompensasi kerugian kolom 'Tahun Pajak Ini' dari Lampiran Khusus 2A/2B Perhitungan Kompensasi Kerugian Fiskal.
- Diisi dengan nilai "0" (nol), apabila angka 1 menyatakan kerugian (negatif). (Lihat contoh pengisian Formulir Lampiran Khusus 2A/2B)
3. Diisi dengan hasil perhitungan angka 1 dikurangi dengan angka 2.
B. PAJAK PENGHASILAN TERUTANG :
4. Diisi dengan jumlah hasil penerapan tarif Pasal 17 UU PPh atas Penghasilan Kena Pajak pada angka 3, sebagai berikut:
Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif Pajak
S.d. Rp 50.000.000,- 10%
Di atas Rp 50.000.000,- s.d. Rp 100.000.000,- 15% Di atas Rp100.000.000,- 30%
Catatan :
Untuk keperluan penerapan tarif pajak, jumlah Penghasilan Kena Pajak dibulatkan ke bawah dalam ribuan rupiah penuh.
5. Dalam hal memperoleh pengurangan atau pengembalian pajak atas penghasilan yang terutang/dibayar di luar negeri (PPh Pasal 24), yang sebelumnya telah diperhitungkan sebagai kredit PPh yang terutang pada tahun pajak yang lalu, diisi sebesar jumlah pengurangan atau pengembalian pajak tersebut.
Lihat :
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 164/KMK.03/2002.
6. Diisi dengan hasil perhitungan angka 4 ditambah dengan angka 5.
C. KREDIT PAJAK :
7. Dalam hal memperoleh fasilitas PPh ditanggung Pemerintah atas penghasilan dari pekerjaan jasa konstruksi, jasa konsultan, dan atau jasa pemasok dalam rangka proyek Pemerintah yang dananya seluruhnya atau sebagian dibiayai dengan hibah dan atau pinjaman luar negeri, diisi sebesar jumlah PPh yang tidak bersifat final yang dihitung dengan formula sebagai berikut :
DANA PINJAMAN LN/HIBAH TOTAL BIAYA PROYEK
X
PPh TERUTANG
Lihat :
- Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1995 s.t.d.t.d.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2001;
- Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000;
- Peraturan Pemerintah Nomor 140 Tahun 2000;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 559/KMK.04/2000;
- Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-13/PJ.42/2002.
8. a. Diisi dengan jumlah kredit pajak dalam negeri dari formulir 1771-III
b. Diisi dengan jumlah kredit pajak luar negeri sesuai dengan perhitungan kredit pajak luar negeri pada Lampiran Khusus 7A.
9. Beri tanda "X" dalam salah satu kotak yang tersedia sesuai dengan hasil pengurangan jumlah pada angka 6 dengan jumlah pada angka 7 dan angka 8.
10. Huruf a diisi dengan jumlah PPh Pasal 25 yang dibayar sendiri. Huruf b diisi dengan Pokok Pajak pada STP PPh Pasal 25.
Huruf c diisi sebesar jumlah Fiskal Luar Negeri pegawai perusahaan yang ditanggung oleh perusahaan dalam rangka perjalanan ke luar negeri untuk kepentingan perusahaan, sepanjang dapat dibuktikan pembayarannya oleh perusahaan dan sepanjang tidak dibebankan sebagai biaya perusahaan.
Huruf d diisi sebesar jumlah PPh atas penghasilan dari pengalihan tanah dan bangunan bagi perusahaan selain pengembang/real estat dan yayasan atau organisasi sejenis, yang dilaporkan dalam Formulir 1771-I angka 1 huruf e.
D. PPh KURANG/LEBIH BAYAR :
1. Beri tanda "X" dalam salah satu kotak yang tersedia sesuai dengan hasil pengurangan jumlah pada angka 9 dengan jumlah pada angka 10. Diisi dengan tanggal pembayaran PPh Pasal 29
E. PERMOHONAN :
Beri tanda "X" dalam salah satu kotak yang tersedia sesuai dengan permohonan yang dimaksud.
F. ANGSURAN PPh PASAL 25 TAHUN BERJALAN :
Penghitungan besarnya angsuran bulanan PPh Pasal 25 tahun berjalan untuk semua Wajib Pajak, atas penghasilan yang dikenakan PPh yang tidak bersifat final.
a. Penghasilan yang menjadi dasar penghitungan angsuran, bagi :
- Wajib Pajak pada umumnya, adalah berdasarkan penghasilan teratur menurut SPT Tahunan tahun pajak yang lalu;
- Wajib Pajak BUMN/BUMD, adalah berdasarkan rencana pendapatan menurut RKAP tahun pajak
berjalan yang telah disetujui/disahkan oleh RUPS dan setelah dilakukan penyesuaian fiskal berdasarkan ketentuan UU PPh. Apabila RKAP tahun pajak berjalan belum disetujui/disahkan oleh RUPS, maka digunakan rencana pendapatan dari RKAP tahun pajak yang lalu setelah dilakukan penyesuaian fiskal berdasarkan ketentuan UU PPh;
- Wajib Pajak bank dan perusahaan pembiayaan sewa guna usaha dengan hak opsi (financial lease), adalah berdasarkan penghasilan neto menurut laporan keuangan triwulan terakhir yang disetahunkan dan setelah dilakukan penyesuaian fiskal berdasarkan ketentuan UU PPh.
- Lihat :
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 522/KMK.04/2000 s.t.d.t.d. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 84/KMK.03/2002.
b. Diisi dari Perhitungan Kompensasi Kerugian Fiskal, jumlah kolom Tahun Berjalan (lampiran khusus 2A/2B).
c. Diisi dengan hasil perhitungan huruf a dikurangi dengan huruf b.
d. Diisi dengan Penghasilan Kena Pajak (huruf c) dikali dengan tarif Pasal 17.
e. Diisi dengan jumlah kredit pajak tahun pajak yang lalu atas penghasilan yang termasuk dalam huruf a yang telah dipotong/dipungut oleh pihak lain (PPh Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23 dan Pasal 24).
f. Diisi dengan hasil perhitungan huruf d dikurangi dengan huruf e
g. Angsuran PPh Pasal 25, bagi :
- Wajib Pajak pada umumnya, berlaku mulai bulan ketiga tahun berjalan;
- Wajib Pajak BUMN/BUMD, berlaku sejak bulan pertama tahun berjalan;
- Wajib Pajak bank, berlaku untuk tiga bulan pertama tahun berjalan, dan selanjutnya dihitung kembali setiap tiga bulan dengan cara yang sama.
G. PPh FINAL DAN PENGHASILAN YANG TIDAK TERMASUK OBJEK PAJAK
a. Diisi dengan jumlah PPh terutang atas penghasilan yang dikenakan PPh Final dari formulir 1771-IV Bagian A jumlah Kolom 5.
b. Diisi dengan jumlah penghasilan bruto yang tidak termasuk objek pajak dari formulir 1771-IV Bagian B jumlah Kolom 3.
H. LAMPIRAN :
- Surat Setoran Pajak lembar ke-3 PPh Pasal 29 :
Wajib dilampirkan oleh semua Wajib Pajak, kecuali apabila tidak ada setoran akhir (nihil). Dalam hal Wajib Pajak melakukan pembayaran dengan media e-payment melalui bank-bank persepsi tertentu yang telah ditunjuk oleh DJP, lampirkan bukti pembayaran pajak yang sah sebagai pengganti SSP lembar ke-3;
- Laporan Keuangan (lengkap) :
Wajib dilampirkan oleh semua Wajib Pajak tanpa kecuali. Dalam hal pembukuan/laporan keuangan diaudit oleh Akuntan Publik, lampirkan laporan keuangan yang telah diaudit. Bagi Wajib Pajak yang mempunyai anak perusahaan di Indonesia atau di luar negeri, dan atau mempunyai cabang usaha di luar negeri baik melalui bentuk usaha tetap (BUT) ataupun bukan BUT, yang melampirkan Laporan Keuangan Konsolidasi, wajib menyertakan di dalam Laporan Keuangan Konsolidasi tersebut data dan informasi lengkap (full disclosure) yang hanya berkaitan dengan kegiatan usaha Wajib Pajak yang bersangkutan saja;
- Daftar Penyusutan dan Amortisasi Fiskal :
Wajib dilampirkan oleh semua Wajib Pajak sesuai bentuk formulir Lampiran Khusus 1A/1B, kecuali apabila Wajib Pajak tidak memiliki dan mempergunakan harta berwujud dan atau harta tak berwujud/pengeluaran lainnya sebagai aktiva tetap yang pembebanannya harus dilakukan melalui penyusutan/amortisasi;
- Perhitungan Kompensasi Kerugian Fiskal :
Wajib dilampirkan oleh Wajib Pajak yang mempunyai hak kompensasi kerugian fiskal dari tahun-tahun pajak yang lalu, sesuai bentuk formulir Lampiran Khusus 2A/2B;
- Pernyataan Transaksi Dalam Hubungan Istimewa :
Wajib dilampirkan oleh Wajib Pajak yang melakukan transaksi-transaksi tertentu dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa atau perusahaan afiliasi (intra-group transactions), sesuai bentuk formulir Lampiran Khusus 3A/3B;
- Daftar Fasilitas Penanaman Modal :
Wajib dilampirkan oleh Wajib Pajak yang memperoleh fasilitas penanaman modal, sesuai bentuk formulir Lampiran Khusus 4A/4B;
- Daftar Cabang Utama Perusahaan :
Wajib dilampirkan oleh Wajib Pajak yang mempunyai kantor-kantor cabang atau tempat-tempat usaha utama di berbagai lokasi, sesuai bentuk formulir Lampiran Khusus 5A/5B;
- Surat Setoran Pajak lembar ke 3 PPh Pasal 26 Ayat (4) :
Wajib dilampirkan oleh semua Wajib Pajak BUT (selain perusahaan pelayaran/penerbangan asing dan perwakilan dagang asing), kecuali apabila pajak tidak terutang. Dalam hal Wajib Pajak melakukan pembayaran dengan media e-payment melalui bank-bank persepsi tertentu yang telah ditunjuk oleh DJP, lampirkan bukti pembayaran pajak yang sah sebagai pengganti SSP lembar ke-3;
- Perhitungan PPh Pasal 26 Ayat (4):
Wajib dilampirkan oleh semua Wajib Pajak BUT (meskipun pajak tidak terutang), sesuai bentuk formulir Lampiran Khusus 6A/6B;
- Kredit Pajak Luar Negeri
Wajib dilampirkan oleh Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan dari luar negeri dan telah dikenakan pajak oleh pihak luar negeri, sesuai bentuk formulir Lampiran Khusus 7A/7B.
- Surat Kuasa Khusus :
Wajib dilampirkan oleh Wajib Pajak yang pengisian SPT Tahunan-nya dikuasakan kepada pihak lain yang berkompeten.
- Khusus untuk Kontraktor Production Sharing (Migas) wajib melampirkan Pertamina Quaterly Report untuk periode terakhir tahun yang bersangkutan.
I. PERNYATAAN :
Diisi selengkapnya, tempat dan tanggal pengisian SPT Tahunan serta Nama Lengkap, NPWP dan tanda tangan pengurus perusahaan yang berwenang. Dalam hal SPT Tahunan diisi oleh Kuasa Wajib Pajak, diisi dengan Nama Lengkap, NPWP dan tanda tangan Kuasa. Isi "X" pada kotak yang sesuai. Dibubuhi Cap Perusahaan.
LAMPIRAN-LAMPIRAN KHUSUS SPT TAHUNAN
1. DAFTAR PENYUSUTAN DAN AMORTISASI FISKAL
- Diisi per jenis harta berwujud/tidak berwujud yang dimiliki dan dipergunakan dalam perusahaan yang dapat disusutkan/diamortisasi.
- Kolom CATATAN diisi dengan informasi yang relevan (apabila ada) mengenai :
- tahun-tahun revaluasi yang pernah dilakukan;
- fasilitas penanaman modal berupa penyusutan/amortisasi dipercepat;
- Kolom METODE PENYUSUTAN/AMORTISASI diisi dengan kode :
METODE PENYUSUTAN/AMORTISASI | KODE | PENGGUNAAN |
- Garis Lurus - Jumlah Angka Tahun - Saldo Menurun - Saldo Menurun Ganda - Jumlah Jam Jasa - Jumlah Satuan Produksi - Metode Lainnya | - GL - JAT - SM - SMG - JJJ - JSP - ML | - Komersial/Fiskal - Komersial - Komersial/Fiskal - Komersial - Komersial - Komersial/ Amortisasi Fiskal - Komersial |
- Bagi Wajib Pajak yang menyelenggarakan pembukuan dalam mata uang Dollar Amerika Serikat, perhatikan ketentuan mengenai kurs konversi aktiva tetap sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 533/KMK.04/2000.
Lihat :
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 520/KMK.04/2000 s.t.d.d.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.03/2002;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 521/KMK.04/2000;
- Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-220/PJ./2002;
- Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-316/PJ./2002;
- Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-07/PJ.42/2002;
- Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-09/PJ.42/2002;
2. PERHITUNGAN KOMPENSASI KERUGIAN FISKAL
Perhitungan kompensasi kerugian fiskal di sini hanyalah berkenaan dengan kerugian fiskal dari kegiatan usaha di Indonesia saja, tidak termasuk kerugian fiskal dari kegiatan usaha di luar negeri baik melalui bentuk usaha tetap (BUT) ataupun bukan BUT. Terhadap kerugian fiskal dari kegiatan usaha di luar negeri berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 164/KMK.03/2002 hanya dapat dikompensasikan dengan keuntungan fiskal yang diterima dan atau diperoleh dari kegiatan usaha di luar negeri dari negara yang sama (per country basis). Dalam hal demikian, harus dibuat perhitungan kompensasi kerugian fiskal yang terpisah dengan bentuk daftar yang sama.
