LAMPIRAN Klausul Contoh
LAMPIRAN. Lampiran
LAMPIRAN. Jenis Rekening Keuangan yang dikecualikan Kolom "Daftar Nama Produk" diisi dengan nama produk yang dikelola oleh lembaga keuangan pelapor yang memenuhi kriteria sebagai Rekening Keuangan yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Huruf A angka 3 huruf q. Pengisian nama produk disesuaikan dengan kolom "Kriteria Pengecualian yang Dipenuhi" yang merujuk kepada Peraturan Menteri Keuangan tentang petunjuk teknis mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan pelaksanaan perjanjian internasional di bidang perpaj akan. Dalam hal tidak terdapat Rekening Keuangan yang dikecualikan pada WK/ WK Lainnya/ Entitas Lain, lampiran tetap diisi dengan tanda "-" (strip) .
LAMPIRAN. Surat Setoran Pajak lembar ke-3 PPh Pasal 29 : Wajib dilampirkan oleh semua Wajib Pajak, kecuali apabila tidak ada setoran akhir (nihil). Dalam hal Wajib Pajak melakukan pembayaran dengan media e-payment melalui bank-bank persepsi tertentu yang telah ditunjuk oleh DJP, lampirkan bukti pembayaran pajak yang sah sebagai pengganti SSP lembar ke-3; - Laporan Keuangan (lengkap) : Wajib dilampirkan oleh semua Wajib Pajak tanpa kecuali. Dalam hal pembukuan/laporan keuangan diaudit oleh Akuntan Publik, lampirkan laporan keuangan yang telah diaudit. Bagi Wajib Pajak yang mempunyai anak perusahaan di Indonesia atau di luar negeri, dan atau mempunyai cabang usaha di luar negeri baik melalui bentuk usaha tetap (BUT) ataupun bukan BUT, yang melampirkan Laporan Keuangan Konsolidasi, wajib menyertakan di dalam Laporan Keuangan Konsolidasi tersebut data dan informasi lengkap (full disclosure) yang hanya berkaitan dengan kegiatan usaha Wajib Pajak yang bersangkutan saja; - Daftar Penyusutan dan Amortisasi Fiskal : Wajib dilampirkan oleh semua Wajib Pajak sesuai bentuk formulir Lampiran Khusus 1A/1B, kecuali apabila Wajib Pajak tidak memiliki dan mempergunakan harta berwujud dan atau harta tak berwujud/pengeluaran lainnya sebagai aktiva tetap yang pembebanannya harus dilakukan melalui penyusutan/amortisasi; - Perhitungan Kompensasi Kerugian Fiskal : Wajib dilampirkan oleh Wajib Pajak yang mempunyai hak kompensasi kerugian fiskal dari tahun-tahun pajak yang lalu, sesuai bentuk formulir Lampiran Khusus 2A/2B; - Pernyataan Transaksi Dalam Hubungan Istimewa : Wajib dilampirkan oleh Wajib Pajak yang melakukan transaksi-transaksi tertentu dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa atau perusahaan afiliasi (intra-group transactions), sesuai bentuk formulir Lampiran Khusus 3A/3B; - Daftar Fasilitas Penanaman Modal : Wajib dilampirkan oleh Wajib Pajak yang memperoleh fasilitas penanaman modal, sesuai bentuk formulir Lampiran Khusus 4A/4B; - Daftar Cabang Utama Perusahaan : Wajib dilampirkan oleh Wajib Pajak yang mempunyai kantor-kantor cabang atau tempat-tempat usaha utama di berbagai lokasi, sesuai bentuk formulir Lampiran Khusus 5A/5B; - Surat Setoran Pajak lembar ke 3 PPh Pasal 26 Ayat (4) : Wajib dilampirkan oleh semua Wajib Pajak BUT (selain perusahaan pelayaran/penerbangan asing dan perwakilan dagang asing), kecuali apabila pajak tidak terutang. Dalam hal Wajib Pajak melakukan pembayaran dengan media e-payment melalui bank-bank persepsi tertentu yang telah ditunjuk ol...
LAMPIRAN. Perjanjian Kinerja Rencana Kerja Tahunan (RKT) 2023 Halaman Tabel 1.1 Rekapitulasi ASN Biro Infrastruktur dan Sumber Daya Alam Berdasarkan Golongan dan Jenis Kelamin 6 Tabel 1.2 Rekapitulasi ASN Biro Infrastruktur dan Sumber Daya Alam Berdasarkan Tingkat Pendidikan dan Jenis Kelamin 6 Tabel 1.3 Rekapitulasi ASN Biro Infrastruktur dan Sumber Daya Alam Berdasarkan Usia dan Jenis Kelamin 7 Tabel 1.4 Rekapitulasi ASN Biro Infrastruktur dan Sumber Daya Alam Berdasarkan Kelas Jabatan dan Jenis Kelamin 7 Tabel 1.5: Pagu Anggaran Biro Infrastruktur dan Sumber Daya Alam Tahun Anggaran 2023 8 Tabel 2.1: Struktur Program dan Kegiatan pada Biro Infrastruktur dan Sumber Daya Alam Beserta Pagu Anggaran 13 Tabel 2.2: Perjanjian Kinerja Kepala Biro Infrastruktur dan Sumber Daya Alam Tahun 2023 15 Tabel 2.2: Anggaran Program Biro Infrastruktur dan SDA Tahun 2023 15 Tabel 3.1: Perbandingan Target dan Realisasi Kinerja Tahun 2023 19
LAMPIRAN. Bagan Struktur Organisasi Bappebti LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA BAPPEBTI TAHUN 2020 LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA BAPPEBTI TAHUN 2020 66
LAMPIRAN. Lampiran A Borang Jaminan Bank/Insurans Untuk Bon Pelaksanaan (Kontrak Kerja) - Lampiran B Borang Jaminan Bank/ Jaminan Syarikat Kewangan / Jaminan Untuk Bayaran Pendahuluan (Kerja) - Lampiran C Borang Maklumat Petender BRG/JP/BPP(Pind.1/2011)-001 Lampiran D Senarai Syarikat-Syarikat Yang Dilantik Sebagai Panel Perunding/Broker Insurans DBKL Bagi Tahun …….-……. -
LAMPIRAN. Lampiran 1 Slip Gaji Karyawan Lampiran 2 Surat Permohonan Ijin Penelitian Tugas Akhir
LAMPIRAN. Lampiran A - Borang Jaminan Bank / Insurans Untuk Bon Perlaksanaan (Kontrak Kerja) BG/1 – BG/4 Lampiran B - Borang Jaminan Bank / Jaminan Syarikat Kewangan / Jaminan Insurans Untuk Bayaran Pendahuluan (Kerja) Lampiran C - Borang Maklumat Petender (BRG/JP/BPP(Pind.1/2011)-001 Lampiran D - Senarai dan Tugas Panel Perunding / Broker Insuran Xxx Xxxxxx Takaful SPI/1
LAMPIRAN. 1. Dokumen pendukung, seperti foto kegiatan.
2. Tautan video di youtube Mahasiswa yang telah melaksanakan kegiatan Pertukaran Pelajar menyusun video dokumentasi kegiatan dan testimoni yang berdurasi 10-20 menit dan diunggah ke youtube. Video memuat bagian- bagian kegiatan yang dilaksanakan selama Pertukaran Pelajar , seperti pelepasan, penerimaan, serta aktivitas akademik dan nonakademik.
LAMPIRAN. Pecahan MPU Berdasarkan Tahap Program 52