LAMPIRAN Klausul Contoh

LAMPIRAN. Jenis Rekening Keuangan yang dikecualikan Kolom "Daftar Nama Produk" diisi dengan nama produk yang dikelola oleh lembaga keuangan pelapor yang memenuhi kriteria sebagai Rekening Keuangan yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Huruf A angka 3 huruf q. Pengisian nama produk disesuaikan dengan kolom "Kriteria Pengecualian yang Dipenuhi" yang merujuk kepada Peraturan Menteri Keuangan tentang petunjuk teknis mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan pelaksanaan perjanjian internasional di bidang perpaj akan. Dalam hal tidak terdapat Rekening Keuangan yang dikecualikan pada WK/ WK Lainnya/ Entitas Lain, lampiran tetap diisi dengan tanda "-" (strip) .
LAMPIRAN. Lampiran 1. Matriks Rencana Strategis (RS) 2016-2021 Lampiran 2. Rencana Kinerja Tahunan (RKT) Tahun 2021 Lampiran 3. Perjanjian Kinerja Perubahan tahun 2021 Lampiran 4. Lampiran SK IKU OPD
LAMPIRAN. Selain Lampiran Formulir 1721-A, 1721-A1 atau 1721-A2, 1721-B, dan 1721-C agar dilampirkan pula:
LAMPIRAN. Surat Setoran Pajak lembar ke-3 PPh Pasal 29: Wajib dilampirkan oleh semua Wajib Pajak, kecuali apabila tidak ada setoran akhir (nihil). Dalam hal Wajib Pajak melakukan pembayaran dengan media e-payment melalui bank-bank persepsi tertentu yang telah ditunjuk oleh DJP, lampirkan bukti pembayaran pajak yang sah sebagai pengganti SSP lembar ke-3; - Laporan Keuangan (lengkap): Wajib dilampirkan oleh semua Wajib Pajak tanpa kecuali. Dalam hal pembukuan/laporan keuangan diaudit oleh Akuntan Publik, lampirkan laporan keuangan yang telah diaudit; - Daftar Penyusutan dan Amortisasi Fiskal: Wajib dilampirkan oleh semua Wajib Pajak sesuai bentuk formulir terlampir, kecuali apabila Wajib Pajak tidak memiliki dan mempergunakan harta berwujud dan atau harta tak berwujud/pengeluaran lainnya sebagai aktiva tetap yang pembebanannya harus dilakukan melalui penyusutan/amortisasi; - Perhitungan Kompensasi Kerugian Fiskal: Wajib dilampirkan oleh Wajib Pajak yang mempunyai hak kompensasi kerugian fiskal dari tahun-tahun pajak yang lalu, sesuai bentuk formulir terlampir; - Pernyataan Transaksi Dalam Hubungan Istimewa: Wajib dilampirkan oleh Wajib Pajak yang melakukan transaksi-transaksi tertentu dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa atau perusahaan afiliasi (intra-group transactions), sesuai bentuk formulir terlampir; - Daftar Fasilitas Penanaman Modal: Wajib dilampirkan oleh Xxxxx Xxxxx yang memperoleh fasilitas penanaman modal, sesuai bentuk formulir terlampir; - Daftar Cabang Utama Perusahaan: Wajib dilampirkan oleh Wajib Pajak yang mempunyai kantor-kantor cabang atau tempat-tempat usaha utama di berbagai lokasi, sesuai bentuk formulir terlampir; - Surat Setoran Pajak lembar ke 3 PPh Pasal 26 Ayat (4): Wajib dilampirkan oleh semua Wajib Pajak BUT (selain perusahaan pelayaran/penerbangan asing dan perwakilan dagang asing), kecuali apabila pajak tidak terutang. Dalam hal Wajib Pajak melakukan pembayaran dengan media e-payment melalui bank-bank persepsi tertentu yang telah ditunjuk oleh DJP, lampirkan bukti pembayaran pajak yang sah sebagai pengganti SSP lembar ke-3; - Perhitungan PPh Pasal 26 Ayat (4): Wajib dilampirkan oleh semua Wajib Pajak BUT (meskipun pajak tidak terutang), sesuai bentuk formulir terlampir; - Surat Kuasa Khusus: Wajib dilampirkan oleh Xxxxx Xxxxx yang pengisian SPT Tahunannya dikuasakan kepada pihak lain yang berkompeten.
LAMPIRAN. Perjanjian Kinerja .............................................. RKT / Lain2 yang dianggap perlu .......................................
LAMPIRAN. 1. Dokumen Rencana Kinerja Tahunan (RKT)
LAMPIRAN. Lampiran 1 :Materi yang disampaikan ke Tim Relawan Pajak Universitas Tarumanagara Lampiran 2 :Foto-foto ABDIMAS Lampiran 3 ; Artikel dan LOA Senapemnas 2022 ASISTENSI PENGISIAN E-SPT BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DI JAKARTA BARAT DAN SEKITAR KAMPUS UNTAR Hendro Lukman1, Xxxxxxx Xxxxxxx2, Xaviera Winnie3 dan Xxxxxx Xxxx4
LAMPIRAN i. Slope General Proforma
LAMPIRAN i. Borang Incident Proforma (IP)