- Kolom KERUGIAN DAN PENGHASILAN NETO FISKAL 5 TAHUN TERAKHIR diisi dengan data yang bersumber dari Surat Ketetapan Pajak atau Keputusan Keberatan/Putusan Banding, atau dalam hal tidak/belum ada keputusan tersebut, bersumber dari SPT Tahunan.
- Kolom-kolom KOMPENSASI KERUGIAN FISKAL diisi dengan distribusi besarnya kompensasi kerugian fiskal untuk masing-masing tahun setelah tahun terjadinya kerugian fiskal. Dalam hal memperoleh fasilitas penanaman modal berupa kompensasi kerugian fiskal yang lebih dari 5 tahun (kerugian fiskal dari hasil penanaman modal sejak saat mulai berproduksi komersial), jumlah tahun dan kolom dapat ditambah dengan menggunakan lembar kedua.
- Bagi Wajib Pajak yang menyelenggarakan pembukuan dalam mata uang Dollar Amerika Serikat, perhatikan ketentuan mengenai kompensasi kerugian fiskal sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 533/KMK.04/2000.
- Pindahkan jumlah pada kolom TAHUN PAJAK INI ke FORMULIR 1771 atau FORMULIR 1771/$ (Huruf A Angka 2), dan pindahkan jumlah pada kolom TAHUN BERJALAN ke FORMULIR 1771 atau FORMULIR 1771/$ (Huruf F Butir b).
Contoh Pengisian (Formulir Lampiran Khusus 2A)
PT. ABC berdiri pada tahun 1998. Pada tahun pajak 2003 wajib pajak memperoleh laba fiskal sebesar Rp 50.000.000,-. Adapun keuntungan/kerugian fiskal tahun-tahun sebelumnya adalah sebagai berikut
:
Tahun 1995, rugi fiskal Rp 20.000.000,-
Tahun 1996, rugi fiskal Rp 5.000.000,-
Tahun 1997, rugi fiskal Rp 1.000.000,-
Tahun 1998, rugi fiskal Rp 100.000.000,-
Tahun 1999, rugi fiskal Rp 20.000.000,-
Tahun 2000; laba fiskal Rp 30.000.000,-
Tahun 2001, laba fiskal Rp 10.000.000,-
Tahun 2002, rugi fiskal Rp 5.000.000,-
LAMPIRAN KHUSUS SPT TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WP BADAN TAHUN PAJAK
- PERHITUNGAN KOMPENSASI KERUGIAN FISKAL UNTUK TAHUN PAJAK |2|0|0|3| DAN TAHUN PAJAK BERJALAN
Pengisian kedalam Formulir Khusus 2A adalah pada contoh berikut
2 | 0 | 0 | 3 |
NPWP : | 0 | 1 | 6 | 6 | 2 | 9 | 0 | 0 | 5 | 0 | 3 | 5 | 0 | 0 | 0 | NAMA WAJIB PAJAK : | PT ABC |
KERUGIAN DAN PENGHASILAN NETO FISKAL | KOMPENSASI KERUGIAN FISKAL | ||||||
TAHUN | RUPIAH | TH. 1999 (RUPIAH) | TH. 2000 (RUPIAH) | TH. 2001 (RUPIAH) | TH. 2002 (RUPIAH) | TH. 2003 (TAHUN PAJAK INI RUPIAH *) | TH. 2004 (TAHUN PAJAK BERJALAN RUPIAH **) |
1995 1996 1997 1998 1999 2000 2001 2002 2003 | (20.000.000,00) (5.000.000,00) (1.000.000,00) (100.000.000,00) (20.000.000,00) 30.000.000,00 10.000.000,00 (5.000.000,00) 50.000.000,00 JUMLAH : | --- --- --- --- --- --- --- --- --- --- | 20.000.000,00 5.000.000,00 1.000.000,00 4.000.000,00 --- --- --- --- --- 30.000.000,00 | --- --- 10.000.000,00 --- --- --- --- --- --- 10.000.000,00 | --- --- --- --- --- --- --- --- --- --- | --- --- 50.000.000,00 --- --- --- --- --- --- 50.000.000,00 | --- --- --- --- 20.000.000,00 --- --- 5.000.000,00 --- 25.000.000,00 |
...................,............... WAJIB PAJAK/KUASA,
(...................................)
CATATAN :
*) PINDAHKAN JUMLAH KOLOM INI KE FORMULIR 1771 HURUF A ANGKA 2
**) PINDAHKAN JUMLAH KOLOM INI KE FORMULIR 1771 HURUF F BUTIR b
3. PERNYATAAN TRANSAKSI DALAM HUBUNGAN ISTIMEWA
- Angka 1, angka 2, dan angka 3 :
Jenis-jenis transaksi yang dilakukan dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa diisi dalam kotak-kotak yang tersedia dengan kode angka sebagai berikut :
1. Transaksi pembelian barang.
2. Transaksi penjualan barang.
3. Transaksi pembelian/penggunaan jasa.
4. Transaksi penjualan/penyediaan jasa.
5. Transaksi persewaan harta berwujud.
6. Transaksi penggunaan harta tak berwujud.
7. Transaksi lainnya.
- Angka 1 :
Untuk masing-masing jenis transaksi yang dilakukan, jelaskan pada sisi kotaknya dengan siapa transaksi dilakukan dan besarnya nilai transaksi.
- Angka 2 :
Dalam hal ada perjanjian dengan DJP mengenai penentuan harga transfer, sebutkan Nomor/Tanggal Perjanjian dan periode berlakunya. Jelaskan untuk jenis-jenis transaksi yang mana (dengan kode angka), yang dilakukan dengan siapa, serta sebutkan metode penentuan harga transfer yang disepakati dalam perjanjian, pada sisi kotaknya.
- Angka 3 :
Dalam hal tidak ada perjanjian dengan DJP mengenai penentuan harga transfer, sebutkan untuk masing-masing jenis transaksi, metode penentuan harga transfer yang dipergunakan, pada sisi kotaknya.
4. DAFTAR FASILITAS PENANAMAN MODAL
- Angka 1 :
a. Diisi Nomor/Tanggal Surat Persetujuan Ketua BKPM mengenai penanaman modal;
b. Diisi Nomor/Tanggal Surat Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian fasilitas penanaman modal.
- Angka 2 :
a. JUMLAH PENANAMAN MODAL YANG DISETUJUI,
diisi sesuai dengan jumlah dalam mata uang yang tercantum berdasarkan Surat Persetujuan Ketua BKPM. Apabila mata uang tersebut berbeda dengan mata uang yang dipergunakan dalam
pembukuan perusahaan, cantumkan juga jumlah nilai ekuivalennya dalam mata uang pembukuan dengan kurs yang sebenarnya berlaku pada saat transfer dana ke rekening perusahaan. Dalam hal dana belum ditransfer, jumlah nilai ekuivalennya dapat menggunakan kurs yang sebenarnya berlaku pada tanggal Surat Persetujuan Ketua BKPM (berikan catatan kaki yang dipandang perlu);
b. PENANAMAN MODAL,
baru atau perluasan, beri tanda silang dalam kotak yang sesuai berdasarkan Surat Persetujuan Ketua BKPM;
c. DI BIDANG,
isi sesuai dengan bidang usaha yang disetujui untuk penanaman modal berdasarkan Surat Persetujuan Ketua BKPM;
d. FASILITAS YANG DIBERIKAN, beri tanda silang dalam kotak-kotak jenis fasilitas yang sesuai (dan angka 6 sampai 10 dalam kotak tahun) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan.
- Angka 3 :
REALISASI PENANAMAN MODAL :
a. TAHUN INI,
diisi dengan jumlah realisasi penanaman modal dalam tahun pajak SPT Tahunan selama periode sampai saat mulai berproduksi komersial, yang dinyatakan dalam mata uang pembukuan berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik;
b. S.D. TAHUN INI,
diisi dengan jumlah realisasi penanaman modal kumulatif sampai dengan tahun pajak SPT Tahunan selama periode sampai saat mulai berproduksi komersial, berdasarkan laporan realisasi penanaman modal yang telah diaudit oleh Akuntan Publik.
- Angka 4 :
Diisi dengan tanggal saat mulai berproduksi komersial berdasarkan laporan realisasi penanaman modal yang telah diaudit oleh Akuntan Publik.
- Angka 5 :
FASILITAS PENGURANGAN PENGHASILAN NETO,
isi dalam kotak tahun dengan angka 1 sampai 6 secara berurut untuk setiap tahun pajak sejak tahun saat mulai berproduksi komersial (SMBK), dan besarnya fasilitas pengurangan penghasilan neto untuk tahun pajak tersebut yang dihitung sebesar 5% dari jumlah realisasi penanaman modal tersebut pada angka 3 huruf b. Pindahkan jumlah hasil perhitungan angka 5 ke FORMULIR 1771-I atau FORMULIR 1771-I/$ (Angka 4 Kolom (3)).
Lihat :
- Peraturan Pemerintah Nomor 148 Tahun 2000;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 571/KMK.04/2000.
5. DAFTAR CABANG UTAMA
- Diisi dengan informasi alamat lengkap dan NPWP (apabila sudah terdaftar di KPP lokasi) hanya untuk kantor-kantor cabang atau tempat-tempat usaha utama di berbagai lokasi. Kantor-kantor cabang pembantu atau perwakilan yang berada di bawahnya cukup disebutkan jumlahnya saja. Kantor cabang yang berada/berkedudukan di luar negeri juga harus dicantumkan.
6. PERHITUNGAN PPh PASAL 26 AYAT (4)
- Angka 1 :
PENGHASILAN NETO KOMERSIAL,
diisi dari FORMULIR 1771-I atau FORMULIR 1771-I/$ (Jumlah Angka 1).
- Angka 2 :
PENYESUAIAN FISKAL POSITIF/NEGATIF,
diisi dari FORMULIR 1771-I atau FORMULIR 1771-I/$ (Jumlah Angka 2 dan Angka 3). Dalam hal Wajib Pajak/BUT dikenakan PPh badan yang bersifat final, penyesuaian fiskal positif/negatif harus dihitung tersendiri sesuai ketentuan yang berlaku berdasarkan pembukuan/laporan keuangan.
- Angka 3 :
PENGHASILAN NETO FISKAL,
apabila jumlahnya negatif maka pengisian selanjutnya tidak perlu dilakukan karena tidak akan terutang PPh Pasal 26 ayat (4).
- Angka 4 :
PAJAK PENGHASILAN BADAN TERUTANG,
diisi dari FORMULIR 1771 atau FORMULIR 1771/$ (Huruf B Angka 6), atau dalam hal dikenakan PPh final, diisi dari FORMULIR 1771-IV atau FORMULIR 1771-IV/$ (Bagian A Angka 7 atau 8).
- Angka 5 :
DASAR PENGENAAN PPh PASAL 26 AYAT (4),
apabila jumlahnya negatif maka pengisianselanjutnya tidak perlu dilakukan karena tidak akan terutang PPh Pasal 26 ayat (4).
- Angka 6 :
PPh PASAL 26 AYAT (4), apabila jumlahnya ada, beri tanda "X" dalam kotak yang sesuai dan lengkapi dengan informasi yang diperlukan pada sisi kotak yang diberi tanda "X".
7. KREDIT PAJAK LUAR NEGERI
- Diisi dengan rincian bukti pemotongan/pembayaran Pajak Penghasilan yang terutang di luar negeri atas penghasilan yang diterima/diperoleh dari negara tersebut, yang dikenakan Pajak Penghasilan di Indonesia tidak bersifat final dan dilaporkan dalam SPT Tahunan tahun pajak ini.
- Pengkreditan Pajak Penghasilan yang terutang/dibayar di luar negeri terhadap Pajak Penghasilan yang terutang di Indonesia (kolom (7)) tidak boleh melebihi jumlah tertentu yang dihitung berdasarkan formula sebagai berikut:
Jumlah Penghasilan dari LN X Total PPh Terutang
Penghasilan Kena Pajak atau sama dengan total PPh terutang, mana yang lebih kecil
- Dalam hal penghasilan yang diterima/diperoleh di luar negeri berasal dari beberapa negara, maka penghitungan kredit pajak berdasarkan formula tersebut dilakukan untuk masing-masing negara (ordinary credit per country basis).
Lihat :
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 164/KMK.03/2002.
- Kolom (1) diisi dengan Nomor Urut
- Kolom (2) diisi dengan Nama dan Alamat Pemotong Pajak Di Luar Negeri
- Kolom (3) diisi dengan jenis penghasilan
- Kolom (4) diisi dengan jumlah penghasilan neto yang diterima
- Kolom (5) diisi dengan jumlah pajak yang terutang/dibayar di luar negeri dalam mata uang rupiah berdasarkan kurs konversi saat tanggal pembayaran/terutangnya pajak
- Kolom (6) diisi dengan jumlah pajak yang terutang/dibayar di luar negeri dalam mata uang asing.
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
PETUNJUK PENGISIAN SPT TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
PETUNJUK UMUM
Berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (UU KUP), hal-hal yang perlu diperhatikan oleh Wajib Pajak adalah sebagai berikut :
1. Setiap Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan dengan benar, lengkap, dan jelas, dan menandatanganinya.
2. SPT Tahunan ditandatangani oleh pengurus, direksi, orang pribadi, atau orang lain bukan Wajib Pajak sepanjang dilampiri dengan surat kuasa khusus.
