LAMPIRAN Klausul Contoh

LAMPIRAN. Jenis Rekening Keuangan yang dikecualikan Kolom "Daftar Nama Produk" diisi dengan nama produk yang dikelola oleh lembaga keuangan pelapor yang memenuhi kriteria sebagai Rekening Keuangan yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Huruf A angka 3 huruf q. Pengisian nama produk disesuaikan dengan kolom "Kriteria Pengecualian yang Dipenuhi" yang merujuk kepada Peraturan Menteri Keuangan tentang petunjuk teknis mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan pelaksanaan perjanjian internasional di bidang perpaj akan. Dalam hal tidak terdapat Rekening Keuangan yang dikecualikan pada WK/ WK Lainnya/ Entitas Lain, lampiran tetap diisi dengan tanda "-" (strip) .
LAMPIRAN. Lampiran 1.
LAMPIRAN. Surat Setoran Pajak lembar ke-3 PPh Pasal 29 : Wajib dilampirkan oleh semua Wajib Pajak, kecuali apabila tidak ada setoran akhir (nihil). Dalam hal Wajib Pajak melakukan pembayaran dengan media e-payment melalui bank-bank persepsi tertentu yang telah ditunjuk oleh DJP, lampirkan bukti pembayaran pajak yang sah sebagai pengganti SSP lembar ke-3; - Laporan Keuangan (lengkap) : Wajib dilampirkan oleh semua Wajib Pajak tanpa kecuali. Dalam hal pembukuan/laporan keuangan diaudit oleh Akuntan Publik, lampirkan laporan keuangan yang telah diaudit. Bagi Wajib Pajak yang mempunyai anak perusahaan di Indonesia atau di luar negeri, dan atau mempunyai cabang usaha di luar negeri baik melalui bentuk usaha tetap (BUT) ataupun bukan BUT, yang melampirkan Laporan Keuangan Konsolidasi, wajib menyertakan di dalam Laporan Keuangan Konsolidasi tersebut data dan informasi lengkap (full disclosure) yang hanya berkaitan dengan kegiatan usaha Wajib Pajak yang bersangkutan saja; - Daftar Penyusutan dan Amortisasi Fiskal : Wajib dilampirkan oleh semua Wajib Pajak sesuai bentuk formulir Lampiran Khusus 1A/1B, kecuali apabila Wajib Pajak tidak memiliki dan mempergunakan harta berwujud dan atau harta tak berwujud/pengeluaran lainnya sebagai aktiva tetap yang pembebanannya harus dilakukan melalui penyusutan/amortisasi; - Perhitungan Kompensasi Kerugian Fiskal : Wajib dilampirkan oleh Wajib Pajak yang mempunyai hak kompensasi kerugian fiskal dari tahun-tahun pajak yang lalu, sesuai bentuk formulir Lampiran Khusus 2A/2B; - Pernyataan Transaksi Dalam Hubungan Istimewa : Wajib dilampirkan oleh Wajib Pajak yang melakukan transaksi-transaksi tertentu dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa atau perusahaan afiliasi (intra-group transactions), sesuai bentuk formulir Lampiran Khusus 3A/3B; - Daftar Fasilitas Penanaman Modal : Wajib dilampirkan oleh Wajib Pajak yang memperoleh fasilitas penanaman modal, sesuai bentuk formulir Lampiran Khusus 4A/4B; - Daftar Cabang Utama Perusahaan : Wajib dilampirkan oleh Wajib Pajak yang mempunyai kantor-kantor cabang atau tempat-tempat usaha utama di berbagai lokasi, sesuai bentuk formulir Lampiran Khusus 5A/5B; - Surat Setoran Pajak lembar ke 3 PPh Pasal 26 Ayat (4) : Wajib dilampirkan oleh semua Wajib Pajak BUT (selain perusahaan pelayaran/penerbangan asing dan perwakilan dagang asing), kecuali apabila pajak tidak terutang. Dalam hal Wajib Pajak melakukan pembayaran dengan media e-payment melalui bank-bank persepsi tertentu yang telah ditunjuk ol...
LAMPIRAN. Selain Lampiran Formulir 1721-A, 1721-A1 atau 1721-A2, 1721-B, dan 1721-C agar dilampirkan pula :
LAMPIRAN. Lampiran 1. Matriks Rencana Strategis (RS) 2016-2021 Lampiran 2. Rencana Kinerja Tahunan (RKT) Tahun 2020 Lampiran 3. Perjanjian Kinerja Tahun 2020
LAMPIRAN. Lampiran 1 Formulir Pembukaan Nasabah Lampiran 2 Contoh Formulir Data Nasabah (Updating Data Nasabah) Lampiran 3 Daftar Kriteria High Risk dan PEP
LAMPIRAN. Surat Keterangan Diterima Magang
LAMPIRAN. A. Pecahan MPU Berdasarkan Tahap Program 52 B. Maklumat Terperinci Penawaran MPU Mengikut Tahap Program 53 C. Maklumat Terperinci Bagi Setiap Kursus MPU 54-56 D. Jadual Perbandingan Skema Kurikulum Terdahulu Dan Terkini 57
LAMPIRAN a. Risk Register (FM/AM/01/01)
LAMPIRAN. 1. Bagan Struktur Organisasi Bappebti LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA BAPPEBTI TAHUN 2020 LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA BAPPEBTI TAHUN 2020 66