LAMPIRAN. Lampiran
LAMPIRAN. Jenis Rekening Keuangan yang dikecualikan Kolom "Daftar Nama Produk" diisi dengan nama produk yang dikelola oleh lembaga keuangan pelapor yang memenuhi kriteria sebagai Rekening Keuangan yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Huruf A angka 3 huruf q. Pengisian nama produk disesuaikan dengan kolom "Kriteria Pengecualian yang Dipenuhi" yang merujuk kepada Peraturan Menteri Keuangan tentang petunjuk teknis mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan pelaksanaan perjanjian internasional di bidang perpaj akan. Dalam hal tidak terdapat Rekening Keuangan yang dikecualikan pada WK/ WK Lainnya/ Entitas Lain, lampiran tetap diisi dengan tanda "-" (strip) .
LAMPIRAN. Surat Setoran Pajak lembar ke-3 PPh Pasal 29: Wajib dilampirkan oleh semua Wajib Pajak, kecuali apabila tidak ada setoran akhir (nihil). Dalam hal Wajib Pajak melakukan pembayaran dengan media e-payment melalui bank-bank persepsi tertentu yang telah ditunjuk oleh DJP, lampirkan bukti pembayaran pajak yang sah sebagai pengganti SSP lembar ke-3; - Laporan Keuangan (lengkap): Wajib dilampirkan oleh semua Wajib Pajak tanpa kecuali. Dalam hal pembukuan/laporan keuangan diaudit oleh Akuntan Publik, lampirkan laporan keuangan yang telah diaudit; - Daftar Penyusutan dan Amortisasi Fiskal: Wajib dilampirkan oleh semua Wajib Pajak sesuai bentuk formulir terlampir, kecuali apabila Wajib Pajak tidak memiliki dan mempergunakan harta berwujud dan atau harta tak berwujud/pengeluaran lainnya sebagai aktiva tetap yang pembebanannya harus dilakukan melalui penyusutan/amortisasi; - Perhitungan Kompensasi Kerugian Fiskal: Wajib dilampirkan oleh Wajib Pajak yang mempunyai hak kompensasi kerugian fiskal dari tahun-tahun pajak yang lalu, sesuai bentuk formulir terlampir; - Pernyataan Transaksi Dalam Hubungan Istimewa: Wajib dilampirkan oleh Wajib Pajak yang melakukan transaksi-transaksi tertentu dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa atau perusahaan afiliasi (intra-group transactions), sesuai bentuk formulir terlampir; - Daftar Fasilitas Penanaman Modal: Wajib dilampirkan oleh Xxxxx Xxxxx yang memperoleh fasilitas penanaman modal, sesuai bentuk formulir terlampir; - Daftar Cabang Utama Perusahaan: Wajib dilampirkan oleh Wajib Pajak yang mempunyai kantor-kantor cabang atau tempat-tempat usaha utama di berbagai lokasi, sesuai bentuk formulir terlampir; - Surat Setoran Pajak lembar ke 3 PPh Pasal 26 Ayat (4): Wajib dilampirkan oleh semua Wajib Pajak BUT (selain perusahaan pelayaran/penerbangan asing dan perwakilan dagang asing), kecuali apabila pajak tidak terutang. Dalam hal Wajib Pajak melakukan pembayaran dengan media e-payment melalui bank-bank persepsi tertentu yang telah ditunjuk oleh DJP, lampirkan bukti pembayaran pajak yang sah sebagai pengganti SSP lembar ke-3; - Perhitungan PPh Pasal 26 Ayat (4): Wajib dilampirkan oleh semua Wajib Pajak BUT (meskipun pajak tidak terutang), sesuai bentuk formulir terlampir; - Surat Kuasa Khusus: Wajib dilampirkan oleh Xxxxx Xxxxx yang pengisian SPT Tahunannya dikuasakan kepada pihak lain yang berkompeten.
LAMPIRAN. Lampiran dapat terdiri atas: tabel, gambar, grafik, bagan alur, akte, sertifikat, putusan pengadilan, surat keterangan penelitian, dan lain-lain yang relevan. Jumlah halaman Penulisan Skripsi paling sedikit 40 (empat puluh) halaman dengan proporsi sebagai berikut :
BAB I PENDAHULUAN kurang lebih 20%
LAMPIRAN. 20.1 Lampiran disusun sesuai dengan prinsip-prinsip Perjanjian ini dan merupakan bagian tak terpisahkan dari Perjanjian ini serta memiliki kekuatan hukum yang sama dengan Perjanjian ini. Lampiran meliputi: Anggaran Dasar Perusahaan Joint Venture.
20.2 Perjanjian ini dibuat 2 (dua) rangkap untuk kemudian disimpan oleh masing-masing Pihak dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.
LAMPIRAN. Lampiran 1 Formulir Pembukaan Nasabah Lampiran 2 Contoh Formulir Data Nasabah (Updating Data Nasabah) Lampiran 3 Daftar Kriteria High Risk dan PEP
LAMPIRAN. Format Term of Reference
LAMPIRAN. Surat Keterangan Diterima Magang
LAMPIRAN. CONTOH KOMPONEN SAHAM-SAHAM DALAM DAFTAR SAHAM INDEKS MSCI INDONESIA LARGE CAP PERIODE NOVEMBER 2019 – MEI 2020 Lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Prospektus REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP dan akan diperbaharui pada setiap pembaharuan Prospektus. 1 ASII PT ASTRA INTERNATIONAL, Tbk 2 BBCA PT BANK CENTRAL ASIA, Tbk
LAMPIRAN. Lampiran 1 - Diagram Alir Perjalanan Dinas Penugasan Khusus Dekan Menyampaikan surat undangan untuk Dekan Melakukan Klarifikasi ke Dekan Membuat RAB Kebutuhan Dana Perjalanan Dinas Melakukan revisi RAB Tidak Ya Pemesan Tiket dan Akomodasi Menyerahkan Tiket dan Dokumen yang ditugaskan Formulir UYHD Perjalana Dina Memberikan Disposisi penugasan ke Dosen Melaksanakan perjalanan Ya Prosedur Surat Tugas SOP 001-KP/FTI/SOP/2020