3. SPT Tahunan dianggap tidak disampaikan apabila tidak ditandatangani atau tidak sepenuhnya dilampiri keterangan dan atau dokumen sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 534/KMK.04/2000 dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-214/PJ./2001.
4. Wajib Pajak harus mengambil sendiri formulir SPT Tahunan dan menyampaikannya paling lambat 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak.
5. Penyampaian SPT Tahunan dapat dilakukan melalui Kantor Pos secara tercatat atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-518/PJ./2001.
6. Kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan harus dibayar lunas paling lambat tanggal 25 (dua puluh lima) bulan ketiga setelah tahun pajak berakhir. Apabila pembayaran dilakukan setelah tanggal jatuh tempo, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan yang dihitung dari saat jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
7. Wajib Pajak wajib membayar atau menyetor pajak yang terutang ke Kas Negara melalui Kantor Pos dan Giro atau bank yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Anggaran untuk menerima pembayaran pajak (Bank Persepsi).
8. Direktur Jenderal Pajak atas permohonan Wajib Pajak dapat memberikan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak termasuk kekurangan pembayaran pajak yang terutang pada SPT Tahunan (PPh Pasal 29) paling lama 12 (dua belas) bulan. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-325/PJ./2001, permohonan harus diajukan secara tertulis kepada Kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar dengan menggunakan formulir tertentu sesuai lampiran Keputusan Direktur Jenderal tersebut.
9. Direktur Jenderal Pajak atas permohonan Wajib Pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan paling lama 6 (enam) bulan. Permohonan harus diajukan secara tertulis disertai Surat Pernyataan mengenai penghitungan sementara besarnya pajak terutang dalam 1 (satu) tahun pajak dan bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak menurut penghitungan sementara tersebut.
Apabila SPT Tahunan tidak disampaikan dalam jangka waktu yang ditetapkan atau dalam batas waktu perpanjangan penyampaian SPT Tahunan, dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah).
10. Setiap orang yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPT Tahunan atau menyampaikan SPT Tahunan tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada Negara, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling tinggi 2 (dua) kali jumlah pajak yang terutang yang tidak atau kurang dibayar.
keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada Negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
PETUNJUK KHUSUS
Dalam rangka membantu dan memudahkan pengisian SPT Tahunan PPh Pasal 21 dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1. Pajak Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang disingkat PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 26 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 26 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000.
2. Bagi Pemotong Pajak yang membayarkan upah kepada pegawai tidak tetap yang seluruh atau sebagian dari PPh Pasal 21 terutangnya ditanggung Pemerintah harus melampirkan suatu daftar khusus yang memuat nama pegawai tidak tetap, jumlah penghasilan bruto, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), PPh Pasal 21 yang terutang, dan PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah. Bentuk Lampiran tersebut sesuai dengan contoh terlampir dalam buku petunjuk ini.
3. Yang wajib mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan PPh Pasal 21 (Formulir 1721) adalah setiap Pemotong Pajak PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang terdiri dari :
a. pemberi kerja yang terdiri dari orang pribadi dan badan, baik merupakan pusat maupun cabang, perwakilan atau unit, bentuk usaha tetap termasuk juga badan atau organisasi internasional yang tidak dikecualikan sebagai Pemotong Pajak berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan, sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama apapun, sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai;
b. bendaharawan Pemerintah termasuk bendaharawan pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, instansi atau lembaga Pemerintah, lembaga-lembaga negara lainnya dan Kedutaan Besar Republik Indonesia di luar negeri yang membayarkan gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan;
c. dana pensiun, badan penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja, dan badan-badan lain yang membayar uang pensiun dan Tabungan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua;
d. perusahaan, badan, dan bentuk usaha tetap, yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan kegiatan, jasa, termasuk jasa tenaga ahli dengan status Wajib Pajak dalam negeri yang melakukan pekerjaan bebas dan bertindak untuk dan atas namanya sendiri, bukan untuk dan atas nama persekutuannya;
e. perusahaan, badan, dan bentuk usaha tetap, yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan kegiatan dan jasa yang dilakukan oleh orang pribadi dengan status Wajib Pajak luar negeri;
f. yayasan (termasuk yayasan di bidang kesejahteraan, rumah sakit, pendidikan, kesenian, olahraga, kebudayaan), lembaga, kepanitiaan, asosiasi, perkumpulan, organisasi massa, organisasi sosial politik, dan organisasi lainnya dalam bentuk apapun dalam segala bidang kegiatan sebagai pembayar gaji, upah, honorarium, atau imbalan dengan nama apapun sehubungan dengan pekerjaan, jasa, kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi;
g. perusahaan, badan, dan bentuk usaha tetap, yang membayarkan honorarium atau imbalan lain kepada peserta pendidikan, pelatihan, dan pemagangan;
h. penyelenggara kegiatan (termasuk badan pemerintah, organisasi termasuk organisasi internasional, perkumpulan, orang pribadi serta lembaga lainnya yang menyelenggarakan kegiatan) yang membayar honorarium, hadiah atau penghargaan dalam bentuk apapun kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri berkenaan dengan suatu kegiatan.
i. Perusahaan dan badan sebagaimana dimaksud dalam huruf d, e, dan g termasuk Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah, perusahaan swasta dengan nama dan dalam bentuk apapun, dan badan atau organisasi internasional dalam bentuk apapun yang tidak dikecualikan sebagai Pemotong Pajak berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan, sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat
(2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000.
4. Bagi pemotong pajak yang tidak wajib memasukkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan (1771) wajib menyampaikan daftar biaya.
5. Pemotong Pajak PPh Pasal 21 dapat menyampaikan lampiran 1721 A-1 dalam bentuk media elektronik (a.l. disket atau cartridge) dalam struktur data yang telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak, sedangkan Induk SPT (Formulir 1721) tetap harus diisi dan ditandatangani oleh Pemotong Pajak dan disampaikan bersama lampirannya secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan atau dikirim melalui Kantor Pos secara tercatat atau dengan cara lain yang diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
PETUNJUK PENGISIAN FORMULIR LAMPIRAN I (FORMULIR 1721-A)
DAFTAR PEGAWAI TETAP DAN PENERIMA PENSIUN ATAU TUNJANGAN HARI TUA/TABUNGAN HARI TUA (THT)/ JAMINAN HARI TUA (JHT)
Formulir ini merupakan daftar nominatif pegawai tetap dan penerima pensiun atau THT/JHT dan PPh Pasal 21 yang dipotong dalam tahun takwim yang bersangkutan.
Dalam pengertian pegawai tetap termasuk komisaris dan anggota dewan pengawas yang merangkap sebagai pegawai tetap.
Yang dimaksud dengan Tunjangan Hari Tua/Tabungan Hari Tua (THT)/Jaminan Hari Tua (JHT) adalah THT/JHT yang dibayarkan secara bulanan atau teratur.
TAHUN TAKWIM
Bagian ini diisi dengan tahun takwim yang bersangkutan dalam kotak yang berkenaan.
Contoh : | 2 | 0 | 0 | 2 |
NPWP PEMOTONG PAJAK
Bagian ini diisi dengan NPWP Pemotong Pajak, sesuai dengan yang tercantum pada Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (Kartu NPWP).
NAMA PEMOTONG PAJAK
Bagian ini diisi dengan nama Pemotong Pajak, sesuai dengan yang tercantum pada Kartu NPWP.
A. DAFTAR PEGAWAI TETAP DAN PENERIMA PENSIUN ATAU THT/JHT YANG PENGHASILAN NETONYA MELEBIHI PTKP
NOMOR URUT
Kolom (1)
Kolom ini diisi sesuai dengan nomor urut yang tercantum pada tiap lembar Formulir 1721-A1 atau Formulir 1721-A2.
NAMA
Kolom (2)
Kolom ini diisi dengan nama pegawai tetap dan penerima pensiun atau THT/JHT sesuai dengan yang tercantum pada tiap lembar Formulir 1721-A1 atau Formulir 1721-A2.
Bagi pegawai tetap dan penerima pensiun atau THT/JHT lainnya yang tidak dibuatkan Formulir 1721-A1 atau 1721-A2, namanya tidak perlu dicantumkan satu per satu.
NOMOR POKOK WAJIB PAJAK (NPWP)
Kolom (3)
Kolom ini diisi dengan NPWP pegawai tetap dan penerima pensiun atau THT/JHT sesuai dengan yang tercantum pada tiap lembar Formulir 1721-A1 atau Formulir 1721-A2.
PENGHASILAN BRUTO
Kolom (4)
Kolom ini diisi dengan jumlah pada Angka 9 dari Formulir 1721-A1, atau dengan jumlah pada Angka 10 dari Formulir 1721-A2.
PPh PASAL 21 TERUTANG
Kolom (5)
Kolom ini diisi dengan jumlah pada Angka 21 dari Formulir 1721-A1, atau dengan jumlah pada Angka 18 dari Formulir 1721-A2.
PPh PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH
Kolom (6) Kolom ini diisi dengan jumlah pada angka 22 dari Formulir 1721-A1.
JUMLAH
Bagian ini diisi dengan :
- Jumlah pegawai tetap dan penerima pensiun atau THT/JHT, baik yang mempunyai NPWP maupun tidak;
- Hasil penjumlahan penghasilan bruto pada Kolom (4);
- Hasil penjumlahan PPh Pasal 21 terutang pada kolom (5);
- Hasil penjumlahan PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah pada Kolom (6).
B. JUMLAH PEGAWAI TETAP DAN PENERIMA PENSIUN ATAU THT/JHT YANG PENGHASILAN NETONYA TIDAK MELEBIHI PTKP
Bagian ini diisi dengan :
- Jumlah pegawai tetap dan penerima pensiun atau THT/JHT yang penghasilan netonya tidak melebihi PTKP;
- Jumlah penghasilan bruto pegawai tetap dan penerima pensiun atau THT/JHT yang penghasilan netonya tidak melebihi PTKP.
C. JUMLAH A + B
Bagian ini diisi dengan :
- Hasil penjumlahan jumlah orang pada bagian A dengan bagian B. Selanjutnya pindahkan hasil penjumlahan tersebut ke Formulir 1721 huruf A Angka 1 Kolom (2);
- Hasil penjumlahan penghasilan bruto pada bagian A dengan bagian B. Selanjutnya pindahkan hasil penjumlahan tersebut ke Formulir 1721 huruf A Angka 1 Kolom (3);
- Jumlah yang sesuai dengan jumlah Kolom (5) PPh Pasal 21 terutang pada bagian A. Selanjutnya pindahkan jumlah tersebut ke Formulir 1721 huruf A Angka 1 Kolom (4);
- Jumlah yang sesuai dengan jumlah Kolom (6) PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah pada bagian A. Selanjutnya dilakukan penjumlahan dengan jumlah kolom (6) PPh Ditanggung Pemerintah Formulir 1721-B kemudian pindahkan hasil penjumlahan tersebut ke Formulir 1721 huruf A Angka 4.
LAMPIRAN I-A (FORMULIR 1721-A1)
PENGHASILAN DAN PENGHITUNGAN PPh PASAL 21 PEGAWAI TETAP ATAU PENERIMA PENSIUN ATAU TUNJANGAN HARI TUA/ TABUNGAN HARI TUA (THT)/JAMINAN HARI TUA (JHT)
Formulir ini digunakan oleh Pemotong Pajak PPh Pasal 21 untuk menghitung besarnya penghasilan dan PPh Pasal 21 yang terutang untuk tahun takwim yang bersangkutan dari setiap pegawai tetap atau penerima pensiun atau THT/JHT yang jumlah penghasilan netonya melebihi PTKP, dilakukan dalam jangka waktu 2 (dua) bulan setelah tahun takwim berakhir. Pemotong Pajak PPh Pasal 21 dapat menyampaikan Formulir 1721-A1 dengan menggunakan media elektronik sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
Formulir ini tidak perlu diisi oleh Bendaharawan Pemerintah, PT Taspen atas pembayaran pensiun kepada penerima pensiun atau THT/JHT pegawai negeri dan pejabat negara, serta PT Asabri atas pembayaran pensiun kepada penerima pensiun atau THT/JHT pegawai negeri sipil dilingkungan TNI/POLRI.
Dalam pengertian pegawai tetap termasuk Komisaris atau anggota Dewan Pengawas yang merangkap sebagai pegawai tetap.
Yang dimaksud dengan Tunjangan Hari Tua/Tabungan Hari Tua (THT)/Jaminan Hari Tua (JHT) adalah THT/JHT yang dibayarkan secara bulanan atau teratur.
TAHUN TAKWIM
Bagian ini diisi dengan tahun takwim yang bersangkutan dalam kotak yang berkenaan.
Contoh : | 2 | 0 | 0 | 2 |
NOMOR URUT
Bagian ini diisi dengan nomor urut pengisian tiap lembar Formulir 1721-A1.
NPWP PEMOTONG PAJAK
Bagian ini diisi dengan NPWP Pemotong Pajak, sesuai dengan yang tercantum pada Kartu NPWP.
NAMA PEMOTONG PAJAK
Bagian ini diisi dengan nama Pemotong Pajak, sesuai dengan yang tercantum pada Kartu NPWP.
ALAMAT PEMOTONG PAJAK
Bagian ini diisi dengan alamat Pemotong Pajak, sesuai dengan yang tercantum pada Kartu NPWP.
NAMA PEGAWAI ATAU PENERIMA PENSIUN ATAU THT/JHT
Bagian ini diisi dengan nama pegawai tetap atau penerima pensiun atau THT/JHT.
NPWP PEGAWAI ATAU PENERIMA PENSIUN ATAU THT/JHT
Bagian ini diisi dengan NPWP pegawai tetap atau penerima pensiun atau THT/JHT yang bersangkutan jika pegawai atau penerima pensiun atau THT/JHT tersebut telah mempunyai NPWP.
ALAMAT PEGAWAI ATAU PENERIMA PENSIUN/THT
Bagian ini diisi dengan alamat tempat tinggal pegawai tetap atau penerima pensiun atau THT/JHT yang bersangkutan.
JABATAN
Bagian ini diisi dengan jabatan pegawai tetap yang bersangkutan.
STATUS, JENIS KELAMIN DAN KARYAWAN ASING
Berilah tanda X dalam kotak yang sesuai dengan status, jenis kelamin dan status karyawan asing pegawai tetap atau penerima pensiun atau THT/JHT. Status tersebut ditentukan menurut keadaan pada tanggal 1 Januari tahun yang bersangkutan atau pada permulaan menjadi subjek pajak dalam negeri dalam tahun takwim yang bersangkutan.
JUMLAH TANGGUNGAN KELUARGA UNTUK PTKP
Isilah titik-titik yang tersedia dengan jumlah tanggungan keluarga yang berhak mendapatkan pengurangan PTKP, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap pegawai tetap termasuk komisaris dan anggota dewan pengawas yang merangkap sebagai pegawai tetap dan untuk setiap penerima pensiun atau THT/JHT.
Jumlah tanggungan keluarga tersebut ditentukan menurut keadaan pada tanggal 1 Januari tahun yang bersangkutan atau pada permulaan menjadi subjek pajak dalam negeri dalam tahun takwim yang bersangkutan.
Bagi karyawati dengan status kawin, PTKP yang dapat dikurangkan hanya untuk dirinya sendiri (TK/-) kecuali ada keterangan tertulis dari Pemerintah Daerah setempat serendah-rendahnya kecamatan yang menyatakan bahwa suaminya tidak menerima atau memperoleh penghasilan dalam tahun takwim yang bersangkutan. Dalam hal demikian, maka PTKP yang dapat dikurangkan selain untuk dirinya sendiri juga PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya.
Bagi karyawati status tidak kawin, PTKP yang dapat dikurangkan selain untuk dirinya sendiri juga PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya.
Penjelasan :
K/- berarti status kawin dan tidak mempunyai tanggungan keluarga;
TK/- berarti status tidak kawin dan tidak mempunyai tanggungan keluarga atau karyawati status kawin yang suaminya menerima atau memperoleh penghasilan dalam tahun takwim ybs;
K/1 berarti status kawin dan mempunyai tanggungan keluarga sebanyak 1 (satu) orang;
TK/1 berarti status tidak kawin tetapi mempunyai tanggungan keluarga sebanyak 1 (satu) orang; dan seterusnya.
HB/... berarti Wajib Pajak kawin yang telah hidup berpisah ditambah banyaknya tanggungan yang mendapat pengurangan PTKP
MASA PEROLEHAN PENGHASILAN
Bagian ini diisi dengan masa perolehan penghasilan dalam tahun takwim yang bersangkutan (misalnya : Januari
s.d. Desember 2004; Januari s.d. Mei 2004; Maret s.d. Desember 2004; dan sebagainya).
A. RINCIAN PENGHASILAN DAN PENGHITUNGAN PPh PASAL 21 PENGHASILAN BRUTO
Angka 1 sampai dengan Angka 9 diisi dengan jumlah penghasilan yang sebenarnya diterima atau diperoleh
pegawai tetap atau penerima pensiun atau THT/JHT selama masa perolehan penghasilan tersebut.
Angka 1 GAJI/PENSIUN ATAU THT/JHT
Bagian ini diisi dengan jumlah gaji atau pensiun atau THT/JHT yang diterima atau diperoleh secara bulanan atau teratur oleh pegawai tetap atau penerima pensiun atau THT/JHT dalam tahun takwim yang bersangkutan.
Angka 2 TUNJANGAN PPh
Bagian ini diisi dengan jumlah tunjangan PPh yang diterima atau diperoleh pegawai tetap atau penerima pensiun atau THT/JHT dalam tahun takwim yang bersangkutan.
Angka 3
TUNJANGAN LAINNYA, UANG LEMBUR, DAN SEBAGAINYA
Bagian ini diisi dengan jumlah tunjangan, seperti tunjangan isteri dan atau tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan jabatan, tunjangan khusus, tunjangan transport, tunjangan pendidikan anak, dan tunjangan lainnya dengan nama apapun, termasuk uang penggantian, uang lembur, dan sebagainya, yang diterima atau diperoleh pegawai tetap atau penerima pensiun atau THT/JHT dalam tahun takwim yang bersangkutan.
Angka 4
HONORARIUM DAN IMBALAN LAIN SEJENISNYA
Bagian ini diisi dengan jumlah honorarium/imbalan lain, yang diterima atau diperoleh pegawai tetap atau penerima pensiun/THT/JHT dalam tahun takwim yang bersangkutan.
Angka 5
PREMI ASURANSI YANG DIBAYAR PEMBERI KERJA
Bagian ini diisi dengan jumlah premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa yang dibayar pemberi kerja kepada perusahaan asuransi atau penyelenggara Jamsostek untuk pegawai tetap dalam tahun takwim yang bersangkutan.
Angka 6
PENERIMAAN DALAM BENTUK NATURA DAN KENIKMATAN LAINNYA YANG DIKENAKAN PEMOTONGAN PPh PASAL 21
Bagian ini diisi dengan jumlah yang sebenarnya dikeluarkan oleh pemberi kerja sehubungan dengan pemberian dalam bentuk natura dan kenikmatan kepada pegawai yang bersangkutan oleh pemberi kerja yang bukan Wajib Pajak atau Wajib Pajak yang dikenakan PPh yang bersifat final dan yang dikenakan PPh berdasarkan norma penghitungan khusus (deemed profit).
Angka 7
JUMLAH (1 S.D. 6)
Bagian ini diisi dengan hasil penjumlahan dari jumlah pada Angka 1 sampai dengan jumlah pada Angka 6.
Angka 8
TANTIEM, BONUS, GRATIFIKASI, JASA PRODUKSI, DAN THR
Bagian ini diisi dengan jumlah tantiem, bonus, gratifikasi, jasa produksi, Tunjangan Hari Raya (THR), dan penghasilan sejenis lainnya yang sifatnya tidak tetap dan biasanya diberikan sekali dalam setahun yang diterima atau diperoleh pegawai tetap termasuk komisaris dan anggota dewan pengawas yang merangkap sebagai pegawai tetap dan penerima pensiun atau THT/JHT dalam tahun takwim yang bersangkutan.
Angka 9
JUMLAH PENGHASILAN BRUTO (7+8)
Bagian ini diisi dengan hasil penjumlahan dari jumlah pada Angka 7 dan jumlah Angka 8.
PENGURANGAN
Angka 10
BIAYA JABATAN/BIAYA PENSIUN ATAS PENGHASILAN PADA ANGKA 7
a. BAGI PEGAWAI TETAP
Bagian ini diisi dengan jumlah biaya jabatan yang diperbolehkan, yaitu sebesar 5% dari jumlah penghasilan pada Angka 7, dengan batasan paling tinggi Rp 1.296.000,00 (satu juta dua ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) dalam setahun atau Rp 108.000,00 (seratus delapan ribu rupiah) dalam sebulan, menurut banyaknya bulan perolehan.
b. BAGI PENERIMA PENSIUN ATAU THT/JHT
Bagian ini diisi dengan jumlah biaya pensiun yang diperbolehkan, yaitu sebesar 5% dari jumlah penghasilan pada Angka 7, dengan batasan paling tinggi Rp 432.000,00 (empat ratus tiga puluh dua ribu rupiah) dalam setahun atau Rp 36.000,00 (tiga puluh enam ribu rupiah) dalam sebulan, menurut banyaknya bulan perolehan.
Angka 11
BIAYA JABATAN/BIAYA PENSIUN ATAS PENGHASILAN PADA ANGKA 8
Bagian ini diisi dengan jumlah biaya jabatan/biaya pensiun yang diperbolehkan, yaitu sebesar 5% dari tantiem, bonus, gratifikasi, jasa produksi, THR (jumlah pada Angka 8), sepanjang jumlah yang diisikan pada Angka 10 belum mencapai jumlah batasan paling tinggi yang diperbolehkan, yaitu Rp 1.296.000,00 (satu juta dua ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) setahun untuk pegawai tetap atau Rp 432.000,00 (empat ratus tiga puluh dua ribu rupiah) setahun untuk penerima pensiun atau THT/JHT. Perlu diperhatikan bahwa hasil penjumlahan dari jumlah pada Angka 10 dengan jumlah pada Angka 11 ini tidak boleh melebihi jumlah batasan paling tinggi tersebut.
Beberapa contoh penghitungan biaya jabatan untuk pegawai tetap adalah sebagai berikut :
Contoh 1: Misalnya masa perolehan penghasilan adalah Januari s.d. Desember 2004 (12 bulan).
Apabila diketahui bahwa jumlah pada Angka 7 adalah Rp 30.000.000,00 dan jumlah pada Angka 8 adalah Rp 20.000.000,00, maka jumlah biaya jabatan pada Angka 10 adalah Rp 1.296.000,00.
Jumlah pada Angka 10 tersebut diperoleh dari 5% x Rp 30.000.000,00 = Rp 1.500.000,00, namun yang diisikan pada Angka 10 adalah Rp 1.296.000,00 yaitu jumlah batasan paling tinggi yang diperbolehkan.
Dengan demikian pada Angka 11 ini diisi NIHIL karena jumlah yang diisikan pada Angka 10 telah mencapai jumlah batasan paling tinggi yang diperbolehkan.
Contoh 2: Misalnya masa perolehan penghasilan adalah Januari s.d. Desember 2004 (12 bulan).
Apabila diketahui bahwa jumlah pada Angka 7 adalah Rp20.000.000,00 dan jumlah pada Angka 8 adalah Rp 10.000.000,00, maka jumlah biaya jabatan yang diisikan pada Angka 10 adalah Rp 1.000.000,00 yaitu 5% x Rp 20.000.000,00.
Dengan demikian pada Angka 11 ini diisi Rp 296.000,00, yaitu meskipun 5% x Rp 10.000.000,00 adalah sebesar Rp 500.000,00, namun yang diisikan pada Angka 11 hanya sebesar Rp 296.000,00, karena jumlah pada Angka 10 (Rp 1.000.000,00) ditambah dengan jumlah pada Angka 11 tidak boleh melebihi jumlah batasan paling tinggi yang diperbolehkan yaitu Rp 1.296.000,00.
Cara penghitungan pada kedua contoh tersebut di atas, berlaku pula bagi penerima pensiun atau THT/JHT.
Angka 12
IURAN PENSIUN ATAU IURAN THT/JHT
Bagian ini diisi dengan jumlah iuran pensiun yang terkait dengan gaji yang dibayar oleh pegawai tetap kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau pembayaran iuran THT/JHT kepada badan penyelenggara THT/JHT yang dipersamakan dengan dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.
Angka 13
JUMLAH PENGURANGAN (10+11+12)
Bagian ini diisi dengan hasil penjumlahan dari jumlah pada Angka 10, Angka 11 dan jumlah pada Angka 12.
PENGHITUNGAN PPh PASAL 21
Angka 14
JUMLAH PENGHASILAN NETO (9-13)
Bagian ini diisi dengan hasil pengurangan dari jumlah pada Angka 9 dengan jumlah pada Angka 13.
Angka 15
PENGHASILAN NETO MASA SEBELUMNYA
Bagian ini hanya diisi oleh Pemotong Pajak yang baru baik karena pegawai yang bersangkutan adalah pindahan dari kantor pusat atau kantor cabang lainnya dari pemberi kerja yang sama maupun karena pindah kerja ke pemberi kerja yang lain dalam tahun berjalan, atau oleh Dana Pensiun bagi peserta Dana Pensiun yang baru pensiun. Jumlah yang diisikan adalah sesuai dengan jumlah pada Angka 14 dari Formulir 1721-A1 yang dibuat oleh kantor pusat atau kantor cabang lainnya tempat pegawai tersebut dikaryakan sebelumnya, atau pemberi kerja sebelumnya (untuk pegawai yang pindah dari pemberi kerja lain) atau oleh pemberi kerja sebelum pegawai tersebut pensiun. Untuk keperluan ini, maka pegawai atau penerima penghasilan berkewajiban untuk menyerahkan bukti pemotongan PPh Pasal 21 1721 A-1 (dibuat oleh Pemotong Pajak lama) kepada Pemotong Pajak yang baru.
Angka 16
JUMLAH PENGHASILAN NETO UNTUK PENGHITUNGAN PPh PASAL 21 (SETAHUN/DISETAHUNKAN)
Bagian ini diisi dengan memperhatikan keadaan-keadaan sebagai berikut :
1. Apabila masa perolehan penghasilan meliputi 1 (satu) tahun takwim, yaitu Januari s.d. Desember, bagian ini diisi sesuai dengan jumlah pada angka 14.
2. Apabila masa perolehan penghasilan meliputi masa kurang dari 1 (satu) tahun takwim, maka :
a. Dalam hal pegawai yang bersangkutan pada akhir masa perolehan penghasilan dipindahkan ke kantor pusat atau cabang lainnya dari pemberi kerja yang sama, oleh Pemotong Pajak yang lama diisi dengan hasil perhitungan sebagai berikut :
jumlah pada Angka 7 dikurangi dengan jumlah pada Angka 10 dan Angka 12 kemudian disetahunkan dan selanjutnya ditambah dengan jumlah pada Angka 8 setelah dikurangi dengan jumlah pada Angka 11.
Contoh :
Misalnya masa perolehan penghasilan adalah Januari s.d. Mei 2004 (5 bulan). Apabila diketahui bahwa :
- Jumlah pada Angka 7 adalah Rp 30.000.000,00
- Jumlah iuran pensiun pada Angka 12 adalah Rp 100.000,00
- Jumlah gratifikasi pada Angka 8 adalah Rp 10.000.000,00, maka :
- Jumlah biaya jabatan pada Angka 10 adalah Rp 540.000,00 (meskipun 5% x Rp 30.000.000,00 = Rp 1.500.000,00, namun jumlah paling tinggi yang diperbolehkan adalah 5 x Rp 108.000,00 = Rp 540.000,00),
- Jumlah biaya jabatan pada Angka 11 adalah Nihil, karena jumlah pada Angka 10 telah mencapai jumlah paling tinggi yang diperbolehkan.
- Untuk mengisi Angka 16 dihitung sebagai berikut:
- (Jumlah pada Angka 7 dikurangi dengan jumlah pada Angka 10 dikurangi dengan jumlah pada Angka 12) yang disetahunkan adalah Rp.70.464.000,00, yaitu 12/5 x (Rp 30.000.000,00 - Rp 540.000,00 - Rp. 100.000,00).
- Jumlah pada Angka 8 dikurangi jumlah pada Angka 11 adalah Rp 10.000.000,00, yaitu Rp 10.000.000,00 dikurangi Nihil.
Dengan demikian jumlah yang diisikan pada Angka 16 ini adalah Rp 80.464.000,00, yaitu Rp. 70.464.000,00 + Rp. 10.000.000,00.
b. Dalam hal pegawai yang bersangkutan pada akhir masa perolehan penghasilan :
- Berhenti menjadi pegawai, namun tidak meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, atau
- Berhenti menjadi pegawai karena pensiun atau pindah ke pemberi kerja lainnya di Indonesia,maka Angka 16 ini oleh Pemotong Pajak yang lama diisi dengan jumlah sesuai dengan jumlah pada Angka 14.
c. Dalam hal pegawai yang bersangkutan :
1. Pada akhir masa perolehan penghasilan berhenti menjadi pegawai dan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, atau
2. Berhenti menjadi pegawai karena meninggal dunia, atau
3. Pegawai dari luar negeri (expatriate) yang baru berada di Indonesia dalam tahun takwim yang bersangkutan,maka Angka 16 ini diisi dengan jumlah pada Angka 7 dikurangi dengan jumlah pada Angka 10 dan Angka 12 kemudian disetahunkan dan selanjutnya ditambah dengan jumlah pada Angka 8 setelah dikurangi dengan jumlah pada Angka 11.
Contoh butir 1, 2 dan 3 adalah sesuai perhitungan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf a di atas.
d. Dalam hal pegawai yang bersangkutan adalah pegawai baru (benar-benar baru mulai bekerja), yang pada tanggal 1 Januari tahun yang bersangkutan telah berada atau bertempat tinggal di Indonesia, pada Angka 16 ini diisi dengan jumlah sesuai dengan jumlah pada Angka 14.
e. Dalam hal pegawai yang bersangkutan adalah pindahan dari kantor pusat atau cabang lainnya dari pemberi kerja yang sama atau pegawai baru karena pindahan dari pemberi kerja lain, atau baru pensiun, pada Angka 16 ini oleh Pemotong Pajak yang baru diisi dengan hasil penjumlahan jumlah pada Angka 14 dengan jumlah pada Angka 15.
Angka 17
PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK (PTKP)
Bagian ini diisi dengan jumlah PTKP setahun yang besarnya dihitung dengan memperhatikan jumlah tanggungan keluarga untuk PTKP dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Untuk diri pegawai tetap dan penerima pensiun Rp 2.880.000,00
b. Tambahan untuk pegawai tetap dan penerima pensiun yang kawin Rp 1.440.000,00
c. Tambahan untuk setiap orang keluarga sedarah dan semenda dalam Rp 1.440.000,00 garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan
sepenuh-nya paling banyak 3 (tiga) orang
Bagi Wajib Pajak kawin yang telah hidup berpisah, penghitungan PTKP-nya adalah untuk diri pegawai tetap yang bersangkutan ditambah banyaknya tanggungan yang mendapatkan pengurangan PTKP.
Angka 18
PENGHASILAN KENA PAJAK SETAHUN/DISETAHUNKAN (16-17)
Bagian ini diisi dengan hasil pengurangan dari jumlah pada Angka 16 dengan jumlah pada Angka 17.
Angka 19
PPh PASAL 21 ATAS PENGHASILAN KENA PAJAK SETAHUN/DISETAHUNKAN
Bagian ini diisi dengan hasil penerapan tarif Pasal 17 UU PPh atas penghasilan kena pajak pada Angka 18.
Angka 20
PPh PASAL 21 YANG TELAH DIPOTONG MASA SEBELUMNYA
Bagian ini hanya diisi oleh Pemotong Pajak yang baru baik karena pegawai yang bersangkutan adalah pindahan dari kantor pusat atau kantor cabang lainnya dari pemberi kerja yang sama maupun karena pindah kerja ke pemberi kerja yang lain dalam tahun berjalan, atau oleh Dana Pensiun bagi peserta Dana Pensiun yang baru pensiun. Jumlah yang diisikan adalah sesuai dengan jumlah pada Angka 21 dari Formulir 1721-A1 yang dibuat oleh kantor pusat atau kantor cabang lainnya tempat pegawai tersebut dikaryakan sebelumnya atau oleh pemberi kerja sebelumnya, atau oleh pemberi kerja sebelum pegawai tersebut pensiun.
Angka 21
PPh PASAL 21 TERUTANG
Bagian ini diisi dengan memperhatikan keadaan-keadaan sebagai berikut :
1. Dalam hal penghasilan neto untuk penghitungan PPh Pasal 21 pada Angka 16 adalah jumlah yang tidak disetahunkan (lihat butir 1, butir 2 huruf b dan d petunjuk pengisian Angka 16), maka bagian ini diisi dengan jumlah sesuai dengan jumlah pada Angka 19.
2. Dalam hal pegawai yang bersangkutan adalah pindahan dari kantor pusat atau kantor cabang lainnya dari pemberi kerja yang sama atau pegawai baru karena pindahan dari pemberi kerja lain, atau pegawai baru pensiun (lihat butir 2 huruf e petunjuk pengisian Angka 16), maka bagian ini diisi dengan jumlah hasil pengurangan dari jumlah pada Angka 19 dengan jumlah pada Angka 20.
3. Dalam hal jumlah penghasilan neto untuk penghitungan PPh Pasal 21 pada Angka 16 merupakan hasil penghitungan yang disetahunkan (lihat butir 2 huruf a dan c petunjuk pengisian Angka 16), maka bagian ini diisi dengan jumlah pajak yang sebanding, sesuai dengan banyaknya masa perolehan penghasilan, terhadap jumlah total pajak sebagai hasil penerapan tarif Pasal 17 UU PPh atas penghasilan kena pajak pada Angka 18.
Contoh:
Masa perolehan penghasilan misalnya 6 bulan, yakni Januari s.d. Juni 2004 dan Penghasilan Kena Pajak pada Angka 18 adalah Rp 50.000.000,00.
Hasil penerapan tarif Pasal 17 UU PPh atas penghasilan kena pajak pada Angka 18 adalah sebesar Rp 3.750.000,00, sebagai hasil dari penghitungan sebagai berikut :
5% x Rp 25.000.000,00 = Rp 1.250.000,00
10% x Rp 25.000.000,00 = Rp 2.500.000,00
Rp 3.750.000,00
Dengan demikian Angka 21 ini diisi dengan jumlah Rp 1.875.000,00, yaitu 6/12 x Rp 3.750.000,00.
Angka 22
PPh PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH
Bagian ini diisi dengan jumlah PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah pada tahun takwin yang bersangkutan. Dalam hal hasil penghitungan PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah lebih besar dari PPh Pasal 21 terutang (angka 21) maka maksimum jumlah yang diisikan pada angka 22 adalah sebesar jumlah pada angka 21.
Angka 23
PPh PASAL 21 YANG HARUS DIPOTONG (21-22)
Bagian ini diisi dengan hasil pengurangan dari jumlah pada Angka 21 dikurangi dengan jumlah pada Angka 22.
Angka 24
PPh PASAL 21 DAN PPh PASAL 26 YANG TELAH DIPOTONG DAN DILUNASI
Bagian ini diisi dengan jumlah PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 26 (dalam hal pegawai Wajib Pajak luar negeri berubah status menjadi Wajib Pajak dalam negeri), yang telah dipotong dan dilunasi oleh Pemotong Pajak untuk tahun takwim yang bersangkutan, dan kompensasi kelebihan tahun takwim sebelumnya.
Angka 25
JUMLAH PPh PASAL 21 YANG KURANG/LEBIH DIPOTONG
Bagian ini diisi dengan memperhatikan keadaan-keadaan sebagai berikut :
- Dalam hal jumlah pada Angka 23 lebih besar dari jumlah pada Angka 24, maka bagian ini diisi dengan hasil pengurangan dari jumlah pada Angka 23 dengan jumlah pada Angka 24 dan isikan tanda X dalam kotak a. YANG KURANG DIPOTONG (23 - 24); atau
- Dalam hal jumlah pada Angka 24 lebih besar dari jumlah pada Angka 23, maka bagian ini diisi dengan hasil pengurangan dari jumlah pada Angka 24 dengan jumlah pada Angka 23 dan isikan tanda X dalam kotak b. YANG LEBIH DIPOTONG (24 - 23); atau
- Dalam hal jumlah pada Angka 23 sama besarnya dengan jumlah pada Angka 24, maka bagian ini diisi NIHIL.
Angka 26
Bagian ini diisi dengan memperhatikan keadaan-keadaan sebagai berikut :
- Dalam hal jumlah pada Angka 25 menunjukkan jumlah yang kurang dipotong, maka bagian ini diisi dengan jumlah kekurangan PPh Pasal 21 tahun takwim yang bersangkutan yang dipotong dari gaji bulan diisinya Formulir 1721-A1 serta isikan tanda X dan bulan yang bersangkutan dalam kotak
a. DIPOTONG DARI PEMBAYARAN GAJI BULAN ......... TAHUN ; atau
- Dalam hal jumlah pada Angka 25 menunjukkan jumlah yang lebih dipotong, maka bagian ini diisi dengan jumlah kelebihan PPh Pasal 21 tahun takwim yang bersangkutan yang diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 bulan diisinya Formulir 1721-A1 serta isikan tanda X dan bulan yang bersangkutan dalam kotak b. DIPERHITUNGKAN DENGAN PPh PASAL 21 BULAN ........... TAHUN ........
B. Bagian ini diisi dengan tanda X dalam kotak yang sesuai serta tanda tangan pimpinan sebagaimana dimaksud Formulir 1721 (atau yang ditunjuknya) atau kuasanya, nama lengkap, dan NPWP yang membubuhkan tanda tangannya, cap perusahaan, serta tempat, tanggal, bulan, dan tahun diisinya Formulir 1721-A1 ini, pada tempat yang sudah tersedia.
LAMPIRAN I B (FORMULIR 1721-A2)
PENGHASILAN DAN PENGHITUNGAN PPh PASAL 21 PEGAWAI NEGERI SIPIL, ANGGOTA TNI/POLRI, PEJABAT NEGARA, DAN PENSIUNANNYA
Formulir ini digunakan oleh Bendaharawan Pemerintah dan badan lain (PT Taspen dan PT Asabri) selaku Pemotong Pajak PPh Pasal 21 yang membayarkan penghasilan sehubungan dengan pekerjaan/jasa/pensiun, untuk menghitung besarnya penghasilan dan PPh Pasal 21 yang terutang untuk tahun takwim yang bersangkutan dari setiap Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI/POLRI, Pejabat Negara, dan Pensiunannya yang jumlah penghasilan netonya melebihi PTKP.
Dalam pengertian pensiunan termasuk mereka yang berhak menerima uang pensiun. TAHUN TAKWIM
Bagian ini diisi dengan tahun takwim yang bersangkutan dalam kotak yang berkenaan.
Contoh : | 2 | 0 | 0 | 4 |
NOMOR URUT
Bagian ini diisi dengan nomor urut pengisian tiap lembar Formulir 1721-A2.
NAMA INSTANSI/BADAN LAIN
Bagian ini diisi dengan nama instansi/badan lain dari Bendaharawan Pemotong Pajak PPh Pasal 21. Contoh : - Direktorat Jenderal Pajak
- DPRD Propinsi Jawa Tengah
- PT Taspen
- PT Asabri
NPWP BENDAHARAWAN
Bagian ini diisi dengan NPWP Bendaharawan selaku Pemotong Pajak sesuai dengan NPWP yang tercantum pada Kartu NPWP.
NAMA BENDAHARAWAN
Bagian ini diisi dengan nama Bendaharawan selaku Pemotong Pajak, sesuai dengan nama Pemotong Pajak yang tercantum pada Kartu NPWP.
Contoh : - Bendaharawan Proyek Pengembangan Hutan Rakyat dan Persuteraan Alam Pusat
- Departemen Kehutanan dan Perkebunan
- Bendaharawan Gaji Departemen Keuangan.
ALAMAT BENDAHARAWAN
Bagian ini diisi dengan alamat Bendaharawan selaku Pemotong Pajak, sesuai dengan alamat Pemotong Pajak yang tercantum pada Kartu NPWP.
NAMA PEGAWAI/PENSIUNAN
Bagian ini diisi dengan nama Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI/POLRI, Pejabat Negara, dan Pensiunannya yang menerima penghasilan.
NIP/NRP
Bagian ini diisi dengan NIP/NRP atau nomor pokok kepegawaian dari Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI/POLRI, Pejabat Negara, dan Pensiunannya yang bersangkutan.
NPWP PEGAWAI/PENSIUNAN
Bagian ini diisi dengan NPWP Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI/POLRI, Pejabat Negara, dan Pensiunannya apabila yang bersangkutan mempunyai NPWP.
ALAMAT PEGAWAI/PENSIUNAN
Bagian ini diisi dengan alamat tempat tinggal Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI/POLRI, Pejabat Negara, dan Pensiunannya.
PANGKAT/GOLONGAN
Bagian ini diisi dengan pangkat/golongan Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI/POLRI, Pejabat Negara, dan Pensiunannya.
JABATAN
Bagian ini diisi dengan Jabatan Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI/POLRI, dan Pejabat Negara.
STATUS DAN JENIS KELAMIN
Berilah tanda X dalam kotak yang sesuai dengan status dan jenis kelamin Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI/POLRI, Pejabat Negara, dan Pensiunannya. Status tersebut ditentukan menurut keadaan pada tanggal 1 Januari tahun yang bersangkutan.
JUMLAH TANGGUNGAN KELUARGA UNTUK PTKP
Isilah titik-titik yang tersedia dengan jumlah tanggungan keluarga yang berhak mendapatkan pengurangan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI/POLRI, Pejabat Negara, dan Pensiunannya.
Jumlah tanggungan keluarga tersebut ditentukan menurut keadaan pada tanggal 1 Januari tahun yang bersangkutan.
Bagi karyawati dengan status kawin, PTKP yang dapat dikurangkan hanya untuk dirinya sendiri (TK/-) kecuali
apabila ada keterangan tertulis dari Pemerintah Daerah setempat, serendah-rendahnya kecamatan, yang menyatakan bahwa suaminya tidak menerima atau memperoleh penghasilan dalam tahun takwim yang bersangkutan, maka PTKP yang dapat dikurangkan, selain untuk dirinya sendiri, juga tambahan PTKP karena kawin dan PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya.
Bagi karyawati dengan status tidak kawin, PTKP yang dapat dikurangkan, selain untuk dirinya sendiri, juga PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya.
Penjelasan :
K/- berarti status kawin dan tidak mempunyai tanggungan keluarga;
TK/- berarti status tidak kawin dan tidak mempunyai tanggungan keluarga atau karyawati status kawin yang suaminya menerima atau memperoleh penghasilan dalam tahun takwim ybs;
K/1 berarti status kawin dan mempunyai tanggungan keluarga sebanyak 1 (satu) orang;
TK/1 berarti status tidak kawin tetapi mempunyai tanggungan keluarga sebanyak 1 (satu) orang; dan seterusnya.
HB/... berarti Wajib Pajak kawin yang telah hidup berpisah ditambah banyaknya tanggungan yang mendapat pengurangan PTKP
MASA PEROLEHAN PENGHASILAN
Bagian ini diisi dengan masa perolehan penghasilan dalam tahun takwim yang bersangkutan (misalnya : Januari
s.d. Desember 2004; Januari s.d. Mei 2004; Maret s.d. Desember 2004; dan sebagainya).
A. RINCIAN PENGHASILAN DAN PENGHITUNGAN PPh PASAL 21
PENGHASILAN BRUTO
Angka 1 sampai dengan Angka 10 diisi dengan jumlah penghasilan yang sebenarnya diterima atau diperoleh Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI/POLRI, Pejabat Negara, dan Pensiunannya selama masa perolehan penghasilan.
Angka 1
GAJI POKOK/PENSIUN
Bagian ini diisi dengan jumlah gaji pokok yang diterima/diperoleh Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI/POLRI, Pejabat Negara atau pokok pensiun dari Pensiunan yang bersangkutan dalam tahun takwim yang bersangkutan.
Angka 2 TUNJANGAN ISTERI
Bagian ini diisi dengan jumlah tunjangan isteri yang diterima/diperoleh Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI/POLRI, Pejabat Negara, dan Pensiunannya dalam tahun takwim yang bersangkutan.
Angka 3 TUNJANGAN ANAK
Bagian ini diisi dengan jumlah tunjangan anak yang diterima/diperoleh Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI/POLRI, Pejabat Negara, dan Pensiunannya dalam tahun takwim yang bersangkutan.
Angka 4
JUMLAH GAJI DAN TUNJANGAN KELUARGA (1+2+3)
Bagian ini diisi dengan hasil penjumlahan dari jumlah pada Angka 1 sampai dengan jumlah pada Angka 3.
Angka 5
TUNJANGAN PERBAIKAN PENGHASILAN
Bagian ini diisi dengan jumlah tunjangan perbaikan penghasilan yang diterima/diperoleh Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI/POLRI, Pejabat Negara, dan Pensiunannya dalam tahun takwim yang bersangkutan.
Angka 6
TUNJANGAN STRUKTURAL/FUNGSIONAL
Bagian ini diisi dengan jumlah tunjangan struktural/fungsional yang diterima/diperoleh Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI/POLRI, Pejabat Negara, dan Pensiunannya dalam tahun takwim yang bersangkutan.
Angka 7 TUNJANGAN BERAS
Bagian ini diisi dengan jumlah tunjangan beras yang diterima/diperoleh Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI/POLRI, Pejabat Negara, dan Pensiunannya dalam tahun takwim yang bersangkutan.
Angka 8 TUNJANGAN KHUSUS
Bagian ini diisi dengan jumlah tunjangan khusus yang diterima/diperoleh Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI/POLRI, Pejabat Negara, dan Pensiunannya dalam tahun takwim yang bersangkutan.
Angka 9 TUNJANGAN LAIN-LAIN
Bagian ini diisi dengan jumlah tunjangan lain-lain yang diterima/diperoleh Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI/POLRI, Pejabat Negara, dan Pensiunannya dalam tahun takwim yang bersangkutan.
Angka 10
JUMLAH (4 s.d. 9)
Bagian ini diisi dengan hasil penjumlahan dari jumlah pada Angka 4 s.d. jumlah pada Angka 9.
PENGURANGAN
Angka 11
BIAYA JABATAN/BIAYA PENSIUN
a. BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL, ANGGOTA TNI/POLRI, DAN PEJABAT NEGARA
Bagian ini diisi dengan jumlah biaya jabatan yang diperbolehkan, yaitu sebesar 5% dari penghasilan bruto (jumlah pada Angka 10), dengan batasan paling tinggi Rp 1.296.000,00 (satu juta dua ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) dalam setahun atau Rp 108.000,00 (seratus delapan ribu rupiah) dalam sebulan, menurut banyaknya bulan perolehan.
b. BAGI PENSIUNAN
Bagian ini diisi dengan jumlah biaya pensiun yang diperbolehkan, yaitu sebesar 5% dari penghasilan bruto (jumlah pada Angka 10), dengan batasan paling tinggi Rp 432.000,00 (empat ratus tiga puluh dua ribu rupiah) dalam setahun atau Rp 36.000,00 (tiga puluh enam ribu rupiah) dalam sebulan, menurut banyaknya bulan perolehan.
Angka 12
IURAN PENSIUN ATAU IURAN THT
Bagian ini diisi dengan jumlah iuran pensiun atau iuran THT yang dibayar oleh Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI/POLRI, dan Pejabat Negara dalam tahun takwim yang bersangkutan.
Angka 13
JUMLAH PENGURANGAN (11+12)
Bagian ini diisi dengan hasil penjumlahan dari jumlah pada Angka 11 dengan jumlah pada Angka 12.
PENGHITUNGAN PPh PASAL 21
Angka 14
JUMLAH PENGHASILAN NETO (10-13)
Bagian ini diisi dengan hasil pengurangan dari jumlah pada Angka 10 dengan jumlah pada Angka 13.
Angka 15
JUMLAH PENGHASILAN NETO UNTUK PENGHITUNGAN PPh PASAL 21 (SETAHUN/DISETAHUNKAN)
Bagian ini diisi dengan memperhatikan keadaan-keadaan sebagai berikut :
1. Apabila masa perolehan penghasilan meliputi 1 (satu) tahun takwim yaitu Januari s.d. Desember, maka bagian ini diisi dengan jumlah yang sama dengan jumlah pada Angka 14.
2. Apabila masa perolehan penghasilan kurang dari satu tahun takwim (hanya untuk masa perolehan beberapa bulan saja), maka bagian ini diisi dengan jumlah penghasilan neto pada Angka 14 yang disetahunkan.
Contoh:
- Masa perolehan penghasilan adalah Januari s.d. Agustus 2004 (8 bulan).
- Jumlah penghasilan neto pada Angka 14 adalah Rp 8.000.000,00.
- Bagian ini diisi dengan Rp 12.000.000,00, yaitu 12/8 x Rp 8.000.000,00.
3. Apabila Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI/POLRI, dan Pejabat Negara seperti pada butir 2 di atas pindah tugas ke instansi lainnya, maka pengisian bagian ini oleh Bendaharawan instansi yang baru adalah dengan menjumlahkan jumlah pada Angka 14 Formulir 1721-A2 yang dibuat oleh Bendaharawan tersebut dengan jumlah pada Angka 14 Formulir 1721-A2 yang dibuat oleh Bendaharawan Instansi yang lama.
Untuk keperluan ini, maka Pegawai atau Penerima penghasilan berkewajiban untuk menyerahkan bukti pemotongan PPh Pasal 21 1721-A2 (dibuat oleh Bendaharawan instansi yang lama) kepada Bendaharawan instansi yang baru.
Contoh :
Misalnya masa perolehan penghasilan di instansi yang baru adalah September s.d. Desember 2004 (4 bulan) dan jumlah penghasilan neto pada Angka 14 adalah Rp 4.000.000,00.
Dengan demikian bagian ini diisi dengan Rp 12.000.000,00 yaitu hasil penjumlahan dari jumlah pada Angka
14 Formulir 1721-A2 ini (Rp 4.000.000,00) dengan jumlah pada Angka 14 Formulir 1721-A2 yang dibuat oleh Bendaharawan instansi yang lama (Rp 8.000.000,00).
Angka 16
PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK (PTKP)
Bagian ini diisi dengan jumlah PTKP setahun yang besarnya sebagai berikut :
a. untuk diri Pegawai Negeri Sipil, Anggota Rp 2.880.000,00 TNI/POLRI, Pejabat Negara, dan Pensiunannya
b. tambahan untuk Pegawai Negeri Sipil, Anggota Rp 1.440.000,00 TNI/POLRI, Pejabat Negara, dan Pensiunannya
yang kawin
c. tambahan untuk setiap orang keluarga sedarah dan Rp 1.440.000,00 semenda dalam garis keturunan lurus serta anak
angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya paling banyak 3 (tiga) orang
Bagi Wajib Pajak kawin yang telah hidup berpisah, penghitungan PTKP-nya adalah untuk diri pegawai tetap yang bersangkutan ditambah banyaknya tanggungan yang mendapatkan pengurangan PTKP.
Angka 17 PENGHASILAN KENA PAJAK (15-16)
Bagian ini diisi dengan hasil pengurangan dari jumlah pada Angka 15 dengan jumlah pada Angka 16.
Angka 18
PPh PASAL 21 TERUTANG
Bagian ini diisi dengan memperhatikan keadaan-keadaan sebagai berikut :
1. Apabila masa perolehan penghasilan adalah 1 (satu) tahun takwim yaitu Januari s.d. Desember, maka Angka 18 diisi dari hasil penghitungan penerapan tarif Pasal 17 UU PPh atas penghasilan kena pajak pada Angka 17.
2. Dalam hal Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI/POLRI, atau Pejabat Negara dipindahtugaskan, maka pengisian Angka 18 oleh :
a. Bendaharawan instansi yang lama, adalah sesuai dengan contoh sebagai berikut :
- Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI/POLRI, atau Pejabat Negara (TK/-) dipindahtugaskan sejak 1 Juni 2004.
- Gaji Januari s.d. Mei 2004 (5 bulan) :
5 x Rp 1.000.000,00 | = | Rp | 5.000.000,00 | ||
- Pengurangan : | |||||
1. Biaya jabatan : | |||||
5% x Rp5.000. 000,00 | = Rp | 250.000,00 |
2. Iuran pensiun :
5 x Rp25.000,00 = Rp 125.000,00 +
Jumlah pengurangan Rp 375.000,00 -
- Penghasilan neto 5 bulan | = | Rp | 4.625.000,00 | |
- Penghasilan neto disetahunkan : | ||||
12/5 x Rp4.625.000,00 | = Rp 11.100.000,00 | |||
PTKP (TK/-) | = Rp 2.880.000,00 | |||
- Penghasilan Kena Pajak | = | Rp | 8.220.000,00 | |
PPh Pasal 21 terutang 1 tahun : | ||||
5% x Rp 8.220.000,00 | = | Rp | 411.000,00 | |
- PPh Pasal 21 terutang 5 bulan : | ||||
5/12 x Rp 411.000,00 | = | Rp | 171.250,00 |
Dengan demikian Angka 18 ini diisi dengan Rp 171.250,00.
b. Bendaharawan instansi yang baru, adalah sesuai dengan contoh sebagai berikut :
- Gaji Juni s.d. Desember 2004 (7 bulan) :
7 x Rp 1.000.000,00 = Rp 7.000.000,00
- Pengurangan :
1. Biaya jabatan :
5% x Rp Rp 7.000.000,00 = Rp 350.000,00
2. Iuran pensiun :
7 x Rp25.000,00 = Rp 175.000,00 +
Jumlah pengurangan Rp 525.000,00 -
- Penghasilan neto 7 bulan = Rp 6.475.000,00
- Penghasilan neto di instansi yang lama = Rp 4.625.000,00 +
= Rp 11.100.000,00
- Penghasilan neto disetahunkan :
PTKP (TK/-) = Rp 2.880.000,00 -
- Penghasilan Kena Pajak = Rp 8.220.000,00 PPh Pasal 21 terutang 1 tahun : 5% x Rp 8.220.000,00 = Rp 411.000,00
- PPh Pasal 21 terutang pada instansi yang baru
Rp 411.000,00 - Rp 171.250,00 = Rp 239.750,00
Dengan demikian Angka 18 ini diisi dengan Rp 239.750,00.
3. Dalam hal Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI/POLRI, atau Pejabat Negara sebagai pegawai baru, maka pengisian Angka 18 oleh Bendaharawan instansi yang bersangkutan adalah sesuai dengan contoh sebagai berikut :
Pegawai Negeri Sipil (TK/-) mulai bekerja bulan Juni 2004 dengan gaji Rp 1.000.000,00 sebulan.
- Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI/POLRI, atau Pejabat Negara (TK/-) dipindahtugaskan sejak 1 Juni 2004.
- Gaji Juni s.d. Desember 2004 (7 bulan) :
- | 7 x Rp 1.000.000,00 Pengurangan : | = | Rp | 7.000.000,00 | |
1. Biaya jabatan : 5% x Rp 7.000. 000,00 2. Iuran pensiun : 7 x Rp 25.000,00 Jumlah pengurangan | = = | Rp 350.000,00 Rp 175.000,00 + | Rp 525.000,00 - | ||
- Penghasilan neto 7 bulan PTKP (TK/-) - Penghasilan Kena Pajak PPh Pasal 21 terutang | 5% x Rp | 3.595.000,00 | = = = = | Rp 6.475.000,00 Rp 2.880.000,00 - Rp 3.595.000,00 Rp 179.750,00 |
Dengan demikian Angka 18 ini diisi dengan Rp 179.750,00
4. Dalam hal Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI/POLRI, atau Pejabat Negara dalam tahun berjalan memasuki masa pensiun, maka pengisian Angka 18 oleh Bendaharawan Instansi yang lama, adalah sesuai dengan contoh sebagai berikut :
Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI/POLRI, atau Pejabat Negara (K/-) pensiun sejak 1 Juli 2004.
- Gaji Januari s.d. Juni 2004 (6 bulan)
6 x Rp 1.000.000,00 | = Rp 6.000.000,00 | |
- Pengurangan : | ||
1. Biaya jabatan : | ||
5% x Rp 6.000. 000,00 | = Rp 300.000,00 | |
2. Iuran pensiun : | ||
6 x Rp 25.000,00 | = Rp 150.000,00 + | |
Jumlah pengurangan | Rp 450.000,00 - | |
- Penghasilan neto | = Rp 5.550.000,00 | |
PTKP (K/-) | = Rp 4.320.000,00 - | |
- Penghasilan Kena Pajak | = Rp 1.230.000,00 | |
PPh Pasal 21 terutang | 5% x Rp 1.230.000,00 | = Rp 61.500,00 |
Dengan demikian Angka 18 ini diisi dengan Rp 61.500,00
Angka 19
PPh PASAL 21 YANG TELAH DIPOTONG
Bagian ini diisi dengan jumlah PPh Pasal 21 yang telah dipotong untuk tahun takwim yang bersangkutan oleh bendaharawan yang bersangkutan.
Angka 20
JUMLAH PPh PASAL 21 YANG KURANG/LEBIH DIPOTONG
Bagian ini diisi dengan memperhatikan keadaan-keadaan sebagai berikut :
1. Dalam hal jumlah pada Angka 18 lebih besar dari jumlah pada Angka 19, maka bagian ini diisi dengan hasil pengurangan dari jumlah pada Angka 18 dengan jumlah pada Angka 19 dan isikan tanda X dalam kotak a. YANG KURANG DIPOTONG (18 - 19).
2. Dalam hal jumlah pada Angka 19 lebih besar dari jumlah pada Angka 18, maka bagian ini diisi dengan hasil pengurangan dari jumlah pada Angka 19 dengan jumlah pada Angka 18 dan isikan tanda X dalam kotak b.
YANG LEBIH DIPOTONG (19 - 18).
3. Dalam hal jumlah pada Angka 18 sama dengan jumlah pada Angka 19, maka bagian ini diisi NIHIL.
B. Bagian ini diisi dengan tanda X dalam kotak yang sesuai hanya apabila masa perolehan penghasilan kurang dari 1 tahun.
C. Pemotong Pajak PPh Pasal 21 wajib menandatangani dan membubuhkan nama lengkap, NIP/NRP atau Nomor Pokok Kepegawaian yang bersangkutan, tempat, tanggal, bulan, dan tahun diisinya Formulir 1721-A2.
LAMPIRAN II (FORMULIR 1721-B)
DAFTAR PEGAWAI TIDAK TETAP/PENERIMA HONORARIUM DAN PENGHASILAN LAINNYA/PENERIMA PENGHASILAN YANG DIKENAKAN PPh PASAL 21 BERSIFAT FINAL/PEGAWAI DENGAN STATUS WAJIB PAJAK LUAR NEGERI
Formulir ini merupakan daftar yang memuat :
1. Golongan dan jumlah pegawai harian lepas, pegawai tidak tetap, pemagang, dan calon pegawai, penerima honorarium/imbalan lain (termasuk Komisaris atau Anggota Dewan Pengawas yang tidak merangkap sebagai pegawai tetap), dan pemberi jasa profesi, peserta program pensiun yang melakukan penarikan iuran dana pensiun, penerima penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 21 yang bersifat final, dan pegawai dengan status Wajib Pajak luar negeri;
2. Penghasilan Bruto dan PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 26 yang terutang untuk setiap golongan penerima penghasilan tersebut pada butir 1, dan PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah untuk golongan penerima penghasilan angka 1 dan 2 Kolom (2).
TAHUN TAKWIM
Bagian ini diisi dengan tahun takwim yang bersangkutan dalam kotak yang berkenaan.
Contoh : | 2 | 0 | 0 | 4 |
NPWP PEMOTONG PAJAK
Bagian ini diisi dengan NPWP Pemotong Pajak, sesuai dengan yang tercantum pada Kartu NPWP.
NAMA PEMOTONG PAJAK
Bagian ini diisi dengan nama Pemotong Pajak, sesuai dengan yang tercantum pada Kartu NPWP.
RINCIAN GOLONGAN PENERIMA PENGHASILAN, JUMLAH PENGHASILAN, DAN PPh PASAL 21/PASAL 26 TERUTANG.
Cukup jelas
NOMOR
Kolom (1)
GOLONGAN PENERIMA PENGHASILAN
Kolom (2)
Untuk setiap nomor diisikan jumlah banyaknya orang penerima penghasilan dari masing-masing golongan. Selanjutnya jumlah banyaknya orang penerima penghasilan pada Angka 12 dipindahkan ke Formulir 1721 huruf A Angka 2 Kolom (2).
PENGHASILAN BRUTO
Kolom (3)
Kolom ini diisi dengan jumlah penghasilan bruto yang dibayarkan atau terutang dalam tahun takwim yang bersangkutan oleh Pemotong Pajak kepada masing-masing golongan penerima penghasilan pada Kolom (2). Selanjutnya jumlah penghasilan bruto pada Angka 12 Kolom (3) dipindahkan ke Formulir 1721 huruf A Angka 2 Kolom (3).
PENGHASILAN SEBAGAI DASAR PENERAPAN TARIF
Kolom (4)
Kolom ini diisi dengan jumlah penghasilan yang digunakan sebagai dasar penerapan tarif PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 26, termasuk penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 21 yang bersifat final, dengan perincian sebagai berikut:
PPh PASAL 21 TIDAK BERSIFAT FINAL
1. Kolom ini diisi dengan gabungan penghasilan dari seluruh penerima penghasilan pada Angka 1 Kolom (2) yang terdiri dari :
a. penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 21 atas jumlah yang melebihi Bagian Penghasilan Yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan (sehari), sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan;
b. penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 21 atas jumlah yang melebihi Bagian Penghasilan Yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan (sebulan), sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan;
c. penghasilan yang dibayar secara bulanan.
Untuk b dan c penghitungannya memperhatikan PTKP penerima penghasilan yang bersangkutan.
2. Untuk golongan penerima penghasilan pada Angka 2, kolom ini diisi dengan hasil pengurangan dari jumlah seluruh penghasilan yang melebihi PTKP dengan jumlah PTKP dari penerima penghasilan yang bersangkutan.
3. Untuk golongan penerima penghasilan pada Angka 3, kolom ini diisi dengan jumlah penghasilan yang digunakan sebagai dasar penerapan tarif PPh Pasal 21 atas penghasilan pada Kolom (3) tanpa
memperhatikan PTKP dari penerima penghasilan.
4. Untuk golongan penerima penghasilan pada Angka 4, kolom ini diisi dengan jumlah penghasilan yang digunakan sebagai dasar penerapan tarif PPh Pasal 21 atas penghasilan pada Kolom (3) tanpa memperhatikan PTKP dari penerima penghasilan.
5. Untuk golongan penerima penghasilan pada Angka 5, kolom ini diisi dengan hasil pengurangan dari jumlah seluruh penghasilan yang melebihi PTKP dengan jumlah PTKP dari penerima penghasilan yang bersangkutan (besarnya PTKP sebanding dengan jumlah masa perolehan penghasilan).
6. Untuk golongan penerima penghasilan pada Angka 6, kolom ini diisi dengan jumlah penghasilan yang digunakan sebagai dasar penerapan tarif PPh Pasal 21 atas penghasilan pada Kolom (3) tanpa memperhatikan PTKP dari penerima penghasilan.
7. Untuk golongan penerima penghasilan pada Angka 7, kolom ini diisi dengan jumlah penghasilan yang digunakan sebagai dasar penerapan tarif PPh Pasal 21 atas penghasilan pada Kolom (3) tanpa memperhatikan PTKP dari penerima penghasilan.
8. Untuk golongan penerima penghasilan pada Angka 8 (tenaga ahli yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris), kolom ini diisi dengan jumlah sebesar perkiraan penghasilan neto (50% dari penghasilan bruto).
PPh PASAL 21 BERSIFAT FINAL
9. Untuk golongan penerima penghasilan pada Angka 9, kolom ini diisi dengan jumlah penghasilan yang digunakan sebagai dasar penerapan tarif PPh Pasal 21 atas penghasilan pada Kolom (3) tanpa memperhatikan PTKP dari penerima penghasilan.
10. Untuk golongan penerima penghasilan pada Angka 10, kolom ini diisi dengan jumlah penghasilan yang digunakan sebagai dasar penerapan tarif PPh Pasal 21 atas penghasilan pada Kolom (3) tanpa memperhatikan PTKP dari penerima penghasilan.
PPh PASAL 26
11. Untuk golongan penerima penghasilan pada Angka 11, kolom ini diisi dengan jumlah penghasilan yang digunakan sebagai dasar penerapan tarif PPh Pasal 26 atas penghasilan pada Kolom (3).
PPh PASAL 21 ATAU PPh PASAL 26 TERUTANG
Kolom (5)
Kolom ini diisi dengan jumlah seluruh PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 26 yang terutang dari setiap golongan penerima penghasilan pada Kolom (2) dengan menerapkan tarif sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
PPh PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH
Kolom (6)
Untuk golongan penerima penghasilan pada Angka 1 dan 2, kolom ini diisi dengan jumlah PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah atas penghasilan pada Kolom (3). PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah yang diisikan pada kolom ini adalah jumlah PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah dari masing-masing penerima penghasilan. Dalam hal hasil penghitungan PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah lebih besar dari PPh Pasal 21 terutang maka maksimum PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah yang dapat diisikan dari masing-masing penerima penghasilan adalah sebesar PPh Pasal 21 terutang.
Untuk golongan penerima penghasilan pada angka 1 dan 2 kolom ini harus dibuatkan suatu daftar khusus yang memuat nama pegawai tidak tetap atau penerima upah, jumlah penghasilan bruto, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), PPh Pasal 21 yang terutang, dan PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah.
JUMLAH
Bagian ini diisi dengan hasil penjumlahan dari setiap jumlah pada Kolom (2), Kolom (3), Kolom (4), Kolom (5) dan Kolom (6). Jumlah pada Kolom (2) adalah jumlah golongan penerima penghasilan Angka 1 s.d Angka 11, kecuali Angka 9 huruf b.
LAMPIRAN III (FORMULIR 1721-C)
DAFTAR PENGHASILAN YANG DIBAYARKAN KEPADA PENGURUS, DEWAN KOMISARIS, DEWAN PENGAWAS DAN TENAGA AHLI
TAHUN TAKWIM
Bagian ini diisi dengan tahun takwim yang bersangkutan dalam kotak yang berkenaan.
Contoh : | 2 | 0 | 0 | 4 |
NPWP
Bagian ini diisi dengan NPWP Pemotong Pajak sesuai dengan yang tercantum pada Kartu NPWP.
NAMA PEMOTONG PAJAK
Bagian ini diisi dengan nama Pemotong Pajak sesuai dengan yang tercantum pada Kartu NPWP.
BAGIAN A PENGURUS, DEWAN KOMISARIS, DAN DEWAN PENGAWAS
Cukup jelas
NOMOR
Kolom (1)
NAMA DAN ALAMAT
Kolom (2)
Kolom ini diisi dengan nama dan alamat tempat tinggal masing-masing pengurus, dewan komisaris, dan dewan pengawas.
NPWP
Kolom (3)
Kolom ini diisi dengan NPWP dari masing-masing pengurus, dewan komisaris, dan dewan pengawas.
JABATAN
Kolom (4)
Kolom ini diisi dengan jabatan dari masing-masing pengurus, dewan komisaris, atau dewan pengawas.
PENGHASILAN BRUTO
Kolom (5)
Kolom ini diisi dengan jumlah penghasilan bruto yang dibayarkan atau terutang kepada masing-masing pengurus, dewan komisaris, dan dewan pengawas.
PPh PASAL 21/PASAL 26 TERUTANG
Kolom (6)
Kolom ini diisi dengan jumlah PPh Pasal 21 yang terutang dari masing-masing pengurus, dewan komisaris, dan dewan pengawas.
BAGIAN B TENAGA AHLI
Cukup jelas
NOMOR
Kolom (1)
NAMA DAN ALAMAT
Kolom (2)
Kolom ini diisi dengan nama dan alamat tempat tinggal masing-masing tenaga ahli pemberi jasa profesi.
NPWP
Kolom (3)
Kolom ini diisi dengan NPWP dari masing-masing tenaga ahli pemberi jasa profesi.
JENIS KEAHLIAN
Kolom (4)
Kolom ini diisi dengan jenis keahlian dari masing-masing tenaga ahli pemberi jasa profesi (pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris).
PENGHASILAN BRUTO
Kolom (5)
Kolom ini diisi dengan jumlah penghasilan bruto yang dibayarkan atau terutang kepada masing-masing tenaga ahli pemberi jasa profesi.
PENGHASILAN SEBAGAI DASAR PENERAPAN TARIF
Kolom (6)
Kolom ini diisi dengan penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 21, yaitu sebesar perkiraan penghasilan neto (50% dari penghasilan bruto). Kecuali untuk penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak LN diisi penghasilan sebesar penghasilan bruto.
PPh PASAL 21/PASAL 26 TERUTANG
Kolom (7)
Kolom ini diisi dengan jumlah PPh Pasal 21/Pasal 26 yang terutang atas penghasilan yang dibayarkan atau terutang kepada masing-masing tenaga ahli pemberi jasa profesi.
INDUK SPT TAHUNAN PPh PASAL 21 (FORMULIR 1721)
TAHUN TAKWIM
Bagian ini diisi dengan tahun takwim yang bersangkutan dalam kotak yang berkenaan.
Contoh : | 2 | 0 | 0 | 4 |
NPWP PEMOTONG PAJAK
Bagian ini diisi dengan NPWP Pemotong Pajak sesuai dengan yang tercantum pada Kartu NPWP.
NAMA PEMOTONG PAJAK
Bagian ini diisi dengan nama Pemotong Pajak sesuai dengan nama yang tercantum pada Kartu NPWP.
ALAMAT PEMOTONG PAJAK
Bagian ini diisi dengan alamat Pemotong Pajak sesuai dengan yang tercantum pada Kartu NPWP.
KELURAHAN/KECAMATAN
Bagian ini diisi sesuai dengan nama kelurahan/kecamatan yang tercantum pada Kartu NPWP.
KOTA/KODE POS
Bagian ini diisi sesuai dengan nama kota yang tercantum pada Kartu NPWP dan kode pos yang bersangkutan pada kotak yang tersedia.
No. TELEPON/FAKSIMILI
Cukup Jelas
JENIS USAHA
Bagian ini diisi dengan jenis usaha pokok yang dilakukan Wajib Pajak secara lengkap, misalnya :
- Dagang : Perdagangan besar pakaian jadi, perdagangan eceran kertas.
- Industri : Industri makanan ternak, industri tekstil.
- Jasa : Jasa persewaan bangunan, jasa pemborong bangunan.
- Lain-lain : Pertanian/perkebunan kelapa sawit, pertambangan batubara.
KLASIFIKASI LAPANGAN USAHA
Pengisian Kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) diisi sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-34/PJ./2003.
NAMA PIMPINAN
Bagian ini diisi dengan nama pimpinan dari Pemotong Pajak PPh Pasal 21, misalnya pimpinan perusahaan, cabang, unit, proyek dan instansi.
A. PEMOTONGAN DAN PENYETORAN PPh PASAL 21 DAN PPh PASAL 26 DALAM TAHUN TAKWIM YANG BERSANGKUTAN.
Cukup Jelas
Angka 1
Kolom (1)
Kolom (2)
Kolom ini diisi dengan jumlah seluruh pegawai tetap termasuk Komisaris, Anggota Dewan Pengawas yang merangkap sebagai pegawai tetap dan penerima pensiun atau THT/JHT yang tercantum pada Formulir 1721-A bagian C (jumlah A+B).
Kolom (3)
Kolom ini diisi dengan jumlah penghasilan bruto sesuai dengan jumlah yang tercantum pada Formulir 1721-A Kolom (4).
Kolom (4)
Kolom ini diisi dengan jumlah PPh Pasal 21/26 yang terutang sesuai dengan jumlah yang tercantum pada Formulir 1721-A Kolom (5).
Cukup jelas
Angka 2
Kolom (1)
Kolom (2)
Kolom ini diisi dengan jumlah seluruh pegawai tidak tetap, penerima honorarium dan imbalan lainnya (kecuali 9.b), serta pegawai dengan status Wajib Pajak luar negeri yang tercantum pada Formulir 1721-B Kolom (2).
Kolom (3)
Kolom ini diisi dengan jumlah penghasilan bruto sesuai dengan jumlah yang tercantum pada Formulir 1721-B Kolom (3).
Kolom (4)
Kolom ini diisi dengan jumlah PPh Pasal 21 dan Pasal 26 yang terutang sesuai dengan jumlah yang tercantum pada Formulir 1721-B Kolom (5).
Angka 3
JUMLAH (1 + 2)
Bagian ini diisi dengan hasil penjumlahan dari jumlah pegawai pada Kolom (2), penghasilan bruto pada Kolom (3) dan PPh Pasal 21 serta PPh Pasal 26 yang terutang pada Kolom (4).
Angka 4
PPh PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH
Bagian ini diisi dengan jumlah PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah yang berasal dari penjumlahan jumlah pada Formulir 1721-A Huruf C Kolom (6) dengan jumlah pada Formulir 1721-B Angka 12 Kolom (6).
Angka 5
PPh PASAL 21 DAN ATAU PPh PASAL 26 HARUS DISETOR
Bagian ini diisi dengan hasil pengurangan jumlah pada angka 3 kolom (4) dengan jumlah pada angka 4.
Angka 6
PPh PASAL 21 DAN ATAU PASAL 26 YANG TELAH DISETOR
Bagian ini diisi dengan jumlah PPh Pasal 21 dan atau PPh Pasal 26 yang telah disetor untuk tahun takwim yang bersangkutan. Jumlah tersebut termasuk kompensasi dari kelebihan pembayaran PPh Pasal 21 tahun sebelumnya yang diperhitungkan sebagai penyetoran PPh Pasal 21 tahun takwim yang bersangkutan.
Angka 7
STP PPh PASAL 21 DAN ATAU PASAL 26 (HANYA POKOK PAJAK)
Bagian ini diisi dengan jumlah yang harus dibayar menurut Surat Tagihan Pajak (STP) tahun takwim yang bersangkutan, yaitu hanya pokok pajak.
Angka 8
JUMLAH (6 + 7)
Bagian ini diisi dengan hasil penjumlahan dari jumlah pada Angka 6 dengan jumlah pada Angka 7.
Angka 9
PPh PASAL 21 DAN ATAU PASAL 26 YANG KURANG DISETOR/YANG LEBIH DISETOR
Bagian ini diisi dengan memperhatikan keadaan-keadaan sebagai berikut :
- Dalam hal jumlah pada Angka 5 lebih besar dari jumlah pada Angka 8, maka bagian ini diisi dengan hasil pengurangan dari jumlah pada Angka 5 dengan jumlah pada Angka 8 dan isikan tanda X dalam kotak a. PPh PASAL 21 DAN ATAU PASAL 26 YANG KURANG DISETOR (ANGKA 5 - ANGKA 8); atau
- Dalam hal jumlah pada Angka 8 lebih besar dari jumlah pada Angka 5, maka bagian ini diisi dengan hasil pengurangan dari jumlah pada Angka 8 dengan jumlah pada Angka 5 dan isikan tanda X dalam kotak b. PPh PASAL 21 DAN ATAU PASAL 26 YANG LEBIH DISETOR (ANGKA 8 - ANGKA 5); atau
- Dalam hal jumlah pada Angka 5 sama besarnya dengan jumlah pada Angka 8, maka bagian ini diisi NIHIL.
B. KELEBIHAN PPh PASAL 21 DAN ATAU PPh PASAL 26 YANG DIPERHITUNGKAN DENGAN PEMBAYARAN PPh PASAL 21 DAN ATAU PPh PASAL 26 UNTUK MASA BERIKUTNYA
Apabila ternyata jumlah pada Angka 9 menunjukkan lebih setor, kelebihan tersebut diperhitungkan oleh Pemotong Pajak dengan penyetoran PPh Pasal 21 yang terutang untuk bulan dilakukannya penghitungan kembali. Jika masih ada sisanya, sisa tersebut diperhitungkan dengan penyetoran PPh Pasal 21 bulan-bulan berikutnya.
C. LAMPIRAN
Selain Lampiran Formulir 1721-A, 1721-A1 atau 1721-A2, 1721-B, dan 1721-C agar dilampirkan pula :
1. Surat Setoran Pajak lembar ke-3 sebagai bukti pelunasan atas PPh Pasal 21/Pasal 26 yang masih harus disetor pada Angka 9a;
2. Daftar Pegawai Tidak Tetap yang PPh-nya Ditanggung Pemerintah sesuai dengan contoh terlampir;
3. Surat kuasa khusus jika SPT Tahunan ini diisi dan ditandatangani bukan oleh Pemotong Pajak sendiri;
4. Pemberitahuan pembetulan nama dan atau alamat dalam hal nama dan/atau alamat Pemotong Pajak tidak sesuai dengan yang diisi oleh dinas atau tidak sesuai dengan yang tercantum pada Kartu NPWP;
5. Daftar Biaya untuk wajib pajak yang tidak wajib memasukkan SPT Tahunan PPh Badan;
6. Laporan Keuangan Tahunan bagi kerjasama operasi (Joint Operation);
7. Fotokopi IKTA Karyawan Asing;
8. Lampiran lain-lain yang dianggap perlu.
CATATAN :
- Berilah tanda X dalam kotak yang telah disediakan sesuai dengan lampiran yang disampaikan.
- Di sebelah kanan atas dari masing-masing lampiran agar ditulis "LAMPIRAN ......... (sesuai dengan nomor lampiran yang bersangkutan).
D. PERNYATAAN
Pernyataan ini dibuat sehubungan dengan jaminan akan kebenaran dan kelengkapan pengisian SPT Tahunan ini.
Apabila ternyata SPT ini diisi dengan tidak benar dan atau tidak lengkap, Pemotong Pajak akan dikenakan sanksi-sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sehubungan dengan itu, pimpinan yang bersangkutan (yang tercantum namanya didalam #NAMA PIMPINAN#) atau kuasanya wajib menandatangani dan membubuhkan nama lengkap, NPWP yang bersangkutan dan membubuhkan cap perusahaan dan mencantumkan tempat, tanggal, bulan, dan tahun diisinya SPT Tahunan ini pada tempat yang sudah tersedia.
Berilah tanda X dalam kotak yang sesuai.
Contoh lampiran butir 2 (formulir ini dapat disesuaikan dengan jumlah pegawai) DAFTAR PEGAWAI TIDAK TETAP YANG PPh-NYA DITANGGUNG PEMERINTAH
NPWP PEMOTONG PAJAK :
NAMA PEMOTONG PAJAK : …………………………………………………………………………
ALAMAT PEMOTONG PAJAK : …………………………………………………………………………
UMP/UMK YANG MENJADI : (diisi dengan Nilai UMP/UMK lokasi Pemotong Pajak)
DASAR PERHITUNGAN
A. DAFTAR PEGAWAI HARIAN LEPAS DENGAN UPAH HARIAN, MINGGUAN, SATUAN, BORONGAN, HONORARIUM DAN IMBALAN LAINNYA YANG JUMLAH HONORARIUM DAN IMBALAN LAINNYA TERSEBUT DIHITUNG ATAS DASAR BANYAKNYA HARI YANG DIPAKAI
NO. URUT | NAMA | PENGHASILAN BRUTO (RUPIAH) | K/..... Atau TK/.... | PPh Pasal 21 TERUTANG (RUPIAH) | PPh PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH (RUPIAH) | PPh PASAL 21 YANG HARUS DIPOTONG(RUPIAH) |
(1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (6) | (7) |
- JUMLAH = ORANG |
B. DAFTAR PEGAWAI TIDAK TETAP, PEMAGANG, DAN CALON PEGAWAI
- JUMLAH = ORANG
........................,
.........................
PEMOTONG | TANDA TANGAN DAN CAP | (Tempat) | (Tanggal) |
KUASA | NAMA LENGKAP DAN NPWP |